際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
1
POLEMIK UU ITE
Bambang S, S.Kom, MM, M.Kom,
MTCNA, MTCRE, EDRP, ECIH, CBP, CITSM, COBIT5, ITIL4, LAISO 27001
Minggu, 19 September 2021
Universitas Insan Pembangunan Indonesia
IMPLEMENTASI REVISI UU ITE
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
Bambang Suhartono, S.Kom, MM, M.Kom
Certified : MTCNA, MTCRE, EDRP, ECIH, CBP, CITSM, COBIT5, ITIL4F, LA ISO 27001
Sertifikasi BNSP : Assesor Kompetentsi , Enterprise Architecture, ICT Project Manajemen ,
IT Auditor  IT Network Designer Metode Pelatihan
Direktur PT. Pandu Cipta Solusi
CEO -Founder : IT Manager Academy.com 
Suksesbersamainternet.com
MediaUKM.com , IntranetKU.com
Tim Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2020
Member :
Project : Mabes POLRI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), PT. Gapura Angkasa, Yayasan Kesejahteraan Karyawan
Bank Indonesia (YKKBI), Padang Karunia Group, TA KemenpanRB (SPBE), PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN Cakung),
PT. Semen Baturaja (Tbk), PT. Valdo International, PT. Bondor Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi & Geofisika
(BMKG), BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), PT. Fast Food Indonesia, Tbk (KFC), BIG (Badan Informasi Geospasial),
Kementrian Agama RI, Kementrian Perhubungan, Kementrian ESDM, PAM JAYA DKI
Project Manager-Implementator IT (Enterprise
Architecture,IT Governance,Business Continuity
Management(ISO 22301),ITRisk Management(ISO 31000),IT
Service Management(ISO 20000),IT Security
Management(ISO 27001)
Mobile : +6281311389438
Email : bambangsuhartono46@gmail.com
Linkedin : Bambang Suhartono
Website : www.wordpress.bambangsuhartono.com/
: +6281311389438
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
3
Bagaimana Kabar Anda ?
Bagaimana Kabar Anda ?
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
4
Bagaimana Kabar Anda ?
Bagaimana Kabar Anda ?
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
5
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
SEJARAH TERBENTUKNYA
UU ITE
IMPLEMENTASI UU ITE
TENTANG PASAL-PASAL KARET UU ITE
AGENDA
REVISI UU ITE
TIPS AMAN DARI JERAT UU ITE
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
1.Sejarah terbentuknya UU ITE
1.Sejarah terbentuknya UU ITE
7
Latar Belakang UU ITE :
1. Globalisasi informasi telah
menempatkan Indonesia sebagai bagian
dari masyarakat informasi dunia sehingga
mengharuskan dibentuknya pengaturan
mengenai pengelolaan Informasi dan
Transaksi Elektronik di tingkat
nasional
2. Perkembangan dan kemajuan Teknologi
Informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan
kehidupan manusia dalam berbagai bidang
yang secara langsung telah memengaruhi
lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum
baru;
3. Penggunaan dan pemanfaatan Teknologi
Informasi harus terus dikembangkan
untuk menjaga, memelihara, dan
memperkukuh persatuan dan kesatuan
nasional berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan demi kepentingan
nasional
4. Pemanfaatan Teknologi Informasi
berperan penting dalam perdagangan
dan pertumbuhan perekonomian
nasional untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
1.Sejarah terbentuknya UU ITE
1.Sejarah terbentuknya UU ITE
8
Tujuan UU ITE :
1. Mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagai bagian dari masyarakat informasi
dunia;
2. Mengembangkan perdagangan dan
perekonomian nasional dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan publik;
4. Membuka kesempatan seluas-luasnya
kepada setiap Orang untuk memajukan
pemikiran dan kemampuan di bidang
penggunaan dan pemanfaatan Teknologi
Informasi seoptimal mungkin dan
bertanggung jawab; dan
5. Memberikan rasa aman, keadilan,
dan kepastian hukum bagi pengguna
dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Jumlah :
 54 Pasal
 XIII Bab
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
1.Sejarah terbentuknya UU ITE
1.Sejarah terbentuknya UU ITE
9
https://parwainstitute.id/article/undang--undang-ite
1
2
3
4
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
1.Sejarah terbentuknya UU ITE
