ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
KELEMBAGAAN PENGAWAS
PEMILU DI ACEH
PASKA PUTUSAN MK NO 61 DAN 66 TAHUN
2017
AHSANUL MINAN
DOSEN UNUSIA
CONTEXT
• Pemilihan Umum merupakan mandat konstitusi, yang diselenggarakan oleh lembaga
penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) yang bersifat nasional, mandiri, dan tetap.
• Pemilu terdiri atas Pemilihan Anggota Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya
dalam paparan ini disebut Pemilu Nasional untuk mempersingkat), serta pemilihan Kepala
Daerah.
• Ketiga lembaga penyelenggara Pemilu tersebut, bertugas (sesuai dengan bagian masing-
masing) untuk menyelenggarakan seluruh jenis pemilu tersebut.
• Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi, penyelenggaraan pemilu didorong untuk
dilaksanakan secara serentak.
• Di sisi lain, terkait dengan pemilihan kepala daerah, kerangka hukum yang mengaturnya
bersumber dari UU Pemilihan Umum dan Peraturan Perundang-undangan tentang
Pemerintahan Daerah.
• Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah yang di
dalamnya terdapat norma pengaturan menyangkut pemilihan kepala daerah, terdiri atas UU
tentang Pemerintahan Daerah dan UU yang mengatur tentang kekhususan daerah dan
keistimewaan tertentu, antara lain adalah UU tentang Pemerintahan Aceh
2
CONTEXT (Cont..)
• UU Pemilu 7/2017 mengatur tentang kelembagaan pengawas pemilu yang
bertugas mengawasi pileg, pilpres, pilkada.
• UU Pemilu 7/2017 menghendaki kelembagaan Pengawas Pemilu menjadi
lembaga yang terpadu, hirarkhis dan seragam.
• UU PA mengatur tentang kelembagaan Pengawas pemilihan dalam Pilkada
di Aceh. Berbeda dengan kelembagaan KIP di Aceh yang bertugas
mengawasi Pileg, Pilpres dan Pilkada, UU PA hanya memandatkan kepada
Pengawas Pemilihan untuk mengawasi hanya Pilkada Aceh.
• Dengan demikian, dalam hal Pemilu Nasional dilaksanakan beririsan dengan
Pilkada Aceh, maka akan terdapat 2 lembaga Pengawas yakni lembaga
Pengawas Pemilu dan lembaga Pengawas pemilihan di Aceh.
3
PUTUSAN MK
• Norma dalam UU 7/2017 yang menghendaki unifikasi
kelembagaan pengawas pemilu dan mencabut beberapa norma
dalam UU PA di JR ke MK.
• MK mengabulkan permohonan ini melalui Putusan Nomor 61
dan 66/PUU-XV/2017, dan membatalkan norma Pasal 557 ayat
(2), Pasal 571 ayat (1) huruf d.
• Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengakui keistimewaan
Aceh termasuk dalam penyelenggaraan Pilkada, serta mengakui
norma menyangkut prosedur revisi UUPA atau UU terkait yang
harus melibatkan DPRA.
4
DAMPAK PUTUSAN MK
• Norma dalam UUPA yang mengatur tentang kelembagaan pengawas pemilihan di
Aceh tetap berlaku.
• Dengan masih berlakunya norma tersebut, maka peraturan teknis yang diatur
dalam Qonun Aceh juga tetap berlaku.
• Kelembagaan Pengawas Pemilu di Aceh dalam hal penyelenggaraan Pemilu
Nasional beririsan dengan Pemilihan Kepala Daerah akan terdiri atas 2 lembaga
Pengawas yang terpisah, yakni Pengawas Pemilu yang bertugas mengawasi
Pemilu Nasional; dan Pengawas Pemilihan Kepala Daerah.
• Kedua lembaga Pengawas (Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan) tersebut
tetap berada di bawah kendali Bawaslu.
• Prosedur rekrutmen Pengawas Pemilihan, jumlah keanggotaan, dan masa kerja
Pengawas pemilihan masih tetap mengacu kepada norma yang diatur dalam
UUPA.
5
PERMASALAHAN & TANTANGAN
• Kelembagaan Pengawas di Aceh yang telah dibentuk adalah Pengawas Pemilihan, yang hingga saat
ini (hingga keluarnya putusan MK) masih diberi tugas oleh Bawaslu untuk mengawasi
penyelenggaraan tahapan 2 Pemilu yakni Pemilu Nasional dan pemilihan Kepala daerah.
• Pembentukan Pengawas Pemilu yang akan mengawasi Pemilu Nasional akan membutuhkan waktu 2-
4 bulan, padahal pada saat yang sama, penyelenggaraan tahapan Pemilu Nasional tetap perlu
diawasi.
• Sementara itu, Pengawas pemilihan, sesuai dengan mandat UUPA hanya diberi mandat untuk
menyelenggarakan pengawasan pilkada (berbeda dengan norma pengaturan tentang KIP). Dalam hal
ini, secara normatif, Pengawas Pemilihan tidak menjalankan tugas pengawasan pemilu nasional.
