際際滷shows by User: baharedwinlova / http://www.slideshare.net/images/logo.gif 際際滷shows by User: baharedwinlova / Tue, 30 Jun 2015 08:35:26 GMT 際際滷Share feed for 際際滷shows by User: baharedwinlova Petunjuk pelaksanaan direktur jenderal imigrasi nomor f 314 il 02 10 tahun 1995 tentang tata cara tindakan keimigrasian 5 /slideshow/petunjuk-pelaksanaan-direktur-jenderal-imigrasi-nomor-f-314-il-02-10-tahun-1995-tentang-tata-cara-tindakan-keimigrasian-5/49994238 petunjukpelaksanaandirekturjenderalimigrasinomorf314il0210tahun1995tentangtatacaratindakankeimigrasi-150630083526-lva1-app6891
PETUNJUK PELAKSANAAN DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI NOMOR : F-314.IL.02.10 TAHUN 1995 TENTANG TATA CARA TINDAKAN KEIMIGRASIAN I. PENDAHULUAN A. Maksud dan Tujuan. 1. Petunjuk pelaksanaan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor. M.02-PW.09.02 tanggal 14 Maret Tahun 1995 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengajuan Keberatan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian. 2. Petunjuk pelaksanaan ini bertujuan agar dapat dicapai keseragaman, efektifitas dan efesiensi dalam pelaksanaan Tindakan Keimigrasian. B. Ruang Lingkup. Ruang lingkup petunjuk pelaksanaan ini meliputi : 1. Umum; 2. Jenis Tindakan Keimigrasian; 3. Wewenang melakukan Tindakan Keimigrasian; 4. Tata Cara Penyelenggaraan Tindakan Keimigrasian; 5. Penutup. II. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; 2. Peraturan pemerintah No.31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian; 3. Peraturan pemerintah No.32 tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian; 4. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PR.07.10 Tahun 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman; 5. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi; 6. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03-PR.07.10 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman; 7. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PW.09.02 tanggal 14 Maret Tahun 1995 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengajuan Keberatan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian; III. PELAKSANAAN A. Umum. 1. Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administratif di bidang Keimigrasian yang dilakukan oleh pejabat Imigrasi berupa: a. Pembatasan, perubahan atau pembatalan izin keberadaan; b. Larangan untuk berada di suatu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; c. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; d. Pengusiran atau deportasi dari wilayah Indonesia atau penolakan masuk ke wilayah Indonesia. 2. Tindakan Keimigrasian dilakukan sebagai sanksi administratif terhadap orang asing yang melanggar peraturan Keimigrasian dan ketentuanketentuan lainnya mengenai orang asing sesuai dengan dimaksud dalam pasal 19 Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.02-PW.09.02 tanggal 14 Maret Tahun 1995 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengajuan Keberatan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian. 3. Tindakan Keimigrasian dapat dilakukan terhadap orang asing pemegang izin Keimigrasian atau tanpa izin Keimigrasian, mulai saat masuk, berada dan akan meninggalkan wilayah Indonesia. 4. Jenis Tindakan Keimigrasian : a. Penolakan masuk Indonesia terhadap orang asing yang tergolong dalam pasal 8 dan 17 Undang-Undang No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; b. Penolakan pemberian tanda bertolak terhadap orang asing yang dikenakan t]]>

PETUNJUK PELAKSANAAN DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI NOMOR : F-314.IL.02.10 TAHUN 1995 TENTANG TATA CARA TINDAKAN KEIMIGRASIAN I. PENDAHULUAN A. Maksud dan Tujuan. 1. Petunjuk pelaksanaan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor. M.02-PW.09.02 tanggal 14 Maret Tahun 1995 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengajuan Keberatan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian. 2. Petunjuk pelaksanaan ini bertujuan agar dapat dicapai keseragaman, efektifitas dan efesiensi dalam pelaksanaan Tindakan Keimigrasian. B. Ruang Lingkup. Ruang lingkup petunjuk pelaksanaan ini meliputi : 1. Umum; 2. Jenis Tindakan Keimigrasian; 3. Wewenang melakukan Tindakan Keimigrasian; 4. Tata Cara Penyelenggaraan Tindakan Keimigrasian; 5. Penutup. II. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; 2. Peraturan pemerintah No.31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian; 3. Peraturan pemerintah No.32 tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian; 4. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PR.07.10 Tahun 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman; 5. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi; 6. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03-PR.07.10 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman; 7. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PW.09.02 tanggal 14 Maret Tahun 1995 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengajuan Keberatan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian; III. PELAKSANAAN A. Umum. 1. Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administratif di bidang Keimigrasian yang dilakukan oleh pejabat Imigrasi berupa: a. Pembatasan, perubahan atau pembatalan izin keberadaan; b. Larangan untuk berada di suatu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; c. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; d. Pengusiran atau deportasi dari wilayah Indonesia atau penolakan masuk ke wilayah Indonesia. 2. Tindakan Keimigrasian dilakukan sebagai sanksi administratif terhadap orang asing yang melanggar peraturan Keimigrasian dan ketentuanketentuan lainnya mengenai orang asing sesuai dengan dimaksud dalam pasal 19 Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.02-PW.09.02 tanggal 14 Maret Tahun 1995 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengajuan Keberatan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian. 3. Tindakan Keimigrasian dapat dilakukan terhadap orang asing pemegang izin Keimigrasian atau tanpa izin Keimigrasian, mulai saat masuk, berada dan akan meninggalkan wilayah Indonesia. 4. Jenis Tindakan Keimigrasian : a. Penolakan masuk Indonesia terhadap orang asing yang tergolong dalam pasal 8 dan 17 Undang-Undang No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; b. Penolakan pemberian tanda bertolak terhadap orang asing yang dikenakan t]]>
Tue, 30 Jun 2015 08:35:26 GMT /slideshow/petunjuk-pelaksanaan-direktur-jenderal-imigrasi-nomor-f-314-il-02-10-tahun-1995-tentang-tata-cara-tindakan-keimigrasian-5/49994238 baharedwinlova@slideshare.net(baharedwinlova) Petunjuk pelaksanaan direktur jenderal imigrasi nomor f 314 il 02 10 tahun 1995 tentang tata cara tindakan keimigrasian 5 baharedwinlova PETUNJUK PELAKSANAAN DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI NOMOR : F-314.IL.02.10 TAHUN 1995 TENTANG TATA CARA TINDAKAN KEIMIGRASIAN I. PENDAHULUAN A. Maksud dan Tujuan. 1. Petunjuk pelaksanaan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor. M.02-PW.09.02 tanggal 14 Maret Tahun 1995 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengajuan Keberatan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian. 2. Petunjuk pelaksanaan ini bertujuan agar dapat dicapai keseragaman, efektifitas dan efesiensi dalam pelaksanaan Tindakan Keimigrasian. B. Ruang Lingkup. Ruang lingkup petunjuk pelaksanaan ini meliputi : 1. Umum; 2. Jenis Tindakan Keimigrasian; 3. Wewenang melakukan Tindakan Keimigrasian; 4. Tata Cara Penyelenggaraan Tindakan Keimigrasian; 5. Penutup. II. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; 2. Peraturan pemerintah No.31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian; 3. Peraturan pemerintah No.32 tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian; 4. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PR.07.10 Tahun 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman; 5. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi; 6. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03-PR.07.10 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman; 7. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PW.09.02 tanggal 14 Maret Tahun 1995 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengajuan Keberatan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian; III. PELAKSANAAN A. Umum. 1. Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administratif di bidang Keimigrasian yang dilakukan oleh pejabat Imigrasi berupa: a. Pembatasan, perubahan atau pembatalan izin keberadaan; b. Larangan untuk berada di suatu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; c. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; d. Pengusiran atau deportasi dari wilayah Indonesia atau penolakan masuk ke wilayah Indonesia. 