Dokumen tersebut membahas tentang peran dan tanggung jawab Human Resources (HR) serta pelaksanaan ketentuan normatif dalam undang-undang tentang upah dalam kerja sama kontraktor dan subkontraktor. Dokumen ini juga membahas skema hubungan kerja, komponen upah, dan ketentuan terkait waktu kerja."
1 of 46
More Related Content
Hik hr for non hr (novotel april 08)
1. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 1
Novotel Mangga Dua, Jakarta
2 April 2008
PERAN dan TANGGUNG JAWAB HR
serta
PELAKSANAAN KETENTUAN NORMATIF
dalam PERUNDANG-UNDANGAN
tentang HIK pada KKKS
Disampaikan oleh
Rini Utami Ichram
2. RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 2
AN INTRODUCTION
THE OVERALL PURPOSE,
CONCERNS AND
HR ROLES
3. RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 3
HR OVERALL PURPOSE
To ensure
that the organization is able
to achieve success
through
PEOPLE
4. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 4
HR CONCERNS
CONCERNS FOR PEOPLE
Attracting, retaining, developing and motivating
the right sort of employees and helping to
develop an appropriate culture and climate.
CONCERNS OF PERFORMANCE
Ensuring that the right skills are available and
developed, and the competencies required
are created and used.
5. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 5
HR ROLES AND FUNCTIONS
HR
DEVELOPMENT
ORGANIZATION
RECRUITMENT
PEOPLE
DEVELOPMENT
SUCCESSION
PLANNING
CAREER
DEVELOPMENT
HR AUDIT
TALENT MANAGEMENT
HR MANAGEMENT
INDUSTRIAL RELATIONS
PERSONNEL ADMIN
SERVICES
REMUNERATIONS
(COMPENSATION &
BENEFIT)
PAYROLL
HRIS
EMPLOYEE ASSISTANT
PROGRAM
Spending for INVESTMENT
on Human Capital
Spending for COMPENSATION
On Services & Contribution
6. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 6
HUMAN CAPITAL
It is PEOPLE
and PEOPLE alone
(the man behind the gun),
Who maintain and grow values
for stakeholders
Every Manager (Supv, Team Leader)
is a HR Manager
For his/her subordinates
(anak buah/anggota Team)
7. RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 7
COMMON ISSUES
REWARD STRATEGY
EMPLOYMENT RELATIONS
OUTSOURCING
MOST FREQUENT QUESTIONS
8. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 8
REWARD STRATEGY
REWARD=REMUNERATION=TOTAL
C&B
OBJECTIVES
MENARIK (Pelamar)
MEMPERTAHANKAN (Pekerja berpotensi)
MEMOTIVASI (semua Pekerja)
ELEMENTS OF REWARD
KOMPENSASI TUNAI, LANGSUNG (Direct)
KESEJAHTERAAN (Benefits:Facilitas,
Perquisites)
KOMPENSASI TUNAI, TERTUNDA (Differed)
9. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 9
ELEMENTS of REWARD
TIDAK LANGSUNG/BENEFIT
KESEHATAN
Perawatan & Pengobatan
Penggantian biaya pengobatan
FASILITAS
Pinjaman /HOP/COP
Activitas Social/Family Gathering
Anggota Club Olah Raga / Fitness
ASURANSI
JKK & JK & asuransi lain
ISTIRAHAT BERUPAH
Cuti / Sakit / Compassionate Leave
PENDIDIKAN & PELATIHAN
Training, Kursus, Sertifikasi
Penggantian biaya pendidikan
LAIN-LAIN
LANGSUNG/TUNAI
Upah Clean Wage
Upah Pokok & Tunjangan
Regional Allow
Offshore/Field Allow
Shift Allowance/Premium
THR. Leave Allowance
Bonus, Incentives
Uang Hadir/Uang Makan
TERTUNDA/
DIFFERED
Pesangon
DPLK
JHT
Saham
Asuransi
10. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 10
REMUNERATION SYSTEM
Intrinsic Rewards
(intangible)
Extrinsic Rewards
Financial Non financial
Indirect
Compensation
Direct
Compensation
Protection
Programs
Pay for Time Not Worked Employee Services
and Perquisites
Public Private At Work Not at Work General Limited
Deferred
Compensation
11. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 11
REMUNERATION SYSTEM
Intrinsic Rewards
(Intangible)
Extrinsic Rewards
Financial Non financial
Indirect
Compensation
BENEFIT
Direct
Compensation
Deferred
Compensation
Fixed
Variable
