Dokumen tersebut membahas tentang praperadilan, yakni kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan sah tidaknya penangkapan, penghentian penyidikan, dan permintaan ganti rugi. Dokumen ini menjelaskan tentang pemohon, pengajuan, pemeriksaan, putusan, upaya hukum, dan rasio praperadilan.
2. APA PRAPERADILAN ITU ?
Pasal 1 Angka 10 dan Pasal 77-83
KUHAP.
Wewenang Pengadilan Negeri;
Untuk Memeriksa dan Memutus :
1. sah-tidaknya penangkapan/penahanan;
2. sah-tidaknya penghentian penyidikan/
penghentian penuntutan;
3. permintaan ganti kerugian atau
rehabilitasi karena perkara tidak
diajukan ke pengadilan.
3. SIAPA PEMOHON
PRAPERADILAN ?
Sah-tidaknya tindakan upaya paksa :
tersangka/keluarga/kuasa hukum.
Sah-tidaknya penghentian penyidikan :
penuntut
umum/pihak
ketiga
yang
berkepentingan.
Sah-tidaknya penghentian penuntutan :
penyidik/pihak
ketiga
yang
berkepentingan.
Ganti kerugian/rehabilitasi : tersangka/
pihak ketiga yang berkepentingan.
4. BAGAIMANA PENGAJUAN
PRAPERADILAN ?
Permohonan ditujukan kepada Ketua
Pengadilan Negeri.
Permohonan diregister dalam perkara
praperadilan.
Ketua Pengadilan Negeri menunjuk
Hakim dan Panitera.
Pemeriksaan dilakukan dengan Hakim
Tunggal.
6. BAGAIMANA PUTUSAN
PRAPERADILAN ?
Bentuk : PENETAPAN
Isi : Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan
Amar Putusan :
sah-tidaknya tindakan upaya paksa;
sah-tidaknya penghentian
penyidikan/penuntutan;
diterima/ditolaknya ganti kerugian/ rehabilitasi;
perintah pembebasan dari tahanan;
perintah melanjutkan penyidikan/penuntutan;
besarnya ganti kerugian;
pernyataan pemulihan nama baik tersangka;
perintah segera mengembalikan sitaan.
7. APA UPAYA HUKUM PUTUSAN
PRAPERADILAN ?
BANDING : penetapan tentang tidak
sahnya penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan.
KASASI : putusan praperadilan tidak
bisa
dimintakan
upaya
hukum
kasasi :
1. Putusan MA No. 227/K/KR/1982.
2. Putusan MA No. 680 K/Pid/1983.
3. Pasal 45A UU No. 5 Tahun 2004.
8. APAKAH PRAPERADILAN
BISA GUGUR ?
Praperadilan
gugur
:
pemeriksaan
praperadilan dihentikan sebelum putusan
dijatuhkan atau pemeriksaan praperadilan
dihentikan tanpa ada putusan.
Praperadilan gugur : apabila perkaranya
(pokok perkara) telah diperiksa Pengadilan
Negeri, dan pada saat perkaranya diperiksa
Pengadilan Negeri, pemeriksaan praperadilan
belum selesai.
9. APA RASIO
PRAPERADILAN ?
Mengawasi dan menguji tindakan
upaya
paksa
(pengawasan
horizontal) agar tidak bertentangan
dengan UU yang berlaku.
Menjamin
akuntabilitas
tindakan
upaya paksa.
Perlindungan HAM tersangka dalam
penyidikan/penuntutan.
10. APA RASIO
PRAPERADILAN ?
Mengawasi dan menguji tindakan
upaya
paksa
(pengawasan
horizontal) agar tidak bertentangan
dengan UU yang berlaku.
Menjamin
akuntabilitas
tindakan
upaya paksa.
Perlindungan HAM tersangka dalam
penyidikan/penuntutan.