際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 1
Novotel Mangga Dua, Jakarta
2 April 2008
PERAN dan TANGGUNG JAWAB HR
serta
PELAKSANAAN KETENTUAN NORMATIF
dalam PERUNDANG-UNDANGAN
tentang HIK pada KKKS
Disampaikan oleh
Rini Utami Ichram
RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 2
AN INTRODUCTION
THE OVERALL PURPOSE,
CONCERNS AND
HR ROLES
RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 3
HR OVERALL PURPOSE
To ensure
that the organization is able
to achieve success
through
PEOPLE
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 4
HR CONCERNS
 CONCERNS FOR PEOPLE
 Attracting, retaining, developing and motivating
the right sort of employees and helping to
develop an appropriate culture and climate.
 CONCERNS OF PERFORMANCE
 Ensuring that the right skills are available and
developed, and the competencies required
are created and used.
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 5
HR ROLES AND FUNCTIONS
HR
DEVELOPMENT
ORGANIZATION
RECRUITMENT
PEOPLE
DEVELOPMENT
SUCCESSION
PLANNING
CAREER
DEVELOPMENT
HR AUDIT
TALENT MANAGEMENT
HR MANAGEMENT
 INDUSTRIAL RELATIONS
 PERSONNEL ADMIN
 SERVICES
 REMUNERATIONS
(COMPENSATION &
BENEFIT)
 PAYROLL
 HRIS
 EMPLOYEE ASSISTANT
PROGRAM
Spending for INVESTMENT
on Human Capital
Spending for COMPENSATION
On Services & Contribution
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 6
HUMAN CAPITAL
It is PEOPLE
and PEOPLE alone
(the man behind the gun),
Who maintain and grow values
for stakeholders
Every Manager (Supv, Team Leader)
is a HR Manager
For his/her subordinates
(anak buah/anggota Team)
RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 7
COMMON ISSUES
REWARD STRATEGY
EMPLOYMENT RELATIONS
OUTSOURCING
MOST FREQUENT QUESTIONS
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 8
REWARD STRATEGY
REWARD=REMUNERATION=TOTAL
C&B
OBJECTIVES
MENARIK (Pelamar)
MEMPERTAHANKAN (Pekerja berpotensi)
MEMOTIVASI (semua Pekerja)
ELEMENTS OF REWARD
KOMPENSASI TUNAI, LANGSUNG (Direct)
KESEJAHTERAAN (Benefits:Facilitas,
Perquisites)
KOMPENSASI TUNAI, TERTUNDA (Differed)
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 9
ELEMENTS of REWARD
TIDAK LANGSUNG/BENEFIT
KESEHATAN
 Perawatan & Pengobatan
 Penggantian biaya pengobatan
FASILITAS
 Pinjaman /HOP/COP
 Activitas Social/Family Gathering
 Anggota Club Olah Raga / Fitness
ASURANSI
 JKK & JK & asuransi lain
ISTIRAHAT BERUPAH
 Cuti / Sakit / Compassionate Leave
PENDIDIKAN & PELATIHAN
 Training, Kursus, Sertifikasi
 Penggantian biaya pendidikan
LAIN-LAIN
LANGSUNG/TUNAI
 Upah Clean Wage
 Upah Pokok & Tunjangan
 Regional Allow
 Offshore/Field Allow
 Shift Allowance/Premium
 THR. Leave Allowance
 Bonus, Incentives
 Uang Hadir/Uang Makan
TERTUNDA/
DIFFERED
 Pesangon
 DPLK
 JHT
 Saham
 Asuransi
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 10
REMUNERATION SYSTEM
Intrinsic Rewards
(intangible)
Extrinsic Rewards
Financial Non financial
Indirect
Compensation
Direct
Compensation
Protection
Programs
Pay for Time Not Worked Employee Services
and Perquisites
Public Private At Work Not at Work General Limited
Deferred
Compensation
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 11
REMUNERATION SYSTEM
Intrinsic Rewards
(Intangible)
Extrinsic Rewards
Financial Non financial
Indirect
Compensation
BENEFIT
Direct
Compensation
Deferred
Compensation
Fixed
Variable
(Short-Term and Long-Term)
Differential BonusBase IncentiveProfit
Sharing
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 12
DIRECT COMPENSATION (CASH)
 FIXED components
 Base (Upah, Tunjangan Tetap)
 Penghasilan/Tunjangan Tidak Tetap
[Differential] [Conditional]
 Geographical: regional/field/offshore
 Seniority: Service Premium/Leave
Allowance
 VARIABLE components
 Profit Sharing, Incentives, Bonus
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 13
TOTAL PACKAGES OF REWARD*
COMPESATION & BENEFITS
 Competitive Remuneration
 Competitive Benefit Program
LEARNING & DEVELOPMENT
 Manager Development
program
 Performance Management
Systems
 Talent Management Programs
 Work Rotation/Assignments
 Clear career paths