• Oleh karena itu, permasalahan dan tantangan yang perlu dijawab oleh Bawaslu adalah sebagai
berikut:
• Bagaimana cara mempercepat proses pembentukan kelembagaan pengawas pemilu yang akan
mengawasi penyelenggaraan tahapan pengawasan pemilu nasional?
• Bagaimana cara untuk memastikan bahwa dalam masa pembentukan Pengawas Pemilu nasional,
pengawasan Pemilu Nasional dapat tetap berjalan?
• Bawaslu perlu mencari argumentasi dan landasan hukum yang dapat menjustifikasi kebijakan yang
diambil terkait dengan permasalahan kedua di atas?
REKOMENDASI
• JANGKA PENDEK:
• BAWASLU perlu mempercepat proses pembentukan Bawaslu
Kab/Kota
• Dalam masa sebelum Bawaslu kab/Kota terbentuk, Bawaslu perlu
membuat kebijakan untuk memberi tugas kepada Panwaslih untuk
membantu pengawasan Pemilu nasional
• JANGKA PANJANG:
• Jika kelembagaan penyelenggara pemilu akan disatukan, maka perlu
dilakukan perubahan UU nomor 7/2017 yang mekanisme
pembahasannya dilakukan oleh DPR dengan melibatkan DPRA

More Related Content

What's hot (19)

Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 8 tahun 2015
Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 8 tahun 2015Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 8 tahun 2015
Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 8 tahun 2015
Election Commision
Ìý
UU Nomor 7 Tahun 2017 ( PENJELASAN )
UU Nomor 7 Tahun 2017 ( PENJELASAN )UU Nomor 7 Tahun 2017 ( PENJELASAN )
UU Nomor 7 Tahun 2017 ( PENJELASAN )
Cecep Husni Mubarok, S.Kom., M.T.
Ìý
PKPU Nomor 12 Tahun 2017
PKPU Nomor 12 Tahun 2017PKPU Nomor 12 Tahun 2017
PKPU Nomor 12 Tahun 2017
Cecep Husni Mubarok, S.Kom., M.T.
Ìý
Tugas dan wewenang panwaslu kecamatan
Tugas dan wewenang panwaslu kecamatanTugas dan wewenang panwaslu kecamatan
Tugas dan wewenang panwaslu kecamatan
Septian Muna Barakati
Ìý
Buku Panduan KPPS Satu Pasangan Calon
Buku Panduan KPPS Satu Pasangan CalonBuku Panduan KPPS Satu Pasangan Calon
Buku Panduan KPPS Satu Pasangan Calon
Cecep Husni Mubarok, S.Kom., M.T.
Ìý
Peran sekretariat dalam musyawarah sengketa pemilihan
Peran sekretariat dalam musyawarah sengketa pemilihanPeran sekretariat dalam musyawarah sengketa pemilihan
Peran sekretariat dalam musyawarah sengketa pemilihan
Ahsanul Minan
Ìý
Perbawaslu no. 5 tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan
Perbawaslu no. 5 tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan PencalonanPerbawaslu no. 5 tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan
Perbawaslu no. 5 tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan
Lesmana Putra
Ìý
Perbawaslu no.2 2012_tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran
Perbawaslu no.2 2012_tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaranPerbawaslu no.2 2012_tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran
Perbawaslu no.2 2012_tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran
MTs DARUSSALAM
Ìý
Perbawaslu no. 11 tahun 2015 ttg pengawasan dana kampanye pemilihan
Perbawaslu no. 11 tahun 2015 ttg pengawasan dana kampanye pemilihanPerbawaslu no. 11 tahun 2015 ttg pengawasan dana kampanye pemilihan
Perbawaslu no. 11 tahun 2015 ttg pengawasan dana kampanye pemilihan
MTs DARUSSALAM
Ìý
Perbawaslu no. 12 tahun 2015 ttg pengawasan logistik pemilihan
Perbawaslu no. 12 tahun 2015 ttg pengawasan logistik pemilihanPerbawaslu no. 12 tahun 2015 ttg pengawasan logistik pemilihan
Perbawaslu no. 12 tahun 2015 ttg pengawasan logistik pemilihan
MTs DARUSSALAM
Ìý
Perbawaslu no. 6 tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi
Perbawaslu no. 6 tahun 2015 tentang Pengendalian GratifikasiPerbawaslu no. 6 tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi
Perbawaslu no. 6 tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi
Lesmana Putra
Ìý
Undang Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
Undang Undang Nomor 15 tahun 2011  tentang Penyelenggara PemiluUndang Undang Nomor 15 tahun 2011  tentang Penyelenggara Pemilu
Undang Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
KNPI_bekasi
Ìý
Perbawaslu no. 4 tahun 2015 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar ...
Perbawaslu no. 4 tahun 2015  tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar ...Perbawaslu no. 4 tahun 2015  tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar ...
Perbawaslu no. 4 tahun 2015 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar ...
