際際滷shows by User: dimashastomo5 / http://www.slideshare.net/images/logo.gif 際際滷shows by User: dimashastomo5 / Fri, 22 May 2015 04:04:42 GMT 際際滷Share feed for 際際滷shows by User: dimashastomo5 Laporan Buku Profil Palu /dimashastomo5/laporan-buku-profil-palu laporanprofilpalu-kek-150522040442-lva1-app6891
Potensi strategis Indonesia sebagai Basis Ketahanan Pangan Dunia, Pusat Pengolahan Produk Pertanian, Perkebunan, dan Sumber Daya Mineral Serta Pusat Mobilitas Logistik Global untuk masa yang akan datang telah disikapi dengan serius oleh Pemerintah melalui penetapan berbagai dasar hukum bagi pengembangan ekonomi nasional, diantaranya adalah UU No. 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. KEK yang dikembangkan harus merupakan kawasan yang bersifat strategis secara nasional dari sudut kepentingan ekonomi. Dalam pengembangan dan penetapannya, KEK tidak dapat dipisahkan dari arahan rencana umum tata ruang dalam PP 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dengan penetapan Kawasan Andalan Darat Palu. Sebagai kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis nasional, kawasan andalan merupakan kawasan yang memiliki kemampuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi kawasan dan wilayah di sekitarnya serta mendorong pemerataan perkembangan wilayah. RTRWN yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau Sulawesi memberikan arahan bagi Kawasan Palu dan sekitarnya untuk pengembangan sektor yang bersifat unggulan dan pembangunan infrastruktur di dalam kawasan. Kawasan Palu juga termasuk ke dalam Kawasan KAPET PALAPAS. Salah satu keunggulan kawasan Palu adalah sinergitas antara konsep pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Palu dengan KAPET PALAPAS. KEK Palu memiliki keunggulan lokasi dalam pengembangan kawasan ekonomi karena terletak pada alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) 2 (jalur laut internasional), yang dilayari pelayaran internasional, terutama dari Australia ke Asia Timur. KEK Palu yang akan dikembangkan sektor-sektor yang memiliki potensi tinggi dengan fokus kepada komoditas unggulan sebagai peluang investasi. Salah satu dari tujuan dikembangkannya KEK adalah untuk meningkatkan keunggulan kompetitif produk ekspor dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya lokal, pelayan dan kapital bagi peningkatan ekspor. Dengan demikian, pengembangan KEK seharusnya dapat menarik pertumbuhan ekonomi di wilayahnya dan mendorong ekonomi secara merata diseluruh wilayah.Oleh karenanya dibutuhkan hubungan yang sinergis dan terpadu antara berbagai sektor dan wilayah sekitarnya.]]>

Potensi strategis Indonesia sebagai Basis Ketahanan Pangan Dunia, Pusat Pengolahan Produk Pertanian, Perkebunan, dan Sumber Daya Mineral Serta Pusat Mobilitas Logistik Global untuk masa yang akan datang telah disikapi dengan serius oleh Pemerintah melalui penetapan berbagai dasar hukum bagi pengembangan ekonomi nasional, diantaranya adalah UU No. 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. KEK yang dikembangkan harus merupakan kawasan yang bersifat strategis secara nasional dari sudut kepentingan ekonomi. Dalam pengembangan dan penetapannya, KEK tidak dapat dipisahkan dari arahan rencana umum tata ruang dalam PP 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dengan penetapan Kawasan Andalan Darat Palu. Sebagai kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis nasional, kawasan andalan merupakan kawasan yang memiliki kemampuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi kawasan dan wilayah di sekitarnya serta mendorong pemerataan perkembangan wilayah. RTRWN yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau Sulawesi memberikan arahan bagi Kawasan Palu dan sekitarnya untuk pengembangan sektor yang bersifat unggulan dan pembangunan infrastruktur di dalam kawasan. Kawasan Palu juga termasuk ke dalam Kawasan KAPET PALAPAS. Salah satu keunggulan kawasan Palu adalah sinergitas antara konsep pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Palu dengan KAPET PALAPAS. KEK Palu memiliki keunggulan lokasi dalam pengembangan kawasan ekonomi karena terletak pada alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) 2 (jalur laut internasional), yang dilayari pelayaran internasional, terutama dari Australia ke Asia Timur. KEK Palu yang akan dikembangkan sektor-sektor yang memiliki potensi tinggi dengan fokus kepada komoditas unggulan sebagai peluang investasi. Salah satu dari tujuan dikembangkannya KEK adalah untuk meningkatkan keunggulan kompetitif produk ekspor dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya lokal, pelayan dan kapital bagi peningkatan ekspor. Dengan demikian, pengembangan KEK seharusnya dapat menarik pertumbuhan ekonomi di wilayahnya dan mendorong ekonomi secara merata diseluruh wilayah.Oleh karenanya dibutuhkan hubungan yang sinergis dan terpadu antara berbagai sektor dan wilayah sekitarnya.]]>
