1. Pengertian :
1. Hubungan Kerja
adalah hubungan yang terjalin antara penerima kerja
dan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja baik
untuk waktu tertentu maupun tidak tertentu yang
mengandung adanya unsur pekerjaan, upah dan
hubungan dibawah perintah.
2. Hubungan Industrial
Suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku
proses produksi barang dan jasa yaitu pekerja, pengusaha
dan pemerintah
2. PEKERJA PENGUSAHA
PEMERINTAH
Tiga Unsur tersebut punya peran masing-masing :
Pemerintah : Pengusaha : Pekerja :
-Regulator - Investor - Operator
-Fasilisator - Cipta Kemitraan - Jaga Ketertiban
-Pengawasan - Perluas Lap Kerja - Salurkan Aspirasi
-Penindakan - Tkt Kesj Pekerja - Ikut Majukan Persh.
3. 3. Hubungan Industrial Pancasila
Suatu Sistem hubungan yang terjalin antara para pelaku
proses produksi barang dan jasa ( Pekerja, Pengusaha
dan Pemerintah ) yang didasari atas nilai-nilai dari sila-
sila Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945
4. 1. Tujuan Umum
Mengemban cita-cita Proklamasi Kemerdekaan R.I 17 Agustus
1945 yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan sosial
2. Tujuan Khusus
Terwujudnya ketenangan kerja dan kemajuan berusaha
( Industrial Harmony dan Economi Development).
Sedangkan pengertian kerja dan kemauan berusaha adalah
kondisi harmonis dan dinamis dalam hubungan kerja yang
mengandung unsur-unsur sbb :
- Terjadinya / terpenuhinya hak semua pihak
- Bila timbul perselisihan dengan diselesaikan dng baik melalui
musyawarah dan mufakat
- Mogok dan penutupan ( Lock Out ) dihindari semaksimal
mungkin dan hanya dipergunakan sebagai upaya terakhir
5. a. Sikap Sosial HI
Untuk mewujudkan hubungan yang dicita-citakan dalam HI
diperlukan sikap sosial yang mencerminkan persatuan dan
kesatuan nasional, diperlukan pula sikap, gotong royong,
toleransi, tenggang rasa, terbuka saling tolong menolong
serta mampu mengendalikan diri.
b. Sikap Mental
Dalam mewujudkan HI diperlukan sikap mental para pihak
didalam proses produksi ( pekerja, pengusaha dan
pemerintah ) sebagai teman dalam proses produksi, harus
saling menghormati, memahami hak dan kewajibannya
didalam keseluruhan proses produksi
6. Para pihak dituntut sikap mental sebagai berikutn :
1. Pekerja didorong agar tumbuh dan berkembang sesuai dengan
Tridharma :
- Rumongso Melu Handarbeni ( Sikap merasa ikut
memiliki )
- Melu Hangrungkepi ( ikut memelihara dan
mempertahankan )
- Mulat Saliro Hangrosowani ( Terus menerus mawas diri )
2. Pengusaha
- Disamping diakui hak-haknya sebagai pemilik modal,
pengusaha mempunyai hak memperoleh laba,
mengembangkan usahanya, juga berkewajiban meningkatkan
kesejahteraan para pekerja dengan memberikan kesempatan
memiliki saham perusahaan.
- Memanusiakan Manusia ( pekerja punya hati dan pikiran
harus dihormati dan dihargai ).
3. Pemerintah
Pemerintah mempunyai peran sebagai pelindung,
7. RUANG LINGKUP
a. Ruang Lingkup Cakupan
Prinsip didalam HI mencakup semua tempat bekerja
dimana para pekerja dan pengusaha bekerjasama dalam
hubungan kerja untuk mencapai tujuan usaha
b.Ruang Lingkup Masalah
Ruang lingkup masalah adalah keseluruhan yang
berkaitan dengan pengusaha didalam hubungan kerja
seperti syarat kerja, pengupahan, jaminan kerja, sosial,
keselamatan dan kesehatan kerja, organisasi pengusaha,
keluh kesah perselisihan cara membina keharmonisan
hubungan kerja, pemecahan masalah yang timbul dalam
melaksanakan pekerjaan.
8. 1. Lembaga Kerjasama Bipartit
- Lembaga yang dibentuk pada tingkat perusahaan atau unit
produksi yang terdiri dari wakil pekerja dan wakil pengusaha.
- Forum konsultasi, komunikasi, musyawarah
2. Lembaga Kerjasama Tripartit
- Lembaga Kerjasama ( pekerja, pengusaha pemerintah )
- Menyatukan persepsi
- Mengatasi ketenagakerjaan secara represif maupun preventif
- Hasilnya sebagai saran kepada pemerintah dalam merumuskan
kebijaksanaan.
3. PK, PP PKB
a. Perjanjian Kerja
b. Peraturan Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Bersama
9. 4. Lembaga Peradilan :
A. Diluar Pengadilan
- Bipartit
- Mediator
- Konsiliator
- Arbiter
B. Dalam Pengadilan
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Mahkamah Agung
5. Peraturan Perundang-Undangan
6. Pendidikan HI dan Pengembangan SDM
7. Serikat Pekerja / Buruh
8. Organisasi Pengusaha