Pembayaran tunjangan profesi guru PNSD yang bertugas di madrasah dan sekolah akan ditangguhkan oleh pemerintah daerah pada tahun 2014 dan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah mulai tahun 2015.
1 of 2
Download to read offline
More Related Content
Aukm1395034284 2
1. KEMENTERIAN AGAI{A R.I
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Jl. Lapangan Banteng BatatNo.3-4
Telpon z 34833027, 3811654' 3812216, Fax 3811436
Nomor
Lamp.
Perihal
: Dl.i/PP.00 /6,0,2.A / 2014 Jakarta, 11, Maret 201,4
: Penundaan Pembayaann Tunjangan Profesi Guru PNSD oleh Pemda
Kepada Yth,
Kepala I(antor Wilayah Kementerian Agama RI
Se - Indonesia
Assalanu'alaikum wr wb.
Dengan hormat disampaikan bahwa berdasarkan kesimpulan 3 (tiga) kali
r p^t yang diadakan di I(ementerian l(euangan, Kementerian Pendidikan dan
I(ebudayaan, dan Itementerian Agama y^ng diikuti oleh unsur dari
I(ementerian I(euangan, I(ementerian Pendidikan dan l(ebudayaan,
Kementerian Agama, Kementerian Dalam Neged, dan Bappenas pada tanggal
26 Febrcari dan 3 Maret 2014 disampaikan bahwa:
1. Tunjangan profesi guru PNSD yang bertugas di madrasah,
berdasatkan kesepakatan a'wal
^ntata
Kementedan Agama dan
I(ementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dibayatkan oleh
Pemedntah
^-Daerah
sebagaimana surat kami Nomor:
Dj.I/PP.OO/ 336/2014 tanggal 12 Febrrrad 2014. 'Lkan tetapi, tahun
2014 tetap dibayatkan oleh I{ementerian Agama;
2. Pengalihan pembayatan tunjangan profesi guru PNSD oleh
Pemerintah Daerah efektif betlaku mulai tahun 2015' Pemb^yaran
ini mencakup PNSD yang bertugas di madtasah dan guru Agama
Islam PNSD di sekolah;
Demikian, atas pefhatian dan kerjasafnafry^ di ucapkan terima kasih.
Syam, M.Si
NIP. 1
L
'/}>--11-JIVD
*-:-T:
IVassalam,
."#::
1986031002
2. Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal l(ementerian Agama;
2. InspekturJenderal I{ementerian Agama;
3. Sektetaris Jenderal I(ementerian Pendidikan dan I(ebudayaan;
4. Direktorat Jenderal Anggaran, I(emenkeu;
5. DirektoratJenderal Perimbangan I(euangan;
6. Sekretaris Jenderal I{ementerian Dalam Negeri'