Dokumen tersebut membahas tentang pengertian Islam sebagai agama yang komprehensif dan sempurna yang mencakup berbagai aspek kehidupan seperti aqidah, syariah, akhlak, muamalah, ibadah, dan hukum. Dokumen tersebut juga menjelaskan ruang lingkup fiqh muamalah yang mencakup berbagai transaksi ekonomi dan akad-akad.
1 of 55
More Related Content
1.FIQH
1. ISLAM AGAMA KOMREHENSIF / SYUMUL DINUL ISLAM SEMPURNA AL-MAIDAH:3 AL-ANAM:38 AN-NAHL:89 悋悸 Konpre hensif
3. AQIDAH ALKHLAK SYARIAH ISLAM IBADAH MUAMALAH HUKUM PIDANA/ PERDATA EKONOMI & FINANSIAL POLITIK ASURANSI BANK PASAR MODAL LEASING PEGADAIAN SEKTOR RIEL DLL MLMS AHAD NET
4. ISLAM A COMPREHENSIVE WAY OF LIVE ISLAM AQIDAH SYARIAH AKHLAQ MUAMALAH IBADAH SPECIAL RIGHT PUBLIK RIGHT CRIMINAL LAWS CIVIL LAWS INTERIOR AFFAIRS EXTERIOR AFFAIRS INTERNATIONAL RELATION ADMINISTATIVE FINANCE CONSTITUENCY LEASING INSURANCE BANKING MORTGAGE VENTURE CAP
5. SISTEM SYARIAH ADALAH SISTEM TERBAIK CIPTAAN ALLAH YANG HARUS DIIKUTI 惓 悴惺悋 惺 愆惘惺悸 悋悖惘 悋惠惡惺悋 悛 惠惠惡惺 悖悋悄 悋悵 悋 惺 Kemudian kami menjadikan bagi kamu suatu syariah, Maka ikutilah syariah itu, Jangan ikuti hawa nafsu orang-orang yang memahami syariah (Al-Jatsiyah : 18)
6. LITERATUR MUAMALAH EKONOMI Prof. Dr. Muhammad N. Ash-Shiddiqy, dalam buku Muslim Economic Thinking meneliti 700 judul buku yang membahas ekonomi Islam. (London, Islamic Fountaion, 1976) Dr. Javed Ahmad Khan dalam buku Islamic Economics & Finance : A Bibliografy, (London, Mansell Publisihing Ltd) , 1995 mengutip 1621 tulisan tentang Ekonomi Islam,
7. LITERATUR MUAMALAH EKONOMI 3. Seluruh kitab Fikih Islam membahas masalah muamalah, contoh : Al-Umm (Imam Syafii), Majmu Syarah Muhazzab (Imam Nawawi), Majmu Fatawa (Ibnu Taimiyah), Sekitar 1/3 isi kitab tersebut tentang muamalah dll. 4. Prof. Dr. Umar Ibarahim Vadillo, Sekitar 1/3 ajaran Islam tentang Muamalah.