1.Sejarah terbentuknya UU ITE
10
1. Bermula dari kekosongan hukum diranah didunia maya/ siber
2. Digagas oleh 2 Perguruan Tinggi (Universitas Indonesia dan Universitas
Padjajaran) Menyusun RUU Cyberlaw
3. Draft RUU Cyberlaw untuk memayungi seluruh aturan TI
4. Cyberlaw versi Unpad bernama RUU Pemanfaatan TI bersifat Umum :
1. Mengatur perlindungan hak pribadi, ecommerce, persaingan usaha tidak sehat,
perlindungan konsumen, HAKI dan tindak pidana siber
5. Cyberlaw versi UI Bernama RUU Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik (IETE) , bersifat spesifik :
1. Mengatur berkaitan dengan transaksi elektronik (tanda tangan digital)
6. 2 Konsep ide UI dan Unpad digabung menjadi 1 naskah RUU pada 2003 (era
Presiden Megawati)
7. UU ITE No. 11 Tahun 2008 , disahkan DPR 25 Maret 2008 dan di tanda tangani
Presiden S. Bambang Yudoyono pada tanggal 21 April 2008
8. UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE no. 11 Tahun 2008
(Revisi 1)
9. Rencana Revisi ke 2 (2021)
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
1.Sejarah terbentuknya UU ITE
1.Sejarah terbentuknya UU ITE
11
1. UU ITE,
1. Bagian pertama mengatur persoalan ecommerce (market place, nama
domain dan tanda tangan elektronik)
2. Bagian kedua terkait tindak pidana TI membuat banyak sub bagian.
1. Sub bagian 1 (illegal konten spt informasi SARA, ujaran kebencian,
informasi bohong/ hoaks, penipuan online, pornografi, judi online
pencemaran nama baik
2. Sub bagian 2 akses illegal (seperti hacking)
3. Sub bagian 3 illegal interception (seperti penyadalpan
4. Sub bagian 4 data intefrference (spt gangguan atau perusahakan
system secara ilegal
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
2. Implementasi UU ITE
2. Implementasi UU ITE
Pasal 27
Kesusilaan(1), perjudian (2),
penghinaan (3), pemerasan/
pengancaman (4)
Pasal 45
(6 tahun & / denda <=1 M (1&2),
1 M ,<=750 jt(3), <= 1 M(4))
Pasal 28
Berita bohong/ hoax (1),
kebencian/ permusuhan
(SARA) (2)
Pasal 45A
(6 tahun & / denda <= 1 M)
Pasal 29
..ancamana kekerasan atau
menakut-nakuti
Pasal 45B
(12 4 tahun & / denda 2 M,
750 jt))
Pasal 30
Mengakses komputer orang lain,
menerobos,/ menjebol sistem
pengaman
Pasal 46
(6,7,8 tahun & / denda
600,700,800 jt)
Pasal 31
intersepsi/ penyadapan,
Pasal 47
(10 tahun & / denda 800jt)
Pasal 32
mengubah, menambah, mengurangi
merusak, menghilangkan
,memindahkan, menyembunyikan
Pasal 48
(8 ,9, 10tahun & / denda 2M,3M,5M)
Pasal 33
Tindakan berakibat
terganggunya system
elektronik,
Pasal 45
(10tahun & / denda 10M)
Pasal 35
manipulasi, penciptaa, perubahan,
penghilangan penghilangan informasi
elektronik dianggap seolah-2 otentik,
Pasal 45
(12tahun & / denda 12 M)
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
2. Implementasi UU ITE
2. Implementasi UU ITE
Kasus-2 pada
Pasal 27 (3)
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
2. Implementasi UU ITE
2. Implementasi UU ITE
Kasus-2 pada
Pasal 27
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
2. Implementasi UU ITE
2. Implementasi UU ITE
Kasus-2 pada
Pasal 28
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
2. Implementasi UU ITE
2. Implementasi UU ITE
Sumber data : id.safetnet.or.id/daftarkasus -Data dari tahun 2008  2020 (372 kasus)
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
2. Implementasi UU ITE
2. Implementasi UU ITE
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
18
3. REVISI UU ITE
3. REVISI UU ITE
Ide dilakukan Revisi UU ITE
1. Banyaknya masyarakat saling melapor (ada
rujukan hukumnya)
2. Implementasi dianggap belum menjunjung
prinsip keadilan
3. Anggapan adanya pasal karet yang
multitafsir/ ditafsirkan sepihak
4. Revisi tetap menjaga tujuan awal
penyusunan UU ITE
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
19
4. PASAL-PASAL KARET UU ITE
4. PASAL-PASAL KARET UU ITE
1. Pasal 27 ayat 1 UU ITE
Keasusilaan
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Akan diusulkan diubah menjadi:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk diketahui umum, menyiarkan,
mempertunjukkan di muka umum, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan."
