PT memiliki kedudukan hukum yang sama dengan orang perseorangan dan dapat memiliki harta terpisah dari pemiliknya. CV bukan badan hukum dan kedudukan kekayaannya tidak terpisah dari pemiliknya. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
2. Perseroan Terbatas UU no 20 tahun 2007 Merupakan badan hukum, kedudukannya sama dengan orang per orang dari sisi hokum, misal nama PT dapat digunakan untuk nama rekening bank seperti layaknya orang. PT juga dapat bertindak di muka pengadilan layaknya orang. PT dapat memiliki harta kekayaan terpisah dari pendiri/pemiliknya. PT memiliki aturan jelas untuk modal minimal, yaitu Rp. 50juta. PT dalam proses pendiriannya wajib menyetorkan modal dasar ke Perseroan minimal 25%. Dalam mendirikan PT komposisi setoran modal masing-masing pendiri tersebut jelas dalam anggaran dasarnya. Dalam CV perlu menyebutkan klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada saham, nominal saham .
3. COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) Pasal 19-21 KUHD CV bukan badan hukum. CV tidak memiliki akses rekening giro. Kekayaan pendirianya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. CV tidak terikat dengan besarnya modal minimal dan setoran modal. Komposisi setoran modal masing-masing pendiri tidak perlu penyebutan. CV didirikan minimal oleh 2 orang, yang salah satunya selaku persero aktif yang mengurusi, dan sekaligus menjadi Direktur, dan persero pasif atau disebut Persero Komanditer. Persero Aktif bertanggungjawab atas tagihan/hutang pihak ketiga termasuk menjaminkan harta pribadinya
4. Yayasan Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. UUY 28/2004 (pengganti UUY 16/2001) Didirikan oleh satu orang atau lebih, Kekayaan awal dipisahkan dari kekayaan pendiri d) Kekayaan awal minimal Rp. 10.000.000,- Kegiatan Yayasan : a) SOSIAL -> pendidikan formal dan non formal; panti asuhan/wreda/ jompo; rumah sakit, poliklinik, laboratorium; pembinaan olahraga; penelitian di bidang ilmu pengetahuan; studi banding. b) KEAGAMAAN -> mendirikan sarana ibadah, pondok pesantren; menerima dan menyalurkan amal zakat, sedekah; meningkatkan pemahaman keagamaan, melaksanakan syiar agama, studi banding keagamaan. c) KEMANUSIAAN ->memberi bantuan kepada: korban bencana alam, pengungsi akibat perang, tunawisma/fakir miskin/gelandangan; mendirikan rumah singgah, rumah duka: memberikan perlindungan konsumen; melestarikan lingkungan hidup. dapat melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan PT dan atau ikut serta dalam badan usaha (PT) dengan ketentuan: a) Penyertaan (modal) maksimal 25% dari aset Yayasan d) Organ Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Direksi dan Komisaris pada badan usaha (PT) yang didirikannya.