際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
                       Bedah Kampus Universitas Indonesia 13  Bozie Radio


Pada tanggal 30 Juli 2012, dinyatakan bahwa masing-masing pihak yang bertandatangan dibawah ini:


   1. Nama              : Azizah Fakhria Zahra
       Jabatan          : Media Partner Bedah Kampus Universitas Indonesia 13 break your limit
       Kontak           : 085719861992
       Alamat           : Gedung Pusgiwa lantai 1 Kampus Baru, UI Depok



Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini, disebut sebagai Pihak Pertama.

   2. Nama              : M. Adli
       Jabatan`         : Manager Bozie Radio
       Kontak           : 081387141192
       Alamat           : Jl. Mede No. 25 Utan Kayu, Jakarta Timur


 Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini, disebut sebagai Pihak Kedua


                                                  Pasal 1

                                         Ruang Lingkup Kerjasama



 Selama masa perjanjian berlaku, Pihak Kedua bertindak sebagai pihak pendukung kegiatan untuk
 kepentingan Pihak Pertama dalam :

 Nama Acara       : Kampus Universitas Indonesia 13 break your limit

 Tanggal          : 6  7 Oktober 2012

 Tempat           : Balairung Kampus Baru UI Depok
Pasal 2

                                 Kewajiban dan Hak Pihak Pertama



1)   Pihak Pertama sebagai panitia pelaksana berkewajiban memberikan kontraprestasi kepada Pihak
Kedua berupa :
     a. Pencantuman logo Bozie Radio dengan ukuran small pada semua media publikasi yang dicetak
          oleh Bedah Kampus UI 13.
     b. Penyebutan nama Pihak Kedua (adlibs) sebagai media partner dalam acara Bedah Kampus
          Universitas Indonesia 13.
     c. Publikasi nama Pihak Kedua pada social networking yang dimiliki oleh Bedah Kampus
          Universitas Indonesia 13.
     d. Pihak Kedua mendapatkan 1 buah ID Pass untuk meliput acara Bedah Kampus Universitas
          Indonesia.
     e. Pihak Pertama memberikan konten publikasi pada Pihak Kedua.
     f.   Pihak Pertama memberikan bukti tayang pada Pihak Kedua.




2)   Pihak Pertama sebagai panitia pelaksana berhak mendapatkan prestasi dari Pihak Kedua berupa :
     a. Pembacaan adlips Bedah Kampus Universitas Indonesia 13 sebanyak 3 kali sehari dengan
          konten adlips dari Pihak Pertama.
     b. Pemuatan 1 artikel di website resmi Bozie Radio mengenai Bedah Kampus Universitas
          Indonesia 13 beberapa bulan atau beberapa minggu sebelum hari H berlangsung.
     c. Pemuatan 1 artikel press release di website resmi Bozie Radio.
     d. Status twitter dan live tweet mengenai Bedah Kampus UI 13 beberapa bulan atau beberapa
          minggu sebelum hari H berlangsung (waktu dapat disepakati bersama).
     e. Pemuatan poster acara Bedah Kampus Universitas Indonesia di website resmi Bozie Radio.
     f.   Pemasangan side banner acara (uk. 125 x 125 pixel) di website resmi Bozie Radio.
Pasal 3
                                   Kewajiban dan Hak Pihak Kedua




1)    Pihak Kedua sebagai pendukung kegiatan berkewajiban memberikan kontraprestasi kepada Pihak
Pertama berupa :
      a. Pembacaan adlips Bedah Kampus Universitas Indonesia 13 sebanyak 3 kali sehari dengan
           konten adlips dari Pihak Pertama.
      b. Pemuatan 1 artikel di website resmi Bozie Radio mengenai Bedah Kampus Universitas
           Indonesia 13 beberapa bulan atau beberapa minggu sebelum hari H berlangsung.
      c. Pemuatan 1 artikel press release di website resmi Bozie Radio.
      d. Status twitter dan live tweet mengenai Bedah Kampus UI 13 beberapa bulan atau beberapa
           minggu sebelum hari H berlangsung (waktu dapat disepakati bersama).
      e. Pemuatan poster acara Bedah Kampus Universitas Indonesia di website resmi Bozie Radio.
      f.   Pemasangan side banner acara (uk. 125 x 125 pixel) di website resmi Bozie Radio.


2)    Pihak Kedua sebagai sponsor kegiatan berhak mendapatkan prestasi dari Pihak Pertama berupa :
      a.   Pencantuman logo Bozie Radio dengan ukuran small pada semua media publikasi yang dicetak
           oleh Bedah Kampus UI 13.
      b.   Penyebutan nama Pihak Kedua (adlibs) sebagai media partner dalam acara Bedah Kampus
           Universitas Indonesia 13.
      c.   Publikasi nama Pihak Kedua pada social networking yang dimiliki oleh Bedah Kampus
           Universitas Indonesia 13.
      d.   Pihak Kedua mendapatkan 1 buah ID Pass untuk meliput acara Bedah Kampus Universitas
           Indonesia.
      e.   Pihak Pertama memberikan konten publikasi pada Pihak Kedua.
      f.   Pihak Pertama memberikan bukti tayang pada Pihak Kedua.


                                                 Pasal 4

                                   Prosedur Penyelesaian Kewajiban



Pemberian prestasi Pihak Kedua kepada Pihak Pertama untuk publikasi acara Bedah Kampus Universitas
Indonesia 13 melalui Bozie Radio dimulai pada tanggal 1 Agustus 2012 hingga 8 Oktober 2012
Pasal 5

                                            Jangka Waktu



 Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama sampai kedua belah
 pihak menyelesaikan kewajiban yang telah disepakati bersama.




                                                Pasal 6

                                       Penyelesaian Perselisihan



1) Apabila terjadi suatu perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua sehubungan dengan
   pelaksanaan perjanjian kerjasama ini diselesaikan secara musyawarah mufakat
 2) Dalam hal perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, maka kedua belah
    pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.



                                                Pasal 7

                                               Penutup



 Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat pada hari dan tanggal yang tersebut di bawah atas
 kesepakatan kedua belah pihak yang dibuat rangkap 2 (dua) dengan materai Rp 6000,- yang masing-masing
 mempunyai kekuatan hukum yang sama.

                                                                                  Depok, 30 Juli 2012




(Azizah Fakhria Zahra)                                                               ( M. Adli )

  Pihak Pertama                                                                     Pihak Kedua