WORK ENVIRONMENT
 Family Gathering
 Children Scholarship
 Sports and Social Club
Activities, Gym memberships
 Townhall questions & answers LEADERSHIP
 Business Ethics
 Role Modeling
 Clear priority and directions
 Transparency/Openess
OTHERS (example)
 Friends, net work, pride
 Experience, Port Folio
* Inspired by HESS total package
RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 14
ORGANIZATION GOALS
Organization Chart
Job Analysis
Job Description
Job Evaluation
Job Worth
Hierarchy
Pay Structure
Job Requirement
Competency Profile
Individual
Competency Level
Position In Range
Individual Starting Base Salary
New Adjusted Base Salary
Achievement Target
Group Objectives
Individual Work Plan /
Performance Contract
Performance
Appraisal
Merit Increase
POSITION PERFORMANCEPERFORMANCE
PEOPLE
UPAH INDIVIDU: PAYING THE 3 PS
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 15
KETENTUAN NORMATIF (1)
Total jam kerja sebulan:
 Setahun = 52 minggu @ 40 jam kerja
 Setahun = 52 x 40 = 2080 jam kerja
 Perbulan = 2080/12 = 173,3 = 173 jam
 Satu jam = 1/173 x upah sebulan
Istirahat Tahunan (PP 21/1954, ps 2 ayat 2)
lamanya waktu istirahat tahunan dihitung
tiap-tiap 23 hari bekerja (dalam masa
dimaksud), 1 (satu) hari sampai paling
banyak 12 hari kerja dalam setahun
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 16
KETENTUAN NORMATIF (2)
 Upah lembur perjam, dihitung berdasarkan upah
bulanan, yaitu 1/173 x upah sebulan (referensi: Kep
102/Men/VI/2004 - tentang Upah Lembur)
 Upah sehari untuk pekerja harian,
 8 jam/hari = 1/21 x upah bulanan
hari kerja/bulan = (365-2x52-14)/12 = 20.6=21
 7 jam/hari = 1/25 x upah bulanan
hari kerja/bulan = (365-1x52-14)/12 = 24.9 = 25
 Upah sehari untuk pekerja bulanan
 8 jam atau 7 jam sehari = 1/30 x upah bulanan
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 17
KOMPONEN UPAH
TUNGGAL
(SC  Single Component)
Clean Wage
atau
All-in
GANDA
(MC - Multi Component)
Upah pokok
Tunjangan tetap
Tunjangan tidak tetap
Catu/natura
vs
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 18
Multi VS Single Component
 NEGOSIASI KENAIKAN UPAH
 SC lebih mudah dari pada MC.
 Pada MC-base system, Management
sangat mungkin akan menghadapi berbagai
tuntutan kenaikan atas masing-
masing komponen upah, dan negosiasi
dengan Serikat Pekerja (wakil pekerja) akan
alot dan makan waktu.
 Pada SC, pertimbangan kenaikan hanya
pada satu komponen saja.
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 19
Multi VS Single Component
 KECOCOKAN PADA PERUSAHAAN
MC lebih baik untuk industry dengan tight budget,
berproduksi masal (dengan teknologi rendah sampai
menengah), perusahaan padat karya dimana kehadiran
pekerja tepat waktu sangat critical, kebutuhan lembur yang
tinggi, dan small profit margin
SC lebih baik untuk perusahaan dengan budget
menengah-atas, yang mempunyai proses/produksi
berkesinambungan (dengan teknologi menengah  tinggi),
pekerja dengan high skill dan berpendidikan tinggi dengan high
profit margin.
RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 20
DOKUMEN HUBUNGAN
KERJA
 PERJANJIAN KERJA
 PERATURAN PERUSAHAAN
 PERJANJIAN KERJA
BERSAMA
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 21
PERJANJIAN KERJA
 Bukti adanya hubungan kerja antara
Pengusaha dan Pekerja;
 Berisi syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban pengusaha dan pekerja;
 Tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan, Peraturan
Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama;
 Tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah
kecuali atas persetujuan para pihak.
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 22
PERATURAN PERUSAHAAN (PP)
 Perusahaan yang mempunyai 10 pekerja wajib
mempunyai Peraturan Perusahaan;
 Disusun oleh dan menjadi tanggung-jawab dari
Pengusaha;
 Disusun dengan memperhatikan saran dan
pertimbangan dari wakil pekerja;
 Berlaku untuk 2 tahun dan mulai berlaku
setelah disahkan oleh instansi Naker;
 Pengusaha wajib memberitahukan dan
menjelaskan isi serta memberikan naskah PP
atau perubahannya kepada Pekerja.
