際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Jenis dan Bentuk Koperasi
1. Jenis Koperasi
揃 Menurut PP No. 60/1959
- Koperasi Desa : koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini
biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
- Koperasi Pertanian : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik
tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata
pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
- Koperasi Peternakan : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha
dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
- Koperasi Perikanan : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya
berhubungan dengan perikanan.
- Koperasi Kerajinan/Industri : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata
pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan
揃 Menurut Teori Klasik
- Koperasi pemakaian (konsumsi) : koperasi yang dalam kegiatan usahanya
menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam
bentuk barang lainnya.
- Koperasi Penghasil (Produksi) : koperasi yang menyelenggarakan perusahaan
yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi
sebagai pegawai/karyawan.
- Koperasi Simpan Pinjam : koperasi yang mempunyai kepentingan untuk
menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para
anggotanya/non anggota.
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
揃 Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen
karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
揃 Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis
dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
揃 Sesuai PP No. 60/1959
- Koperasi Primer : dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi
syarat-syarat keanggotaan
- Koperasi Pusat : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer
yang berbadan hukum
- Koperasi Gabungan : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat
koperasi yang berbadan hukum
-

Koperasi Induk : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan
koperasi yang berbadan hukum

揃 Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
揃 Koperasi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer : koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
- Koperasi Sekunder : koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi
koperasi.

Referensi :
http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm

More Related Content

Jenis dan bentuk koperasi

  • 1. Jenis dan Bentuk Koperasi 1. Jenis Koperasi 揃 Menurut PP No. 60/1959 - Koperasi Desa : koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD). - Koperasi Pertanian : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian. - Koperasi Peternakan : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan. - Koperasi Perikanan : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan. - Koperasi Kerajinan/Industri : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan 揃 Menurut Teori Klasik - Koperasi pemakaian (konsumsi) : koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya. - Koperasi Penghasil (Produksi) : koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan. - Koperasi Simpan Pinjam : koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota. 2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967 揃 Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. 揃 Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat. 3. Bentuk Koperasi 揃 Sesuai PP No. 60/1959 - Koperasi Primer : dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan - Koperasi Pusat : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum - Koperasi Gabungan : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum
  • 2. - Koperasi Induk : koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum 揃 Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah - Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa - Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi - Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi - Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi 揃 Koperasi Primer dan Sekunder - Koperasi Primer : koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang. - Koperasi Sekunder : koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi. Referensi : http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm