Seorang ahli hukum dinamakan sebagai penonton ( de jurist als toeschouwer ), sebagai penonton ia lebih mengetahui kekurangan2 atau kesalahan2 yg dilakukan oleh para pemain dan mencoba mencari sebab musababnya dgn mengadakan analisa2 tentang peristiwa itu untuk menentukan caranya yg lebih baik dan sempurna, bagaimana melaksanakan hukum itu.
Seorang ahli hukum dimisalkan sebagai seorang pemain ( de jurist als medespeler) yang harus memutuskan. Keputusan biasanya berbentuk:
1. Undang2 ( legislatif )
2. Vonnis ( judikatif )
3. Beschikking ( eksekutif )