Lesmana Putra
Ìý
Uu nomor 8 tahun 2015
Uu nomor 8 tahun 2015Uu nomor 8 tahun 2015
Uu nomor 8 tahun 2015
KPUwakatobi
Ìý
Perbawaslu no. 8 tahun 2015 ttg penyelesaian sengketa pemilihan
Perbawaslu no. 8 tahun 2015 ttg penyelesaian sengketa pemilihanPerbawaslu no. 8 tahun 2015 ttg penyelesaian sengketa pemilihan
Perbawaslu no. 8 tahun 2015 ttg penyelesaian sengketa pemilihan
MTs DARUSSALAM
Ìý
UU NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAH...
UU NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAH...UU NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAH...
UU NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAH...
Dede Muhidin
Ìý
Perbawaslu no. 3 tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu Nomor 10...
Perbawaslu no. 3 tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu Nomor 10...Perbawaslu no. 3 tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu Nomor 10...
Perbawaslu no. 3 tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu Nomor 10...
Lesmana Putra
Ìý
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2015 tentnag Standar Komepetensi Jabatan Pimp...
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2015 tentnag Standar Komepetensi Jabatan Pimp...Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2015 tentnag Standar Komepetensi Jabatan Pimp...
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2015 tentnag Standar Komepetensi Jabatan Pimp...
Lesmana Putra
Ìý
Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan badan p...
Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan badan p...Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan badan p...
Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan badan p...
Lesmana Putra
Ìý
Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 8 tahun 2015
Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 8 tahun 2015Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 8 tahun 2015
Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 8 tahun 2015
Election Commision
Ìý
Tugas dan wewenang panwaslu kecamatan
Tugas dan wewenang panwaslu kecamatanTugas dan wewenang panwaslu kecamatan
Tugas dan wewenang panwaslu kecamatan
Septian Muna Barakati
Ìý
Peran sekretariat dalam musyawarah sengketa pemilihan
Peran sekretariat dalam musyawarah sengketa pemilihanPeran sekretariat dalam musyawarah sengketa pemilihan
Peran sekretariat dalam musyawarah sengketa pemilihan
Ahsanul Minan
Ìý
Perbawaslu no. 5 tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan
Perbawaslu no. 5 tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan PencalonanPerbawaslu no. 5 tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan
Perbawaslu no. 5 tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan
Lesmana Putra
Ìý
Perbawaslu no.2 2012_tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran
Perbawaslu no.2 2012_tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaranPerbawaslu no.2 2012_tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran
Perbawaslu no.2 2012_tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran
MTs DARUSSALAM
Ìý
Perbawaslu no. 11 tahun 2015 ttg pengawasan dana kampanye pemilihan
Perbawaslu no. 11 tahun 2015 ttg pengawasan dana kampanye pemilihanPerbawaslu no. 11 tahun 2015 ttg pengawasan dana kampanye pemilihan
Perbawaslu no. 11 tahun 2015 ttg pengawasan dana kampanye pemilihan
MTs DARUSSALAM
Ìý
Perbawaslu no. 12 tahun 2015 ttg pengawasan logistik pemilihan
Perbawaslu no. 12 tahun 2015 ttg pengawasan logistik pemilihanPerbawaslu no. 12 tahun 2015 ttg pengawasan logistik pemilihan
Perbawaslu no. 12 tahun 2015 ttg pengawasan logistik pemilihan
MTs DARUSSALAM
Ìý
Perbawaslu no. 6 tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi
Perbawaslu no. 6 tahun 2015 tentang Pengendalian GratifikasiPerbawaslu no. 6 tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi
Perbawaslu no. 6 tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi
Lesmana Putra
Ìý
Undang Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
Undang Undang Nomor 15 tahun 2011  tentang Penyelenggara PemiluUndang Undang Nomor 15 tahun 2011  tentang Penyelenggara Pemilu
Undang Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
KNPI_bekasi
Ìý
Perbawaslu no. 4 tahun 2015 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar ...
Perbawaslu no. 4 tahun 2015  tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar ...Perbawaslu no. 4 tahun 2015  tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar ...
Perbawaslu no. 4 tahun 2015 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar ...
Lesmana Putra
Ìý
Uu nomor 8 tahun 2015
Uu nomor 8 tahun 2015Uu nomor 8 tahun 2015
Uu nomor 8 tahun 2015
KPUwakatobi
Ìý
Perbawaslu no. 8 tahun 2015 ttg penyelesaian sengketa pemilihan
Perbawaslu no. 8 tahun 2015 ttg penyelesaian sengketa pemilihanPerbawaslu no. 8 tahun 2015 ttg penyelesaian sengketa pemilihan
Perbawaslu no. 8 tahun 2015 ttg penyelesaian sengketa pemilihan
MTs DARUSSALAM
Ìý
UU NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAH...
UU NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAH...UU NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAH...
UU NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAH...
Dede Muhidin
Ìý
Perbawaslu no. 3 tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu Nomor 10...
Perbawaslu no. 3 tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu Nomor 10...Perbawaslu no. 3 tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu Nomor 10...
Perbawaslu no. 3 tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu Nomor 10...
Lesmana Putra
Ìý
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2015 tentnag Standar Komepetensi Jabatan Pimp...
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2015 tentnag Standar Komepetensi Jabatan Pimp...Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2015 tentnag Standar Komepetensi Jabatan Pimp...
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2015 tentnag Standar Komepetensi Jabatan Pimp...
Lesmana Putra
Ìý
Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan badan p...
Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan badan p...Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan badan p...
Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan badan p...
Lesmana Putra
Ìý

Similar to Kelembagaan pengawas pemilu di aceh (20)

Revisi UU Pemilu Pasca Putusan MK 55-2019.pptx
Revisi UU Pemilu Pasca Putusan MK 55-2019.pptxRevisi UU Pemilu Pasca Putusan MK 55-2019.pptx
Revisi UU Pemilu Pasca Putusan MK 55-2019.pptx
DeaArsyad
Ìý
2009-Qanun Provinsi Aceh Nomor 4 Tahun 2009.pdf
2009-Qanun Provinsi Aceh Nomor 4 Tahun 2009.pdf2009-Qanun Provinsi Aceh Nomor 4 Tahun 2009.pdf
2009-Qanun Provinsi Aceh Nomor 4 Tahun 2009.pdf
RenildTJ
Ìý
Sosialisasi PKPU 3 dan 8 Tahun 2022.pptx
Sosialisasi PKPU 3 dan 8 Tahun 2022.pptxSosialisasi PKPU 3 dan 8 Tahun 2022.pptx
Sosialisasi PKPU 3 dan 8 Tahun 2022.pptx
benirahmat3
Ìý
UNSIKA SEMINAR 26NOV22.pptx
UNSIKA SEMINAR 26NOV22.pptxUNSIKA SEMINAR 26NOV22.pptx
UNSIKA SEMINAR 26NOV22.pptx
ShahrilSahataHasibua
Ìý
salinan peraturan bawaslu nomor 3 tahun 2022 (1).pdf
salinan peraturan bawaslu nomor 3 tahun 2022 (1).pdfsalinan peraturan bawaslu nomor 3 tahun 2022 (1).pdf
salinan peraturan bawaslu nomor 3 tahun 2022 (1).pdf
MARYONSWPOHWAIN
Ìý
materi_20_Fritz - Bimtek PHP MK Cisarua.pdf
materi_20_Fritz - Bimtek PHP MK Cisarua.pdfmateri_20_Fritz - Bimtek PHP MK Cisarua.pdf
materi_20_Fritz - Bimtek PHP MK Cisarua.pdf
MIFTAALHUDA
Ìý
materi_20_Fritz - Bimtek PHP MK Cisarua.pdf
materi_20_Fritz - Bimtek PHP MK Cisarua.pdfmateri_20_Fritz - Bimtek PHP MK Cisarua.pdf
materi_20_Fritz - Bimtek PHP MK Cisarua.pdf
MIFTAALHUDA
Ìý
Pengawasan dan Sinergitas Pembentukan Badan Adhoc pada Pemilu 2024 - 24-10-20...
Pengawasan dan Sinergitas Pembentukan Badan Adhoc pada Pemilu 2024 - 24-10-20...Pengawasan dan Sinergitas Pembentukan Badan Adhoc pada Pemilu 2024 - 24-10-20...
Pengawasan dan Sinergitas Pembentukan Badan Adhoc pada Pemilu 2024 - 24-10-20...
RyanAstro
Ìý
Fix pembekalan I PTPS dalam pilkada 2024.pptx
Fix pembekalan I PTPS dalam pilkada 2024.pptxFix pembekalan I PTPS dalam pilkada 2024.pptx
Fix pembekalan I PTPS dalam pilkada 2024.pptx
dafililik729
Ìý
2022pkpu008.pdf
2022pkpu008.pdf2022pkpu008.pdf
2022pkpu008.pdf
MunjirRahman1
Ìý
PPT Tambahan Kesiapan Divisi PP Bawaslu.pptx
PPT Tambahan Kesiapan Divisi PP Bawaslu.pptxPPT Tambahan Kesiapan Divisi PP Bawaslu.pptx
PPT Tambahan Kesiapan Divisi PP Bawaslu.pptx
DeddyRiyanto
Ìý
The indonesian management of election
The indonesian management of electionThe indonesian management of election
The indonesian management of election
Ahsanul Minan
Ìý
Petunjuk Teknis Sengketa Proses pilkadaa
Petunjuk Teknis Sengketa Proses pilkadaaPetunjuk Teknis Sengketa Proses pilkadaa
Petunjuk Teknis Sengketa Proses pilkadaa
Jubair13
Ìý
Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 (1).pdf
Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 (1).pdfPeraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 (1).pdf
Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 (1).pdf
iipsyarifudin56
Ìý
Profil pwk 2018 v4 compress
Profil pwk 2018 v4 compressProfil pwk 2018 v4 compress
Profil pwk 2018 v4 compress
DwivaDeviShintia
Ìý
Peraturan Bawaslu NoDDDDDDDmor 9 Tahun 2024 - JDIH.pdf
Peraturan Bawaslu NoDDDDDDDmor 9 Tahun 2024 - JDIH.pdfPeraturan Bawaslu NoDDDDDDDmor 9 Tahun 2024 - JDIH.pdf
Peraturan Bawaslu NoDDDDDDDmor 9 Tahun 2024 - JDIH.pdf
sdmbanggai8
Ìý
PKPU Nomor 11 Tahun 2017
PKPU Nomor 11 Tahun 2017PKPU Nomor 11 Tahun 2017
PKPU Nomor 11 Tahun 2017
Cecep Husni Mubarok, S.Kom., M.T.