(Short-Term and Long-Term)
Differential BonusBase IncentiveProfit
Sharing
12. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 12
DIRECT COMPENSATION (CASH)
FIXED components
Base (Upah, Tunjangan Tetap)
Penghasilan/Tunjangan Tidak Tetap
[Differential] [Conditional]
Geographical: regional/field/offshore
Seniority: Service Premium/Leave
Allowance
VARIABLE components
Profit Sharing, Incentives, Bonus
13. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 13
TOTAL PACKAGES OF REWARD*
COMPESATION & BENEFITS
Competitive Remuneration
Competitive Benefit Program
LEARNING & DEVELOPMENT
Manager Development
program
Performance Management
Systems
Talent Management Programs
Work Rotation/Assignments
Clear career paths
WORK ENVIRONMENT
Family Gathering
Children Scholarship
Sports and Social Club
Activities, Gym memberships
Townhall questions & answers LEADERSHIP
Business Ethics
Role Modeling
Clear priority and directions
Transparency/Openess
OTHERS (example)
Friends, net work, pride
Experience, Port Folio
* Inspired by HESS total package
14. RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 14
ORGANIZATION GOALS
Organization Chart
Job Analysis
Job Description
Job Evaluation
Job Worth
Hierarchy
Pay Structure
Job Requirement
Competency Profile
Individual
Competency Level
Position In Range
Individual Starting Base Salary
New Adjusted Base Salary
Achievement Target
Group Objectives
Individual Work Plan /
Performance Contract
Performance
Appraisal
Merit Increase
POSITION PERFORMANCEPERFORMANCE
PEOPLE
UPAH INDIVIDU: PAYING THE 3 PS
15. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 15
KETENTUAN NORMATIF (1)
Total jam kerja sebulan:
Setahun = 52 minggu @ 40 jam kerja
Setahun = 52 x 40 = 2080 jam kerja
Perbulan = 2080/12 = 173,3 = 173 jam
Satu jam = 1/173 x upah sebulan
Istirahat Tahunan (PP 21/1954, ps 2 ayat 2)
lamanya waktu istirahat tahunan dihitung
tiap-tiap 23 hari bekerja (dalam masa
dimaksud), 1 (satu) hari sampai paling
banyak 12 hari kerja dalam setahun
16. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 16
KETENTUAN NORMATIF (2)
Upah lembur perjam, dihitung berdasarkan upah
bulanan, yaitu 1/173 x upah sebulan (referensi: Kep
102/Men/VI/2004 - tentang Upah Lembur)
Upah sehari untuk pekerja harian,
8 jam/hari = 1/21 x upah bulanan
hari kerja/bulan = (365-2x52-14)/12 = 20.6=21
7 jam/hari = 1/25 x upah bulanan
hari kerja/bulan = (365-1x52-14)/12 = 24.9 = 25
Upah sehari untuk pekerja bulanan
8 jam atau 7 jam sehari = 1/30 x upah bulanan
17. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 17
KOMPONEN UPAH
TUNGGAL
(SC Single Component)
Clean Wage
atau
All-in
GANDA
(MC - Multi Component)
Upah pokok
Tunjangan tetap
Tunjangan tidak tetap
Catu/natura
vs
18. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 18
Multi VS Single Component
NEGOSIASI KENAIKAN UPAH
SC lebih mudah dari pada MC.
Pada MC-base system, Management
sangat mungkin akan menghadapi berbagai
tuntutan kenaikan atas masing-
masing komponen upah, dan negosiasi
dengan Serikat Pekerja (wakil pekerja) akan
alot dan makan waktu.
Pada SC, pertimbangan kenaikan hanya
pada satu komponen saja.
19. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 19
Multi VS Single Component
KECOCOKAN PADA PERUSAHAAN
MC lebih baik untuk industry dengan tight budget,
berproduksi masal (dengan teknologi rendah sampai
menengah), perusahaan padat karya dimana kehadiran
pekerja tepat waktu sangat critical, kebutuhan lembur yang
tinggi, dan small profit margin
SC lebih baik untuk perusahaan dengan budget
menengah-atas, yang mempunyai proses/produksi
berkesinambungan (dengan teknologi menengah tinggi),
pekerja dengan high skill dan berpendidikan tinggi dengan high
profit margin.
20. RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 20
DOKUMEN HUBUNGAN
KERJA
PERJANJIAN KERJA
PERATURAN PERUSAHAAN
PERJANJIAN KERJA
BERSAMA
21. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 21
PERJANJIAN KERJA
Bukti adanya hubungan kerja antara
Pengusaha dan Pekerja;
Berisi syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban pengusaha dan pekerja;
Tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan, Peraturan
Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama;
Tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah
kecuali atas persetujuan para pihak.
22. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 22
PERATURAN PERUSAHAAN (PP)
Perusahaan yang mempunyai 10 pekerja wajib
mempunyai Peraturan Perusahaan;
Disusun oleh dan menjadi tanggung-jawab dari
Pengusaha;
Disusun dengan memperhatikan saran dan
pertimbangan dari wakil pekerja;
Berlaku untuk 2 tahun dan mulai berlaku
setelah disahkan oleh instansi Naker;
Pengusaha wajib memberitahukan dan
menjelaskan isi serta memberikan naskah PP
atau perubahannya kepada Pekerja.
23. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 23
PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
Dibuat (dan disusun) oleh Serikat Pekerja yang
telah tercatat pada instansi yang bertanggung
jawab dalam bidang ketenagakerjaan dengan
Pegusaha, secara musyawarah;
Serikat Pekerja yang berhak mewakili adalah yang
mempunyai anggota >50% total jumlah pekerja;
Dalam hal musyawarah tidak mencapai
kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan
melalui prosedur penyelesaian perselisihan
hubungan industrial;
Dalam 1 perusahaan, hanya ada 1 PKB yang
berlaku untuk semua Pekerja
24. RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 24
HUBUNGAN KERJA
JENIS HUBUNGAN KERJA
Tetap vs Untuk Waktu Tertentu
Langsung vs Tidak Langsung
SKEMA HUBUNGAN KERJA
Core (Utama) vs Non Core
(Penunjang/Support)
Posisi Permanent vs Posisi Sementara
25. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 25
EMPLOYMENT SCHEME 速
EMPLOYMENT
INDIRECT
(3rd
party )
Outsourcing
DIRECT
JOB/WORK
SERVICE PROVIDER
BODY SHOP
(MANPOWER SUPPLY)
CONTRACT (PWT)
PERMANENT (PWTT)
PROFESSIONALPROFESSIONAL SERVICE
(consultant)
!!
!
!!!
26. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 26
EMPLOYMENT CHART 速
Job/Position Relation to main
Business
Activity
Employment
Relations
Nature of Job Type/status of
Employment
Job/Position
Permanent
Employee
Permanent/
Long term
Temporary
Non-Permanent
Non Permanent/
Contract Employee
DirectCORE
Support/
Non-Core
Indirect
OUTSOURCING
PROVIDER
27. RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 27
HUBUNGAN KERJA
WAKTU TIDAK TERTENTU
Adalah perjanjian kerja antara
pekerja/buruh dengan pengusaha
untuk mengadakan hubungan kerja
yang bersifat tetap
28. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 28
PEKERJA WAKTU TIDAK TERTENTU
Perjanjian Kerja tidak menyebutkan kapan
hubungan kerja akan berakhir.
Hubungan Kerja, syarat-syarat kerja dan tata tertib
diatur secara umum pada Peraturan
Perusahaan (PP) /Perjanjian Kerja Bersama
(PKB)
Walaupun disebut Waktu Tidak Tertentu atau
Pekerja Tetap/Permanent, PHK dapat terjadi
karena, antara lain
Pengunduran diri, Meninggal, Usia Pensiun,
Pensiun Dini, MAT/Perjanjian Bersama, dan
Sebab sebab lain yang tidak diketahui pada
saat hubungan kerja tetap/permanent ditanda
tangani
29. RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 29
HUBUNGAN KERJA
WAKTU TERTENTU
Adalah perjanjian kerja antara
pekerja/buruh dengan pengusaha
untuk mengadakan hubungan kerja
dalam waktu tertentu untuk
pekerjaan tertentu
30. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 30
PEKERJA WAKTU TERTENTU
Disebut PWT atau Pekerja Kontrak
Bukan untuk mengisi posisi permanent/long endurance
Perjanjian Kerja menyebutkan bagaimana hubungan
kerja akan berakhir:
Karena waktu
Karena pekerjaan telah selesai
Karena sebab-sebab yang telah disepakati
Harus ditulis dalam bahasa Indonesia (dan bahasa
lain).
