ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PRO-ACTIVE & ANTICIPATIVE
INDUSTRIAL RELATIONS
HR BOOTCAMP, 9-10 Mei 2009
AGENDA
1. STRATEGIC INDUSTRIAL
RELATIONS
2. UNION PARTNERSHIP
3. DISPUTE RESOLUTION (refresh)
4. STRIKE & SLOW DOWN (refresh)
STRATEGIC INDUSTRIAL RELATIONS
Facts of IR Practices in Indonesia….
Environment of IR in Indonesia
Stable, Controlled
(Before 1998)
Dynamics, Volatile
(After 1998)
Different Perspective of IR
• It depends on
ourselves on how we
see and carry-out IR
function
• We must excel at the
activities &
mechanism of IR, and
additionally…
• We must put added-
value on IR practice
to the business
Industrial Relations on a Different Perspective
Good Corporate Governance
(Legal Compliance and Code of Conduct)
Promote Corporate Reputation
(Effective Internal & External Communication, Corporate Identity)
Business
Sustainability
EmployerofChoice
(GoodEmploymentPractice,
CorporateCulture,Performance-based
Management,OHS)
SolidManagement
Structure
(InternalAudit,RiskManagement,
CorporateRelations)
HighestQuality
Products
(GoodManufacturingPractice,
ResponsibilityonMarketing)
Contributionto
Society
(Donation,SocietyEmpowerment
Program)
Environmental
Protection
(ResponsibleEnergyConsumption,Using
Environment-friendlyMaterial)
Vision
Mission
Strategy
Implementation
UNION PARTNERSHIP
Industrial Relations Vision & Mission
To have a Solid & Harmonious Industrial Relations to
ensure Business Competitiveness & Sustainability by
pursuing competitive advantage, strengthening bipartite
communication, and establishing a balanced partnership.
Values:
Trust, Commitment,
Partnership
VISION
MISSION
Strategy:
Good Labor Practice
(Fair Hiring Practice, Fair Compensation,
Fair Treatment, Bipartite Communication
Competitive Advantage Framework
Tools for Union-Mgt Partnership
• Monthly bipartite
meeting (Union
Scorecard)
• Business update by
Management Team
(in every 6 months)
• Informal Meeting &
Dinner
• Peaceful Deadlock to
avoid win-lose
situation
DISPUTE RESOLUTION
Kasasi
Kepentingan Hak Antar SP PHK
Mediasi
Bipartit
Konsiliasi
Arbitrase
Pengadilan
Negeri
√ √ √ √
√ √ √
√
√√
√√
- Pertama
- Terakhir
- Pertama - Pertama
- Terakhir
- Pertama
Terakhir TerakhirM A
√
Perselisihan Hubungan Industrial &
Mekanisme Penyelesaiannya
Perselisihan Hak
Perselisihan hak adalah perselisihan yang
timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat
adanya perbedaan pelaksanaan atau
penafsiran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan, perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama.
Perselisihan Kepentingan
Perselisihan kepentingan adalah
perselisihan yang timbul dalam hubungan
kerja karena tidak adanya kesesuaian
pendapat mengenai pembuatan, dan atau
perubahan syarat-syarat kerja yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama.
Perselisihan Pemutusan
Hubungan Kerja
Perselisihan pemutusan hubungan kerja
adalah perselisihan yang timbul karena tidak
adanya kesesuaian pendapat mengenai
pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan
oleh salah satu pihak.
Perselisihan Antar Serikat
Pekerja
Perselisihan antar serikat pekerja adalah
perselisihan antara serikat pekerja dengan
serikat pekerja lain hanya dalam satu
perusahaan, karena tidak adanya
persesuaian paham mengenai keanggotaan,
pelaksanaan hak, dan kewajiban
keserikatpekerjaan.