Ìý
Materi UU Pemilu tahapan dan program pemilu 2019
Materi UU Pemilu tahapan dan program pemilu 2019Materi UU Pemilu tahapan dan program pemilu 2019
Materi UU Pemilu tahapan dan program pemilu 2019
Dody Wijaya
Ìý
Pkpu 14 2016 perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 10 tahun 20...
Pkpu 14 2016 perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 10 tahun 20...Pkpu 14 2016 perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 10 tahun 20...
Pkpu 14 2016 perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 10 tahun 20...
Dede Muhidin
Ìý
PKPU Nomor 9 Tahun 2018
PKPU Nomor 9 Tahun 2018PKPU Nomor 9 Tahun 2018
PKPU Nomor 9 Tahun 2018
Cecep Husni Mubarok, S.Kom., M.T.
Ìý
Revisi UU Pemilu Pasca Putusan MK 55-2019.pptx
Revisi UU Pemilu Pasca Putusan MK 55-2019.pptxRevisi UU Pemilu Pasca Putusan MK 55-2019.pptx
Revisi UU Pemilu Pasca Putusan MK 55-2019.pptx
DeaArsyad
Ìý
2009-Qanun Provinsi Aceh Nomor 4 Tahun 2009.pdf
2009-Qanun Provinsi Aceh Nomor 4 Tahun 2009.pdf2009-Qanun Provinsi Aceh Nomor 4 Tahun 2009.pdf
2009-Qanun Provinsi Aceh Nomor 4 Tahun 2009.pdf
RenildTJ
Ìý
Sosialisasi PKPU 3 dan 8 Tahun 2022.pptx
Sosialisasi PKPU 3 dan 8 Tahun 2022.pptxSosialisasi PKPU 3 dan 8 Tahun 2022.pptx
Sosialisasi PKPU 3 dan 8 Tahun 2022.pptx
benirahmat3
Ìý
salinan peraturan bawaslu nomor 3 tahun 2022 (1).pdf
salinan peraturan bawaslu nomor 3 tahun 2022 (1).pdfsalinan peraturan bawaslu nomor 3 tahun 2022 (1).pdf
salinan peraturan bawaslu nomor 3 tahun 2022 (1).pdf
MARYONSWPOHWAIN
Ìý
materi_20_Fritz - Bimtek PHP MK Cisarua.pdf
materi_20_Fritz - Bimtek PHP MK Cisarua.pdfmateri_20_Fritz - Bimtek PHP MK Cisarua.pdf
materi_20_Fritz - Bimtek PHP MK Cisarua.pdf
MIFTAALHUDA
Ìý
materi_20_Fritz - Bimtek PHP MK Cisarua.pdf
materi_20_Fritz - Bimtek PHP MK Cisarua.pdfmateri_20_Fritz - Bimtek PHP MK Cisarua.pdf
materi_20_Fritz - Bimtek PHP MK Cisarua.pdf
MIFTAALHUDA
Ìý
Pengawasan dan Sinergitas Pembentukan Badan Adhoc pada Pemilu 2024 - 24-10-20...
Pengawasan dan Sinergitas Pembentukan Badan Adhoc pada Pemilu 2024 - 24-10-20...Pengawasan dan Sinergitas Pembentukan Badan Adhoc pada Pemilu 2024 - 24-10-20...
Pengawasan dan Sinergitas Pembentukan Badan Adhoc pada Pemilu 2024 - 24-10-20...
