Kegiatan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Sengketa Pertanahan di Indonesia (selanjutnya disebut Tim Task Force) merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang dilakukan berdasarkan Nota Dinas Nomor 2205/ND-100.3./IX/2013 tanggal 09 September 2013 yang menugaskan Pegawai Negeri Sipil dalam rangka Percepatan Penanganan Sengketa Pertanahan di Indonesia.
Kegiatan di Tim Task Force merupakan rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dalam rangka Percepatan Penanganan Sengketa Pertanahan di Indonesia sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 6 Tahun 2012 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utam...