Dengan frasa tambahan "untuk diketahui umum" maka mengirim konten melanggar
kesusilaan untuk keperluan pribadi tidak bisa dijerat dengan UU ITE
https://tirto.id/isi-poin-poin-revisi-4-pasal-karet-uu-ite-usulan-pemerintah-ggNe
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
20
4. PASAL-PASAL KARET UU ITE
4. PASAL-PASAL KARET UU ITE
2. Pasal 27 ayat 2 UU ITE
Perjudian
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan perjudian."
Tak ada perubahan atas bunyi pasal ini. Namun, hukuman atas pelanggaran pasal ini
ditingkatkan dari 6 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
21
4. PASAL-PASAL KARET UU ITE
4. PASAL-PASAL KARET UU ITE
3. Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi)
Pencemaran nama baik
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
Baik 
Akan diusulkan untuk diubah menjadi:
"Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal dengan maksud diketahui orang lain yang dilakukan
melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik".
Hukuman untuk pelanggaran ini pun diturunkan dari yang semula maksimal 4 tahun
penjara dan denda maksimal 750 juta, menjadi 2 tahun penjara dan denda maksimal 400
juta.
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
22
4. PASAL-PASAL KARET UU ITE
4. PASAL-PASAL KARET UU ITE
4. Pasal 27 ayat 4 UU ITE
Pengancaman
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."
Akan diusulkan untuk diubah menjadi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman pencemaran,
ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, supaya membuat
hutang, menghapuskan piutang, untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang
dilakukan dengan menggunakan sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau
dokumen elektronik"
frasa pemerasan dan atau pengancaman berpotensi multi tafsir. Karenanya, dalam revisi ini
frasa itu didetailkan menjadi sejumlah perbuatan spesifik.
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
23
4. PASAL-PASAL KARET UU ITE
4. PASAL-PASAL KARET UU ITE
5. Pasal 28 ayat 1 UU ITE
Berita bohong (hoax)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."
Akan diusulkan untuk diubah menjadi:
Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang berisi
pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan sedangkan ia patut menduga
pemberitahuan atau infotmasi tersebut dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam
transaksi elektronik."
Terdapat norma tambahan dalam pasal ini yakni "patut menduga pemberitahuan atau
infotmasi tersebut dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik".
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
24
4. PASAL-PASAL KARET UU ITE
4. PASAL-PASAL KARET UU ITE
6. Pasal 28 ayat 2 UU ITE
Kebiencian/ Permusuhan (SARA)
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Akan diusulkan diubah menjadi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menghasut, mengajak, atau
mempengaruhi sehingga menggerakkan orang lain, mendistribusikan, dan/atau
mentransmisikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, kebangsaan, ras, atau jenis kelamin, yang dilakukan melalui sarana informasi
elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik"
Dalam pasal revisi akan ada unsur tambahan yakni "sehingga menggerakkan orang lain".
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
25
4. PASAL-PASAL KARET UU ITE
4. PASAL-PASAL KARET UU ITE
7. Pasal 29 UU ITE
Ancaman Kekerasan
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi."
Akan diusulkan diubah menjadi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat dan/atau mengirimkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti untuk diketahui oleh orang yang dikehendaki"
Penjelasan pasal ini pun direvisi menjadi: Pasal ini ditujukan bagi perbuatan pelaku yang
dilakukan secara langsung dan pribadi kepada korban termasuk perbuatan perundungan
(cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
26
TIPS AMAN DARI JERAT UU ITE
TIPS AMAN DARI JERAT UU ITE
1. Bersikap bijak didalam dunia Maya
2. Ketika menulis status di Social Media (SMS,
Whatsup, Facebook, dll) usahakan tidak
bermuatan penghinaan
3. Hati-hati bila menuliskan keluhan/ hujatan/ di
sosial media
4. Jika ingin menuliskan keluhan di Social
Media, jangan tulis dengan jelas nama orang/
organisasi nya
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
Apa yang akan Anda lakukan
Seminar ini ?
