2. Surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM)
SKTM adalah singkatan dari kata Surat
Keterangan Tidak Mampu. SKTM biasanya
digunakan oleh masyarakat tidak mampu untuk
mendapatkan kemudahan dalam kehidupannya
baik didalam bidang sosial, pendidikan,
kesehatan, ekonomi dsb.
4. O Pertama,buatlah surat pengantar dari
RT/RW meliputi Kartu Keluarga, KTP,
dan domisil sesuai dengan alamat di KTP.
5. O Kedua,
bawalah surat tersebut ke
kelurahan sehingga pihak kelurahan akan
mengeluarkan surat PM1.