2. Tindakan Keimigrasian dilakukan sebagai sanksi administratif terhadap orang asing yang melanggar peraturan Keimigrasian dan ketentuanketentuan lainnya mengenai orang asing sesuai dengan dimaksud dalam pasal 19 Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.02-PW.09.02 tanggal 14 Maret Tahun 1995 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengajuan Keberatan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian. 3. Tindakan Keimigrasian dapat dilakukan terhadap orang asing pemegang izin Keimigrasian atau tanpa izin Keimigrasian, mulai saat masuk, berada dan akan meninggalkan wilayah Indonesia. 4. Jenis Tindakan Keimigrasian : a. Penolakan masuk Indonesia terhadap orang asing yang tergolong dalam pasal 8 dan 17 Undang-Undang No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; b. Penolakan pemberian tanda bertolak terhadap orang asing yang dikenakan t <img style="border:1px solid #C3E6D8;float:right;" alt="" src="https://cdn.slidesharecdn.com/ss_thumbnails/petunjukpelaksanaandirekturjenderalimigrasinomorf314il0210tahun1995tentangtatacaratindakankeimigrasi-150630083526-lva1-app6891-thumbnail.jpg?width=120&amp;height=120&amp;fit=bounds" /><br> PETUNJUK PELAKSANAAN DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI NOMOR : F-314.IL.02.10 TAHUN 1995 TENTANG TATA CARA TINDAKAN KEIMIGRASIAN I. PENDAHULUAN A. Maksud dan Tujuan. 1. Petunjuk pelaksanaan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor. M.02-PW.09.02 tanggal 14 Maret Tahun 1995 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengajuan Keberatan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian. 2. Petunjuk pelaksanaan ini bertujuan agar dapat dicapai keseragaman, efektifitas dan efesiensi dalam pelaksanaan Tindakan Keimigrasian. B. Ruang Lingkup. Ruang lingkup petunjuk pelaksanaan ini meliputi : 1. Umum; 2. Jenis Tindakan Keimigrasian; 3. Wewenang melakukan Tindakan Keimigrasian; 4. Tata Cara Penyelenggaraan Tindakan Keimigrasian; 5. Penutup. II. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; 2. Peraturan pemerintah No.31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian; 3. Peraturan pemerintah No.32 tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian; 4. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PR.07.10 Tahun 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman; 5. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi; 6. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03-PR.07.10 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman; 7. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PW.09.02 tanggal 14 Maret Tahun 1995 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengajuan Keberatan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian; III. PELAKSANAAN A. Umum. 1. Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administratif di bidang Keimigrasian yang dilakukan oleh pejabat Imigrasi berupa: a. Pembatasan, perubahan atau pembatalan izin keberadaan; b. Larangan untuk berada di suatu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; c. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; d. Pengusiran atau deportasi dari wilayah Indonesia atau penolakan masuk ke wilayah Indonesia. 2. Tindakan Keimigrasian dilakukan sebagai sanksi administratif terhadap orang asing yang melanggar peraturan Keimigrasian dan ketentuanketentuan lainnya mengenai orang asing sesuai dengan dimaksud dalam pasal 19 Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.02-PW.09.02 tanggal 14 Maret Tahun 1995 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengajuan Keberatan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian. 3. Tindakan Keimigrasian dapat dilakukan terhadap orang asing pemegang izin Keimigrasian atau tanpa izin Keimigrasian, mulai saat masuk, berada dan akan meninggalkan wilayah Indonesia. 4. Jenis Tindakan Keimigrasian : a. Penolakan masuk Indonesia terhadap orang asing yang tergolong dalam pasal 8 dan 17 Undang-Undang No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; b. Penolakan pemberian tanda bertolak terhadap orang asing yang dikenakan t
Petunjuk pelaksanaan direktur jenderal imigrasi nomor f 314 il 02 10 tahun 1995 tentang tata cara tindakan keimigrasian 5 from Bajang Perdana
]]>
473 1 https://cdn.slidesharecdn.com/ss_thumbnails/petunjukpelaksanaandirekturjenderalimigrasinomorf314il0210tahun1995tentangtatacaratindakankeimigrasi-150630083526-lva1-app6891-thumbnail.jpg?width=120&height=120&fit=bounds document Black http://activitystrea.ms/schema/1.0/post http://activitystrea.ms/schema/1.0/posted 0
https://public.slidesharecdn.com/v2/images/profile-picture.png temukan dirimu dalam keramain yang memberikan banyak pelajaran