ݺߣ

ݺߣShare a Scribd company logo
KEMENTERIAN AGAI{A R.I
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Jl. Lapangan Banteng BatatNo.3-4
Telpon z 34833027, 3811654' 3812216, Fax 3811436
Nomor
Lamp.
Perihal
: Dl.i/PP.00 /6,0,2.A / 2014 Jakarta, 11, Maret 201,4
: Penundaan Pembayaann Tunjangan Profesi Guru PNSD oleh Pemda
Kepada Yth,
Kepala I(antor Wilayah Kementerian Agama RI
Se - Indonesia
Assalanu'alaikum wr wb.
Dengan hormat disampaikan bahwa berdasarkan kesimpulan 3 (tiga) kali
r p^t yang diadakan di I(ementerian l(euangan, Kementerian Pendidikan dan
I(ebudayaan, dan Itementerian Agama y^ng diikuti oleh unsur dari
I(ementerian I(euangan, I(ementerian Pendidikan dan l(ebudayaan,
Kementerian Agama, Kementerian Dalam Neged, dan Bappenas pada tanggal
26 Febrcari dan 3 Maret 2014 disampaikan bahwa:
1. Tunjangan profesi guru PNSD yang bertugas di madrasah,
berdasatkan kesepakatan a'wal
^ntata
Kementedan Agama dan
I(ementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dibayatkan oleh
Pemedntah
^-Daerah
sebagaimana surat kami Nomor:
Dj.I/PP.OO/ 336/2014 tanggal 12 Febrrrad 2014. 'Lkan tetapi, tahun
2014 tetap dibayatkan oleh I{ementerian Agama;
2. Pengalihan pembayatan tunjangan profesi guru PNSD oleh
Pemerintah Daerah efektif betlaku mulai tahun 2015' Pemb^yaran
ini mencakup PNSD yang bertugas di madtasah dan guru Agama
Islam PNSD di sekolah;
Demikian, atas pefhatian dan kerjasafnafry^ di ucapkan terima kasih.
Syam, M.Si
NIP. 1

L
'/}>--11-JIVD
*-:-T:
IVassalam,
."#::
1986031002
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal l(ementerian Agama;
2. InspekturJenderal I{ementerian Agama;
3. Sektetaris Jenderal I(ementerian Pendidikan dan I(ebudayaan;
4. Direktorat Jenderal Anggaran, I(emenkeu;
5. DirektoratJenderal Perimbangan I(euangan;
6. Sekretaris Jenderal I{ementerian Dalam Negeri'

More Related Content

Aukm1395034284 2

  • 1. KEMENTERIAN AGAI{A R.I DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM Jl. Lapangan Banteng BatatNo.3-4 Telpon z 34833027, 3811654' 3812216, Fax 3811436 Nomor Lamp. Perihal : Dl.i/PP.00 /6,0,2.A / 2014 Jakarta, 11, Maret 201,4 : Penundaan Pembayaann Tunjangan Profesi Guru PNSD oleh Pemda Kepada Yth, Kepala I(antor Wilayah Kementerian Agama RI Se - Indonesia Assalanu'alaikum wr wb. Dengan hormat disampaikan bahwa berdasarkan kesimpulan 3 (tiga) kali r p^t yang diadakan di I(ementerian l(euangan, Kementerian Pendidikan dan I(ebudayaan, dan Itementerian Agama y^ng diikuti oleh unsur dari I(ementerian I(euangan, I(ementerian Pendidikan dan l(ebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Neged, dan Bappenas pada tanggal 26 Febrcari dan 3 Maret 2014 disampaikan bahwa: 1. Tunjangan profesi guru PNSD yang bertugas di madrasah, berdasatkan kesepakatan a'wal ^ntata Kementedan Agama dan I(ementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dibayatkan oleh Pemedntah ^-Daerah sebagaimana surat kami Nomor: Dj.I/PP.OO/ 336/2014 tanggal 12 Febrrrad 2014. 'Lkan tetapi, tahun 2014 tetap dibayatkan oleh I{ementerian Agama; 2. Pengalihan pembayatan tunjangan profesi guru PNSD oleh Pemerintah Daerah efektif betlaku mulai tahun 2015' Pemb^yaran ini mencakup PNSD yang bertugas di madtasah dan guru Agama Islam PNSD di sekolah; Demikian, atas pefhatian dan kerjasafnafry^ di ucapkan terima kasih. Syam, M.Si NIP. 1 L '/}>--11-JIVD *-:-T: IVassalam, ."#:: 1986031002
  • 2. Tembusan: 1. Sekretaris Jenderal l(ementerian Agama; 2. InspekturJenderal I{ementerian Agama; 3. Sektetaris Jenderal I(ementerian Pendidikan dan I(ebudayaan; 4. Direktorat Jenderal Anggaran, I(emenkeu; 5. DirektoratJenderal Perimbangan I(euangan; 6. Sekretaris Jenderal I{ementerian Dalam Negeri'