Dokumen tersebut membahas tentang hubungan industrial yang proaktif dan antisipatif. Terdapat agenda pelatihan hubungan industrial yang mencakup hubungan strategis, kemitraan serikat, penyelesaian sengketa, dan mogok kerja. Selain itu, dibahas pula mengenai perspektif hubungan industrial, kemitraan dengan serikat pekerja, mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan UU Ketenagakerjaan, serta penanganan mogok kerja."
5. Environment of IR in Indonesia
Stable, Controlled
(Before 1998)
Dynamics, Volatile
(After 1998)
6. Different Perspective of IR
• It depends on
ourselves on how we
see and carry-out IR
function
• We must excel at the
activities &
mechanism of IR, and
additionally…
• We must put added-
value on IR practice
to the business
7. Industrial Relations on a Different Perspective
Good Corporate Governance
(Legal Compliance and Code of Conduct)
Promote Corporate Reputation
(Effective Internal & External Communication, Corporate Identity)
Business
Sustainability
EmployerofChoice
(GoodEmploymentPractice,
CorporateCulture,Performance-based
Management,OHS)
SolidManagement
Structure
(InternalAudit,RiskManagement,
CorporateRelations)
HighestQuality
Products
(GoodManufacturingPractice,
ResponsibilityonMarketing)
Contributionto
Society
(Donation,SocietyEmpowerment
Program)
Environmental
Protection
(ResponsibleEnergyConsumption,Using
Environment-friendlyMaterial)
Vision
Mission
Strategy
Implementation
9. Industrial Relations Vision & Mission
To have a Solid & Harmonious Industrial Relations to
ensure Business Competitiveness & Sustainability by
pursuing competitive advantage, strengthening bipartite
communication, and establishing a balanced partnership.
Values:
Trust, Commitment,
Partnership
VISION
MISSION
Strategy:
Good Labor Practice
(Fair Hiring Practice, Fair Compensation,
Fair Treatment, Bipartite Communication
11. Tools for Union-Mgt Partnership
• Monthly bipartite
meeting (Union
Scorecard)
• Business update by
Management Team
(in every 6 months)
• Informal Meeting &
Dinner
• Peaceful Deadlock to
avoid win-lose
situation
13. Kasasi
Kepentingan Hak Antar SP PHK
Mediasi
Bipartit
Konsiliasi
Arbitrase
Pengadilan
Negeri
√ √ √ √
√ √ √
√
√√
√√
- Pertama
- Terakhir
- Pertama - Pertama
- Terakhir
- Pertama
Terakhir TerakhirM A
√
Perselisihan Hubungan Industrial &
Mekanisme Penyelesaiannya
14. Perselisihan Hak
Perselisihan hak adalah perselisihan yang
timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat
adanya perbedaan pelaksanaan atau
penafsiran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan, perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama.
15. Perselisihan Kepentingan
Perselisihan kepentingan adalah
perselisihan yang timbul dalam hubungan
kerja karena tidak adanya kesesuaian
pendapat mengenai pembuatan, dan atau
perubahan syarat-syarat kerja yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama.
16. Perselisihan Pemutusan
Hubungan Kerja
Perselisihan pemutusan hubungan kerja
adalah perselisihan yang timbul karena tidak
adanya kesesuaian pendapat mengenai
pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan
oleh salah satu pihak.
17. Perselisihan Antar Serikat
Pekerja
Perselisihan antar serikat pekerja adalah
perselisihan antara serikat pekerja dengan
serikat pekerja lain hanya dalam satu
perusahaan, karena tidak adanya
persesuaian paham mengenai keanggotaan,
pelaksanaan hak, dan kewajiban
keserikatpekerjaan.