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 23
PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
 Dibuat (dan disusun) oleh Serikat Pekerja yang
telah tercatat pada instansi yang bertanggung
jawab dalam bidang ketenagakerjaan dengan
Pegusaha, secara musyawarah;
 Serikat Pekerja yang berhak mewakili adalah yang
mempunyai anggota >50% total jumlah pekerja;
 Dalam hal musyawarah tidak mencapai
kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan
melalui prosedur penyelesaian perselisihan
hubungan industrial;
 Dalam 1 perusahaan, hanya ada 1 PKB yang
berlaku untuk semua Pekerja
RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 24
HUBUNGAN KERJA
JENIS HUBUNGAN KERJA
 Tetap vs Untuk Waktu Tertentu
 Langsung vs Tidak Langsung
SKEMA HUBUNGAN KERJA
 Core (Utama) vs Non Core
(Penunjang/Support)
 Posisi Permanent vs Posisi Sementara
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 25
EMPLOYMENT SCHEME 速
EMPLOYMENT
INDIRECT
(3rd
party )
Outsourcing
DIRECT
JOB/WORK
SERVICE PROVIDER
BODY SHOP
(MANPOWER SUPPLY)
CONTRACT (PWT)
PERMANENT (PWTT)
PROFESSIONALPROFESSIONAL SERVICE
(consultant)
!!
!
!!!
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 26
EMPLOYMENT CHART 速
Job/Position Relation to main
Business
Activity
Employment
Relations
Nature of Job Type/status of
Employment
Job/Position
Permanent
Employee
Permanent/
Long term
Temporary
Non-Permanent
Non Permanent/
Contract Employee
DirectCORE
Support/
Non-Core
Indirect
OUTSOURCING
PROVIDER
RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 27
HUBUNGAN KERJA
WAKTU TIDAK TERTENTU
Adalah perjanjian kerja antara
pekerja/buruh dengan pengusaha
untuk mengadakan hubungan kerja
yang bersifat tetap
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 28
PEKERJA WAKTU TIDAK TERTENTU
 Perjanjian Kerja tidak menyebutkan kapan
hubungan kerja akan berakhir.
 Hubungan Kerja, syarat-syarat kerja dan tata tertib
diatur secara umum pada Peraturan
Perusahaan (PP) /Perjanjian Kerja Bersama
(PKB)
 Walaupun disebut Waktu Tidak Tertentu atau
Pekerja Tetap/Permanent, PHK dapat terjadi
karena, antara lain
Pengunduran diri, Meninggal, Usia Pensiun,
Pensiun Dini, MAT/Perjanjian Bersama, dan
Sebab sebab lain yang tidak diketahui pada
saat hubungan kerja tetap/permanent ditanda
tangani
RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 29
HUBUNGAN KERJA
WAKTU TERTENTU
Adalah perjanjian kerja antara
pekerja/buruh dengan pengusaha
untuk mengadakan hubungan kerja
dalam waktu tertentu untuk
pekerjaan tertentu
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 30
PEKERJA WAKTU TERTENTU
 Disebut PWT atau Pekerja Kontrak
 Bukan untuk mengisi posisi permanent/long endurance
 Perjanjian Kerja menyebutkan bagaimana hubungan
kerja akan berakhir:
Karena waktu
Karena pekerjaan telah selesai
Karena sebab-sebab yang telah disepakati
 Harus ditulis dalam bahasa Indonesia (dan bahasa
lain).
 Tidak boleh ada masa percobaan
 Jangka waktu hubungan kerja diatur secara khusus
pada Undang-Undang dan Kep-men.
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 31
PEKERJA WAKTU TERTENTU
 Perjanjian Kerja pertama, jangka waktu max 2 thn,
perpanjangan hanya boleh 1 kali, untuk max 1 thn.
 Bila diperlukan, setelah diperpanjang, perjanjian dapat
diperbaharui, setelah dilakukan break selama 30 hari.
 Didaftarkan keinstitusi Naker setempat
 Break atau jeda dapat ditiadakan bila disepakati dan
dinyatakan tertulis, untuk pekerjaan berjangka waktu
relatif singkat (maximum 3 tahun).
 Tidak ada ketentuan tentang pembayaran pesangon
bila perjanjian berakhir sesuai dengan yang
dipersyaratkan (demi hukum)
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 32
PEKERJA WAKTU TERTENTU
 REALITA PELAKSANAAN:
Mengisi pekerjaan/jabatan/posisi yang
bersifat permanent/tetap/long endurance
PKWT diajadikan masa percobaan
Perpanjangan dilakukan lebih dari satu kali,
atau dilakukan amendment.
Tidak ada break atau, Pekerja di TPC
kan sebagai pekerja harian.
Benefit dan sistem pengupahan dibedakan
Tidak diaftarkan ke Naker setempat
RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 33
HUBUNGAN
KERJA
OUTSOURCING
PEKERJA DIPEKERJAKAN
MELALUI SERVICE/JOB
CONTRACT ATAU
LABOUR SUPPLY/BODY SHOP
RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 34
OUTSOURCING
BRIEFLY DEFINED
Is the act of transferring some of an
organizations recurring internal
activities and decision rights to
outside providers as set forth in a contract.
RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 35
OUTSOURCING
DEFINISI (UU13/2003)
Menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian
pemborongan pekerjaan (tidak relevan lagi) atau
penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis
Ref. UU 13/2003, pasal 64-66
Kep. 101/Men/2004 dan Kep 220/Men/2004
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 36
CONTRACT
TERMS
OUTSOURCING
COMPANY
OUTSOURCING
COMPANY
OUTSOURCED
WORKER
OUTSOURCED
WORKER
PERMANENT
CONTRACT
COMPANY
(JOB OWNER)
COMPANY
(JOB OWNER)
EMPLOYMENT
AGREEMENT
SUPV  SUBRD
(JOB RELATION)
OUTSOURCING SCHEME 息
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 37
OUTSOURCING
OBJECTIVE, antara lain:
 Perusahaan dapat fokus pada kegiatan utama (core
activities)
 Mengurangi head-ache, kompleksitas administrasi,
investasi yang tidak benar-benar diperlukan
 Dapat menggunakan technical expertise (globally
updated) yang tidak tersedia internal, hanya pada saat
diperlukan (short term)
 Tidak langsung dimaksudkan untuk cost cutting
 Upah tidak harus mengikuti salary structure yang
diberlakukan bagi pekerja direct hire.
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 38
OUTSOURCING
 Pekerja TPC bukan pekerja Perusahaan, karena
dipekerjakan (diterima bekerja) oleh Contractor
 Hubungan kerja dengan Pekerja Perusahaan adalah
hubungan atasan bawahan karena adanya pekerjaan
dan perintah.
 Tanggung jawab hubungan industrial, pada
Contractor
 Terms and conditions of employment harus aligned
dengan persyaratan yang ditentukan dalam
Service Contract  upaya Perusahaan
memberikan perlindungan kepada Pekerja.
Perusahaan berhak melakukan audit untuk
meyakinkan compliance
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 39
OUTSOURCING
MINIMUM REQUIREMENT:
 Upah sesuai dengan table pada Contract
Document
 Pembayaran THR, Lembur dan Pesangon,
sesuai ketentuan perundang-undangan
 Disediakan PPE sesuai dengan jenis
pekerjaan
 Dilakukannya pre-employment dan periodical
medical check-up untuk meyakinan pekerja fit
untuk pekerjaannya dan tidak menderita sakit
karena hubungan kerja
RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 40
WAKTU KERJA & ISTIRAHAT
 Dikantor
 Dilokasi kerja daerah operasi tertentu,
(field, site, remote, offshore)
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 41
JADWAL KERJA KANTOR
 Standard, 40 jam kerja/seminggu
 Jam kerja diatur sesuai kebutuhan, flexi
hours sesuai kesepakatan
5 hari kerja seminggu, 5 hari@8 jam/sehari
6 hari kerja seminggu, 5 hari@7 jam/sehari,
1 hari @ 5 jam.
 Flexi day, sesuai kesepakatan tertulis,
rata-rata tetap 40 jam/seminggu atau
dalam 2 minggu: 8 hari kerja@9 jam, 1
hari@8 jam dan libur hari Jumat
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 42
JADWAL KERJA FIELD
 Umum: berlaku Kep 234/Men/2003 untuk
perusahaan ESDM, atau,
 Khusus, bila mendapat ijin dari Menaker,
dapat diberlakukan Per 15/Men/2005
(untuk perusahaan pertambangan umum)
 Waktu perjalanan kurang dari 24 jam,
bukan waktu kerja
 Jadwal kerja ditentukan oleh Perusahaan
sesuai kebutuhan, sesuai dengan
kombinasi pada Kepmen atau Permen tsb
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 43
JADWAL KERJA FIELD
 Untuk Pekerja Regu Bergilir, dapat
diberlakukan Shift Premium/allowance
 Per 15/Men/2005 (Pertambangan Umum)
Pekerja berhak atas 1 hari istirahat setelah
bekerja 14 hari di field
 Untuk pekerja field, pekerja staff' yang tidak
mendapat upah lembur (otomatis)
umumnya mendapat diberlakukan
tunjangan khusus atas dasar hardship
RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 44
LEMBUR dan KKJK di FIELD
 Kerja lebih dari 7 jam sehari adalah lembur
 Upah lembur bagi yang berhak, dihitung
sesuai ketentuan Kep 234/Men/2003
 Bagi yang tidak berhak atas upah lembur,
diverikan Kompensasi Kelebihan Jam Kerja
(KKJK atau Long Hours Compensation)
dalam bentuk:
撃tunjangan bulanan bersyarat
撃tunjangan harian berdasarkan kehadiran
RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 45
DISKUSI, TANYA & JAWAB
MOST FREQUENT
QUESTIONS
(common issues)
RUI_31.03.08
HIK for NON HR (April 08) 46
TERIMA KASIH
Rini Utami Ichram
rini.ichram@adidayasolusi.com

More Related Content

Hik hr for non hr (novotel april 08)

  • 1. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 1 Novotel Mangga Dua, Jakarta 2 April 2008 PERAN dan TANGGUNG JAWAB HR serta PELAKSANAAN KETENTUAN NORMATIF dalam PERUNDANG-UNDANGAN tentang HIK pada KKKS Disampaikan oleh Rini Utami Ichram
  • 2. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 2 AN INTRODUCTION THE OVERALL PURPOSE, CONCERNS AND HR ROLES
  • 3. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 3 HR OVERALL PURPOSE To ensure that the organization is able to achieve success through PEOPLE
  • 4. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 4 HR CONCERNS CONCERNS FOR PEOPLE Attracting, retaining, developing and motivating the right sort of employees and helping to develop an appropriate culture and climate. CONCERNS OF PERFORMANCE Ensuring that the right skills are available and developed, and the competencies required are created and used.
