際際滷shows by User: basrimangun / http://www.slideshare.net/images/logo.gif 際際滷shows by User: basrimangun / Thu, 19 Jul 2012 04:32:17 GMT 際際滷Share feed for 際際滷shows by User: basrimangun Walikota tidak paham UU Zakat /slideshow/surat-bm-kepada-mui-bekasi/13692207 suratbmkepadamuibekasi-120719043219-phpapp02
Kesalahan Kebijakan Kepala Daerah Surat Walikota yang mengatur masalah pengumpulan penyaluran dan penyetoran ke UPTD, telah menempatkan Walikota berfungsi sebagai Amil Zakat dan menempatkan Badan Amil Zakat (BAZDA) Kota Bekasi hanya sebagai Pembantu / Pelaksana tugas terhadap apa yang telah ditetapkan oleh Walikota. Dengan demikian Walikota dapat dianggap dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38. (Pasal 41 UU RI No. 23/2011 tentang pengelolaan Zakat - Lampiran 2). ]]>

Kesalahan Kebijakan Kepala Daerah Surat Walikota yang mengatur masalah pengumpulan penyaluran dan penyetoran ke UPTD, telah menempatkan Walikota berfungsi sebagai Amil Zakat dan menempatkan Badan Amil Zakat (BAZDA) Kota Bekasi hanya sebagai Pembantu / Pelaksana tugas terhadap apa yang telah ditetapkan oleh Walikota. Dengan demikian Walikota dapat dianggap dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38. (Pasal 41 UU RI No. 23/2011 tentang pengelolaan Zakat - Lampiran 2). ]]>
Thu, 19 Jul 2012 04:32:17 GMT /slideshow/surat-bm-kepada-mui-bekasi/13692207 basrimangun@slideshare.net(basrimangun) Walikota tidak paham UU Zakat basrimangun Kesalahan Kebijakan Kepala Daerah Surat Walikota yang mengatur masalah pengumpulan penyaluran dan penyetoran ke UPTD, telah menempatkan Walikota berfungsi sebagai Amil Zakat dan menempatkan Badan Amil Zakat (BAZDA) Kota Bekasi hanya sebagai Pembantu / Pelaksana tugas terhadap apa yang telah ditetapkan oleh Walikota. Dengan demikian Walikota dapat dianggap dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38. (Pasal 41 UU RI No. 23/2011 tentang pengelolaan Zakat - Lampiran 2). <img style="border:1px solid #C3E6D8;float:right;" alt="" src="https://cdn.slidesharecdn.com/ss_thumbnails/suratbmkepadamuibekasi-120719043219-phpapp02-thumbnail.jpg?width=120&amp;height=120&amp;fit=bounds" /><br> Kesalahan Kebijakan Kepala Daerah Surat Walikota yang mengatur masalah pengumpulan penyaluran dan penyetoran ke UPTD, telah menempatkan Walikota berfungsi sebagai Amil Zakat dan menempatkan Badan Amil Zakat (BAZDA) Kota Bekasi hanya sebagai Pembantu / Pelaksana tugas terhadap apa yang telah ditetapkan oleh Walikota. Dengan demikian Walikota dapat dianggap dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38. (Pasal 41 UU RI No. 23/2011 tentang pengelolaan Zakat - Lampiran 2).
Walikota tidak paham UU Zakat from Basri Mangun
]]>
122 2 https://cdn.slidesharecdn.com/ss_thumbnails/suratbmkepadamuibekasi-120719043219-phpapp02-thumbnail.jpg?width=120&height=120&fit=bounds document Black http://activitystrea.ms/schema/1.0/post http://activitystrea.ms/schema/1.0/posted 0
https://cdn.slidesharecdn.com/profile-photo-basrimangun-48x48.jpg?cb=1523372464 lazpatmede.org