Facebook baru,
yang lama sudah deactivate.
PERINGATAN!!!
KALAU MAU ADD, KASIH PERSONAL MESSAGE!!!
Menurut Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002, Facebook ini dinyatakan SAH dengan akreditasi A