Apa yang akan Anda lakukan
setelah mengikuti
Seminar ini ?
27
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
Apakah Seperti ini?
Apakah Seperti ini?
28
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
Ataukah Seperti ini?
Ataukah Seperti ini?
29
Seminar :  POLEMIK UU ITE  IMPEMENTASI REVISI UU ITE
Bambang Suhartono
Email : bambang_suhartono@yahoo.com  bambangsuhartono46@gmail.com
http://www.bambangsuhartono.com
FB : bambang.suhartono.351
Twitter : @bambangtgr
HP : 0813.11389438
Terima Kasih,
Wassalam,
Thanks,
Matur Nuwun,
Tse-se,
Arigato
30

More Related Content

2021 Seminar- Polemik UU ITE dan Revisi UU ITE

  • 1. 1 POLEMIK UU ITE Bambang S, S.Kom, MM, M.Kom, MTCNA, MTCRE, EDRP, ECIH, CBP, CITSM, COBIT5, ITIL4, LAISO 27001 Minggu, 19 September 2021 Universitas Insan Pembangunan Indonesia IMPLEMENTASI REVISI UU ITE
  • 2. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE Bambang Suhartono, S.Kom, MM, M.Kom Certified : MTCNA, MTCRE, EDRP, ECIH, CBP, CITSM, COBIT5, ITIL4F, LA ISO 27001 Sertifikasi BNSP : Assesor Kompetentsi , Enterprise Architecture, ICT Project Manajemen , IT Auditor IT Network Designer Metode Pelatihan Direktur PT. Pandu Cipta Solusi CEO -Founder : IT Manager Academy.com Suksesbersamainternet.com MediaUKM.com , IntranetKU.com Tim Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2020 Member : Project : Mabes POLRI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), PT. Gapura Angkasa, Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI), Padang Karunia Group, TA KemenpanRB (SPBE), PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN Cakung), PT. Semen Baturaja (Tbk), PT. Valdo International, PT. Bondor Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi & Geofisika (BMKG), BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), PT. Fast Food Indonesia, Tbk (KFC), BIG (Badan Informasi Geospasial), Kementrian Agama RI, Kementrian Perhubungan, Kementrian ESDM, PAM JAYA DKI Project Manager-Implementator IT (Enterprise Architecture,IT Governance,Business Continuity Management(ISO 22301),ITRisk Management(ISO 31000),IT Service Management(ISO 20000),IT Security Management(ISO 27001) Mobile : +6281311389438 Email : bambangsuhartono46@gmail.com Linkedin : Bambang Suhartono Website : www.wordpress.bambangsuhartono.com/ : +6281311389438
  • 3. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE 3 Bagaimana Kabar Anda ? Bagaimana Kabar Anda ?
  • 4. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE 4 Bagaimana Kabar Anda ? Bagaimana Kabar Anda ?
  • 5. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE 5
  • 6. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE SEJARAH TERBENTUKNYA UU ITE IMPLEMENTASI UU ITE TENTANG PASAL-PASAL KARET UU ITE AGENDA REVISI UU ITE TIPS AMAN DARI JERAT UU ITE
  • 7. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE 1.Sejarah terbentuknya UU ITE 1.Sejarah terbentuknya UU ITE 7 Latar Belakang UU ITE : 1. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional 2. Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru; 3. Penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional 4. Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
  • 8. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE 1.Sejarah terbentuknya UU ITE 1.Sejarah terbentuknya UU ITE 8 Tujuan UU ITE : 1. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; 2. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; 4. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan 5. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. Jumlah : 54 Pasal XIII Bab
  • 9. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE 1.Sejarah terbentuknya UU ITE 1.Sejarah terbentuknya UU ITE 9 https://parwainstitute.id/article/undang--undang-ite 1 2 3 4
  • 10. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE 1.Sejarah terbentuknya UU ITE 1.Sejarah terbentuknya UU ITE 10 1. Bermula dari kekosongan hukum diranah didunia maya/ siber 2. Digagas oleh 2 Perguruan Tinggi (Universitas Indonesia dan Universitas Padjajaran) Menyusun RUU Cyberlaw 3. Draft RUU Cyberlaw untuk memayungi seluruh aturan TI 4. Cyberlaw versi Unpad bernama RUU Pemanfaatan TI bersifat Umum : 1. Mengatur perlindungan hak pribadi, ecommerce, persaingan usaha tidak sehat, perlindungan konsumen, HAKI dan tindak pidana siber 5. Cyberlaw versi UI Bernama RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (IETE) , bersifat spesifik : 1. Mengatur berkaitan dengan transaksi elektronik (tanda tangan digital) 6. 2 Konsep ide UI dan Unpad digabung menjadi 1 naskah RUU pada 2003 (era Presiden Megawati) 7. UU ITE No. 11 Tahun 2008 , disahkan DPR 25 Maret 2008 dan di tanda tangani Presiden S. Bambang Yudoyono pada tanggal 21 April 2008 8. UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE no. 11 Tahun 2008 (Revisi 1) 9. Rencana Revisi ke 2 (2021)
