際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PRAPERADILAN
Oleh : Supriyadi

Program S1 Fakultas Hukum UGM
Tahun 2012
APA PRAPERADILAN ITU ?
 Pasal 1 Angka 10 dan Pasal 77-83
KUHAP.
 Wewenang Pengadilan Negeri;
 Untuk Memeriksa dan Memutus :
1. sah-tidaknya penangkapan/penahanan;
2. sah-tidaknya penghentian penyidikan/
penghentian penuntutan;
3. permintaan ganti kerugian atau
rehabilitasi karena perkara tidak
diajukan ke pengadilan.
SIAPA PEMOHON
PRAPERADILAN ?
 Sah-tidaknya tindakan upaya paksa :
tersangka/keluarga/kuasa hukum.
 Sah-tidaknya penghentian penyidikan :
penuntut
umum/pihak
ketiga
yang
berkepentingan.
 Sah-tidaknya penghentian penuntutan :
penyidik/pihak
ketiga
yang
berkepentingan.
 Ganti kerugian/rehabilitasi : tersangka/
pihak ketiga yang berkepentingan.
BAGAIMANA PENGAJUAN
PRAPERADILAN ?
 Permohonan ditujukan kepada Ketua
Pengadilan Negeri.
 Permohonan diregister dalam perkara
praperadilan.
 Ketua Pengadilan Negeri menunjuk
Hakim dan Panitera.
 Pemeriksaan dilakukan dengan Hakim
Tunggal.
BAGAIMANA PEMERIKSAAN
PRAPERADILAN ?





Penetapan hari sidang.
Penyampaian panggilan sidang.
Pemeriksaan sidang praperadilan.
Penjatuhan putusan.
BAGAIMANA PUTUSAN
PRAPERADILAN ?
Bentuk : PENETAPAN
Isi : Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan
Amar Putusan :
 sah-tidaknya tindakan upaya paksa;
 sah-tidaknya penghentian
penyidikan/penuntutan;
 diterima/ditolaknya ganti kerugian/ rehabilitasi;
 perintah pembebasan dari tahanan;
 perintah melanjutkan penyidikan/penuntutan;
 besarnya ganti kerugian;
 pernyataan pemulihan nama baik tersangka;
 perintah segera mengembalikan sitaan.
APA UPAYA HUKUM PUTUSAN
PRAPERADILAN ?
 BANDING : penetapan tentang tidak
sahnya penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan.
 KASASI : putusan praperadilan tidak
bisa
dimintakan
upaya
hukum
kasasi :
1. Putusan MA No. 227/K/KR/1982.
2. Putusan MA No. 680 K/Pid/1983.
3. Pasal 45A UU No. 5 Tahun 2004.
APAKAH PRAPERADILAN
BISA GUGUR ?
 Praperadilan
gugur
:
pemeriksaan
praperadilan dihentikan sebelum putusan
dijatuhkan atau pemeriksaan praperadilan
dihentikan tanpa ada putusan.
 Praperadilan gugur : apabila perkaranya
(pokok perkara) telah diperiksa Pengadilan
Negeri, dan pada saat perkaranya diperiksa
Pengadilan Negeri, pemeriksaan praperadilan
belum selesai.
APA RASIO
PRAPERADILAN ?
 Mengawasi dan menguji tindakan
upaya
paksa
(pengawasan
horizontal) agar tidak bertentangan
dengan UU yang berlaku.
 Menjamin
akuntabilitas
tindakan
upaya paksa.
 Perlindungan HAM tersangka dalam
penyidikan/penuntutan.
APA RASIO
PRAPERADILAN ?
 Mengawasi dan menguji tindakan
upaya
paksa
(pengawasan
horizontal) agar tidak bertentangan
dengan UU yang berlaku.
 Menjamin
akuntabilitas
tindakan
upaya paksa.
 Perlindungan HAM tersangka dalam
penyidikan/penuntutan.

More Related Content

03 kuliah praperadilan s1 2012

  • 1. PRAPERADILAN Oleh : Supriyadi Program S1 Fakultas Hukum UGM Tahun 2012
  • 2. APA PRAPERADILAN ITU ? Pasal 1 Angka 10 dan Pasal 77-83 KUHAP. Wewenang Pengadilan Negeri; Untuk Memeriksa dan Memutus : 1. sah-tidaknya penangkapan/penahanan; 2. sah-tidaknya penghentian penyidikan/ penghentian penuntutan; 3. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi karena perkara tidak diajukan ke pengadilan.
  • 3. SIAPA PEMOHON PRAPERADILAN ? Sah-tidaknya tindakan upaya paksa : tersangka/keluarga/kuasa hukum. Sah-tidaknya penghentian penyidikan : penuntut umum/pihak ketiga yang berkepentingan. Sah-tidaknya penghentian penuntutan : penyidik/pihak ketiga yang berkepentingan. Ganti kerugian/rehabilitasi : tersangka/ pihak ketiga yang berkepentingan.
  • 4. BAGAIMANA PENGAJUAN PRAPERADILAN ? Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan diregister dalam perkara praperadilan. Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim dan Panitera. Pemeriksaan dilakukan dengan Hakim Tunggal.
  • 5. BAGAIMANA PEMERIKSAAN PRAPERADILAN ? Penetapan hari sidang. Penyampaian panggilan sidang. Pemeriksaan sidang praperadilan. Penjatuhan putusan.
  • 6. BAGAIMANA PUTUSAN PRAPERADILAN ? Bentuk : PENETAPAN Isi : Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan Amar Putusan : sah-tidaknya tindakan upaya paksa; sah-tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan; diterima/ditolaknya ganti kerugian/ rehabilitasi; perintah pembebasan dari tahanan; perintah melanjutkan penyidikan/penuntutan; besarnya ganti kerugian; pernyataan pemulihan nama baik tersangka; perintah segera mengembalikan sitaan.
  • 7. APA UPAYA HUKUM PUTUSAN PRAPERADILAN ? BANDING : penetapan tentang tidak sahnya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. KASASI : putusan praperadilan tidak bisa dimintakan upaya hukum kasasi : 1. Putusan MA No. 227/K/KR/1982. 2. Putusan MA No. 680 K/Pid/1983. 3. Pasal 45A UU No. 5 Tahun 2004.
  • 8. APAKAH PRAPERADILAN BISA GUGUR ? Praperadilan gugur : pemeriksaan praperadilan dihentikan sebelum putusan dijatuhkan atau pemeriksaan praperadilan dihentikan tanpa ada putusan. Praperadilan gugur : apabila perkaranya (pokok perkara) telah diperiksa Pengadilan Negeri, dan pada saat perkaranya diperiksa Pengadilan Negeri, pemeriksaan praperadilan belum selesai.
  • 9. APA RASIO PRAPERADILAN ? Mengawasi dan menguji tindakan upaya paksa (pengawasan horizontal) agar tidak bertentangan dengan UU yang berlaku. Menjamin akuntabilitas tindakan upaya paksa. Perlindungan HAM tersangka dalam penyidikan/penuntutan.
  • 10. APA RASIO PRAPERADILAN ? Mengawasi dan menguji tindakan upaya paksa (pengawasan horizontal) agar tidak bertentangan dengan UU yang berlaku. Menjamin akuntabilitas tindakan upaya paksa. Perlindungan HAM tersangka dalam penyidikan/penuntutan.