Tidak boleh ada masa percobaan
Jangka waktu hubungan kerja diatur secara khusus
pada Undang-Undang dan Kep-men.
31. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 31
PEKERJA WAKTU TERTENTU
Perjanjian Kerja pertama, jangka waktu max 2 thn,
perpanjangan hanya boleh 1 kali, untuk max 1 thn.
Bila diperlukan, setelah diperpanjang, perjanjian dapat
diperbaharui, setelah dilakukan break selama 30 hari.
Didaftarkan keinstitusi Naker setempat
Break atau jeda dapat ditiadakan bila disepakati dan
dinyatakan tertulis, untuk pekerjaan berjangka waktu
relatif singkat (maximum 3 tahun).
Tidak ada ketentuan tentang pembayaran pesangon
bila perjanjian berakhir sesuai dengan yang
dipersyaratkan (demi hukum)
32. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 32
PEKERJA WAKTU TERTENTU
REALITA PELAKSANAAN:
Mengisi pekerjaan/jabatan/posisi yang
bersifat permanent/tetap/long endurance
PKWT diajadikan masa percobaan
Perpanjangan dilakukan lebih dari satu kali,
atau dilakukan amendment.
Tidak ada break atau, Pekerja di TPC
kan sebagai pekerja harian.
Benefit dan sistem pengupahan dibedakan
Tidak diaftarkan ke Naker setempat
33. RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 33
HUBUNGAN
KERJA
OUTSOURCING
PEKERJA DIPEKERJAKAN
MELALUI SERVICE/JOB
CONTRACT ATAU
LABOUR SUPPLY/BODY SHOP
34. RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 34
OUTSOURCING
BRIEFLY DEFINED
Is the act of transferring some of an
organizations recurring internal
activities and decision rights to
outside providers as set forth in a contract.
35. RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 35
OUTSOURCING
DEFINISI (UU13/2003)
Menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian
pemborongan pekerjaan (tidak relevan lagi) atau
penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis
Ref. UU 13/2003, pasal 64-66
Kep. 101/Men/2004 dan Kep 220/Men/2004
36. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 36
CONTRACT
TERMS
OUTSOURCING
COMPANY
OUTSOURCING
COMPANY
OUTSOURCED
WORKER
OUTSOURCED
WORKER
PERMANENT
CONTRACT
COMPANY
(JOB OWNER)
COMPANY
(JOB OWNER)
EMPLOYMENT
AGREEMENT
SUPV SUBRD
(JOB RELATION)
OUTSOURCING SCHEME 息
37. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 37
OUTSOURCING
OBJECTIVE, antara lain:
Perusahaan dapat fokus pada kegiatan utama (core
activities)
Mengurangi head-ache, kompleksitas administrasi,
investasi yang tidak benar-benar diperlukan
Dapat menggunakan technical expertise (globally
updated) yang tidak tersedia internal, hanya pada saat
diperlukan (short term)
Tidak langsung dimaksudkan untuk cost cutting
Upah tidak harus mengikuti salary structure yang
diberlakukan bagi pekerja direct hire.
38. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 38
OUTSOURCING
Pekerja TPC bukan pekerja Perusahaan, karena
dipekerjakan (diterima bekerja) oleh Contractor
Hubungan kerja dengan Pekerja Perusahaan adalah
hubungan atasan bawahan karena adanya pekerjaan
dan perintah.
Tanggung jawab hubungan industrial, pada
Contractor
Terms and conditions of employment harus aligned
dengan persyaratan yang ditentukan dalam
Service Contract upaya Perusahaan
memberikan perlindungan kepada Pekerja.
Perusahaan berhak melakukan audit untuk
meyakinkan compliance
39. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 39
OUTSOURCING
MINIMUM REQUIREMENT:
Upah sesuai dengan table pada Contract
Document
Pembayaran THR, Lembur dan Pesangon,
sesuai ketentuan perundang-undangan
Disediakan PPE sesuai dengan jenis
pekerjaan
Dilakukannya pre-employment dan periodical
medical check-up untuk meyakinan pekerja fit
untuk pekerjaannya dan tidak menderita sakit
karena hubungan kerja
40. RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 40
WAKTU KERJA & ISTIRAHAT
Dikantor
Dilokasi kerja daerah operasi tertentu,
(field, site, remote, offshore)
41. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 41
JADWAL KERJA KANTOR
Standard, 40 jam kerja/seminggu
Jam kerja diatur sesuai kebutuhan, flexi
hours sesuai kesepakatan
5 hari kerja seminggu, 5 hari@8 jam/sehari
6 hari kerja seminggu, 5 hari@7 jam/sehari,
1 hari @ 5 jam.
