ĐƏұЖәне ā
Ämîïnê ÂâêPï
"Menurut Imam Al-Ghazali, pengertian maaf itu ialah apabila anda mempunyai hak untuk membalas, lalu anda gugurkan hak itu, dan bebaskan orang yang patut menerima balasan itu, dari hukum qisas atau hukum denda.",
"Ikhwatul-kiram wa akhawatul-karimat, Begitu pentingnya bagi kedua belah pihak (suami maupun istri), untuk memahami hak2nya yang agung dan mulia. Suaminya mempunyai hak yang agung dalam islam, begitupun sang istri juga mempunya hak yang mulia dalam Islam. Allahu akbar",
"Hati manusia berubah-ubah, sekarang marah mungkin besok lusa sudah reda bahkan mungkin lebih sayang kepada kita, oleh karena itu jangan mendendam atau benci ber-kepanjangan,