  • 11. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE 1.Sejarah terbentuknya UU ITE 1.Sejarah terbentuknya UU ITE 11 1. UU ITE, 1. Bagian pertama mengatur persoalan ecommerce (market place, nama domain dan tanda tangan elektronik) 2. Bagian kedua terkait tindak pidana TI membuat banyak sub bagian. 1. Sub bagian 1 (illegal konten spt informasi SARA, ujaran kebencian, informasi bohong/ hoaks, penipuan online, pornografi, judi online pencemaran nama baik 2. Sub bagian 2 akses illegal (seperti hacking) 3. Sub bagian 3 illegal interception (seperti penyadalpan 4. Sub bagian 4 data intefrference (spt gangguan atau perusahakan system secara ilegal
  • 12. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE 2. Implementasi UU ITE 2. Implementasi UU ITE Pasal 27 Kesusilaan(1), perjudian (2), penghinaan (3), pemerasan/ pengancaman (4) Pasal 45 (6 tahun & / denda <=1 M (1&2), 1 M ,<=750 jt(3), <= 1 M(4)) Pasal 28 Berita bohong/ hoax (1), kebencian/ permusuhan (SARA) (2) Pasal 45A (6 tahun & / denda <= 1 M) Pasal 29 ..ancamana kekerasan atau menakut-nakuti Pasal 45B (12 4 tahun & / denda 2 M, 750 jt)) Pasal 30 Mengakses komputer orang lain, menerobos,/ menjebol sistem pengaman Pasal 46 (6,7,8 tahun & / denda 600,700,800 jt) Pasal 31 intersepsi/ penyadapan, Pasal 47 (10 tahun & / denda 800jt) Pasal 32 mengubah, menambah, mengurangi merusak, menghilangkan ,memindahkan, menyembunyikan Pasal 48 (8 ,9, 10tahun & / denda 2M,3M,5M) Pasal 33 Tindakan berakibat terganggunya system elektronik, Pasal 45 (10tahun & / denda 10M) Pasal 35 manipulasi, penciptaa, perubahan, penghilangan penghilangan informasi elektronik dianggap seolah-2 otentik, Pasal 45 (12tahun & / denda 12 M)
  • 13. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE 2. Implementasi UU ITE 2. Implementasi UU ITE Kasus-2 pada Pasal 27 (3)
  • 14. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE 2. Implementasi UU ITE 2. Implementasi UU ITE Kasus-2 pada Pasal 27
  • 15. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE 2. Implementasi UU ITE 2. Implementasi UU ITE Kasus-2 pada Pasal 28
  • 16. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE 2. Implementasi UU ITE 2. Implementasi UU ITE Sumber data : id.safetnet.or.id/daftarkasus -Data dari tahun 2008 2020 (372 kasus)
  • 17. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE 2. Implementasi UU ITE 2. Implementasi UU ITE
  • 18. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE 18 3. REVISI UU ITE 3. REVISI UU ITE Ide dilakukan Revisi UU ITE 1. Banyaknya masyarakat saling melapor (ada rujukan hukumnya) 2. Implementasi dianggap belum menjunjung prinsip keadilan 3. Anggapan adanya pasal karet yang multitafsir/ ditafsirkan sepihak 4. Revisi tetap menjaga tujuan awal penyusunan UU ITE
  • 19. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE 19 4. PASAL-PASAL KARET UU ITE 4. PASAL-PASAL KARET UU ITE 1. Pasal 27 ayat 1 UU ITE Keasusilaan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." Akan diusulkan diubah menjadi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk diketahui umum, menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." Dengan frasa tambahan "untuk diketahui umum" maka mengirim konten melanggar kesusilaan untuk keperluan pribadi tidak bisa dijerat dengan UU ITE https://tirto.id/isi-poin-poin-revisi-4-pasal-karet-uu-ite-usulan-pemerintah-ggNe
  • 20. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE 20 4. PASAL-PASAL KARET UU ITE 4. PASAL-PASAL KARET UU ITE 2. Pasal 27 ayat 2 UU ITE Perjudian Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian." Tak ada perubahan atas bunyi pasal ini. Namun, hukuman atas pelanggaran pasal ini ditingkatkan dari 6 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
  • 21. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE 21 4. PASAL-PASAL KARET UU ITE 4. PASAL-PASAL KARET UU ITE 3. Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi) Pencemaran nama baik Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama Baik Akan diusulkan untuk diubah menjadi: "Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan maksud diketahui orang lain yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik". Hukuman untuk pelanggaran ini pun diturunkan dari yang semula maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal 750 juta, menjadi 2 tahun penjara dan denda maksimal 400 juta.