UU NO. 2 Tahun 2004
P
E
R
S
E
L
I
S
I
H
A
N
SELESAI
PERJANJIAN
BERSAMA
DIDAFTAR
SELESAI
AKTE
PERDAMAIAN
TIDAK SELESAI
DISETUJUI
ANJURAN
DITOLAK
SELESAI
PERJANJIAN
BERSAMA
SELESAI
PERJANJIAN
BERSAMA
TIDAK
SELESAI
INSTANSI
KETENAGAKERJAAN
PENCATATAN
MENAWARKAN
PILIHAN
PENYELESAIAN
TIDAK SELESAI
ANJURAN
DISETUJUI
DITOLAK
DIDAF
TAR
TIDAK SELESAI
PUTUSAN
EKSEKUSI
DITOLAK
PERMOHONAN
PEMBATALAN
PUTU
SAN
PERTAMA:
- PHK
- HAK
ACARA BIASA
ACARA CEPAT
TERAKHIR:
- KEPENTINGAN
- ANTAR SP
B
I
P
A
R
T
I
T
MEDIASI
KONSILIASI
ARBITRASE
M
A
H
K
A
M
A
H
A
G
U
N
G
P
E
N
G
A
D
I
L
A
N
N
E
G
E
R
I
KEPEN-
TINGAN
PHK
H A K
ANTAR
SP
DITOLAK
DISETUJUI
KASASI
SELA
UU NO. 2 Tahun 2004
P
E
R
S
E
L
I
S
I
H
A
N
SELESAI
PERJANJIAN
BERSAMA
DIDAFTAR
TIDAK SELESAI
DISETUJUI
ANJURAN
DITOLAK
SELESAI
PERJANJIAN
BERSAMA
TIDAK SELESAI
INSTANSI
KETENAGA
KERJAAN
PENCATATAN
MENAWARKAN
PILIHAN
PENYELESAIAN
TIDAK SELESAI
ANJURAN
DISETUJUI
DITOLAK
DIDAFTAR
TIDAK SELESAI
PUTUSAN
EKSEKUSI
DITOLAK PERMOHONAN PEMBATALAN
PERTAMA:
- PHK
- HAK
TERAKHIR:
- KEPENTINGAN
- ANTAR SP
B
I
P
A
R
T
I
T
MEDIASI
KONSILIASI
ARBITRASE
M
A
H
K
A
M
A
H
A
G
U
N
G
P
E
N
G
A
D
I
L
A
N
N
E
G
E
R
I
KEPEN-
TINGAN
PHK
H A K
ANTAR
SP
DITOLAK
DISETUJUI
KASASI
PUTUSAN
ACARA BIASA
ACARA CEPAT
SELA
SELESAI
AKTE
PERDAMAIAN
SELESAI
PERJANJIAN
BERSAMA
BIPATRIT
PENGUSAHA
PEKERJA /
SERIKAT PEKERJA PERSELISIHAN
BIPATRIT
Max. 30 Hari (Ps. 3 (2))SEPAKAT TIDAK SEPAKAT
PERJANJIAN BERSAMA
Didaftarkan ke PHI pada
PN setempat
Akta Bukti
Pendaftaran
Perjanjian Bersama
RISALAH
PERUNDINGAN
RISALAH
PERUNDINGAN
UU NO. 2 Tahun 2004
MEDIASI
Instansi
Ketenagakerjaan
Setempat
2 Pilihan Penyelesaian
akan ditawarkan
Konsiliasi Arbitrase
Jika Tidak
Memilih
Mediasi
Paling lama 30 hari Mediator
akan mengeluarkan Anjuran
(Pasal 15)
Sepakat
Tidak Sepakat
PHI
PERJANJIAN BERSAMA
Akta Bukti
Pendaftaran
Perjanjian Bersama
Didaftarkan ke PHI pada
PN setempat
UU NO. 2 Tahun 2004
KONSILIASI
PERJANJIAN BERSAMA
Akta Bukti
Pendaftaran
Perjanjian
Bersama
Didaftarkan ke PHI
pada PN setempat
Konsiliasi
Paling lama 30 hari
Konsiliator akan
mengeluarkan Anjuran
(Pasal 25)
Sepakat
Tidak Sepakat
PHI
Instansi
Ketenagakerjaan
Setempat
2 Pilihan Penyelesaian
akan ditawarkan
Arbitrase
Jika Tidak
Memilih
Mediasi
UU NO. 2 Tahun 2004
ARBITRASE
Tidak Sepakat
Instansi
Ketenagakerjaan
Setempat
2 Pilihan Penyelesaian
akan ditawarkan
Konsiliasi
Arbitrase
Jika Tidak
Memilih
Mediasi Paling lama 30 hari Arbiter
akan mengeluarkan Anjuran
(Pasal 40)
Sepakat
MA
PERJANJIAN BERSAMA
Akta Bukti Pendaftaran
Perjanjian Bersama
Didaftarkan ke PHI pada
PN setempat
UU NO. 2 Tahun 2004
PERBANDINGAN PENGATURAN
Mediator Konsiliator Arbiter Pengadilan HI M AUraian
Status
Sifat
penyelesaian
PNS
Swasta
terdaftar
Swasta
terdaftar
- Hakim karir (PNS)
- Hakim Ad-Hoc
(Swasta)
- Hakim karir (PNS)
- Hakim Ad-Hoc
(Swasta)
Wajib bila
tdk memilih
Sukarela Sukarela Wajib Wajib
Kewenangan
Hasil akhir
- Kepentingan
- Hak
- Antar SP
- PHK
- Kepentingan
- Antar SP
- PHK
- Kepentingan
- Antar SP
Pertama:
- Hak
- PHK
Terakhir:
- Kepentingan
- Antar SP
Perjanjian
bersama
atau
anjuran
tertulis
Perjanjian
bersama
atau
anjuran
tertulis
Akta
perdamaian
atau
putusan
arbitrase
Putusan Putusan
Terakhir:
- Hak
- PHK
• Penundaan
arbitrase
Permintaan
penyelesaian
Kesepakatan
tertulis
Tertulis/lisan Kesepakatan
tertulis
Gugatan Kasasi
Mediator Konsiliator Arbiter Pengadilan HI M AUraian
Waktu 30 hari 30 hari 30 hari50 hari30 hari
Wilayah kerja Tidak diatur
Seluruh
Indonesia
Ditempat
pekerja
PN tempat