  • 5. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 5 HR ROLES AND FUNCTIONS HR DEVELOPMENT ORGANIZATION RECRUITMENT PEOPLE DEVELOPMENT SUCCESSION PLANNING CAREER DEVELOPMENT HR AUDIT TALENT MANAGEMENT HR MANAGEMENT INDUSTRIAL RELATIONS PERSONNEL ADMIN SERVICES REMUNERATIONS (COMPENSATION & BENEFIT) PAYROLL HRIS EMPLOYEE ASSISTANT PROGRAM Spending for INVESTMENT on Human Capital Spending for COMPENSATION On Services & Contribution
  • 6. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 6 HUMAN CAPITAL It is PEOPLE and PEOPLE alone (the man behind the gun), Who maintain and grow values for stakeholders Every Manager (Supv, Team Leader) is a HR Manager For his/her subordinates (anak buah/anggota Team)
  • 7. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 7 COMMON ISSUES REWARD STRATEGY EMPLOYMENT RELATIONS OUTSOURCING MOST FREQUENT QUESTIONS
  • 8. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 8 REWARD STRATEGY REWARD=REMUNERATION=TOTAL C&B OBJECTIVES MENARIK (Pelamar) MEMPERTAHANKAN (Pekerja berpotensi) MEMOTIVASI (semua Pekerja) ELEMENTS OF REWARD KOMPENSASI TUNAI, LANGSUNG (Direct) KESEJAHTERAAN (Benefits:Facilitas, Perquisites) KOMPENSASI TUNAI, TERTUNDA (Differed)
  • 9. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 9 ELEMENTS of REWARD TIDAK LANGSUNG/BENEFIT KESEHATAN Perawatan & Pengobatan Penggantian biaya pengobatan FASILITAS Pinjaman /HOP/COP Activitas Social/Family Gathering Anggota Club Olah Raga / Fitness ASURANSI JKK & JK & asuransi lain ISTIRAHAT BERUPAH Cuti / Sakit / Compassionate Leave PENDIDIKAN & PELATIHAN Training, Kursus, Sertifikasi Penggantian biaya pendidikan LAIN-LAIN LANGSUNG/TUNAI Upah Clean Wage Upah Pokok & Tunjangan Regional Allow Offshore/Field Allow Shift Allowance/Premium THR. Leave Allowance Bonus, Incentives Uang Hadir/Uang Makan TERTUNDA/ DIFFERED Pesangon DPLK JHT Saham Asuransi
  • 10. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 10 REMUNERATION SYSTEM Intrinsic Rewards (intangible) Extrinsic Rewards Financial Non financial Indirect Compensation Direct Compensation Protection Programs Pay for Time Not Worked Employee Services and Perquisites Public Private At Work Not at Work General Limited Deferred Compensation
  • 11. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 11 REMUNERATION SYSTEM Intrinsic Rewards (Intangible) Extrinsic Rewards Financial Non financial Indirect Compensation BENEFIT Direct Compensation Deferred Compensation Fixed Variable (Short-Term and Long-Term) Differential BonusBase IncentiveProfit Sharing
  • 12. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 12 DIRECT COMPENSATION (CASH) FIXED components Base (Upah, Tunjangan Tetap) Penghasilan/Tunjangan Tidak Tetap [Differential] [Conditional] Geographical: regional/field/offshore Seniority: Service Premium/Leave Allowance VARIABLE components Profit Sharing, Incentives, Bonus
  • 13. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 13 TOTAL PACKAGES OF REWARD* COMPESATION & BENEFITS Competitive Remuneration Competitive Benefit Program LEARNING & DEVELOPMENT Manager Development program Performance Management Systems Talent Management Programs Work Rotation/Assignments Clear career paths WORK ENVIRONMENT Family Gathering Children Scholarship Sports and Social Club Activities, Gym memberships Townhall questions & answers LEADERSHIP Business Ethics Role Modeling Clear priority and directions Transparency/Openess OTHERS (example) Friends, net work, pride Experience, Port Folio * Inspired by HESS total package
  • 14. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 14 ORGANIZATION GOALS Organization Chart Job Analysis Job Description Job Evaluation Job Worth Hierarchy Pay Structure Job Requirement Competency Profile Individual Competency Level Position In Range Individual Starting Base Salary New Adjusted Base Salary Achievement Target Group Objectives Individual Work Plan / Performance Contract Performance Appraisal Merit Increase POSITION PERFORMANCEPERFORMANCE PEOPLE UPAH INDIVIDU: PAYING THE 3 PS
  • 15. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 15 KETENTUAN NORMATIF (1) Total jam kerja sebulan: Setahun = 52 minggu @ 40 jam kerja Setahun = 52 x 40 = 2080 jam kerja Perbulan = 2080/12 = 173,3 = 173 jam Satu jam = 1/173 x upah sebulan Istirahat Tahunan (PP 21/1954, ps 2 ayat 2) lamanya waktu istirahat tahunan dihitung tiap-tiap 23 hari bekerja (dalam masa dimaksud), 1 (satu) hari sampai paling banyak 12 hari kerja dalam setahun
  • 16. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 16 KETENTUAN NORMATIF (2) Upah lembur perjam, dihitung berdasarkan upah bulanan, yaitu 1/173 x upah sebulan (referensi: Kep 102/Men/VI/2004 - tentang Upah Lembur) Upah sehari untuk pekerja harian, 8 jam/hari = 1/21 x upah bulanan hari kerja/bulan = (365-2x52-14)/12 = 20.6=21 7 jam/hari = 1/25 x upah bulanan hari kerja/bulan = (365-1x52-14)/12 = 24.9 = 25 Upah sehari untuk pekerja bulanan 8 jam atau 7 jam sehari = 1/30 x upah bulanan
  • 17. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 17 KOMPONEN UPAH TUNGGAL (SC Single Component) Clean Wage atau All-in GANDA (MC - Multi Component) Upah pokok Tunjangan tetap Tunjangan tidak tetap Catu/natura vs
  • 18. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 18 Multi VS Single Component NEGOSIASI KENAIKAN UPAH SC lebih mudah dari pada MC. Pada MC-base system, Management sangat mungkin akan menghadapi berbagai tuntutan kenaikan atas masing- masing komponen upah, dan negosiasi dengan Serikat Pekerja (wakil pekerja) akan alot dan makan waktu. Pada SC, pertimbangan kenaikan hanya pada satu komponen saja.
  • 19. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 19 Multi VS Single Component KECOCOKAN PADA PERUSAHAAN MC lebih baik untuk industry dengan tight budget, berproduksi masal (dengan teknologi rendah sampai menengah), perusahaan padat karya dimana kehadiran pekerja tepat waktu sangat critical, kebutuhan lembur yang tinggi, dan small profit margin SC lebih baik untuk perusahaan dengan budget menengah-atas, yang mempunyai proses/produksi berkesinambungan (dengan teknologi menengah tinggi), pekerja dengan high skill dan berpendidikan tinggi dengan high profit margin.
  • 20. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 20 DOKUMEN HUBUNGAN KERJA PERJANJIAN KERJA PERATURAN PERUSAHAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
  • 21. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 21 PERJANJIAN KERJA Bukti adanya hubungan kerja antara Pengusaha dan Pekerja; Berisi syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja; Tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama; Tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah kecuali atas persetujuan para pihak.
  • 22. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 22 PERATURAN PERUSAHAAN (PP) Perusahaan yang mempunyai 10 pekerja wajib mempunyai Peraturan Perusahaan; Disusun oleh dan menjadi tanggung-jawab dari Pengusaha; Disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja; Berlaku untuk 2 tahun dan mulai berlaku setelah disahkan oleh instansi Naker; Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah PP atau perubahannya kepada Pekerja.
  • 23. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 23 PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) Dibuat (dan disusun) oleh Serikat Pekerja yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan dengan Pegusaha, secara musyawarah; Serikat Pekerja yang berhak mewakili adalah yang mempunyai anggota >50% total jumlah pekerja; Dalam hal musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial; Dalam 1 perusahaan, hanya ada 1 PKB yang berlaku untuk semua Pekerja
  • 24. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 24 HUBUNGAN KERJA JENIS HUBUNGAN KERJA Tetap vs Untuk Waktu Tertentu Langsung vs Tidak Langsung SKEMA HUBUNGAN KERJA Core (Utama) vs Non Core (Penunjang/Support) Posisi Permanent vs Posisi Sementara
  • 25. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 25 EMPLOYMENT SCHEME 速 EMPLOYMENT INDIRECT (3rd party ) Outsourcing DIRECT JOB/WORK SERVICE PROVIDER BODY SHOP (MANPOWER SUPPLY) CONTRACT (PWT) PERMANENT (PWTT) PROFESSIONALPROFESSIONAL SERVICE (consultant) !! ! !!!
