Dokumen tersebut membahas tiga cara merumuskan tindak pidana menurut hukum, yaitu (1) menentukan unsur pokok tanpa kualifikasi, (2) menentukan kualifikasi umum, dan (3) menentukan unsur dan kualifikasi. Metode ketiga dianggap paling sempurna karena mencantumkan unsur objektif dan subjektif serta kualifikasi dan sanksi.
1 of 10
More Related Content
Cara menentukan tindak pidana kelompok5
1. CARA MERUMUSKAN
TINDAK PIDANA
Kelompok 5
1. Intan Saputri 110110150045
2. Zafirah Aulia 110110150047
3. Raden Ajeng N 110110150059
4. Viersantira Lestari 110110150072
5. Rujendro S. R. S. 110110150078
6. Gita Safitri 110110150079
7. Agita Maira 110110150092
8. Septianesa Defa 110110150095
9. Hani Sukma Y. 110110150097
10.Bima Nuranda 110110150108
11.Junjung Simbolon 110110150115
12.Khansa Athifah 110110150116
2. TINDAK PIDANA
Tindak pidana adalah perbuatan yang
dilarang oleh suatu aturan hukum,
larangan mana disertai ancaman
(sanksi) yang berupa pidana tertentu
bagi barangsiapa melanggar larangan
tersebut.
3. MENURUT PROF. MOELJATNO, SH KATA PERBUATAN DALAM
PERBUATAN PIDANA MEMPUNYAI ARTI YANG ABSTRAK YAITU
SUATU PENGERTIAN YANG MENUNJUK PADA DUA KEJADIAN
YANG KONGKRIT, YAITU:
1) ADANYA KEJADIAN YANG TERTENTU.
2) ADANYA ORANG YANG BERBUAT YANG MENIMBULKAN
KEJADIAN ITU.
4. Perumusan perbuatan pidana menurut
Paham para penulis Belanda, diartikan
suatu perbuatan yang oleh peraturan
undang-undang dirumuskan sebagai
perbuatan yang dapat diancam dengan
pidana.
5. Didalam KUHP, juga didalam Perundang-
undangan pidana yang lain. Tindak pidana
dirumuskan didalam pasal-pasal.
Rumusan perbuatan pidana yang terdapat
dalam KUHP khususnya dalam buku II dan
buku III dengan maksud agar diketahui
dengan jelas perbuatan apa yang dilarang.
6. I. MENENTUKAN UNSUR ATAU SYARAT YANG KHAS
Mencantumkan semua unsur pokok tanpa kualifikasi dan
mencantumkan ancaman pidana. Cara inilah yang paling banyak
digunakan dalam merumuskan tindak pidana dalam KUHP.
Tindak pidana yang menyebutkan unsur-unsur pokok tanpa
menyebut kualifikasi, dalam praktek kadang-kadang terhadap
suatu rumusan diberi kualifikasi tertentu, misalnya terhadap
tindak pidana pada pasal 242 diberi kualifikasi sumpah palsu,
stellionaat (385), penghasutan (160), laporan palsu (220),
membuang anak (305), pembunuhan anak (341), penggelapan
oleh pegawai negeri (415).
CARA / TEKNIK PERUMUSAN TINDAK PIDANA
7. CARA / TEKNIK PERUMUSAN TINDAK PIDANA
II. MENENTUKAN ATAU MENYEBUTKAN KUALIFIKASI UMUM
Mencantumkan kualifikasi dan ancaman
pidana. Tindak pidana yang dirumuskan
dengan cara ini adalah yang paling sedikit.
Model perumusan ini dapat dianggap sebagai
perkecualian. Tindak pidana yang
dirumuskan dengan cara yang sangat singkat
ini dilatarbelakangi oleh rasio tertentu,
misalnya pada kejahatan penganiayaan
(351), yang dirumuskan dengan sangat
singkat yakni: penganiayaan (mis
hundeling) diancam dengan pdana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak 4500 rupiah.
Apabila rumusan pasal perbuatan pidana
tidak mungkin ditentukan unsur-unsurnya
maka batas pengertian rumusan tersebut
diserahkan pada ilmu pengetahuan dan
praktek peradilan.
8. Penganiayaan, pasal 351 KUHP.
Rumusan dalam pasal tersebut
adalah rumusan umum, batasan-
batasannya tidak ditentukan dalam
rumusan itu maka ilmu pengetahuan
telah menetapkan bahwa isi
daripada penganiayaan ialah
dengan sengaja menimbulkan
nestapa (leed) atau rasa sakit pada
orang lain.
9. III. MENENTUKAN UNSUR DAN KUALIFIKASI
Mencantumkan unsur pokok, kualifikasi
dan ancaman pidana. Cara ini adalah
merupakan cara yang paling sempurna.
Cara ini digunakan terutama dalam hal
merumuskan tindak pidana dalam bentuk
pokok atau standar, dengan
mencantumkan unsur-unsur objektif
maupun subjektif, misalnya pasal 338
(pembunuhan), 362 (pencurian), 368
(pengancaman), 369 (pemerasan), 372
(penggelapan), 378 (penipuan), 406
(pengrusakan).