pekerja
Seluruh
Indonesia
Hak ingkar Tidak ada Tidak ada Ada Tidak ada Tidak ada
Bentuk
persidangan
Tidak diatur Tidak diatur Tertutup Terbuka Tertutup
Adanya kuasa Tidak diatur Tidak diatur Dibolehkan Dibolehkan Dibolehkan
Jumlah
petugas
Tidak diatur Seorang atau
lebih
Seorang atau
lebih
Tiga orang Tiga orang
PERBANDINGAN PENGATURAN (Cont..)
Sepakat
Berselisih
Majikan
Ditolak
P4D
Bipartit
Gagal
Ditolak
Keputusan Anjuran
Serikat Buruh
Diterima
Banding
Keputusan
Diterima
Serikat Buruh
Keputusan
Serikat Buruh
P4P
Serikat Buruh
Penyelesaian
Arbitrasi Keputusan Disahkan P4P
Pemerantaraan
Anjuran
Diterima
PB Selesai
UU NO. 13 Tahun 2003
Mediator Konsiliator Arbiter
Beriman dan bertakwa Beriman dan bertakwa Beriman dan bertakwa
WNI WNI WNI
Pendidikan S1Pendidikan S1Pendidikan S1
Berbadan sehatBerbadan sehatBerbadan sehat
Berwibawa, jujur, adil dan
berkelakuan tidak tercela
Berwibawa, jujur, adil dan
berkelakuan tidak tercela
Menguasai per-UU-an
ketenagakerjaan
Menguasai per-UU-an
ketenagakerjaan
Menguasai per-UU-an
ketenagakerjaan
Syarat lain yg
ditetapkan menteri
Syarat lain yg
ditetapkan menteri
Umur 45 tahun Umur 45 tahun
Berpengalaman
5 tahun
Berpengalaman
5 tahun
Cakap melakukan
tindakan hukum
Hakim Ad-Hoc
Beriman dan bertakwa
WNI
Pendidikan S1
Berbadan sehat
(Sarjana hukum utk MA)
Berwibawa, jujur, adil dan
berkelakuan tidak tercela
Umur 30 tahun
Berpengalaman
5 tahun
Setia kepada Pancasila
dan UUD45
PERANTARA PERSELISIHAN
Hubungan Industrial
STRIKE & SLOWDOWN
Industrial relations hos santa monica
Source: Ditjen Industrial Relations, Ministry of Manpower
(www.nakertrans.go.id)
Labor Strikes (2001-2006)
0
100
200
300
400
500
600
700
2001 2002 2003 2004 2005 2006
Year
Lostofdays/Numberof
laborinvolved(000)
Days lost Labor involved
0
20
40
60
80
100
120
140
Numberof
terminatedworkers
(000)
2001 2002 2003 2004 2005
Year
Number of terminated workers (2001-2005)
Source: Ditjen Industrial Relations, Ministry of Manpower
(www.nakertrans.go.id)
Penanganan Mogok Kerja
• UU No 13/2003 (Pasal 137 s/d 149)
• KEPMENAKER No.232/MEN/2003:
AKIBAT HUKUM MOGOK KERJA
YANG TAK SYAH
• Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003:
– Oleh karenanya pelaksanaan hak
mogok yang dilakukan dengan
menganggu keamanan dan ketertiban
umum, mengancam keselamatan jiwa
dan harta benda milik perusahaan atau
pengusaha, orang lain atau masyarakat
ataupun mengajak pekerja/buruh lain
untuk mogok kerja dengan cara
melanggar hukum tetap dapat dikenai
Sanksi Pidana seperti yang diatur
dalam KUHP (antara lain Buku Kedua
KUHP Bab. VII Tentang Kejahatan
yang Membahayakan Keamanan
Umum Bagi Orang atau Barang,
Penanganan Mogok KerjaPerselisihan
START
Bipartit tingkat
perusahaan
Sukses? PB
ya
Didaftar END
Mogok Lock-out
Sah Tidak Sah
Normative
Non
Normative
Mogok kerja tidak sah apabila dilakukan:
bukan akibat gagalnya perundingan; dan/atau
tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan
instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan; dan/atau dengan
pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari
sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau
isi pemberitahuan tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c,
dan d Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
PHI Perdata Pidana
END END
Seekor tiram berjemur diri dipantai
dengan kedua kulitnya yang terbuka
lebar, tatkala seekor bangau
menghampiri dan mematuk dagingnya,
tiba-tiba sang tiram mengatupkan
dirinya, sambil menjepit paruh panjang
sang bangau.
Tidak satupun yang ingin mengalah.
Akhirnya seorang nelayan mendekati
dan menangkap keduanya.
PEPATAH CHINA

More Related Content

Industrial relations hos santa monica

  • 1. PRO-ACTIVE & ANTICIPATIVE INDUSTRIAL RELATIONS HR BOOTCAMP, 9-10 Mei 2009
  • 2. AGENDA 1. STRATEGIC INDUSTRIAL RELATIONS 2. UNION PARTNERSHIP 3. DISPUTE RESOLUTION (refresh) 4. STRIKE & SLOW DOWN (refresh)
  • 4. Facts of IR Practices in Indonesia….
  • 5. Environment of IR in Indonesia Stable, Controlled (Before 1998) Dynamics, Volatile (After 1998)
  • 6. Different Perspective of IR • It depends on ourselves on how we see and carry-out IR function • We must excel at the activities & mechanism of IR, and additionally… • We must put added- value on IR practice to the business
  • 7. Industrial Relations on a Different Perspective Good Corporate Governance (Legal Compliance and Code of Conduct) Promote Corporate Reputation (Effective Internal & External Communication, Corporate Identity) Business Sustainability EmployerofChoice (GoodEmploymentPractice, CorporateCulture,Performance-based Management,OHS) SolidManagement Structure (InternalAudit,RiskManagement, CorporateRelations) HighestQuality Products (GoodManufacturingPractice, ResponsibilityonMarketing) Contributionto Society (Donation,SocietyEmpowerment Program) Environmental Protection (ResponsibleEnergyConsumption,Using Environment-friendlyMaterial) Vision Mission Strategy Implementation
  • 9. Industrial Relations Vision & Mission To have a Solid & Harmonious Industrial Relations to ensure Business Competitiveness & Sustainability by pursuing competitive advantage, strengthening bipartite communication, and establishing a balanced partnership. Values: Trust, Commitment, Partnership VISION MISSION Strategy: Good Labor Practice (Fair Hiring Practice, Fair Compensation, Fair Treatment, Bipartite Communication
  • 11. Tools for Union-Mgt Partnership • Monthly bipartite meeting (Union Scorecard) • Business update by Management Team (in every 6 months) • Informal Meeting & Dinner • Peaceful Deadlock to avoid win-lose situation
  • 13. Kasasi Kepentingan Hak Antar SP PHK Mediasi Bipartit Konsiliasi Arbitrase Pengadilan Negeri √ √ √ √ √ √ √ √ √√ √√ - Pertama - Terakhir - Pertama - Pertama - Terakhir - Pertama Terakhir TerakhirM A √ Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya
  • 14. Perselisihan Hak Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • 15. Perselisihan Kepentingan Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • 16. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
  • 17. Perselisihan Antar Serikat Pekerja Perselisihan antar serikat pekerja adalah perselisihan antara serikat pekerja dengan serikat pekerja lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
  • 18. UU NO. 2 Tahun 2004 P E R S E L I S I H A N SELESAI PERJANJIAN BERSAMA DIDAFTAR SELESAI AKTE PERDAMAIAN TIDAK SELESAI DISETUJUI ANJURAN DITOLAK SELESAI PERJANJIAN BERSAMA SELESAI PERJANJIAN BERSAMA TIDAK SELESAI INSTANSI KETENAGAKERJAAN PENCATATAN MENAWARKAN PILIHAN PENYELESAIAN TIDAK SELESAI ANJURAN DISETUJUI DITOLAK DIDAF TAR TIDAK SELESAI PUTUSAN EKSEKUSI DITOLAK PERMOHONAN PEMBATALAN PUTU SAN PERTAMA: - PHK - HAK ACARA BIASA ACARA CEPAT TERAKHIR: - KEPENTINGAN - ANTAR SP B I P A R T I T MEDIASI KONSILIASI ARBITRASE M A H K A M A H A G U N G P E N G A D I L A N N E G E R I KEPEN- TINGAN PHK H A K ANTAR SP DITOLAK DISETUJUI KASASI SELA