8. Pengertian Muamalah Menurut Etimologi Muamalah berasal dari kata 惺悋悸 Bentuk Masdar dari 惺悋 惺悋 - 惺悋悸 Artinya : Saling bertindak, saling berbuat, saling mengamalkan
10. Pengertian Muamalah (secara Luas) Menurut Ad-Dimyathi : Suatu aktivitas keduniaan untuk mewujudkan keberhasilan akhirat Menurut Yusuf Musa : Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia Segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kehidupannya
12. Pengertian Muamalah Secara Luas Dr.Abdul Sattar Fathullah Said : Fiqh muamalat ialah hukum syariah yang berkaitan dengan transaksi manusia mengenai jual beli, gadai, perdagangan, pertanian, sewa,menyewa, perkongsian, perkawinan, penyusuan thalak, iddah, hibah & hadiah, washiat, warisan, perang dan damai. Al-Muamalah fil Islam, Makkah, Rabithah alam Al-Islami, hlm.12
13. Pengertian Muamalah Secara Luas Muamalah adalah : Aturan-aturan Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial. Kesimpulan
14. Dalam konteks muamalah dalam makna luas, Ibnu Abidin membagi muamalah kepada 5 bidang Muawadhah Maliyah (hukum kebendaan) Munakahat (Hukum perkawinan) Muhasanat (Hukum Acara) Amanat dan Ariyah (Pinjaman) Tirkah (harta warisan) Dalam kajian muamalah kita, pengertian luas ini tidak kita gunakan
15. Pengertian Sempit Khudhari Byk Semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya Rasyid Ridha : Tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara yang ditentukan
16. Pengertian Muamalah secara Sempit (Khusus) Dr.Mustafa Ahmad Zarqa, Hukum-hukum tentang perbuatan manusia yang berkaitan dengan hubungan sesama manusia mengenai harta kekayaan, hak-hak dan penyelesaian sengketa. (Al-Madkhal al-Fiqh Al-Am, Damaskus, 1966-1967, Al-Adib, hlm.55)
17. Kesimpulan Muamalah ialah : Aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda Muamalah ialah aturan tentang kegiatan ekonomi manusia
18. Perbedaan Pengertian Muamalah dalam arti sempit dan luas adalah dalam cakupannya Pengertian luas mencakup munakahat, warisan, politik, pidana. Sedangkan dalam makna sempit cakupannya hanya tentang ekonomi (iqtishadiyah)
19. Ruang Lingkup Fiqh Muamalah Harta dan Ukud ) akad-akad) Buyu (tentang jual beli) Ar-Rahn (tentang pegadaian) Hiwalah (pengalihan hutang) Ash-Shulhu (perdamaian bisnis) Adh-Dhaman (jaminan, asuransi) Syirkah (tentang perkongsian) Wakalah (tentang perwakilan) Wadiah (tentang penitipan) Ariyah (tentang peminjaman) Ghasab (perampasan harta orang lain dengan tidak shah) Syufah (hak diutamakan dalam syirkah atau sepadan tanah) Mudharabah (syirkah modal dan tenaga) Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun) Muzaraah (kerjasama pertanian) Kafalah (penjaminan) Taflis (jatuh bangkrut) Al-Hajru (batasan bertindak) Jialah (sayembara, pemberian fee) Qaradh (pejaman) Bai Murabahah Bai Salam Bai Istishna Bai Muajjal dan Bai Taqsith Bai Sharf dan Konsep Uang Urbun (panjar/DP) Ijarah (se wa- menyewa) Riba Sukuk (surat utang) Faraidh (warisan) Luqthah (barang tercecer) Waqaf Hibah Washiat Iqrar (pengakuan) Qismul fai wal ghanimah (pembagian fai dan ghanimah) ルルルルルル Q ism ash-Shadaqat (tentang pembagian zakat) Ibrak (pembebasan hutang) Muqasah (Discount) Kharaj, Jizyah, Dharibah,Ushur Baitul Mal
20. Ruang Lingkup di era Modern Perbankan Asuransi Pasar Modal Obligasi Reksadana BMT (Baitul Mal wat Tamwil) Koperasi Pegadaian MLM Syariah Fungsi Uang (Moneter) Kebijakan Fiskal Kebijakan Moneter,dll
21. Modifikasi Akad kontemporer Ijarah Muntahiyah bit Tamlik atau Bai at-Takjir Musyarakah Mutanaqishah Musyarakah Muntahiyah bit Tamlik Al-Kafalah wal Ijarah Al-Qaradh wal Ijarah Murabahah wal wakalah dll
22. Muamalah Al-Muamalah Al-Maddiyah Al-Muamalah Al-Adabiyah Muamalah yang mengkaji Objeknya (bendanya). ( Sehingga kajiannya Bersifat kebendaan) Seperti apakah benda itu Halal, haram, syubhat,mengan dung manfaat or mudharat Keharusan membeli benda halal misalnya dimaksudkan Untuk mencari ridha Allah, Bukan profit oriented. Muamalah yang mengkaji Subjeknya,seperti kajian tentang ijab-qabul, penipuan, kerelaan, dusta, Sumpah palsu dan persoalan Yang berkaitan dengan Etika bisnis (adabiyah) dari pelakunya Pembagian
23. Pada prakteknya, pembagian al-muamalah al-maddiyah dan al-muamalah al-adabiyah tidak dapat dipisahkan, Jadi pembagian ini hanyalah teoritis saja,
24. Urgensi Fiqh Muamalah Ekonomi Fiqh Muamalah Ekonomi, menduduki posisi yang penting dalam Islam. Hampir tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib (fardhu) bagi setiap muslim Kewajiban itu disebabkan setiap muslim tidak terlepas dari aktivitas ekonomi. Bahkan sebagian besar waktu yang dihabiskan seorang manusia adalah untuk kegiatan muamalah, al. mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan diri, keluarga, bahkan negara.
25. Menurut Husein Shahhatah, Dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim berkewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syariah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari. (Buku Al-Iltizam bith-Thawabith asy-Syariyah fil Muamalat al-Maliyah,Mesir, 2002)I
26. Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata : 悋 惡惺 愕悋 悋悋 惆 惠 悋惆 Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang telah mengerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam (H.R.Tarmizi) Tidak boleh beraktivitas perbankan, kecuali faham fiqh muamalah Tidak boleh beraktifitas asuransi, kecuali faham fiqh muamalah Tidak boleh beraktifitas pasar modal, kecuali faham fiqh muamalah Tidak boleh beraktifitas koperasi, kecuali faham fiqh muamalah Tidak boleh beraktifitas pegadaian, kecuali faham fiqh muamalah Tidak boleh beraktifitas reksadana, kecuali faham fiqh muamalah Tidak boleh beraktifitas bisnis MLM, kecuali faham fiqh muamalah Tidak boleh beraktifitas jual-beli, kecuali faham fiqh muamalah
27. Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata : 愕悋 悋悋 惆 惠 悋惆 Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang telah mengerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam (H.R.Tarmizi) Tidak boleh beraktivitas perbankan, kecuali faham fiqh muamalah Tidak boleh beraktifitas asuransi, kecuali faham fiqh muamalah Tidak boleh beraktifitas pasar modal, kecuali faham fiqh muamalah Tidak boleh beraktifitas koperasi, kecuali faham fiqh muamalah Tidak boleh beraktifitas pegadaian, kecuali faham fiqh muamalah Tidak boleh beraktifitas reksadana, kecuali faham fiqh muamalah Tidak boleh beraktifitas bisnis MLM, kecuali faham fiqh muamalah Tidak boleh beraktifitas jual-beli, kecuali faham fiqh muamalah
28. Dr.HuseinSyahhatah (Guru Besar Univ.Al-azhar Cairo) : Seorang Muslim yang bertaqwa dan takut kepada Allah swt, Harus berupaya keras menjadikan muamalahnya sebagai amal shaleh dan ikhlas untuk Allah semata
29. Memahami/menge tahui hukum muamalah maliyah wajib bagi setiap muslim, namun untuk menjadi expert (ahli) dalam bidang ini hukumnya fardhu kifayah Wajib Fardhu kifayah Fardhu kifayah
30. Maslahat sebagai prinsip Muamalah Muamalat adalah aturan syariah tentang hubungan sosial di antara manusia. Hukum-hukum muamalat memberikan perhatian sangat besar terhadap ke maslahat an manusia dan maqashid syariahnya bisa ditemukan akal manusia. Dalam muamalat, dijelaskan secara luas illat, rahasia dan tujuan kemaslahatan suatu hukum muamalat. Ini mengandung indikasi agar manusia memperhatikan kemaslahatan dalam bidang muamalat dan tidak hanya berpegang pada tuntutan teks nash semata, karena mungkin suatu teks ditetapkan berdasarkan kemaslahatan tertentu, kondisi, adat, waktu dan tempat tertentu.
31. Pemuka-pemuka masyarakat Arab sebelum dakwah Nabi Saw, banyak memperhatikan kemaslahatan dalam kebiasaan, tradisi dan adat mereka. Kemudian datang syariat Islam. Banyak di antaranya yang dilanjutkan, ada yang diperbaiki dan ada yang dibatalkan. 1.Praktek yang diakui dan dilanjutkan seperti wadiah, ijarah, jual-beli, syirkah, Iarah/ariyah, rahn, syufah merupakan tradisi yang telah berkembang di masyarakat Arab Pra Islam. Mata uang dinar dari Romawi dan dirham dari Persia diakui dan diadopsi Islam Dalam bidang munakahat ; khitbah/meminang. Semua ini dilanjutkan Islam 2. Tradisi dan hukum yang dimodifikasi ; seperti poligami dan warisan 3. Yang dibatalkan Islam ialah praktek anak angkat/ tabanni, riba, dan segala macam jual beli fasid dan terlarang, seperti bai gharar, bai Najasy, Bai munabazah/ijon, Ihtikar, talaqqi rukban.