  • 26. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 26 EMPLOYMENT CHART 速 Job/Position Relation to main Business Activity Employment Relations Nature of Job Type/status of Employment Job/Position Permanent Employee Permanent/ Long term Temporary Non-Permanent Non Permanent/ Contract Employee DirectCORE Support/ Non-Core Indirect OUTSOURCING PROVIDER
  • 27. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 27 HUBUNGAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU Adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap
  • 28. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 28 PEKERJA WAKTU TIDAK TERTENTU Perjanjian Kerja tidak menyebutkan kapan hubungan kerja akan berakhir. Hubungan Kerja, syarat-syarat kerja dan tata tertib diatur secara umum pada Peraturan Perusahaan (PP) /Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Walaupun disebut Waktu Tidak Tertentu atau Pekerja Tetap/Permanent, PHK dapat terjadi karena, antara lain Pengunduran diri, Meninggal, Usia Pensiun, Pensiun Dini, MAT/Perjanjian Bersama, dan Sebab sebab lain yang tidak diketahui pada saat hubungan kerja tetap/permanent ditanda tangani
  • 29. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 29 HUBUNGAN KERJA WAKTU TERTENTU Adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu untuk pekerjaan tertentu
  • 30. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 30 PEKERJA WAKTU TERTENTU Disebut PWT atau Pekerja Kontrak Bukan untuk mengisi posisi permanent/long endurance Perjanjian Kerja menyebutkan bagaimana hubungan kerja akan berakhir: Karena waktu Karena pekerjaan telah selesai Karena sebab-sebab yang telah disepakati Harus ditulis dalam bahasa Indonesia (dan bahasa lain). Tidak boleh ada masa percobaan Jangka waktu hubungan kerja diatur secara khusus pada Undang-Undang dan Kep-men.
  • 31. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 31 PEKERJA WAKTU TERTENTU Perjanjian Kerja pertama, jangka waktu max 2 thn, perpanjangan hanya boleh 1 kali, untuk max 1 thn. Bila diperlukan, setelah diperpanjang, perjanjian dapat diperbaharui, setelah dilakukan break selama 30 hari. Didaftarkan keinstitusi Naker setempat Break atau jeda dapat ditiadakan bila disepakati dan dinyatakan tertulis, untuk pekerjaan berjangka waktu relatif singkat (maximum 3 tahun). Tidak ada ketentuan tentang pembayaran pesangon bila perjanjian berakhir sesuai dengan yang dipersyaratkan (demi hukum)
  • 32. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 32 PEKERJA WAKTU TERTENTU REALITA PELAKSANAAN: Mengisi pekerjaan/jabatan/posisi yang bersifat permanent/tetap/long endurance PKWT diajadikan masa percobaan Perpanjangan dilakukan lebih dari satu kali, atau dilakukan amendment. Tidak ada break atau, Pekerja di TPC kan sebagai pekerja harian. Benefit dan sistem pengupahan dibedakan Tidak diaftarkan ke Naker setempat
  • 33. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 33 HUBUNGAN KERJA OUTSOURCING PEKERJA DIPEKERJAKAN MELALUI SERVICE/JOB CONTRACT ATAU LABOUR SUPPLY/BODY SHOP
  • 34. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 34 OUTSOURCING BRIEFLY DEFINED Is the act of transferring some of an organizations recurring internal activities and decision rights to outside providers as set forth in a contract.
  • 35. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 35 OUTSOURCING DEFINISI (UU13/2003) Menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan (tidak relevan lagi) atau penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis Ref. UU 13/2003, pasal 64-66 Kep. 101/Men/2004 dan Kep 220/Men/2004
  • 36. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 36 CONTRACT TERMS OUTSOURCING COMPANY OUTSOURCING COMPANY OUTSOURCED WORKER OUTSOURCED WORKER PERMANENT CONTRACT COMPANY (JOB OWNER) COMPANY (JOB OWNER) EMPLOYMENT AGREEMENT SUPV SUBRD (JOB RELATION) OUTSOURCING SCHEME 息
  • 37. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 37 OUTSOURCING OBJECTIVE, antara lain: Perusahaan dapat fokus pada kegiatan utama (core activities) Mengurangi head-ache, kompleksitas administrasi, investasi yang tidak benar-benar diperlukan Dapat menggunakan technical expertise (globally updated) yang tidak tersedia internal, hanya pada saat diperlukan (short term) Tidak langsung dimaksudkan untuk cost cutting Upah tidak harus mengikuti salary structure yang diberlakukan bagi pekerja direct hire.
