1. MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
Bedah Kampus Universitas Indonesia 13 Bozie Radio
Pada tanggal 30 Juli 2012, dinyatakan bahwa masing-masing pihak yang bertandatangan dibawah ini:
1. Nama : Azizah Fakhria Zahra
Jabatan : Media Partner Bedah Kampus Universitas Indonesia 13 break your limit
Kontak : 085719861992
Alamat : Gedung Pusgiwa lantai 1 Kampus Baru, UI Depok
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini, disebut sebagai Pihak Pertama.
2. Nama : M. Adli
Jabatan` : Manager Bozie Radio
Kontak : 081387141192
Alamat : Jl. Mede No. 25 Utan Kayu, Jakarta Timur
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini, disebut sebagai Pihak Kedua
Pasal 1
Ruang Lingkup Kerjasama
Selama masa perjanjian berlaku, Pihak Kedua bertindak sebagai pihak pendukung kegiatan untuk
kepentingan Pihak Pertama dalam :
Nama Acara : Kampus Universitas Indonesia 13 break your limit
Tanggal : 6 7 Oktober 2012
Tempat : Balairung Kampus Baru UI Depok
2. Pasal 2
Kewajiban dan Hak Pihak Pertama
1) Pihak Pertama sebagai panitia pelaksana berkewajiban memberikan kontraprestasi kepada Pihak
Kedua berupa :
a. Pencantuman logo Bozie Radio dengan ukuran small pada semua media publikasi yang dicetak
oleh Bedah Kampus UI 13.
b. Penyebutan nama Pihak Kedua (adlibs) sebagai media partner dalam acara Bedah Kampus
Universitas Indonesia 13.
c. Publikasi nama Pihak Kedua pada social networking yang dimiliki oleh Bedah Kampus
Universitas Indonesia 13.
d. Pihak Kedua mendapatkan 1 buah ID Pass untuk meliput acara Bedah Kampus Universitas
Indonesia.
e. Pihak Pertama memberikan konten publikasi pada Pihak Kedua.
f. Pihak Pertama memberikan bukti tayang pada Pihak Kedua.
2) Pihak Pertama sebagai panitia pelaksana berhak mendapatkan prestasi dari Pihak Kedua berupa :
a. Pembacaan adlips Bedah Kampus Universitas Indonesia 13 sebanyak 3 kali sehari dengan
konten adlips dari Pihak Pertama.
b. Pemuatan 1 artikel di website resmi Bozie Radio mengenai Bedah Kampus Universitas
Indonesia 13 beberapa bulan atau beberapa minggu sebelum hari H berlangsung.
c. Pemuatan 1 artikel press release di website resmi Bozie Radio.
d. Status twitter dan live tweet mengenai Bedah Kampus UI 13 beberapa bulan atau beberapa
minggu sebelum hari H berlangsung (waktu dapat disepakati bersama).
e. Pemuatan poster acara Bedah Kampus Universitas Indonesia di website resmi Bozie Radio.
f. Pemasangan side banner acara (uk. 125 x 125 pixel) di website resmi Bozie Radio.
3. Pasal 3
Kewajiban dan Hak Pihak Kedua
1) Pihak Kedua sebagai pendukung kegiatan berkewajiban memberikan kontraprestasi kepada Pihak
Pertama berupa :
a. Pembacaan adlips Bedah Kampus Universitas Indonesia 13 sebanyak 3 kali sehari dengan
konten adlips dari Pihak Pertama.
b. Pemuatan 1 artikel di website resmi Bozie Radio mengenai Bedah Kampus Universitas
Indonesia 13 beberapa bulan atau beberapa minggu sebelum hari H berlangsung.
c. Pemuatan 1 artikel press release di website resmi Bozie Radio.
d. Status twitter dan live tweet mengenai Bedah Kampus UI 13 beberapa bulan atau beberapa
minggu sebelum hari H berlangsung (waktu dapat disepakati bersama).
e. Pemuatan poster acara Bedah Kampus Universitas Indonesia di website resmi Bozie Radio.
f. Pemasangan side banner acara (uk. 125 x 125 pixel) di website resmi Bozie Radio.
2) Pihak Kedua sebagai sponsor kegiatan berhak mendapatkan prestasi dari Pihak Pertama berupa :
a. Pencantuman logo Bozie Radio dengan ukuran small pada semua media publikasi yang dicetak
oleh Bedah Kampus UI 13.
b. Penyebutan nama Pihak Kedua (adlibs) sebagai media partner dalam acara Bedah Kampus
Universitas Indonesia 13.
c. Publikasi nama Pihak Kedua pada social networking yang dimiliki oleh Bedah Kampus
Universitas Indonesia 13.
d. Pihak Kedua mendapatkan 1 buah ID Pass untuk meliput acara Bedah Kampus Universitas
Indonesia.
e. Pihak Pertama memberikan konten publikasi pada Pihak Kedua.
f. Pihak Pertama memberikan bukti tayang pada Pihak Kedua.
Pasal 4
Prosedur Penyelesaian Kewajiban
Pemberian prestasi Pihak Kedua kepada Pihak Pertama untuk publikasi acara Bedah Kampus Universitas
Indonesia 13 melalui Bozie Radio dimulai pada tanggal 1 Agustus 2012 hingga 8 Oktober 2012
4. Pasal 5
Jangka Waktu
Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama sampai kedua belah
pihak menyelesaikan kewajiban yang telah disepakati bersama.
Pasal 6
Penyelesaian Perselisihan
1) Apabila terjadi suatu perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua sehubungan dengan
pelaksanaan perjanjian kerjasama ini diselesaikan secara musyawarah mufakat
2) Dalam hal perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, maka kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Pasal 7
Penutup
Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat pada hari dan tanggal yang tersebut di bawah atas
kesepakatan kedua belah pihak yang dibuat rangkap 2 (dua) dengan materai Rp 6000,- yang masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Depok, 30 Juli 2012
(Azizah Fakhria Zahra) ( M. Adli )
Pihak Pertama Pihak Kedua