18. UU NO. 2 Tahun 2004
P
E
R
S
E
L
I
S
I
H
A
N
SELESAI
PERJANJIAN
BERSAMA
DIDAFTAR
SELESAI
AKTE
PERDAMAIAN
TIDAK SELESAI
DISETUJUI
ANJURAN
DITOLAK
SELESAI
PERJANJIAN
BERSAMA
SELESAI
PERJANJIAN
BERSAMA
TIDAK
SELESAI
INSTANSI
KETENAGAKERJAAN
PENCATATAN
MENAWARKAN
PILIHAN
PENYELESAIAN
TIDAK SELESAI
ANJURAN
DISETUJUI
DITOLAK
DIDAF
TAR
TIDAK SELESAI
PUTUSAN
EKSEKUSI
DITOLAK
PERMOHONAN
PEMBATALAN
PUTU
SAN
PERTAMA:
- PHK
- HAK
ACARA BIASA
ACARA CEPAT
TERAKHIR:
- KEPENTINGAN
- ANTAR SP
B
I
P
A
R
T
I
T
MEDIASI
KONSILIASI
ARBITRASE
M
A
H
K
A
M
A
H
A
G
U
N
G
P
E
N
G
A
D
I
L
A
N
N
E
G
E
R
I
KEPEN-
TINGAN
PHK
H A K
ANTAR
SP
DITOLAK
DISETUJUI
KASASI
SELA
19. UU NO. 2 Tahun 2004
P
E
R
S
E
L
I
S
I
H
A
N
SELESAI
PERJANJIAN
BERSAMA
DIDAFTAR
TIDAK SELESAI
DISETUJUI
ANJURAN
DITOLAK
SELESAI
PERJANJIAN
BERSAMA
TIDAK SELESAI
INSTANSI
KETENAGA
KERJAAN
PENCATATAN
MENAWARKAN
PILIHAN
PENYELESAIAN
TIDAK SELESAI
ANJURAN
DISETUJUI
DITOLAK
DIDAFTAR
TIDAK SELESAI
PUTUSAN
EKSEKUSI
DITOLAK PERMOHONAN PEMBATALAN
PERTAMA:
- PHK
- HAK
TERAKHIR:
- KEPENTINGAN
- ANTAR SP
B
I
P
A
R
T
I
T
MEDIASI
KONSILIASI
ARBITRASE
M
A
H
K
A
M
A
H
A
G
U
N
G
P
E
N
G
A
D
I
L
A
N
N
E
G
E
R
I
KEPEN-
TINGAN
PHK
H A K
ANTAR
SP
DITOLAK
DISETUJUI
KASASI
PUTUSAN
ACARA BIASA
ACARA CEPAT
SELA
SELESAI
AKTE
PERDAMAIAN
SELESAI
PERJANJIAN
BERSAMA
20. BIPATRIT
PENGUSAHA
PEKERJA /
SERIKAT PEKERJA PERSELISIHAN
BIPATRIT
Max. 30 Hari (Ps. 3 (2))SEPAKAT TIDAK SEPAKAT
PERJANJIAN BERSAMA
Didaftarkan ke PHI pada
PN setempat
Akta Bukti
Pendaftaran
Perjanjian Bersama
RISALAH
PERUNDINGAN
RISALAH
PERUNDINGAN
UU NO. 2 Tahun 2004
21. MEDIASI
Instansi
Ketenagakerjaan
Setempat
2 Pilihan Penyelesaian
akan ditawarkan
Konsiliasi Arbitrase
Jika Tidak
Memilih
Mediasi
Paling lama 30 hari Mediator
akan mengeluarkan Anjuran
(Pasal 15)
Sepakat
Tidak Sepakat
PHI
PERJANJIAN BERSAMA
Akta Bukti
Pendaftaran
Perjanjian Bersama
Didaftarkan ke PHI pada
PN setempat
UU NO. 2 Tahun 2004
22. KONSILIASI
PERJANJIAN BERSAMA
Akta Bukti
Pendaftaran
Perjanjian
Bersama
Didaftarkan ke PHI
pada PN setempat
Konsiliasi
Paling lama 30 hari
Konsiliator akan
mengeluarkan Anjuran
(Pasal 25)
Sepakat
Tidak Sepakat
PHI
Instansi
Ketenagakerjaan
Setempat
2 Pilihan Penyelesaian
akan ditawarkan
Arbitrase
Jika Tidak
Memilih
Mediasi
UU NO. 2 Tahun 2004
23. ARBITRASE
Tidak Sepakat
Instansi
Ketenagakerjaan
Setempat
2 Pilihan Penyelesaian
akan ditawarkan
Konsiliasi
Arbitrase
Jika Tidak
Memilih
Mediasi Paling lama 30 hari Arbiter
akan mengeluarkan Anjuran
(Pasal 40)
Sepakat
MA
PERJANJIAN BERSAMA
Akta Bukti Pendaftaran
Perjanjian Bersama
Didaftarkan ke PHI pada
PN setempat
UU NO. 2 Tahun 2004
24. PERBANDINGAN PENGATURAN
Mediator Konsiliator Arbiter Pengadilan HI M AUraian
Status
Sifat
penyelesaian
PNS
Swasta
terdaftar
Swasta
terdaftar
- Hakim karir (PNS)
- Hakim Ad-Hoc
(Swasta)
- Hakim karir (PNS)
- Hakim Ad-Hoc
(Swasta)
Wajib bila
tdk memilih
Sukarela Sukarela Wajib Wajib
Kewenangan
Hasil akhir
- Kepentingan
- Hak
- Antar SP
- PHK
- Kepentingan
- Antar SP
- PHK
- Kepentingan
- Antar SP
Pertama:
- Hak
- PHK
Terakhir:
- Kepentingan
- Antar SP
Perjanjian
bersama
atau
anjuran
tertulis
Perjanjian
bersama
atau
anjuran
tertulis
Akta
perdamaian