Fri, 22 May 2015 04:04:42 GMT /dimashastomo5/laporan-buku-profil-palu dimashastomo5@slideshare.net(dimashastomo5) Laporan Buku Profil Palu dimashastomo5 Potensi strategis Indonesia sebagai Basis Ketahanan Pangan Dunia, Pusat Pengolahan Produk Pertanian, Perkebunan, dan Sumber Daya Mineral Serta Pusat Mobilitas Logistik Global untuk masa yang akan datang telah disikapi dengan serius oleh Pemerintah melalui penetapan berbagai dasar hukum bagi pengembangan ekonomi nasional, diantaranya adalah UU No. 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. KEK yang dikembangkan harus merupakan kawasan yang bersifat strategis secara nasional dari sudut kepentingan ekonomi. Dalam pengembangan dan penetapannya, KEK tidak dapat dipisahkan dari arahan rencana umum tata ruang dalam PP 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dengan penetapan Kawasan Andalan Darat Palu. Sebagai kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis nasional, kawasan andalan merupakan kawasan yang memiliki kemampuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi kawasan dan wilayah di sekitarnya serta mendorong pemerataan perkembangan wilayah. RTRWN yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau Sulawesi memberikan arahan bagi Kawasan Palu dan sekitarnya untuk pengembangan sektor yang bersifat unggulan dan pembangunan infrastruktur di dalam kawasan. Kawasan Palu juga termasuk ke dalam Kawasan KAPET PALAPAS. Salah satu keunggulan kawasan Palu adalah sinergitas antara konsep pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Palu dengan KAPET PALAPAS. KEK Palu memiliki keunggulan lokasi dalam pengembangan kawasan ekonomi karena terletak pada alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) 2 (jalur laut internasional), yang dilayari pelayaran internasional, terutama dari Australia ke Asia Timur. KEK Palu yang akan dikembangkan sektor-sektor yang memiliki potensi tinggi dengan fokus kepada komoditas unggulan sebagai peluang investasi. Salah satu dari tujuan dikembangkannya KEK adalah untuk meningkatkan keunggulan kompetitif produk ekspor dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya lokal, pelayan dan kapital bagi peningkatan ekspor. Dengan demikian, pengembangan KEK seharusnya dapat menarik pertumbuhan ekonomi di wilayahnya dan mendorong ekonomi secara merata diseluruh wilayah.Oleh karenanya dibutuhkan hubungan yang sinergis dan terpadu antara berbagai sektor dan wilayah sekitarnya. <img style="border:1px solid #C3E6D8;float:right;" alt="" src="https://cdn.slidesharecdn.com/ss_thumbnails/laporanprofilpalu-kek-150522040442-lva1-app6891-thumbnail.jpg?width=120&amp;height=120&amp;fit=bounds" /><br> Potensi strategis Indonesia sebagai Basis Ketahanan Pangan Dunia, Pusat Pengolahan Produk Pertanian, Perkebunan, dan Sumber Daya Mineral Serta Pusat Mobilitas Logistik Global untuk masa yang akan datang telah disikapi dengan serius oleh Pemerintah melalui penetapan berbagai dasar hukum bagi pengembangan ekonomi nasional, diantaranya adalah UU No. 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. KEK yang dikembangkan harus merupakan kawasan yang bersifat strategis secara nasional dari sudut kepentingan ekonomi. Dalam pengembangan dan penetapannya, KEK tidak dapat dipisahkan dari arahan rencana umum tata ruang dalam PP 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dengan penetapan Kawasan Andalan Darat Palu. Sebagai kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis nasional, kawasan andalan merupakan kawasan yang memiliki kemampuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi kawasan dan wilayah di sekitarnya serta mendorong pemerataan perkembangan wilayah. RTRWN yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau Sulawesi memberikan arahan bagi Kawasan Palu dan sekitarnya untuk pengembangan sektor yang bersifat unggulan dan pembangunan infrastruktur di dalam kawasan. Kawasan Palu juga termasuk ke dalam Kawasan KAPET PALAPAS. Salah satu keunggulan kawasan Palu adalah sinergitas antara konsep pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Palu dengan KAPET PALAPAS. KEK Palu memiliki keunggulan lokasi dalam pengembangan kawasan ekonomi karena terletak pada alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) 2 (jalur laut internasional), yang dilayari pelayaran internasional, terutama dari Australia ke Asia Timur. KEK Palu yang akan dikembangkan sektor-sektor yang memiliki potensi tinggi dengan fokus kepada komoditas unggulan sebagai peluang investasi. Salah satu dari tujuan dikembangkannya KEK adalah untuk meningkatkan keunggulan kompetitif produk ekspor dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya lokal, pelayan dan kapital bagi peningkatan ekspor. Dengan demikian, pengembangan KEK seharusnya dapat menarik pertumbuhan ekonomi di wilayahnya dan mendorong ekonomi secara merata diseluruh wilayah.Oleh karenanya dibutuhkan hubungan yang sinergis dan terpadu antara berbagai sektor dan wilayah sekitarnya.
