pengurusan nik dengan cepat dan murah.....
dengan persyaratan :
1. akta pendirian SK kehakiman
2. akta perubahan terakhir SK kehakiman
3. domisili yg masih berlaku
4. kartu NPWP perusahaan
5. SIUP
6. IUT (bagi perusahaan asing)
7. TDP
8. API
9. KTP dan NPWP Direksi
10. identitas para penandatangan API
(penyesuaian senilai Rp. 3.000.000)
Biaya API BARU = Rp. 4.000.000