RyanAstro
Ìý
Fix pembekalan I PTPS dalam pilkada 2024.pptx
Fix pembekalan I PTPS dalam pilkada 2024.pptxFix pembekalan I PTPS dalam pilkada 2024.pptx
Fix pembekalan I PTPS dalam pilkada 2024.pptx
dafililik729
Ìý
2022pkpu008.pdf
2022pkpu008.pdf2022pkpu008.pdf
2022pkpu008.pdf
MunjirRahman1
Ìý
PPT Tambahan Kesiapan Divisi PP Bawaslu.pptx
PPT Tambahan Kesiapan Divisi PP Bawaslu.pptxPPT Tambahan Kesiapan Divisi PP Bawaslu.pptx
PPT Tambahan Kesiapan Divisi PP Bawaslu.pptx
DeddyRiyanto
Ìý
The indonesian management of election
The indonesian management of electionThe indonesian management of election
The indonesian management of election
Ahsanul Minan
Ìý
Petunjuk Teknis Sengketa Proses pilkadaa
Petunjuk Teknis Sengketa Proses pilkadaaPetunjuk Teknis Sengketa Proses pilkadaa
Petunjuk Teknis Sengketa Proses pilkadaa
Jubair13
Ìý
Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 (1).pdf
Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 (1).pdfPeraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 (1).pdf
Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 (1).pdf
iipsyarifudin56
Ìý
Profil pwk 2018 v4 compress
Profil pwk 2018 v4 compressProfil pwk 2018 v4 compress
Profil pwk 2018 v4 compress
DwivaDeviShintia
Ìý
Peraturan Bawaslu NoDDDDDDDmor 9 Tahun 2024 - JDIH.pdf
Peraturan Bawaslu NoDDDDDDDmor 9 Tahun 2024 - JDIH.pdfPeraturan Bawaslu NoDDDDDDDmor 9 Tahun 2024 - JDIH.pdf
Peraturan Bawaslu NoDDDDDDDmor 9 Tahun 2024 - JDIH.pdf
sdmbanggai8
Ìý
Materi UU Pemilu tahapan dan program pemilu 2019
Materi UU Pemilu tahapan dan program pemilu 2019Materi UU Pemilu tahapan dan program pemilu 2019
Materi UU Pemilu tahapan dan program pemilu 2019
Dody Wijaya
Ìý
Pkpu 14 2016 perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 10 tahun 20...
Pkpu 14 2016 perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 10 tahun 20...Pkpu 14 2016 perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 10 tahun 20...
Pkpu 14 2016 perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 10 tahun 20...
Dede Muhidin
Ìý

More from Ahsanul Minan (20)

Analisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptx
Analisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptxAnalisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptx
Analisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptx
Ahsanul Minan
Ìý
Keterbukaan Informasi Pemilu
Keterbukaan Informasi PemiluKeterbukaan Informasi Pemilu
Keterbukaan Informasi Pemilu
Ahsanul Minan
Ìý
Digitalisasi Pengawasan Partisipatif
Digitalisasi Pengawasan PartisipatifDigitalisasi Pengawasan Partisipatif
Digitalisasi Pengawasan Partisipatif
Ahsanul Minan
Ìý
Tantangan pemilu serentak 2024
Tantangan pemilu serentak 2024Tantangan pemilu serentak 2024
Tantangan pemilu serentak 2024
Ahsanul Minan
Ìý
Refleksi sistem penegakan hukum pemilu
Refleksi sistem penegakan hukum pemiluRefleksi sistem penegakan hukum pemilu
Refleksi sistem penegakan hukum pemilu
Ahsanul Minan
Ìý
Tantangan Penerapan e-Voting di Indonesia
Tantangan Penerapan e-Voting di IndonesiaTantangan Penerapan e-Voting di Indonesia
Tantangan Penerapan e-Voting di Indonesia
Ahsanul Minan
Ìý
Dana kampanye pemilu serentak 2019
Dana kampanye pemilu serentak 2019Dana kampanye pemilu serentak 2019
Dana kampanye pemilu serentak 2019
Ahsanul Minan
Ìý
Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi PublikKeterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Publik
Ahsanul Minan
Ìý
Potret politik perempuan.pdf
Potret politik perempuan.pdfPotret politik perempuan.pdf
Potret politik perempuan.pdf
Ahsanul Minan
Ìý
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Sosialisasi Pengawasan PartisipatifSosialisasi Pengawasan Partisipatif
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Ahsanul Minan
Ìý
Tantangan kelembagaan institusi penyelenggara pemilu
Tantangan kelembagaan institusi penyelenggara pemiluTantangan kelembagaan institusi penyelenggara pemilu
Tantangan kelembagaan institusi penyelenggara pemilu
Ahsanul Minan
Ìý
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019
Ahsanul Minan
Ìý
Science and Research
Science and Research Science and Research
Science and Research
Ahsanul Minan
Ìý
Hans Kelsen: Law & Moral
Hans Kelsen: Law & MoralHans Kelsen: Law & Moral
Hans Kelsen: Law & Moral
Ahsanul Minan
Ìý
Sekolah kader pengawas pemilu
Sekolah kader pengawas pemiluSekolah kader pengawas pemilu
Sekolah kader pengawas pemilu
Ahsanul Minan
Ìý
