際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Hak Asasi Manusia
menurut tinjauan Islam dan Barat
Disusun oleh :
Adnan Hidayat
Nurjamilah Aryani
Riska Syifa Elkamilah
Tiara Ekandini
HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok
yang manusia dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang maha
esa. Sedangkan menurut Meriam Budiardjo menegaskan bahwa hak
asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh
dan di bawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di
dalam masyarakat.
Dalam Pasal 1 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang
HAM disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia ( HAM ) adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan
manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa, dan merupakan
Anugerah-Nya yang wajib dihormati, di junjung tinggi dan di lindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia
Tinjauan Barat
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah
rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama
untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18
anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of
human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah
pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10
Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana
Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu
berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan
Sedunia tentang Hak  Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara
menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya
absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai
hari Hak Asasi Manusia.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-
nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang
diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan
pula piagam hakhak asasi manusia karena mengandung
pernyataan Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan
sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia
dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan
kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
Declaration of Independence di Amerika Serikat
menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi
perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam
konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah
lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas
jasa presiden Thomas Jefferson. Presiden Amerika Serikat
lainnya yang terkenal sebagai pendekar hak asasi manusia
adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy
Carter.
Empat kebebasan menurut
Flanklin D. Roosevelt :
 Kebebasan untuk berbicara dan
melahirkan pikiran (freedom of speech
and expression).
 Kebebasan memilih agama sesuai dengan
keyakinan dan kepercayaannya (freedom
of religion)
 Kebebasan dari rasa takut (freedom from
fear).
 Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan
(freedom from want).
Hak Asasi yang tersimpul dalam
deklarasi
 Manusia dilahirkan merdeka
dan tetap merdeka.
 Manusia mempunyai hak yang
sama.
 Manusia merdeka berbuat
sesuatu tanpa merugikan pihak
lain.
 Warga Negara mempunyai hak
yang sama dan mempunyai
kedudukan serta pekerjaan
umum.
 Manusia tidak boleh dituduh
dan ditangkap selain menurut
undang-undang.
 Manusia mempunai
kemerdekaan agama dan
kepercayaan.
 Manusia merdeka
mengeluarkan pikiran.
 Adanya kemerdekaan surat
kabar.
 Adanya kemerdekaan bersatu
dan berapat.
 Adanya kemerdekaan
berserikat dan berkumpul.
 Adanya kemerdekaan
bekerja,berdagang, dan
melaksanakan kerajinan.
 Adanya kemerdekaan rumah
tangga.
 Adanya kemerdekaan hak
milik.
 Adanya kemedekaan lalu lintas.
 Adanya hak hidup dan mencari
nafkah.
HAK ASASI MANUSIA
TINJAUAN ISLAM
Pada dasarnya, semua Rasul dan Nabi Allah adalah pejuang-
pejuang penegak hak asasi manusia yang paling gigih. Mereka tidak
hanya sekedar membawa serangkaian pernyataan akan hak-hak asasi
manusia sebagaimana termuat dalam Kitab-kitab Suci, seperti
Zabur, Taurat, Injil, dan al-Quran, akan tetapi sekaligus
memperjuangkannya dengan penuh kesungguhan dan pengorbanan.
Dalam hubungan dengan HAM, dari ajaran pokok
tentang hablum min Alllah dan hablum min na-nas, muncul dua
konsep hak, yakni hak manusia (haq al -insan) dan hak Allah. Setiap
hak saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi hak
manusia dan juga sebaliknya. Konsep Islam mengenai kehidupan
manusia ini didasarkan pada pendekatan teosentris atau yang
menempatkan Allah melalui ketentuan syari at-Nya sebagai tolok
ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai
pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga negara.
Islam mengajarkan tiga bentuk hak
asasi manusia, yaitu:
 Hak darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar
apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya mernbuat
manusia sengsara, tetapi juga hilang
eksistensinya, bahkan hilang harkat
kemanusiaannya, misalnya mati.
 Hak hajy (hak sekunder), yakni hak-hak yang bila tidak
dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak
elementer, misalnya hak seseorang untuk memperoleh
sandang pangan yang layak, maka akan rnengakibatkan
hilangnya hak hidup.
 Hak tahsiny, yakni hak yang tingkatannya lebih rendah
dari hak primer dan sekunder.
HAM dan Umat Islam
Indonesia
Implementasi HAM di Indonesia mengikuti iklim politik
yang berjalan. Politik di Indonesia bukanlah politik Islam.
Namun demikian, dalam banyak hal nilai-nilai Islam masuk ke
dalam semangat perundangan dan peraturan negara.
Terkait dengan toleransi, kerukunan beragama, dan
penolakan terhadap terorisme, umat Islam Indonesia
sebagaimana diwakili oleh ormas-ormas Islam
(Muhammadiyah, NU, Persis, Al-Irsyad, dan lain-lain) memiliki
sikap yang jelas. Umat Islam Indonesia mendukung
toleransi, mengutuk terorisme, mengembangkan kebajikan-
kebajikan sosial, dan aktif dalam program pemberdayaan
perempuan dan pengentasan kemiskinan melalui unit-unit
organisasi di bawahnya.
Ham menurut pandangan barat dan islam