Laporan Buku Profil Palu from Dimas Hastomo
]]>
3131 1 https://cdn.slidesharecdn.com/ss_thumbnails/laporanprofilpalu-kek-150522040442-lva1-app6891-thumbnail.jpg?width=120&height=120&fit=bounds document Black http://activitystrea.ms/schema/1.0/post http://activitystrea.ms/schema/1.0/posted 0
Laporan profil bitung /dimashastomo5/laporan-profil-bitung laporanprofilbitung-kek-150522040009-lva1-app6891
Potensi strategis Indonesia sebagai Basis Ketahanan Pangan Dunia, Pusat Pengolahan Produk Pertanian, Perkebunan, dan Sumber Daya Mineral Serta Pusat Mobilitas Logistik Global untuk masa yang akan datang telah disingkapi dengan serius oleh Pemerintah melalui penetapan berbagai dasar hukum bagi pengembangan ekonomi nasional, diantaranya adalah UU No. 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. KEK yang dikembangkan harus merupakan kawasan yang bersifat strategis secara nasional dari sudut kepentingan ekonomi. Dalam pengembangan dan penetapannya, KEK tidak dapat dipisahkan dari arahan rencana umum tata ruang dalam PP 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dengan penetapan Kawasan Andalan. Sebagai kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis nasional, kawasan andalan merupakan kawasan yang memiliki kemampuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi kawasan dan wilayah di sekitarnya serta mendorong pemerataan perkembanagan wilayah. RTRWN yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau Sulawesi memberikan arahan bagi Kawasan Bitung dan sekitarnya untuk pengembangan sektor yang bersifat unggulan dan pembangunan infrastruktur di dalam kawasan. KEK Bitung memiliki keunggulan lokasi dalam pengembangan kawasan ekonomi karena terletak pada alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) 3 (jalur laut internasional yang melewati laut Banda). Ditunjang pula dengan penetapan Bitung sebagai Pusat Logistik Indonesia Timur dalam Sistem Logistik Nasional karena keberadaan pelabuhan kontainer dan pelabuhan perikanan, serta dukungan komoditas unggulan perkebunan khususnya kelapa dan perikanan tangkap. Salah satu dari tujuan dikembangkannya KEK adalah untuk meningkatkan keunggulan kompetitif produk ekspor dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya lokal, pelayan dan kapital bagi peningkatan ekspor. Dengan demikian, pengembangan KEK seharusnya dapat menarik pertumbuhan ekonomi di wilayahnya dan mendorong ekonomi secara merata diseluruh wilayah. Oleh karenanya dibutuhkan hubungan yang sinergis dan terpadu antara berbagai sektor dan wilayah sekitarnya.]]>

Potensi strategis Indonesia sebagai Basis Ketahanan Pangan Dunia, Pusat Pengolahan Produk Pertanian, Perkebunan, dan Sumber Daya Mineral Serta Pusat Mobilitas Logistik Global untuk masa yang akan datang telah disingkapi dengan serius oleh Pemerintah melalui penetapan berbagai dasar hukum bagi pengembangan ekonomi nasional, diantaranya adalah UU No. 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. KEK yang dikembangkan harus merupakan kawasan yang bersifat strategis secara nasional dari sudut kepentingan ekonomi. Dalam pengembangan dan penetapannya, KEK tidak dapat dipisahkan dari arahan rencana umum tata ruang dalam PP 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dengan penetapan Kawasan Andalan. Sebagai kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis nasional, kawasan andalan merupakan kawasan yang memiliki kemampuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi kawasan dan wilayah di sekitarnya serta mendorong pemerataan perkembanagan wilayah. RTRWN yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau Sulawesi memberikan arahan bagi Kawasan Bitung dan sekitarnya untuk pengembangan sektor yang bersifat unggulan dan pembangunan infrastruktur di dalam kawasan. KEK Bitung memiliki keunggulan lokasi dalam pengembangan kawasan ekonomi karena terletak pada alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) 3 (jalur laut internasional yang melewati laut Banda). Ditunjang pula dengan penetapan Bitung sebagai Pusat Logistik Indonesia Timur dalam Sistem Logistik Nasional karena keberadaan pelabuhan kontainer dan pelabuhan perikanan, serta dukungan komoditas unggulan perkebunan khususnya kelapa dan perikanan tangkap. Salah satu dari tujuan dikembangkannya KEK adalah untuk meningkatkan keunggulan kompetitif produk ekspor dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya lokal, pelayan dan kapital bagi peningkatan ekspor. Dengan demikian, pengembangan KEK seharusnya dapat menarik pertumbuhan ekonomi di wilayahnya dan mendorong ekonomi secara merata diseluruh wilayah. Oleh karenanya dibutuhkan hubungan yang sinergis dan terpadu antara berbagai sektor dan wilayah sekitarnya.]]>
Fri, 22 May 2015 04:00:09 GMT /dimashastomo5/laporan-profil-bitung dimashastomo5@slideshare.net(dimashastomo5) Laporan profil bitung dimashastomo5 Potensi strategis Indonesia sebagai Basis Ketahanan Pangan Dunia, Pusat Pengolahan Produk Pertanian, Perkebunan, dan Sumber Daya Mineral Serta Pusat Mobilitas Logistik Global untuk masa yang akan datang telah disingkapi dengan serius oleh Pemerintah melalui penetapan berbagai dasar hukum bagi pengembangan ekonomi nasional, diantaranya adalah UU No. 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. KEK yang dikembangkan harus merupakan kawasan yang bersifat strategis secara nasional dari sudut kepentingan ekonomi. Dalam pengembangan dan penetapannya, KEK tidak dapat dipisahkan dari arahan rencana umum tata ruang dalam PP 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dengan penetapan Kawasan Andalan. Sebagai kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis nasional, kawasan andalan merupakan kawasan yang memiliki kemampuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi kawasan dan wilayah di sekitarnya serta mendorong pemerataan perkembanagan wilayah. RTRWN yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau Sulawesi memberikan arahan bagi Kawasan Bitung dan sekitarnya untuk pengembangan sektor yang bersifat unggulan dan pembangunan infrastruktur di dalam kawasan. KEK Bitung memiliki keunggulan lokasi dalam pengembangan kawasan ekonomi karena terletak pada alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) 3 (jalur laut internasional yang melewati laut Banda). Ditunjang pula dengan penetapan Bitung sebagai Pusat Logistik Indonesia Timur dalam Sistem Logistik Nasional karena keberadaan pelabuhan kontainer dan pelabuhan perikanan, serta dukungan komoditas unggulan perkebunan khususnya kelapa dan perikanan tangkap. Salah satu dari tujuan dikembangkannya KEK adalah untuk meningkatkan keunggulan kompetitif produk ekspor dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya lokal, pelayan dan kapital bagi peningkatan ekspor. Dengan demikian, pengembangan KEK seharusnya dapat menarik pertumbuhan ekonomi di wilayahnya dan mendorong ekonomi secara merata diseluruh wilayah. Oleh karenanya dibutuhkan hubungan yang sinergis dan terpadu antara berbagai sektor dan wilayah sekitarnya. <img style="border:1px solid #C3E6D8;float:right;" alt="" src="https://cdn.slidesharecdn.com/ss_thumbnails/laporanprofilbitung-kek-150522040009-lva1-app6891-thumbnail.jpg?width=120&amp;height=120&amp;fit=bounds" /><br> Potensi strategis Indonesia sebagai Basis Ketahanan Pangan Dunia, Pusat Pengolahan Produk Pertanian, Perkebunan, dan Sumber Daya Mineral Serta Pusat Mobilitas Logistik Global untuk masa yang akan datang telah disingkapi dengan serius oleh Pemerintah melalui penetapan berbagai dasar hukum bagi pengembangan ekonomi nasional, diantaranya adalah UU No. 