Penyitaan oleh bawaslu
Penyitaan oleh bawasluPenyitaan oleh bawaslu
Penyitaan oleh bawaslu
Ahsanul Minan
Ìý
Menyoal revisi UU MD3
Menyoal revisi UU MD3Menyoal revisi UU MD3
Menyoal revisi UU MD3
Ahsanul Minan
Ìý
Tantangan pembangunan hukum di indonesia
Tantangan pembangunan hukum di indonesiaTantangan pembangunan hukum di indonesia
Tantangan pembangunan hukum di indonesia
Ahsanul Minan
Ìý
Standard pengawasan pungut hitung Pemilu
Standard pengawasan pungut hitung PemiluStandard pengawasan pungut hitung Pemilu
Standard pengawasan pungut hitung Pemilu
Ahsanul Minan
Ìý
Gender & hukum islam di indonesia
Gender & hukum islam di indonesiaGender & hukum islam di indonesia
Gender & hukum islam di indonesia
Ahsanul Minan
Ìý
Analisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptx
Analisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptxAnalisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptx
Analisa Stakeholder Dalam Mempromosikan Open Data dan Data.pptx
Ahsanul Minan
Ìý
Keterbukaan Informasi Pemilu
Keterbukaan Informasi PemiluKeterbukaan Informasi Pemilu
Keterbukaan Informasi Pemilu
Ahsanul Minan
Ìý
Digitalisasi Pengawasan Partisipatif
Digitalisasi Pengawasan PartisipatifDigitalisasi Pengawasan Partisipatif
Digitalisasi Pengawasan Partisipatif
Ahsanul Minan
Ìý
Tantangan pemilu serentak 2024
Tantangan pemilu serentak 2024Tantangan pemilu serentak 2024
Tantangan pemilu serentak 2024
Ahsanul Minan
Ìý
Refleksi sistem penegakan hukum pemilu
Refleksi sistem penegakan hukum pemiluRefleksi sistem penegakan hukum pemilu
Refleksi sistem penegakan hukum pemilu
Ahsanul Minan
Ìý
Tantangan Penerapan e-Voting di Indonesia
Tantangan Penerapan e-Voting di IndonesiaTantangan Penerapan e-Voting di Indonesia
Tantangan Penerapan e-Voting di Indonesia
Ahsanul Minan
Ìý
Dana kampanye pemilu serentak 2019
Dana kampanye pemilu serentak 2019Dana kampanye pemilu serentak 2019
Dana kampanye pemilu serentak 2019
Ahsanul Minan
Ìý
Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi PublikKeterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Publik
Ahsanul Minan
Ìý
Potret politik perempuan.pdf
Potret politik perempuan.pdfPotret politik perempuan.pdf
Potret politik perempuan.pdf
Ahsanul Minan
Ìý
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Sosialisasi Pengawasan PartisipatifSosialisasi Pengawasan Partisipatif
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Ahsanul Minan
Ìý
Tantangan kelembagaan institusi penyelenggara pemilu
Tantangan kelembagaan institusi penyelenggara pemiluTantangan kelembagaan institusi penyelenggara pemilu
Tantangan kelembagaan institusi penyelenggara pemilu
Ahsanul Minan
Ìý
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019
Ahsanul Minan
Ìý
Science and Research
Science and Research Science and Research
Science and Research
Ahsanul Minan
Ìý
Hans Kelsen: Law & Moral
Hans Kelsen: Law & MoralHans Kelsen: Law & Moral
Hans Kelsen: Law & Moral
Ahsanul Minan
Ìý
Sekolah kader pengawas pemilu
Sekolah kader pengawas pemiluSekolah kader pengawas pemilu
Sekolah kader pengawas pemilu
Ahsanul Minan
Ìý
Penyitaan oleh bawaslu
Penyitaan oleh bawasluPenyitaan oleh bawaslu
Penyitaan oleh bawaslu
Ahsanul Minan
Ìý
Menyoal revisi UU MD3
Menyoal revisi UU MD3Menyoal revisi UU MD3
Menyoal revisi UU MD3
Ahsanul Minan
Ìý
Tantangan pembangunan hukum di indonesia
Tantangan pembangunan hukum di indonesiaTantangan pembangunan hukum di indonesia
Tantangan pembangunan hukum di indonesia
Ahsanul Minan
Ìý
Standard pengawasan pungut hitung Pemilu
Standard pengawasan pungut hitung PemiluStandard pengawasan pungut hitung Pemilu
Standard pengawasan pungut hitung Pemilu
Ahsanul Minan
Ìý
Gender & hukum islam di indonesia
Gender & hukum islam di indonesiaGender & hukum islam di indonesia
Gender & hukum islam di indonesia
Ahsanul Minan
Ìý

Kelembagaan pengawas pemilu di aceh

  • 1. KELEMBAGAAN PENGAWAS PEMILU DI ACEH PASKA PUTUSAN MK NO 61 DAN 66 TAHUN 2017 AHSANUL MINAN DOSEN UNUSIA
