1. Jenis dan Bentuk Koperasi
1. Jenis Koperasi
揃 Menurut PP No. 60/1959
- Koperasi Desa : koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini
biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
- Koperasi Pertanian : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik
tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata
pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
- Koperasi Peternakan : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha
dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
- Koperasi Perikanan : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya
berhubungan dengan perikanan.
- Koperasi Kerajinan/Industri : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata
pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan
揃 Menurut Teori Klasik
- Koperasi pemakaian (konsumsi) : koperasi yang dalam kegiatan usahanya
menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam
bentuk barang lainnya.
- Koperasi Penghasil (Produksi) : koperasi yang menyelenggarakan perusahaan
yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi
sebagai pegawai/karyawan.
- Koperasi Simpan Pinjam : koperasi yang mempunyai kepentingan untuk
menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para
anggotanya/non anggota.
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
揃 Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen
karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
揃 Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis
dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
揃 Sesuai PP No. 60/1959
- Koperasi Primer : dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi
syarat-syarat keanggotaan
- Koperasi Pusat : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer
yang berbadan hukum
- Koperasi Gabungan : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat
koperasi yang berbadan hukum
2. -
Koperasi Induk : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan
koperasi yang berbadan hukum
揃 Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
揃 Koperasi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer : koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
- Koperasi Sekunder : koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi
koperasi.
Referensi :
http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm