ºÝºÝߣshows by User: yonitoaluvial / http://www.slideshare.net/images/logo.gif ºÝºÝߣshows by User: yonitoaluvial / Wed, 12 Feb 2014 09:16:52 GMT ºÝºÝߣShare feed for ºÝºÝߣshows by User: yonitoaluvial Hubungan Pelestarian Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan /slideshow/hubungan-pelestarian-lingkungan-hidup-dan-pembangunan-berkelanjutan/31126868 geo2-140212091653-phpapp01
A.    PENGERTIAN LINGKUNGAN HIDUP Lingkungan hidup merupakan semua benda dan kondisi dalam ruang (spasial) yang memengaruhi kehidupan manusia. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup dinyatakan bahwa lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia, dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. ]]>

A.    PENGERTIAN LINGKUNGAN HIDUP Lingkungan hidup merupakan semua benda dan kondisi dalam ruang (spasial) yang memengaruhi kehidupan manusia. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup dinyatakan bahwa lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia, dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. ]]>
Wed, 12 Feb 2014 09:16:52 GMT /slideshow/hubungan-pelestarian-lingkungan-hidup-dan-pembangunan-berkelanjutan/31126868 yonitoaluvial@slideshare.net(yonitoaluvial) Hubungan Pelestarian Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan yonitoaluvial A.    PENGERTIAN LINGKUNGAN HIDUP Lingkungan hidup merupakan semua benda dan kondisi dalam ruang (spasial) yang memengaruhi kehidupan manusia. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup dinyatakan bahwa lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia, dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. <img style="border:1px solid #C3E6D8;float:right;" alt="" src="https://cdn.slidesharecdn.com/ss_thumbnails/geo2-140212091653-phpapp01-thumbnail.jpg?width=120&amp;height=120&amp;fit=bounds" /><br> A.    PENGERTIAN LINGKUNGAN HIDUP Lingkungan hidup merupakan semua benda dan kondisi dalam ruang (spasial) yang memengaruhi kehidupan manusia. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup dinyatakan bahwa lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia, dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Hubungan Pelestarian Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan from Ipin Okehzz
]]>
37680 4 https://cdn.slidesharecdn.com/ss_thumbnails/geo2-140212091653-phpapp01-thumbnail.jpg?width=120&height=120&fit=bounds presentation Black http://activitystrea.ms/schema/1.0/post http://activitystrea.ms/schema/1.0/posted 0
https://cdn.slidesharecdn.com/profile-photo-yonitoaluvial-48x48.jpg?cb=1523397942