際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
CARA MERUMUSKAN
TINDAK PIDANA
Kelompok 5
1. Intan Saputri 110110150045
2. Zafirah Aulia 110110150047
3. Raden Ajeng N 110110150059
4. Viersantira Lestari 110110150072
5. Rujendro S. R. S. 110110150078
6. Gita Safitri 110110150079
7. Agita Maira 110110150092
8. Septianesa Defa 110110150095
9. Hani Sukma Y. 110110150097
10.Bima Nuranda 110110150108
11.Junjung Simbolon 110110150115
12.Khansa Athifah 110110150116
TINDAK PIDANA
Tindak pidana adalah perbuatan yang
dilarang oleh suatu aturan hukum,
larangan mana disertai ancaman
(sanksi) yang berupa pidana tertentu
bagi barangsiapa melanggar larangan
tersebut.
MENURUT PROF. MOELJATNO, SH KATA PERBUATAN DALAM
PERBUATAN PIDANA MEMPUNYAI ARTI YANG ABSTRAK YAITU
SUATU PENGERTIAN YANG MENUNJUK PADA DUA KEJADIAN
YANG KONGKRIT, YAITU:
1) ADANYA KEJADIAN YANG TERTENTU.
2) ADANYA ORANG YANG BERBUAT YANG MENIMBULKAN
KEJADIAN ITU.
Perumusan perbuatan pidana menurut
Paham para penulis Belanda, diartikan
suatu perbuatan yang oleh peraturan
undang-undang dirumuskan sebagai
perbuatan yang dapat diancam dengan
pidana.
Didalam KUHP, juga didalam Perundang-
undangan pidana yang lain. Tindak pidana
dirumuskan didalam pasal-pasal.
Rumusan perbuatan pidana yang terdapat
dalam KUHP khususnya dalam buku II dan
buku III dengan maksud agar diketahui
dengan jelas perbuatan apa yang dilarang.
I. MENENTUKAN UNSUR ATAU SYARAT YANG KHAS
Mencantumkan semua unsur pokok tanpa kualifikasi dan
mencantumkan ancaman pidana. Cara inilah yang paling banyak
digunakan dalam merumuskan tindak pidana dalam KUHP.
Tindak pidana yang menyebutkan unsur-unsur pokok tanpa
menyebut kualifikasi, dalam praktek kadang-kadang terhadap
suatu rumusan diberi kualifikasi tertentu, misalnya terhadap
tindak pidana pada pasal 242 diberi kualifikasi sumpah palsu,
stellionaat (385), penghasutan (160), laporan palsu (220),
membuang anak (305), pembunuhan anak (341), penggelapan
oleh pegawai negeri (415).
CARA / TEKNIK PERUMUSAN TINDAK PIDANA
CARA / TEKNIK PERUMUSAN TINDAK PIDANA
II. MENENTUKAN ATAU MENYEBUTKAN KUALIFIKASI UMUM
Mencantumkan kualifikasi dan ancaman
pidana. Tindak pidana yang dirumuskan
dengan cara ini adalah yang paling sedikit.
Model perumusan ini dapat dianggap sebagai
perkecualian. Tindak pidana yang
dirumuskan dengan cara yang sangat singkat
ini dilatarbelakangi oleh rasio tertentu,
misalnya pada kejahatan penganiayaan
(351), yang dirumuskan dengan sangat
singkat yakni:  penganiayaan (mis
hundeling) diancam dengan pdana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak 4500 rupiah.
Apabila rumusan pasal perbuatan pidana
tidak mungkin ditentukan unsur-unsurnya
maka batas pengertian rumusan tersebut
diserahkan pada ilmu pengetahuan dan
praktek peradilan.
Penganiayaan, pasal 351 KUHP.
Rumusan dalam pasal tersebut
adalah rumusan umum, batasan-
batasannya tidak ditentukan dalam
rumusan itu maka ilmu pengetahuan
telah menetapkan bahwa isi
daripada penganiayaan ialah
dengan sengaja menimbulkan
nestapa (leed) atau rasa sakit pada
orang lain.
III. MENENTUKAN UNSUR DAN KUALIFIKASI
Mencantumkan unsur pokok, kualifikasi
dan ancaman pidana. Cara ini adalah
merupakan cara yang paling sempurna.
Cara ini digunakan terutama dalam hal
merumuskan tindak pidana dalam bentuk
pokok atau standar, dengan
mencantumkan unsur-unsur objektif
maupun subjektif, misalnya pasal 338
(pembunuhan), 362 (pencurian), 368
(pengancaman), 369 (pemerasan), 372
(penggelapan), 378 (penipuan), 406
(pengrusakan).
TERIMA KASIH

