Kepada Yth.
1. Mentri Hukum dan HAM RI
2. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Di –
Tempat
1. Bawaslu baru yang diketuai Muhammad diduga telah melakukan manipulasi dan rekayasa proses seleksi penerimaan calon anggota Panwaslu Kada Pilgub Sumatera Utara, sehingga patutu diduga semua anggota bawaslu telah melanggar kode etik profesional
2. Bahwa Bawaslu telah membatalkan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Tim seleksi hingga tingkat fit and provert tes (wawancara) dengan dalil : a. Timsel hanya berjumlah 2 orang-seharusnya 3 orang sesuai UU No 22/2007 dan UU No 15/2011 . b. Salah satu anggota Timsel adalah dari parpol-jadi tidak independen indepen-melanggar UUNo 22/2007 dan UU