  • 38. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 38 OUTSOURCING Pekerja TPC bukan pekerja Perusahaan, karena dipekerjakan (diterima bekerja) oleh Contractor Hubungan kerja dengan Pekerja Perusahaan adalah hubungan atasan bawahan karena adanya pekerjaan dan perintah. Tanggung jawab hubungan industrial, pada Contractor Terms and conditions of employment harus aligned dengan persyaratan yang ditentukan dalam Service Contract upaya Perusahaan memberikan perlindungan kepada Pekerja. Perusahaan berhak melakukan audit untuk meyakinkan compliance
  • 39. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 39 OUTSOURCING MINIMUM REQUIREMENT: Upah sesuai dengan table pada Contract Document Pembayaran THR, Lembur dan Pesangon, sesuai ketentuan perundang-undangan Disediakan PPE sesuai dengan jenis pekerjaan Dilakukannya pre-employment dan periodical medical check-up untuk meyakinan pekerja fit untuk pekerjaannya dan tidak menderita sakit karena hubungan kerja
  • 40. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 40 WAKTU KERJA & ISTIRAHAT Dikantor Dilokasi kerja daerah operasi tertentu, (field, site, remote, offshore)
  • 41. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 41 JADWAL KERJA KANTOR Standard, 40 jam kerja/seminggu Jam kerja diatur sesuai kebutuhan, flexi hours sesuai kesepakatan 5 hari kerja seminggu, 5 hari@8 jam/sehari 6 hari kerja seminggu, 5 hari@7 jam/sehari, 1 hari @ 5 jam. Flexi day, sesuai kesepakatan tertulis, rata-rata tetap 40 jam/seminggu atau dalam 2 minggu: 8 hari kerja@9 jam, 1 hari@8 jam dan libur hari Jumat
  • 42. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 42 JADWAL KERJA FIELD Umum: berlaku Kep 234/Men/2003 untuk perusahaan ESDM, atau, Khusus, bila mendapat ijin dari Menaker, dapat diberlakukan Per 15/Men/2005 (untuk perusahaan pertambangan umum) Waktu perjalanan kurang dari 24 jam, bukan waktu kerja Jadwal kerja ditentukan oleh Perusahaan sesuai kebutuhan, sesuai dengan kombinasi pada Kepmen atau Permen tsb
  • 43. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 43 JADWAL KERJA FIELD Untuk Pekerja Regu Bergilir, dapat diberlakukan Shift Premium/allowance Per 15/Men/2005 (Pertambangan Umum) Pekerja berhak atas 1 hari istirahat setelah bekerja 14 hari di field Untuk pekerja field, pekerja staff' yang tidak mendapat upah lembur (otomatis) umumnya mendapat diberlakukan tunjangan khusus atas dasar hardship
  • 44. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 44 LEMBUR dan KKJK di FIELD Kerja lebih dari 7 jam sehari adalah lembur Upah lembur bagi yang berhak, dihitung sesuai ketentuan Kep 234/Men/2003 Bagi yang tidak berhak atas upah lembur, diverikan Kompensasi Kelebihan Jam Kerja (KKJK atau Long Hours Compensation) dalam bentuk: 撃tunjangan bulanan bersyarat 撃tunjangan harian berdasarkan kehadiran
  • 45. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 45 DISKUSI, TANYA & JAWAB MOST FREQUENT QUESTIONS (common issues)
  • 46. RUI_31.03.08 HIK for NON HR (April 08) 46 TERIMA KASIH Rini Utami Ichram rini.ichram@adidayasolusi.com

Editor's Notes

  1. Pada dasarnya, apapun yang menjadi tugas dan tanggung jawab dari Human Resources dimanapun, baik HR sebagai seksi, divisi, atau departement, dapat disimpulkan dalam satu maksud dan tujuan, yaitu mengantarkan Perusahaan mencapai sukses melalui Manusia. Tanpa manusia atau Sumber Daya Manusia, sebaik-baiknya system, secanggih apapun suatu alat atau peralatan tidak akan memberikan makna kepada perusahaan .Yang penting adalah manusia yang menjalankan itu semua, ya alat, ya perlatan, ya system. Tanpa manusia, semua itu tidak ada gunanya. Yang penting adalah The Man-nya, bukan The Gun. Tanpa campur tangan manusia, sebagus-bagusnya atau secanggih-canggihnya The Gun, alat itu tidak akan dapat menembak sendiri, apalagi menembak tepat sasaran. Jadi yang penting adalah Sniper nya/penembak jitunya, sedangkan senapannya itu sendiri hanya alat saja. Jadi, untuk mencapai sukses manusia adalah kuncinya.
  2. Untuk mendukung Perusahaan agar dapat mencapai sukses, Divisi Human Resources harus memperhatikan atau sangat peduli terhadap 2 (dua) hal yaitu: Manusia untuk itu policy, procedure dan action yang dilakukan harus dapat menarik, mempertahankan dan memberikan motivasi kepada pekerja yang sesuai/cocok (that sort of). Selain itu, HR harus mengupayakan kembang-nya budaya dan iklim kerja yang sesuai. Kinerja agar kinerja yang diharapkan dapat dicapai, maka manusia / tenaga kerja yang ada harus mempunyai kerampilan yang cocok atau ketrampilan yang sudah atau memang ada perlu dikembangkan, dan kopetensi standard (sandard competency) yang dibutuhkan dapat di-identifikasi, ditentukan, diperoleh dan kemudian digunakan dengan tepat.