  • 2. CONTEXT • Pemilihan Umum merupakan mandat konstitusi, yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) yang bersifat nasional, mandiri, dan tetap. • Pemilu terdiri atas Pemilihan Anggota Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya dalam paparan ini disebut Pemilu Nasional untuk mempersingkat), serta pemilihan Kepala Daerah. • Ketiga lembaga penyelenggara Pemilu tersebut, bertugas (sesuai dengan bagian masing- masing) untuk menyelenggarakan seluruh jenis pemilu tersebut. • Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi, penyelenggaraan pemilu didorong untuk dilaksanakan secara serentak. • Di sisi lain, terkait dengan pemilihan kepala daerah, kerangka hukum yang mengaturnya bersumber dari UU Pemilihan Umum dan Peraturan Perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah. • Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya terdapat norma pengaturan menyangkut pemilihan kepala daerah, terdiri atas UU tentang Pemerintahan Daerah dan UU yang mengatur tentang kekhususan daerah dan keistimewaan tertentu, antara lain adalah UU tentang Pemerintahan Aceh 2
  • 3. CONTEXT (Cont..) • UU Pemilu 7/2017 mengatur tentang kelembagaan pengawas pemilu yang bertugas mengawasi pileg, pilpres, pilkada. • UU Pemilu 7/2017 menghendaki kelembagaan Pengawas Pemilu menjadi lembaga yang terpadu, hirarkhis dan seragam. • UU PA mengatur tentang kelembagaan Pengawas pemilihan dalam Pilkada di Aceh. Berbeda dengan kelembagaan KIP di Aceh yang bertugas mengawasi Pileg, Pilpres dan Pilkada, UU PA hanya memandatkan kepada Pengawas Pemilihan untuk mengawasi hanya Pilkada Aceh. • Dengan demikian, dalam hal Pemilu Nasional dilaksanakan beririsan dengan Pilkada Aceh, maka akan terdapat 2 lembaga Pengawas yakni lembaga Pengawas Pemilu dan lembaga Pengawas pemilihan di Aceh. 3
  • 4. PUTUSAN MK • Norma dalam UU 7/2017 yang menghendaki unifikasi kelembagaan pengawas pemilu dan mencabut beberapa norma dalam UU PA di JR ke MK. • MK mengabulkan permohonan ini melalui Putusan Nomor 61 dan 66/PUU-XV/2017, dan membatalkan norma Pasal 557 ayat (2), Pasal 571 ayat (1) huruf d. • Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengakui keistimewaan Aceh termasuk dalam penyelenggaraan Pilkada, serta mengakui norma menyangkut prosedur revisi UUPA atau UU terkait yang harus melibatkan DPRA. 4
  • 5. DAMPAK PUTUSAN MK • Norma dalam UUPA yang mengatur tentang kelembagaan pengawas pemilihan di Aceh tetap berlaku. • Dengan masih berlakunya norma tersebut, maka peraturan teknis yang diatur dalam Qonun Aceh juga tetap berlaku. • Kelembagaan Pengawas Pemilu di Aceh dalam hal penyelenggaraan Pemilu Nasional beririsan dengan Pemilihan Kepala Daerah akan terdiri atas 2 lembaga Pengawas yang terpisah, yakni Pengawas Pemilu yang bertugas mengawasi Pemilu Nasional; dan Pengawas Pemilihan Kepala Daerah. • Kedua lembaga Pengawas (Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan) tersebut tetap berada di bawah kendali Bawaslu. • Prosedur rekrutmen Pengawas Pemilihan, jumlah keanggotaan, dan masa kerja Pengawas pemilihan masih tetap mengacu kepada norma yang diatur dalam UUPA. 5
  • 6. PERMASALAHAN & TANTANGAN • Kelembagaan Pengawas di Aceh yang telah dibentuk adalah Pengawas Pemilihan, yang hingga saat ini (hingga keluarnya putusan MK) masih diberi tugas oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan tahapan 2 Pemilu yakni Pemilu Nasional dan pemilihan Kepala daerah. • Pembentukan Pengawas Pemilu yang akan mengawasi Pemilu Nasional akan membutuhkan waktu 2- 4 bulan, padahal pada saat yang sama, penyelenggaraan tahapan Pemilu Nasional tetap perlu diawasi. • Sementara itu, Pengawas pemilihan, sesuai dengan mandat UUPA hanya diberi mandat untuk menyelenggarakan pengawasan pilkada (berbeda dengan norma pengaturan tentang KIP). Dalam hal ini, secara normatif, Pengawas Pemilihan tidak menjalankan tugas pengawasan pemilu nasional. • Oleh karena itu, permasalahan dan tantangan yang perlu dijawab oleh Bawaslu adalah sebagai berikut: • Bagaimana cara mempercepat proses pembentukan kelembagaan pengawas pemilu yang akan mengawasi penyelenggaraan tahapan pengawasan pemilu nasional? • Bagaimana cara untuk memastikan bahwa dalam masa pembentukan Pengawas Pemilu nasional, pengawasan Pemilu Nasional dapat tetap berjalan? • Bawaslu perlu mencari argumentasi dan landasan hukum yang dapat menjustifikasi kebijakan yang diambil terkait dengan permasalahan kedua di atas?
  • 7. REKOMENDASI • JANGKA PENDEK: • BAWASLU perlu mempercepat proses pembentukan Bawaslu Kab/Kota • Dalam masa sebelum Bawaslu kab/Kota terbentuk, Bawaslu perlu membuat kebijakan untuk memberi tugas kepada Panwaslih untuk membantu pengawasan Pemilu nasional • JANGKA PANJANG: • Jika kelembagaan penyelenggara pemilu akan disatukan, maka perlu dilakukan perubahan UU nomor 7/2017 yang mekanisme pembahasannya dilakukan oleh DPR dengan melibatkan DPRA