  • 19. UU NO. 2 Tahun 2004 P E R S E L I S I H A N SELESAI PERJANJIAN BERSAMA DIDAFTAR TIDAK SELESAI DISETUJUI ANJURAN DITOLAK SELESAI PERJANJIAN BERSAMA TIDAK SELESAI INSTANSI KETENAGA KERJAAN PENCATATAN MENAWARKAN PILIHAN PENYELESAIAN TIDAK SELESAI ANJURAN DISETUJUI DITOLAK DIDAFTAR TIDAK SELESAI PUTUSAN EKSEKUSI DITOLAK PERMOHONAN PEMBATALAN PERTAMA: - PHK - HAK TERAKHIR: - KEPENTINGAN - ANTAR SP B I P A R T I T MEDIASI KONSILIASI ARBITRASE M A H K A M A H A G U N G P E N G A D I L A N N E G E R I KEPEN- TINGAN PHK H A K ANTAR SP DITOLAK DISETUJUI KASASI PUTUSAN ACARA BIASA ACARA CEPAT SELA SELESAI AKTE PERDAMAIAN SELESAI PERJANJIAN BERSAMA
  • 20. BIPATRIT PENGUSAHA PEKERJA / SERIKAT PEKERJA PERSELISIHAN BIPATRIT Max. 30 Hari (Ps. 3 (2))SEPAKAT TIDAK SEPAKAT PERJANJIAN BERSAMA Didaftarkan ke PHI pada PN setempat Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama RISALAH PERUNDINGAN RISALAH PERUNDINGAN UU NO. 2 Tahun 2004
  • 21. MEDIASI Instansi Ketenagakerjaan Setempat 2 Pilihan Penyelesaian akan ditawarkan Konsiliasi Arbitrase Jika Tidak Memilih Mediasi Paling lama 30 hari Mediator akan mengeluarkan Anjuran (Pasal 15) Sepakat Tidak Sepakat PHI PERJANJIAN BERSAMA Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Didaftarkan ke PHI pada PN setempat UU NO. 2 Tahun 2004
  • 22. KONSILIASI PERJANJIAN BERSAMA Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Didaftarkan ke PHI pada PN setempat Konsiliasi Paling lama 30 hari Konsiliator akan mengeluarkan Anjuran (Pasal 25) Sepakat Tidak Sepakat PHI Instansi Ketenagakerjaan Setempat 2 Pilihan Penyelesaian akan ditawarkan Arbitrase Jika Tidak Memilih Mediasi UU NO. 2 Tahun 2004
  • 23. ARBITRASE Tidak Sepakat Instansi Ketenagakerjaan Setempat 2 Pilihan Penyelesaian akan ditawarkan Konsiliasi Arbitrase Jika Tidak Memilih Mediasi Paling lama 30 hari Arbiter akan mengeluarkan Anjuran (Pasal 40) Sepakat MA PERJANJIAN BERSAMA Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Didaftarkan ke PHI pada PN setempat UU NO. 2 Tahun 2004
  • 24. PERBANDINGAN PENGATURAN Mediator Konsiliator Arbiter Pengadilan HI M AUraian Status Sifat penyelesaian PNS Swasta terdaftar Swasta terdaftar - Hakim karir (PNS) - Hakim Ad-Hoc (Swasta) - Hakim karir (PNS) - Hakim Ad-Hoc (Swasta) Wajib bila tdk memilih Sukarela Sukarela Wajib Wajib Kewenangan Hasil akhir - Kepentingan - Hak - Antar SP - PHK - Kepentingan - Antar SP - PHK - Kepentingan - Antar SP Pertama: - Hak - PHK Terakhir: - Kepentingan - Antar SP Perjanjian bersama atau anjuran tertulis Perjanjian bersama atau anjuran tertulis Akta perdamaian atau putusan arbitrase Putusan Putusan Terakhir: - Hak - PHK • Penundaan arbitrase Permintaan penyelesaian Kesepakatan tertulis Tertulis/lisan Kesepakatan tertulis Gugatan Kasasi
  • 25. Mediator Konsiliator Arbiter Pengadilan HI M AUraian Waktu 30 hari 30 hari 30 hari50 hari30 hari Wilayah kerja Tidak diatur Seluruh Indonesia Ditempat pekerja PN tempat pekerja Seluruh Indonesia Hak ingkar Tidak ada Tidak ada Ada Tidak ada Tidak ada Bentuk persidangan Tidak diatur Tidak diatur Tertutup Terbuka Tertutup Adanya kuasa Tidak diatur Tidak diatur Dibolehkan Dibolehkan Dibolehkan Jumlah petugas Tidak diatur Seorang atau lebih Seorang atau lebih Tiga orang Tiga orang PERBANDINGAN PENGATURAN (Cont..)