More Related Content

Ham menurut pandangan barat dan islam

  • 1. Hak Asasi Manusia menurut tinjauan Islam dan Barat Disusun oleh : Adnan Hidayat Nurjamilah Aryani Riska Syifa Elkamilah Tiara Ekandini
  • 2. HAK ASASI MANUSIA Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang manusia dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang maha esa. Sedangkan menurut Meriam Budiardjo menegaskan bahwa hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan di bawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat. Dalam Pasal 1 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia ( HAM ) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa, dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, di junjung tinggi dan di lindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
  • 3. Hak Asasi Manusia Tinjauan Barat Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
  • 4. Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence- nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hakhak asasi manusia karena mengandung pernyataan Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan. Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson. Presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai pendekar hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
  • 5. Empat kebebasan menurut Flanklin D. Roosevelt : Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression). Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion) Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear). Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
  • 6. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka. Manusia mempunyai hak yang sama. Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain. Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum. Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang. Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan. Manusia merdeka mengeluarkan pikiran. Adanya kemerdekaan surat kabar. Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat. Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan. Adanya kemerdekaan rumah tangga. Adanya kemerdekaan hak milik. Adanya kemedekaan lalu lintas. Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
  • 7. HAK ASASI MANUSIA TINJAUAN ISLAM Pada dasarnya, semua Rasul dan Nabi Allah adalah pejuang- pejuang penegak hak asasi manusia yang paling gigih. Mereka tidak hanya sekedar membawa serangkaian pernyataan akan hak-hak asasi manusia sebagaimana termuat dalam Kitab-kitab Suci, seperti Zabur, Taurat, Injil, dan al-Quran, akan tetapi sekaligus memperjuangkannya dengan penuh kesungguhan dan pengorbanan. Dalam hubungan dengan HAM, dari ajaran pokok tentang hablum min Alllah dan hablum min na-nas, muncul dua konsep hak, yakni hak manusia (haq al -insan) dan hak Allah. Setiap hak saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi hak manusia dan juga sebaliknya. Konsep Islam mengenai kehidupan manusia ini didasarkan pada pendekatan teosentris atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syari at-Nya sebagai tolok ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga negara.
  • 8. Islam mengajarkan tiga bentuk hak asasi manusia, yaitu: Hak darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya mernbuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya, misalnya mati. Hak hajy (hak sekunder), yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak elementer, misalnya hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan rnengakibatkan hilangnya hak hidup. Hak tahsiny, yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.
  • 9. HAM dan Umat Islam Indonesia Implementasi HAM di Indonesia mengikuti iklim politik yang berjalan. Politik di Indonesia bukanlah politik Islam. Namun demikian, dalam banyak hal nilai-nilai Islam masuk ke dalam semangat perundangan dan peraturan negara. Terkait dengan toleransi, kerukunan beragama, dan penolakan terhadap terorisme, umat Islam Indonesia sebagaimana diwakili oleh ormas-ormas Islam (Muhammadiyah, NU, Persis, Al-Irsyad, dan lain-lain) memiliki sikap yang jelas. Umat Islam Indonesia mendukung toleransi, mengutuk terorisme, mengembangkan kebajikan- kebajikan sosial, dan aktif dalam program pemberdayaan perempuan dan pengentasan kemiskinan melalui unit-unit organisasi di bawahnya.