32. Sikap Islam terhadap Tradisi/hukum pra-Islam Taqrir ; (Mengakui) Taghyir (Modifikasi) Tabthil (Membatalkan) wadiah, ijarah, jual-beli, syirkah, Iarah/ariyah, rahn, syufah Dinar, dirham poligami dan warisan, Ila tabanni, riba, maysir
34. Fiqh Muamalah dan Tantangan Modernitas Perkembangan sains dan teknologi telah menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan manusia, termasuk terhadap kegiatan ekonomi bisnis, seperti tata cara perdagangan melalui e-commerce. Oleh karena perubahan sosial dalam bidang muamalah terus berkembang cepat, akibat dari globalisasi, maka pengajaran fiqh muamalah tidak cukup secara a priori bersandar (merujuk) pada kitab-kitab klasik, tetapi teks-teks fiqh klasik tersebut perlu diapresiasi secara kritis sesuai konteks, kemudian dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman
35. Aturan syariat Islam dalam bidang muamalat yang bersumber (Al-quran dan Sunnah) umumnya bersifat prinsip umum. Maka para ulama/mujtahid diberikan majal (lapangan yang luas) untuk mengembangkannya secara detail dan aktual sesuai dengan kemaslahatan ummat manusia yang senantiasa berkembang
36. Lihat Kaedah Hukum Syariah berikut !!!..... Rumusan fiqh muamalah yang sangat lengkap dan mendatail yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh klasik, sebagian besarnya merupakan hasil ijtihad para ulama terdahalu dalam upaya mereka merumuskan dan mengembangkan prinsip tersebut dalam bentuk praktis yang detail. Tentunya formulasi fiqh mereka banyak dipengaruhi atau setidaknya diwarnai oleh situasi dan kondisi sosial ekonomi yang ada pada zamannya
37. KAEDAH HUKUM SYARIAH 悋悛忰悋 惠愃惘 惡惠愃惘 悋悛慍悸 悋悖悸 悋悖忰悋 悋惺悋惆悋惠 Hukum dapat berubah karena perubahan zaman, tempat, keadaan dan adat
38. Contoh-Contoh : Al-Mudharib Yudharib Al-Muajjir Yuajjir Ijarah Muntahiyah bit Tamlik or Bai at-Takjir Musyarakah Mutanaqishah Musyarakah Muntahiyah bit Tamlik Al-Kafalah wal Ijarah Al-Qaradh wal Ijarah Murabahah wal wakalah Dalam produk Bank Syariah Dalam Kartu Kredit Dlm Pembiayaa n murabahah Di bank syariah
39. Prinsip Ibadah & Muamalah (Kaitannya dengan Ijtihad dan Pengembangan Hukum Islam)
40. PRINSIP IBADAH 1. Bersifat Tetap (Tsabitah) 2. Tidak bisa berkembang (Nash Qathiy) 3. Bersifat Khusus/eksklusif 4. Nash-nash lebih rinci (tafshili) 5. Peluang Ijtihad lebih kecil (sempit)
41. Prinsip Muamalah Bersifat Elastis ( ( 惠愃惘悸 Dapat berkembang sesuai dengan zaman & tempat Bersifat universal, inklusif Nash-nash umumnya general Peluang ijtihad luas
42. PERBEDAAN PRINSIP IBADAH DAN MUAMALAH Peluang ijtihad luas Peluang Ijtihad sempit 5 Nash-nash umumnya general Nash-nash lebih terinci (tafshili) 4 Bersifat universal, inklusif Bersifat khusus,eksklusif 3 Dapat berkembang sesuai dengan zaman & tempat Tidak bisa berkembang 2 Bersifat Elastis ( ( 惠愃惘悸 Bersifat tetap ( ( 惓悋惡惠悸 1 MUAMALAH IBADAH No
44. KAEDAH IBADAH DAN MUAMALAH 悋悛惶 悋惺惡悋惆悸 悋惠忰惘 忰惠 惆 悋惆 惺 悒 惡悋忰惠悋 悋悛惶 悋惺悋悸 悋悋惡悋 忰悸 忰惠 惆 悋惆 惺 惠忰惘悋 Pada dasarnya dalam ibadah adalah haram , kecuali ada dalil Yang membolehkannya Pada dasarnya semua aktivitas muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang melarangnya
45. Hukum Muamalah dalam Al-Quran Allah Swt menjelaskan pokok-pokok muamalah kehartabendaan (muamalah maliyah) yang adil dalam Al-Quran Adapun prinsip muamalah maliyah tersebut ialah : 1 Melarang memakan makanan secara bathil (4:29) リжYルリ 悋リ為 悄リзル悋 悋リリY悋 悖ルリзル 惡ルル 惡悋惡リж警 悒悋 悖ル 惠ル 惠悴リж悦リ 惺ル 惠リ悦リж禽 ル悋リル惠悋 悖ル莬ル 悒 悋 リз 惡 惘リ悋 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu (An-Nisak : 29)
46. Melaksanakan transaksi atas dasar suka rela/ridha (4:29) 2 Melaksanakan transaksi bisnis atas dasar ridha (Qs.4:29) 4 3 Pencatatan transaksi hutang-piutang (QS.2:282) Akad tansaksi bisnis disaksikan oleh saksi (2:282) 悖愆惆悋 悋悵悋 惠惡悋惺惠 悋 惷悋惘 悋惠惡 悋 愆惆 Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli Dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan 悖悋 悋悵 悖悋 悋悵悋 惠惆悋惠 惡惆 悋 悖悴 愕 悋惠惡 Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melaksanakan hutang piutang sampai waktu tertentu, maka tuliskanlah
48. 6 Keterkaitan Sektor moneter dengan sektor riil (2:275) 悖忰 悋惡惺 忰惘 悋惘惡悋 Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba Jual beli, mengaitkan sektor riil (barang) dengan sektor moneter (uang /harga yang dibayarkan) Ex : Jual Beli Murabahah, Salam, Istishna Pembiayaan Mudharabah ; mengkaitkan uang (modal) dengan Proyek usaha riil
49. 6 Keterkaitan Sektor moneter dengan sektor riil (2:275) 悋 惡惺 愕悋 悋悋 惆 惠 悋惆 悋 Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba Jual beli, mengaitkan sektor riil (barang) dengan sektor moneter (uang /harga yang dibayarkan) Ex : Jual Beli Murabahah, Salam, Istishna Pembiayaan Mudharabah ; mengkaitkan uang (modal) dengan Proyek usaha riil
50. Muzammil ayat 20 : リ』リжリ悦 リ禽惘惡 悋悖リ悦惷 リ惠リ細 リ禽 悋ル Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata : 悖悋 惓悋 惓 悋愆悋惘 悋 悽 悖忰惆悋 惶悋 忰惡 悋悵悋 悽悋 悽惘悴惠 惡悋 ( 惘悋 悖惡 惆悋惆 ) Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman : Aku pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya (HR. Abu Dawud dan Hakim). 7 Investasi dengan sistem mudharabah, musyarakah, ijarah
52. 10 9 Larangan menyuap/sogok, (Al-Baqarah : 188) Memberikan keringanan bagi debitur yang tak mampu ル悋 惠リY悋 悖ルリзル 惡ルル 惡悋惡リж警 リ莝悋 惡リ 悒ル 悋忰リз 惠リY悋 リ悦悋 悖ルリз 悋リж岳 惡悋悒惓 リYル惠 惠リ郊ル Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa sedangkan kamu mengetahui (2:188) Jika ia mengalami kesulitan (membayar hutang), maka berilah dia masa tangguh sampai ia mampu membayar (QS.2: 283)
53. Bila diperhatikan nash-nash Al-Quran tentang muamalah maliyah , sifatnya global (kully), tidak terinci (juziy). Karakter global ini akan membuat hukum muamalah lebih elastis dan fleksibel dalam menghadapi perubahan dan tantangan zaman Karena sifat global tsb, maka Sunnah-lah yang menjelaskan Hukum-hukum muamalah menjadi rinci dan detail