atau
putusan
arbitrase
Putusan Putusan
Terakhir:
- Hak
- PHK
• Penundaan
arbitrase
Permintaan
penyelesaian
Kesepakatan
tertulis
Tertulis/lisan Kesepakatan
tertulis
Gugatan Kasasi
25. Mediator Konsiliator Arbiter Pengadilan HI M AUraian
Waktu 30 hari 30 hari 30 hari50 hari30 hari
Wilayah kerja Tidak diatur
Seluruh
Indonesia
Ditempat
pekerja
PN tempat
pekerja
Seluruh
Indonesia
Hak ingkar Tidak ada Tidak ada Ada Tidak ada Tidak ada
Bentuk
persidangan
Tidak diatur Tidak diatur Tertutup Terbuka Tertutup
Adanya kuasa Tidak diatur Tidak diatur Dibolehkan Dibolehkan Dibolehkan
Jumlah
petugas
Tidak diatur Seorang atau
lebih
Seorang atau
lebih
Tiga orang Tiga orang
PERBANDINGAN PENGATURAN (Cont..)
27. Mediator Konsiliator Arbiter
Beriman dan bertakwa Beriman dan bertakwa Beriman dan bertakwa
WNI WNI WNI
Pendidikan S1Pendidikan S1Pendidikan S1
Berbadan sehatBerbadan sehatBerbadan sehat
Berwibawa, jujur, adil dan
berkelakuan tidak tercela
Berwibawa, jujur, adil dan
berkelakuan tidak tercela
Menguasai per-UU-an
ketenagakerjaan
Menguasai per-UU-an
ketenagakerjaan
Menguasai per-UU-an
ketenagakerjaan
Syarat lain yg
ditetapkan menteri
Syarat lain yg
ditetapkan menteri
Umur 45 tahun Umur 45 tahun
Berpengalaman
5 tahun
Berpengalaman
5 tahun
Cakap melakukan
tindakan hukum
Hakim Ad-Hoc
Beriman dan bertakwa
WNI
Pendidikan S1
Berbadan sehat
(Sarjana hukum utk MA)
Berwibawa, jujur, adil dan
berkelakuan tidak tercela
Umur 30 tahun
Berpengalaman
5 tahun
Setia kepada Pancasila
dan UUD45
PERANTARA PERSELISIHAN
Hubungan Industrial
32. Penanganan Mogok Kerja
• UU No 13/2003 (Pasal 137 s/d 149)
• KEPMENAKER No.232/MEN/2003:
AKIBAT HUKUM MOGOK KERJA
YANG TAK SYAH
• Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003:
– Oleh karenanya pelaksanaan hak
mogok yang dilakukan dengan
menganggu keamanan dan ketertiban
umum, mengancam keselamatan jiwa
dan harta benda milik perusahaan atau
pengusaha, orang lain atau masyarakat
ataupun mengajak pekerja/buruh lain
untuk mogok kerja dengan cara
melanggar hukum tetap dapat dikenai
Sanksi Pidana seperti yang diatur
dalam KUHP (antara lain Buku Kedua
KUHP Bab. VII Tentang Kejahatan
yang Membahayakan Keamanan
Umum Bagi Orang atau Barang,
33. Penanganan Mogok KerjaPerselisihan
START
Bipartit tingkat
perusahaan
Sukses? PB
ya
Didaftar END
Mogok Lock-out
Sah Tidak Sah
Normative
Non
Normative
Mogok kerja tidak sah apabila dilakukan:
bukan akibat gagalnya perundingan; dan/atau
tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan
instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan; dan/atau dengan
pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari
sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau
isi pemberitahuan tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c,
dan d Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
PHI Perdata Pidana
END END
34. Seekor tiram berjemur diri dipantai
dengan kedua kulitnya yang terbuka
lebar, tatkala seekor bangau
menghampiri dan mematuk dagingnya,
tiba-tiba sang tiram mengatupkan
dirinya, sambil menjepit paruh panjang
sang bangau.
Tidak satupun yang ingin mengalah.
Akhirnya seorang nelayan mendekati
dan menangkap keduanya.
PEPATAH CHINA