ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2013
TENTANG
BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN GURU UNTUK PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Tim
Penelaah Buku telah melakukan penilaian kelayakan isi,
kebahasaan, penyajian, dan kegrafikaan buku teks
pelajaran dan buku panduan guru untuk digunakan dalam
pembelajaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Buku Teks Pelajaran
dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan
Menengah;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5410);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38
Tahun 2013;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun
2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54
Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64
Tahun 2013 tentang Standar Isi;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN
UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Menetapkan Buku Teks Pelajaran sebagai buku siswa yang layak
digunakan dalam pembelajaran tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Menetapkan Buku Panduan Guru sebagai buku guru yang layak
digunakan dalam pembelajaran tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR
SALINAN
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 71 TAHUN 2013
TENTANG
BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN UNTUK
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BUKU TEKS PELAJARAN
NO KELAS JUDUL BUKU
1.
I
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
2. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
3. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
4. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
5. Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
6. Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
7. Diriku
8. Kegemaranku
9. Kegiatanku
10. Keluargaku
11.
IV
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
12. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
13. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
14. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
15. Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
16. Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
17. Indahnya Kebersamaan
18. Selalu Berhemat Energi
19. Peduli terhadap Makhluk Hidup
20. Berbagai Pekerjaan
21.
VII
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
22. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
23. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
24. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
25. Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
26. Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
27. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
28. Bahasa Indonesia
29. Matematika
30. Ilmu Pengetahuan Alam
31. Ilmu Pengetahuan Sosial
32. Bahasa Inggris
33. Seni Budaya
34. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
35.
Prakarya
NO KELAS JUDUL BUKU
36.
X
Bahasa Indonesia
37. Matematika
38. Sejarah Indonesia
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Muslikh, S.H.
NIP 195809151985031001
SALINAN
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 71 TAHUN 2013
TENTANG
BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN UNTUK
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BUKU PANDUAN GURU
NO KELAS JUDUL BUKU
1.
I
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
2. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
3. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
4. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
5. Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
6. Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
7. Diriku
8. Kegemaranku
9. Kegiatanku
10. Keluargaku
11.
IV
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
12. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
13. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
14. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
15. Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
16. Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
17. Indahnya Kebersamaan
18. Selalu Berhemat Energi
19. Peduli terhadap Makhluk Hidup
20. Berbagai Pekerjaan
21.
VII
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
22. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
23. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
24. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
25. Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
26. Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
27. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
28. Bahasa Indonesia
29. Matematika
30. Ilmu Pengetahuan Alam
31. Ilmu Pengetahuan Sosial
32. Bahasa Inggris
33. Seni Budaya
34. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
35. Prakarya
NO KELAS JUDUL BUKU
36.
X
Bahasa Indonesia
37. Matematika
38. Sejarah Indonesia
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Muslikh, S.H.
NIP 195809151985031001

More Related Content

Permendikbud Nomor 71 tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran

  • 1. SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN GURU UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Tim Penelaah Buku telah melakukan penilaian kelayakan isi, kebahasaan, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran dan buku panduan guru untuk digunakan dalam pembelajaran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  • 2. 3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141); 4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013; 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013; 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. Pasal 1 (1) Menetapkan Buku Teks Pelajaran sebagai buku siswa yang layak digunakan dalam pembelajaran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Menetapkan Buku Panduan Guru sebagai buku guru yang layak digunakan dalam pembelajaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • 3. Pasal 2 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR
  • 4. SALINAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH BUKU TEKS PELAJARAN NO KELAS JUDUL BUKU 1. I Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 2. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti 3. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti 4. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 5. Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti 6. Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti 7. Diriku 8. Kegemaranku 9. Kegiatanku 10. Keluargaku 11. IV Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 12. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti 13. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti 14. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 15. Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti 16. Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti 17. Indahnya Kebersamaan 18. Selalu Berhemat Energi 19. Peduli terhadap Makhluk Hidup 20. Berbagai Pekerjaan 21. VII Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 22. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti 23. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti 24. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 25. Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti 26. Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti 27. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 28. Bahasa Indonesia 29. Matematika 30. Ilmu Pengetahuan Alam 31. Ilmu Pengetahuan Sosial 32. Bahasa Inggris 33. Seni Budaya 34. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 35. Prakarya
  • 5. NO KELAS JUDUL BUKU 36. X Bahasa Indonesia 37. Matematika 38. Sejarah Indonesia MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, TTD. MOHAMMAD NUH Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Muslikh, S.H. NIP 195809151985031001
  • 6. SALINAN LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH BUKU PANDUAN GURU NO KELAS JUDUL BUKU 1. I Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 2. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti 3. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti 4. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 5. Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti 6. Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti 7. Diriku 8. Kegemaranku 9. Kegiatanku 10. Keluargaku 11. IV Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 12. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti 13. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti 14. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 15. Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti 16. Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti 17. Indahnya Kebersamaan 18. Selalu Berhemat Energi 19. Peduli terhadap Makhluk Hidup 20. Berbagai Pekerjaan 21. VII Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 22. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti 23. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti 24. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 25. Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti 26. Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti 27. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 28. Bahasa Indonesia 29. Matematika 30. Ilmu Pengetahuan Alam 31. Ilmu Pengetahuan Sosial 32. Bahasa Inggris 33. Seni Budaya 34. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 35. Prakarya
  • 7. NO KELAS JUDUL BUKU 36. X Bahasa Indonesia 37. Matematika 38. Sejarah Indonesia MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, TTD. MOHAMMAD NUH Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Muslikh, S.H. NIP 195809151985031001