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. KEK yang dikembangkan harus merupakan kawasan yang bersifat strategis secara nasional dari sudut kepentingan ekonomi. Dalam pengembangan dan penetapannya, KEK tidak dapat dipisahkan dari arahan rencana umum tata ruang dalam PP 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dengan penetapan Kawasan Andalan. Sebagai kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis nasional, kawasan andalan merupakan kawasan yang memiliki kemampuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi kawasan dan wilayah di sekitarnya serta mendorong pemerataan perkembanagan wilayah. RTRWN yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau Sulawesi memberikan arahan bagi Kawasan Bitung dan sekitarnya untuk pengembangan sektor yang bersifat unggulan dan pembangunan infrastruktur di dalam kawasan. KEK Bitung memiliki keunggulan lokasi dalam pengembangan kawasan ekonomi karena terletak pada alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) 3 (jalur laut internasional yang melewati laut Banda). Ditunjang pula dengan penetapan Bitung sebagai Pusat Logistik Indonesia Timur dalam Sistem Logistik Nasional karena keberadaan pelabuhan kontainer dan pelabuhan perikanan, serta dukungan komoditas unggulan perkebunan khususnya kelapa dan perikanan tangkap. Salah satu dari tujuan dikembangkannya KEK adalah untuk meningkatkan keunggulan kompetitif produk ekspor dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya lokal, pelayan dan kapital bagi peningkatan ekspor. Dengan demikian, pengembangan KEK seharusnya dapat menarik pertumbuhan ekonomi di wilayahnya dan mendorong ekonomi secara merata diseluruh wilayah. Oleh karenanya dibutuhkan hubungan yang sinergis dan terpadu antara berbagai sektor dan wilayah sekitarnya.
Laporan profil bitung from Dimas Hastomo
]]>
2501 1 https://cdn.slidesharecdn.com/ss_thumbnails/laporanprofilbitung-kek-150522040009-lva1-app6891-thumbnail.jpg?width=120&height=120&fit=bounds document Black http://activitystrea.ms/schema/1.0/post http://activitystrea.ms/schema/1.0/posted 0
Pemaparan laporan akhir kajian pengembangan kawasan bitung dan sekitarnya, serta kawasan palu dan sekitarnya /slideshow/pemaparan-laporan-akhir-kajian-pengembangan-kawasan-bitung-dan-sekitarnya-serta-kawasan-palu-dan-sekitarnya/48463907 pemaparanlaporanakhirkajianpengembangankawasanbitungdansekitarnyasertakawasanpaludansekitarnya-150522031847-lva1-app6891
Di dalam UU No. 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pasal 12 menyaratkan bahwa suatu KEK harus siap beroperasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan. Dengan terbitnya PP No 31 dan 32 Tahun 2014 tentang KEK Palu dan KEK Bitung, pemerintah daerah memiliki kesempatan 3 (tiga) tahun hingga 2017 untuk mempersiapkan kedua KEK tersebut agar dapat beroperasi. Keberadaan KEK Palu dan Bitung ini nantinya juga dapat berimplikasi pada perkembangan ekonomi, sosial dan fisik kawasan sekitar kedua KEK yang perlu diantisipasi. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka Direktorat Penataan Ruang Wilayah Nasional Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun anggaran 2014 menyusun Kajian Pengembangan Kawasan Bitung dan Sekitarnya, Serta Kawasan Palu dan Sekitarnya.]]>

Di dalam UU No. 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pasal 12 menyaratkan bahwa suatu KEK harus siap beroperasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan. Dengan terbitnya PP No 31 dan 32 Tahun 2014 tentang KEK Palu dan KEK Bitung, pemerintah daerah memiliki kesempatan 3 (tiga) tahun hingga 2017 untuk mempersiapkan kedua KEK tersebut agar dapat beroperasi. Keberadaan KEK Palu dan Bitung ini nantinya juga dapat berimplikasi pada perkembangan ekonomi, sosial dan fisik kawasan sekitar kedua KEK yang perlu diantisipasi. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka Direktorat Penataan Ruang Wilayah Nasional Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun anggaran 2014 menyusun Kajian Pengembangan Kawasan Bitung dan Sekitarnya, Serta Kawasan Palu dan Sekitarnya.]]>