More Related Content

MoU MEDIA PARTNER BEDAH KAMPUS UI

  • 1. MEMORANDUM OF UNDERSTANDING Bedah Kampus Universitas Indonesia 13 Bozie Radio Pada tanggal 30 Juli 2012, dinyatakan bahwa masing-masing pihak yang bertandatangan dibawah ini: 1. Nama : Azizah Fakhria Zahra Jabatan : Media Partner Bedah Kampus Universitas Indonesia 13 break your limit Kontak : 085719861992 Alamat : Gedung Pusgiwa lantai 1 Kampus Baru, UI Depok Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini, disebut sebagai Pihak Pertama. 2. Nama : M. Adli Jabatan` : Manager Bozie Radio Kontak : 081387141192 Alamat : Jl. Mede No. 25 Utan Kayu, Jakarta Timur Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini, disebut sebagai Pihak Kedua Pasal 1 Ruang Lingkup Kerjasama Selama masa perjanjian berlaku, Pihak Kedua bertindak sebagai pihak pendukung kegiatan untuk kepentingan Pihak Pertama dalam : Nama Acara : Kampus Universitas Indonesia 13 break your limit Tanggal : 6 7 Oktober 2012 Tempat : Balairung Kampus Baru UI Depok
  • 2. Pasal 2 Kewajiban dan Hak Pihak Pertama 1) Pihak Pertama sebagai panitia pelaksana berkewajiban memberikan kontraprestasi kepada Pihak Kedua berupa : a. Pencantuman logo Bozie Radio dengan ukuran small pada semua media publikasi yang dicetak oleh Bedah Kampus UI 13. b. Penyebutan nama Pihak Kedua (adlibs) sebagai media partner dalam acara Bedah Kampus Universitas Indonesia 13. c. Publikasi nama Pihak Kedua pada social networking yang dimiliki oleh Bedah Kampus Universitas Indonesia 13. d. Pihak Kedua mendapatkan 1 buah ID Pass untuk meliput acara Bedah Kampus Universitas Indonesia. e. Pihak Pertama memberikan konten publikasi pada Pihak Kedua. f. Pihak Pertama memberikan bukti tayang pada Pihak Kedua. 2) Pihak Pertama sebagai panitia pelaksana berhak mendapatkan prestasi dari Pihak Kedua berupa : a. Pembacaan adlips Bedah Kampus Universitas Indonesia 13 sebanyak 3 kali sehari dengan konten adlips dari Pihak Pertama. b. Pemuatan 1 artikel di website resmi Bozie Radio mengenai Bedah Kampus Universitas Indonesia 13 beberapa bulan atau beberapa minggu sebelum hari H berlangsung. c. Pemuatan 1 artikel press release di website resmi Bozie Radio. d. Status twitter dan live tweet mengenai Bedah Kampus UI 13 beberapa bulan atau beberapa minggu sebelum hari H berlangsung (waktu dapat disepakati bersama). e. Pemuatan poster acara Bedah Kampus Universitas Indonesia di website resmi Bozie Radio. f. Pemasangan side banner acara (uk. 125 x 125 pixel) di website resmi Bozie Radio.
  • 3. Pasal 3 Kewajiban dan Hak Pihak Kedua 1) Pihak Kedua sebagai pendukung kegiatan berkewajiban memberikan kontraprestasi kepada Pihak Pertama berupa : a. Pembacaan adlips Bedah Kampus Universitas Indonesia 13 sebanyak 3 kali sehari dengan konten adlips dari Pihak Pertama. b. Pemuatan 1 artikel di website resmi Bozie Radio mengenai Bedah Kampus Universitas Indonesia 13 beberapa bulan atau beberapa minggu sebelum hari H berlangsung. c. Pemuatan 1 artikel press release di website resmi Bozie Radio. d. Status twitter dan live tweet mengenai Bedah Kampus UI 13 beberapa bulan atau beberapa minggu sebelum hari H berlangsung (waktu dapat disepakati bersama). e. Pemuatan poster acara Bedah Kampus Universitas Indonesia di website resmi Bozie Radio. f. Pemasangan side banner acara (uk. 125 x 125 pixel) di website resmi Bozie Radio. 2) Pihak Kedua sebagai sponsor kegiatan berhak mendapatkan prestasi dari Pihak Pertama berupa : a. Pencantuman logo Bozie Radio dengan ukuran small pada semua media publikasi yang dicetak oleh Bedah Kampus UI 13. b. Penyebutan nama Pihak Kedua (adlibs) sebagai media partner dalam acara Bedah Kampus Universitas Indonesia 13. c. Publikasi nama Pihak Kedua pada social networking yang dimiliki oleh Bedah Kampus Universitas Indonesia 13. d. Pihak Kedua mendapatkan 1 buah ID Pass untuk meliput acara Bedah Kampus Universitas Indonesia. e. Pihak Pertama memberikan konten publikasi pada Pihak Kedua. f. Pihak Pertama memberikan bukti tayang pada Pihak Kedua. Pasal 4 Prosedur Penyelesaian Kewajiban Pemberian prestasi Pihak Kedua kepada Pihak Pertama untuk publikasi acara Bedah Kampus Universitas Indonesia 13 melalui Bozie Radio dimulai pada tanggal 1 Agustus 2012 hingga 8 Oktober 2012
  • 4. Pasal 5 Jangka Waktu Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama sampai kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban yang telah disepakati bersama. Pasal 6 Penyelesaian Perselisihan 1) Apabila terjadi suatu perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian kerjasama ini diselesaikan secara musyawarah mufakat 2) Dalam hal perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Pasal 7 Penutup Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat pada hari dan tanggal yang tersebut di bawah atas kesepakatan kedua belah pihak yang dibuat rangkap 2 (dua) dengan materai Rp 6000,- yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Depok, 30 Juli 2012 (Azizah Fakhria Zahra) ( M. Adli ) Pihak Pertama Pihak Kedua