Jasa mengurus pembuatan:
* PT (Perseroan Terbatas)
* pengurusan CV ( Commanditaire Vennootschap)
* pengurusan UD (Usaha Dagang)
* NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
* SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
* TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
* HO/SITU (Surat Ijin Tempat Usaha)
* SIUJK ( Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi )
* Sertifikat tanah
* SHGB ke SHM
* Pemecahan Tanah
* Roya
* Balik Nama Sertifikat
* AKTE JUAL BELI
* IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
* Paspor, KITAS
Serta surat – surat kendaraan anda meliputi :
* SIM
* STNK
* Cabut berkas
* Dll.