More Related Content

Cara menentukan tindak pidana kelompok5

  • 1. CARA MERUMUSKAN TINDAK PIDANA Kelompok 5 1. Intan Saputri 110110150045 2. Zafirah Aulia 110110150047 3. Raden Ajeng N 110110150059 4. Viersantira Lestari 110110150072 5. Rujendro S. R. S. 110110150078 6. Gita Safitri 110110150079 7. Agita Maira 110110150092 8. Septianesa Defa 110110150095 9. Hani Sukma Y. 110110150097 10.Bima Nuranda 110110150108 11.Junjung Simbolon 110110150115 12.Khansa Athifah 110110150116
  • 2. TINDAK PIDANA Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
  • 3. MENURUT PROF. MOELJATNO, SH KATA PERBUATAN DALAM PERBUATAN PIDANA MEMPUNYAI ARTI YANG ABSTRAK YAITU SUATU PENGERTIAN YANG MENUNJUK PADA DUA KEJADIAN YANG KONGKRIT, YAITU: 1) ADANYA KEJADIAN YANG TERTENTU. 2) ADANYA ORANG YANG BERBUAT YANG MENIMBULKAN KEJADIAN ITU.
  • 4. Perumusan perbuatan pidana menurut Paham para penulis Belanda, diartikan suatu perbuatan yang oleh peraturan undang-undang dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat diancam dengan pidana.
  • 5. Didalam KUHP, juga didalam Perundang- undangan pidana yang lain. Tindak pidana dirumuskan didalam pasal-pasal. Rumusan perbuatan pidana yang terdapat dalam KUHP khususnya dalam buku II dan buku III dengan maksud agar diketahui dengan jelas perbuatan apa yang dilarang.
  • 6. I. MENENTUKAN UNSUR ATAU SYARAT YANG KHAS Mencantumkan semua unsur pokok tanpa kualifikasi dan mencantumkan ancaman pidana. Cara inilah yang paling banyak digunakan dalam merumuskan tindak pidana dalam KUHP. Tindak pidana yang menyebutkan unsur-unsur pokok tanpa menyebut kualifikasi, dalam praktek kadang-kadang terhadap suatu rumusan diberi kualifikasi tertentu, misalnya terhadap tindak pidana pada pasal 242 diberi kualifikasi sumpah palsu, stellionaat (385), penghasutan (160), laporan palsu (220), membuang anak (305), pembunuhan anak (341), penggelapan oleh pegawai negeri (415). CARA / TEKNIK PERUMUSAN TINDAK PIDANA
  • 7. CARA / TEKNIK PERUMUSAN TINDAK PIDANA II. MENENTUKAN ATAU MENYEBUTKAN KUALIFIKASI UMUM Mencantumkan kualifikasi dan ancaman pidana. Tindak pidana yang dirumuskan dengan cara ini adalah yang paling sedikit. Model perumusan ini dapat dianggap sebagai perkecualian. Tindak pidana yang dirumuskan dengan cara yang sangat singkat ini dilatarbelakangi oleh rasio tertentu, misalnya pada kejahatan penganiayaan (351), yang dirumuskan dengan sangat singkat yakni: penganiayaan (mis hundeling) diancam dengan pdana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak 4500 rupiah. Apabila rumusan pasal perbuatan pidana tidak mungkin ditentukan unsur-unsurnya maka batas pengertian rumusan tersebut diserahkan pada ilmu pengetahuan dan praktek peradilan.
  • 8. Penganiayaan, pasal 351 KUHP. Rumusan dalam pasal tersebut adalah rumusan umum, batasan- batasannya tidak ditentukan dalam rumusan itu maka ilmu pengetahuan telah menetapkan bahwa isi daripada penganiayaan ialah dengan sengaja menimbulkan nestapa (leed) atau rasa sakit pada orang lain.
  • 9. III. MENENTUKAN UNSUR DAN KUALIFIKASI Mencantumkan unsur pokok, kualifikasi dan ancaman pidana. Cara ini adalah merupakan cara yang paling sempurna. Cara ini digunakan terutama dalam hal merumuskan tindak pidana dalam bentuk pokok atau standar, dengan mencantumkan unsur-unsur objektif maupun subjektif, misalnya pasal 338 (pembunuhan), 362 (pencurian), 368 (pengancaman), 369 (pemerasan), 372 (penggelapan), 378 (penipuan), 406 (pengrusakan).