  • 22. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE 22 4. PASAL-PASAL KARET UU ITE 4. PASAL-PASAL KARET UU ITE 4. Pasal 27 ayat 4 UU ITE Pengancaman Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman." Akan diusulkan untuk diubah menjadi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman pencemaran, ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, supaya membuat hutang, menghapuskan piutang, untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik" frasa pemerasan dan atau pengancaman berpotensi multi tafsir. Karenanya, dalam revisi ini frasa itu didetailkan menjadi sejumlah perbuatan spesifik.
  • 23. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE 23 4. PASAL-PASAL KARET UU ITE 4. PASAL-PASAL KARET UU ITE 5. Pasal 28 ayat 1 UU ITE Berita bohong (hoax) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik." Akan diusulkan untuk diubah menjadi: Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan sedangkan ia patut menduga pemberitahuan atau infotmasi tersebut dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik." Terdapat norma tambahan dalam pasal ini yakni "patut menduga pemberitahuan atau infotmasi tersebut dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik".
  • 24. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE 24 4. PASAL-PASAL KARET UU ITE 4. PASAL-PASAL KARET UU ITE 6. Pasal 28 ayat 2 UU ITE Kebiencian/ Permusuhan (SARA) "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)." Akan diusulkan diubah menjadi: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menghasut, mengajak, atau mempengaruhi sehingga menggerakkan orang lain, mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, kebangsaan, ras, atau jenis kelamin, yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik" Dalam pasal revisi akan ada unsur tambahan yakni "sehingga menggerakkan orang lain".
  • 25. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE 25 4. PASAL-PASAL KARET UU ITE 4. PASAL-PASAL KARET UU ITE 7. Pasal 29 UU ITE Ancaman Kekerasan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi." Akan diusulkan diubah menjadi: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat dan/atau mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti untuk diketahui oleh orang yang dikehendaki" Penjelasan pasal ini pun direvisi menjadi: Pasal ini ditujukan bagi perbuatan pelaku yang dilakukan secara langsung dan pribadi kepada korban termasuk perbuatan perundungan (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
  • 26. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE 26 TIPS AMAN DARI JERAT UU ITE TIPS AMAN DARI JERAT UU ITE 1. Bersikap bijak didalam dunia Maya 2. Ketika menulis status di Social Media (SMS, Whatsup, Facebook, dll) usahakan tidak bermuatan penghinaan 3. Hati-hati bila menuliskan keluhan/ hujatan/ di sosial media 4. Jika ingin menuliskan keluhan di Social Media, jangan tulis dengan jelas nama orang/ organisasi nya
  • 27. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE Apa yang akan Anda lakukan Seminar ini ? Apa yang akan Anda lakukan setelah mengikuti Seminar ini ? 27
  • 28. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE Apakah Seperti ini? Apakah Seperti ini? 28
  • 29. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE Ataukah Seperti ini? Ataukah Seperti ini? 29
  • 30. Seminar : POLEMIK UU ITE IMPEMENTASI REVISI UU ITE Bambang Suhartono Email : bambang_suhartono@yahoo.com bambangsuhartono46@gmail.com http://www.bambangsuhartono.com FB : bambang.suhartono.351 Twitter : @bambangtgr HP : 0813.11389438 Terima Kasih, Wassalam, Thanks, Matur Nuwun, Tse-se, Arigato 30