Flexi day, sesuai kesepakatan tertulis,
rata-rata tetap 40 jam/seminggu atau
dalam 2 minggu: 8 hari kerja@9 jam, 1
hari@8 jam dan libur hari Jumat
42. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 42
JADWAL KERJA FIELD
Umum: berlaku Kep 234/Men/2003 untuk
perusahaan ESDM, atau,
Khusus, bila mendapat ijin dari Menaker,
dapat diberlakukan Per 15/Men/2005
(untuk perusahaan pertambangan umum)
Waktu perjalanan kurang dari 24 jam,
bukan waktu kerja
Jadwal kerja ditentukan oleh Perusahaan
sesuai kebutuhan, sesuai dengan
kombinasi pada Kepmen atau Permen tsb
43. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 43
JADWAL KERJA FIELD
Untuk Pekerja Regu Bergilir, dapat
diberlakukan Shift Premium/allowance
Per 15/Men/2005 (Pertambangan Umum)
Pekerja berhak atas 1 hari istirahat setelah
bekerja 14 hari di field
Untuk pekerja field, pekerja staff' yang tidak
mendapat upah lembur (otomatis)
umumnya mendapat diberlakukan
tunjangan khusus atas dasar hardship
44. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 44
LEMBUR dan KKJK di FIELD
Kerja lebih dari 7 jam sehari adalah lembur
Upah lembur bagi yang berhak, dihitung
sesuai ketentuan Kep 234/Men/2003
Bagi yang tidak berhak atas upah lembur,
diverikan Kompensasi Kelebihan Jam Kerja
(KKJK atau Long Hours Compensation)
dalam bentuk:
撃tunjangan bulanan bersyarat
撃tunjangan harian berdasarkan kehadiran
45. RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 45
DISKUSI, TANYA & JAWAB
MOST FREQUENT
QUESTIONS
(common issues)
46. RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 46
TERIMA KASIH
Rini Utami Ichram
rini.ichram@adidayasolusi.com
Editor's Notes
Pada dasarnya, apapun yang menjadi tugas dan tanggung jawab dari Human Resources dimanapun, baik HR sebagai seksi, divisi, atau departement, dapat disimpulkan dalam satu maksud dan tujuan, yaitu mengantarkan Perusahaan mencapai sukses melalui Manusia.
Tanpa manusia atau Sumber Daya Manusia, sebaik-baiknya system, secanggih apapun suatu alat atau peralatan tidak akan memberikan makna kepada perusahaan
.Yang penting adalah manusia yang menjalankan itu semua, ya alat, ya perlatan, ya system. Tanpa manusia, semua itu tidak ada gunanya.
Yang penting adalah The Man-nya, bukan The Gun. Tanpa campur tangan manusia, sebagus-bagusnya atau secanggih-canggihnya The Gun, alat itu tidak akan dapat menembak sendiri, apalagi menembak tepat sasaran.
Jadi yang penting adalah Sniper nya/penembak jitunya, sedangkan senapannya itu sendiri hanya alat saja.
Jadi, untuk mencapai sukses manusia adalah kuncinya.
Untuk mendukung Perusahaan agar dapat mencapai sukses, Divisi Human Resources harus memperhatikan atau sangat peduli terhadap 2 (dua) hal yaitu:
Manusia
untuk itu policy, procedure dan action yang dilakukan harus dapat menarik, mempertahankan dan memberikan motivasi kepada pekerja yang sesuai/cocok (that sort of). Selain itu, HR harus mengupayakan kembang-nya budaya dan iklim kerja yang sesuai.
Kinerja
agar kinerja yang diharapkan dapat dicapai, maka manusia / tenaga kerja yang ada harus mempunyai kerampilan yang cocok atau ketrampilan yang sudah atau memang ada perlu dikembangkan, dan kopetensi standard (sandard competency) yang dibutuhkan dapat di-identifikasi, ditentukan, diperoleh dan kemudian digunakan dengan tepat.