  • 26. Sepakat Berselisih Majikan Ditolak P4D Bipartit Gagal Ditolak Keputusan Anjuran Serikat Buruh Diterima Banding Keputusan Diterima Serikat Buruh Keputusan Serikat Buruh P4P Serikat Buruh Penyelesaian Arbitrasi Keputusan Disahkan P4P Pemerantaraan Anjuran Diterima PB Selesai UU NO. 13 Tahun 2003
  • 27. Mediator Konsiliator Arbiter Beriman dan bertakwa Beriman dan bertakwa Beriman dan bertakwa WNI WNI WNI Pendidikan S1Pendidikan S1Pendidikan S1 Berbadan sehatBerbadan sehatBerbadan sehat Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela Menguasai per-UU-an ketenagakerjaan Menguasai per-UU-an ketenagakerjaan Menguasai per-UU-an ketenagakerjaan Syarat lain yg ditetapkan menteri Syarat lain yg ditetapkan menteri Umur 45 tahun Umur 45 tahun Berpengalaman 5 tahun Berpengalaman 5 tahun Cakap melakukan tindakan hukum Hakim Ad-Hoc Beriman dan bertakwa WNI Pendidikan S1 Berbadan sehat (Sarjana hukum utk MA) Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela Umur 30 tahun Berpengalaman 5 tahun Setia kepada Pancasila dan UUD45 PERANTARA PERSELISIHAN Hubungan Industrial
  • 30. Source: Ditjen Industrial Relations, Ministry of Manpower (www.nakertrans.go.id) Labor Strikes (2001-2006) 0 100 200 300 400 500 600 700 2001 2002 2003 2004 2005 2006 Year Lostofdays/Numberof laborinvolved(000) Days lost Labor involved
  • 31. 0 20 40 60 80 100 120 140 Numberof terminatedworkers (000) 2001 2002 2003 2004 2005 Year Number of terminated workers (2001-2005) Source: Ditjen Industrial Relations, Ministry of Manpower (www.nakertrans.go.id)
  • 32. Penanganan Mogok Kerja • UU No 13/2003 (Pasal 137 s/d 149) • KEPMENAKER No.232/MEN/2003: AKIBAT HUKUM MOGOK KERJA YANG TAK SYAH • Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003: – Oleh karenanya pelaksanaan hak mogok yang dilakukan dengan menganggu keamanan dan ketertiban umum, mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan atau pengusaha, orang lain atau masyarakat ataupun mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja dengan cara melanggar hukum tetap dapat dikenai Sanksi Pidana seperti yang diatur dalam KUHP (antara lain Buku Kedua KUHP Bab. VII Tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang,
  • 33. Penanganan Mogok KerjaPerselisihan START Bipartit tingkat perusahaan Sukses? PB ya Didaftar END Mogok Lock-out Sah Tidak Sah Normative Non Normative Mogok kerja tidak sah apabila dilakukan: bukan akibat gagalnya perundingan; dan/atau tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan/atau dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c, dan d Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PHI Perdata Pidana END END
  • 34. Seekor tiram berjemur diri dipantai dengan kedua kulitnya yang terbuka lebar, tatkala seekor bangau menghampiri dan mematuk dagingnya, tiba-tiba sang tiram mengatupkan dirinya, sambil menjepit paruh panjang sang bangau. Tidak satupun yang ingin mengalah. Akhirnya seorang nelayan mendekati dan menangkap keduanya. PEPATAH CHINA