1. FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Divisi Perpustakaan
CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI TANAH
DAN BANGUNAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama
Umur
Pekerjaan
Alamat
Nomer KTP / SIM
Telepon
:
:
:
:
:
:
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama
Umur
Pekerjaan
Alamat
Nomer KTP / SIM
Telepon
:
:
:
:
:
:
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan
diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji
dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK
PERTAMA berupa : ------------------------------------------------------------------------------
--
Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( --------- nomer sertifikat
tanah --------- ), yang terletak di ( --------- alamat lengkap lokasi tanah ---------
), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomer gambar situasi --------- ),
seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi berikut
bangunan yang terletak di atas tanah tersebut.
1| Page
2. FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Divisi Perpustakaan
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli
dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti
berikut di bawah ini:
Pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut
bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah milik sah pribadinya
sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, hak
kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atausedang dijaminkan kepada
orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang dalam
masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun
dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 2
SAKSI-SAKSI
Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di
atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini
selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
1. N a m a
Pekerjaan
Alamat lengkap
: ( ------------------------------------- )
: ( ------------------------------------- )
: ( ------------------------------------- )
Hubungan Kekerabatan : ( ------------------------------------- ) PIHAK
PERTAMA
2. N a m a
Pekerjaan
Alamat lengkap
: ( ------------------------------------- )
: ( ------------------------------------- )
: ( ------------------------------------- )
Hubungan Kekerabatan : ( ------------------------------------- ) PIHAK
PERTAMA
Pasal 3
HARGA
Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas
dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )].
2| Page
3. FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Divisi Perpustakaan
Pasal 4
PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA akan membayarkan kepada PIHAK PERTAMA secara
tunai selambat-lambatnya [(------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] ( --- hari /
minggu / bulan --- ) setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
2. PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri
kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melaksanakan kewajiban
pembayarannya.
Pasal 5
PENYERAHAN
PIHAK PERTAMA akan menyerahkan tanah berikut bangunan yang berdiri di
atasnya selambat-lambatnya pada tanggal [(--------------------- ) ( --- tanggal, bulan,
dan tahun ---)].
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
1. Sejak ditandatanganinya SuratPerjanjian ini maka status kepemilikan
tersebut di atas beserta segala keuntungan maupunkerugiannya beralih
dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak
kepemilikan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya tersebut
sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
2. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA atas sarana-sarana
aliran listrik, air PAM, dan telepon yang telah terpasang pada bangunan
yang berdiri di atas tanah tersebut disepakati:
a.
b.
Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih
menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi hak,
kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib
membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas
kepemilikan sarana-sarana tersebut dalam hal pengurusan yang
menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan
serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan
segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta
perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
3| Page
4. FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Divisi Perpustakaan
4. Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah
berikut bangunan yang terletak di atasnya dari PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia,
melainkan akan tetap bersifat turun-temurundan harus dipatuhi oleh para
ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik
kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan
atau musyawarah untuk mufakat,kedua belah pihak bersepakatuntuk
menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk
memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri ------ ).
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta
diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat
oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang
ditandatangani dan dibuat rangkap2 (dua) yang berkekuatan hukum yang
sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA.
4| Page
5. FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Divisi Perpustakaan
Demikian surat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani di ( ----- tempat -----
-) pada hari ( ---------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan
dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf ---)].
PIHAK PERTAMA
[ ------------------------- ]
[ ---------------------------]
5| Page
SAKSI-SAKSI:
[ ------------------------ ]
[ ---------------------------]