Fri, 22 May 2015 03:18:47 GMT /slideshow/pemaparan-laporan-akhir-kajian-pengembangan-kawasan-bitung-dan-sekitarnya-serta-kawasan-palu-dan-sekitarnya/48463907 dimashastomo5@slideshare.net(dimashastomo5) Pemaparan laporan akhir kajian pengembangan kawasan bitung dan sekitarnya, serta kawasan palu dan sekitarnya dimashastomo5 Di dalam UU No. 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pasal 12 menyaratkan bahwa suatu KEK harus siap beroperasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan. Dengan terbitnya PP No 31 dan 32 Tahun 2014 tentang KEK Palu dan KEK Bitung, pemerintah daerah memiliki kesempatan 3 (tiga) tahun hingga 2017 untuk mempersiapkan kedua KEK tersebut agar dapat beroperasi. Keberadaan KEK Palu dan Bitung ini nantinya juga dapat berimplikasi pada perkembangan ekonomi, sosial dan fisik kawasan sekitar kedua KEK yang perlu diantisipasi. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka Direktorat Penataan Ruang Wilayah Nasional Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun anggaran 2014 menyusun Kajian Pengembangan Kawasan Bitung dan Sekitarnya, Serta Kawasan Palu dan Sekitarnya. <img style="border:1px solid #C3E6D8;float:right;" alt="" src="https://cdn.slidesharecdn.com/ss_thumbnails/pemaparanlaporanakhirkajianpengembangankawasanbitungdansekitarnyasertakawasanpaludansekitarnya-150522031847-lva1-app6891-thumbnail.jpg?width=120&amp;height=120&amp;fit=bounds" /><br> Di dalam UU No. 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pasal 12 menyaratkan bahwa suatu KEK harus siap beroperasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan. Dengan terbitnya PP No 31 dan 32 Tahun 2014 tentang KEK Palu dan KEK Bitung, pemerintah daerah memiliki kesempatan 3 (tiga) tahun hingga 2017 untuk mempersiapkan kedua KEK tersebut agar dapat beroperasi. Keberadaan KEK Palu dan Bitung ini nantinya juga dapat berimplikasi pada perkembangan ekonomi, sosial dan fisik kawasan sekitar kedua KEK yang perlu diantisipasi. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka Direktorat Penataan Ruang Wilayah Nasional Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun anggaran 2014 menyusun Kajian Pengembangan Kawasan Bitung dan Sekitarnya, Serta Kawasan Palu dan Sekitarnya.
Pemaparan laporan akhir kajian pengembangan kawasan bitung dan sekitarnya, serta kawasan palu dan sekitarnya from Dimas Hastomo
]]>
1084 3 https://cdn.slidesharecdn.com/ss_thumbnails/pemaparanlaporanakhirkajianpengembangankawasanbitungdansekitarnyasertakawasanpaludansekitarnya-150522031847-lva1-app6891-thumbnail.jpg?width=120&height=120&fit=bounds presentation Black http://activitystrea.ms/schema/1.0/post http://activitystrea.ms/schema/1.0/posted 0
https://cdn.slidesharecdn.com/profile-photo-dimashastomo5-48x48.jpg?cb=1523559502 https://cdn.slidesharecdn.com/ss_thumbnails/laporanprofilpalu-kek-150522040442-lva1-app6891-thumbnail.jpg?width=320&height=320&fit=bounds dimashastomo5/laporan-buku-profil-palu Laporan Buku Profil Palu https://cdn.slidesharecdn.com/ss_thumbnails/laporanprofilbitung-kek-150522040009-lva1-app6891-thumbnail.jpg?width=320&height=320&fit=bounds dimashastomo5/laporan-profil-bitung Laporan profil bitung https://cdn.slidesharecdn.com/ss_thumbnails/pemaparanlaporanakhirkajianpengembangankawasanbitungdansekitarnyasertakawasanpaludansekitarnya-150522031847-lva1-app6891-thumbnail.jpg?width=320&height=320&fit=bounds slideshow/pemaparan-laporan-akhir-kajian-pengembangan-kawasan-bitung-dan-sekitarnya-serta-kawasan-palu-dan-sekitarnya/48463907 Pemaparan laporan akhi...