際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
1
Nomor : 7396/H/TU/2014 6 Juni 2014
Lampiran : 1 berkas
Hal : Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah
Tahun Pelajaran 2013/2014
Kepada Yth:
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (terlampir)
di seluruh Indonesia
Dengan hormat, menindaklanjuti SK Balitbang No 12/H/HK tahun 2014 tentang
Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan, dan Pendistribusian Blangko Ijazah pada Satuan
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, bersama ini kami sampaikan Pedoman
Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran
2013/2014.
Kami berharap Pedoman Pengisian Blangko Ijazah ini dapat segera disosialisasikan ke
seluruh satuan pendidikan di Provinsi Saudara dan digunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
Kepala Badan,
Tembusan: Prof. Dr. Furqon
1. Ketua BSNP; NIP 195710021986031001
2. Sekretaris Balitbang Kemdikbud;
3. Kepala Puspendik Balitbang Kemdikbud.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Alamat Kantor: Jalan Jenderal Sudirman, Gedung E lantai 2, Senayan, Jakarta 10270
Telepon: (021) 572-5031, 573-3129, 573-7102, 579-00313; Fax: 572-1245, 572-1244, 579-00313
Laman : http://litbang.kemdikbud.go.id
2
Lampiran: 7396/H/TU/2014 6 Juni 2014
NO Kepala Dinas Pendidikan
1 Provinsi DKI Jakarta
2 Provinsi Jawa Barat
3 Provinsi Jawa Tengah
4 Provinsi DI Yogyakarta
5 Provinsi Jawa Timur
6 Provinsi Aceh
7 Provinsi Sumatera Utara
8 Provinsi Sumatera Barat
9 Provinsi Riau
10 Provinsi Jambi
11 Provinsi Sumatera Selatan
12 Provinsi Lampung
13 Provinsi Kalimantan Barat
14 Provinsi Kalimantan Tengah
15 Provinsi Kalimantan Selatan
16 Provinsi Kalimantan Timur
17 Provinsi Sulawesi Utara
18 Provinsi Sulawesi Tengah
19 Provinsi Sulawesi Selatan
20 Provinsi SulawesiTenggara
21 Provinsi Maluku
22 Provinsi Bali
23 Provinsi Nusa Tenggara Barat
24 Provinsi Nusa Tenggara Timur
25 Provinsi Papua
26 Provinsi Bengkulu
27 Provinsi Maluku Utara
28 Provinsi Bangka Belitung
29 Provinsi Gorontalo
30 Provinsi Banten
31 Provinsi Kepulauan Riau
32 Provinsi Sulawesi Barat
33 Provinsi Papua Barat.
34 Provinsi Kalimantan Utara
1
Lampiran: 7396/H/TU/2014 6 Juni 2014
PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TAHUN 2014
2
DAFTAR ISI
A. Petunjuk Umum .............................................................................. 3
B. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan .............................. 4
1. Blangko SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
2. Bangko Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan.
C. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang ......................... 11
1. Blangko SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
2. Bangko Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan.
D. Contoh Lampiran Penulisan Blangko Ijazah .............................. 14
1. Blangko SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK
2. Blangko Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan.
3
PEDOMAN PENGISISAN BLANGKO IJAZAH
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
A. PETUNJUK UMUM
1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh
satuan pendidikan yang sudah diakreditasi, sedang ijazah untuk Paket A, Paket B, Paket C,
dan Paket C Kejuruan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan
hasil ujian/daftar nilai ujian halaman belakang.
3. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia yang
dibentuk kepala sekolah.
4. Ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan diisi oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
5. Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf KAPITAL yang baik, benar, jelas, rapi, mudah
dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan
tidak mudah dihapus.
6. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex
dan harus diganti dengan blangko yang baru.
7. Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam
pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang serta dimusnakan
dengan berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah untuk ijazah SD, SDLB, SMP,
SMPLB, SMA, SMALB, SMK serta dinas kabupaten/kota untuk ijazah Paket A, Paket B,
Paket C, dan Paket C Kejuruan yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
8. Jika terdapat sisa Ijazah blangko SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di
sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi
melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda-tangani
oleh kepala sekolah disaksikan oleh pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan.
9. Jika terdapat sisa blangko ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan di
kabupaten/kota, Dinas Kabupaten/Kota mengembalikan sisa Ijazah tersebut ke Dinas
Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang di tandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan
dan disaksikan oleh pihak kepolisian.
10. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dimusnahkan paling lambat
31 Desember 2014 dengan berita acara pemusnahan disaksikan oleh pejabat Dinas
Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
11. Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat (Balitbang
Kemdikbud).
12. Bagi siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke satuan
pendidikan yang menerbitkan atau satuan pendidikan yang menerbitkan dapat mengirimkan
Ijazah tersebut ke satuan pendidikan/Dinas Pendidikan yang berdekatan dengan domisili
siswa tersebut. Ijazah dikirim melalui Pos Tercatat dan terjamin tidak hilang, tidak rusak,
dan dapat diterima oleh siswa yang bersangkutan.
13. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak
memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
4
B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a. Pengisian kepala sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan
nomenklatur.
b. Pengisian nama pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen
kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah
yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila
terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen
kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah
yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila
terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen
kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah
yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila
terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;
3) Wali dituliskan bila pemiliki ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam
kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai
dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan.
e. Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa
nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10
digit yaitu 3 (tiga) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit
akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.
f. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan
nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan
yang tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 1(satu) digit berisi
informasi jenjang pendidikan, 2(dua) digit berisi informasi tahun, 2(dua) digit berisi
informasi kode provinsi, 2(dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3 (tiga) digit
berisi informasi kode sekolah, 3(tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan
1(satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor
peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
5
Contoh: SD ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota
SMP 2-14-01-04-294-193-6
SMA 3-14-02-21-428-215-2
SMK 4-14-02-21-428-215-2
g. Pengisian sekolah asal pemilik ijazah adalah sekolah tempat pemilik ijazah menempuh
pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan peserta didik tetapi satuan
pendidikan tersebut belum terakreditasi, Ijazah diterbitkan satuan pendidikan yang
terakreditasi yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
h. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah sebagai berikut:
1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama
kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan
bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman
kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Medan, 09  06  2014
2) Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah nama kota negara tempat penerbitan,
diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit)
penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Moskow, 09  06  2014
i. Pengisian nama kepala sekolah adalah nama kepala sekolah satuan pendidikan yang
menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah pegawai negeri
sipil diisi NIP, sedangkan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diisi satu
buah garis/strip (-). Bila kepala sekolah masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) mengacu
pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai
berikut:
a) ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan memiliki jabatan fungsional
guru, dan diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b) bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka
Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan
fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
j. Stempel atau cap yang digunakan adalah stempel sekolah yang menerbitkan ijazah
sesuai dengan nomenklatur.
k. Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau
berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik ijazah serta stempel
menyentuh pasfoto.
l. Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode
penerbitan (dalam negeri  DN atau luar negeri  LN dan kode provinsi), kode jenjang
Contoh: Sekolah A sudah terakreditasi dan sekolah B belum diakreditasi maka Ijazah
peserta didik dari sekolah B diterbitkan oleh sekolah A sehingga pengisian
sekolah asal dituliskan sekolah B sedangkan sekolah asal untuk sekolah A
dituliskan sekolah A.
6
pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.
Keterangan sistem pengkodean sebagai berikut:
1) kode penerbitan
a) Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri
LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
7
LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao.
2) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar
M = Pendidikan Menengah
3) Jenis satuan pendidikan, meliputi:
Dd = SD
Ddb = SDLB
DI = SMP
Dlb = SMPLB
Ma = SMA
Mab = SMALB
Mk = SMK
4) Nomor seri pemilik ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai
dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
2. BLANGKO PAKET A, PAKET B, PAKET C, DAN PAKET C KEJURUAN
a. Pengisian Kepala adalah nama jabatan instansi yang menerbitkan ijazah:
1) Ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan ditulis jabatan kepala dinas
kabupaten/kota sesuai dengan nomenklatur. Dalam hal tidak ada kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota definitif, nama dinas pendididkan kabupaten/kota diganti
dengan nama bidang yang relevan pada Dinas Pendidikan Provinsi;
2) Ijazah luar negeri diisi dengan nama Atase pendidikan atau konsulat jenderal atau
konsul pada perwakilan RI setempat. Dalam hal pelaksana UNPK di luar negeri tidak
berada dalam pembinaan atase pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada
perwakilan RI setempat, diisi oleh direktur pada direktorat terkait di Kemdikbud.
3) Pengisian kabupaten/kota adalah nama kabupaten/kota tempat program Paket A, Paket
B, dan Paket C berada. Dalam hal ada perubahan atau pemekaran wilayah maka tetap
menggunakan nama wilayah sebelum pemekaran atau penggantian nama
kabupaten/kota.
4) Pengisian provinsi adalah nama provinsi tempat program Paket A, Paket B, dan Paket
C berada. Dalam hal ada perubahan atau pemekaran wilayah maka tetap menggunakan
nama wilayah sebelum pemekaran atau penggantian nama provinsi.
b. Pengisian nama pemilik ijazah sebagai berikut:
1) Paket A sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang
sah sesuai peraturan perundangan;
2) Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah
yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat
kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
8
c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:
1) Paket A, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang
sah sesuai peraturan perundangan;
2) Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah
yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat
kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) Paket A sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang
sah sesuai peraturan perundangan;
2) Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah
yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat
kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;
3) Wali dituliskan bila pemiliki ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam
kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai
dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan.
e. Pengisian nomor induk pemilik ijazah adalah sesuai dengan nomor induk pemilik ijazah
yang tercantum pada buku induk di Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan.
f. Pengisian nomor peserta ujian nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan
nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang
tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 1 (satu) digit berisi informasi
jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode
provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/ Kota, 3 (tiga) digit berisi
informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit
berisi informasi validasi. Untuk Ijazah Paket A pengisian nomor peserta ujian sekolah
ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh: Paket A ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota
Paket B B-14-01-04-294-193-6
Paket C C-14-02-21-428-215-2
g. Pengisian penyelenggara ujian adalah nama instansi atau nama lembaga satuan pendidikan
non formal yang ditetapkan Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk, sebagai pelaksana
ujian nasional/ujian sekolah.
h. Pengisian satuan pendidikan asal adalah satuan pendidikan asal pemilik ijazah menempuh
pendidikan sebelum lulus:
1) Paket A, dapat berasal dari SD/MI (tidak lulus dan drop out);
2) Paket B, dapat berasal dari lulusan SD, Paket A, MI, dan SMP/MTs (tidak lulus dan
drop out);
3) Paket C, dapat berasal dari lulusan Paket B, SMP/MTs, dan SMA/MA (tidak lulus dan
drop out);
4) Paket C Kejuruan, dapat berasal dari SMK (tidak lulus dan drop out).
i. Pengisian kelompok belajar adalah nama tempat pemilik ijazah menempuh pendidikan,
misalnya PKBM, SKB atau yang sederajat.
9
j. Pengisian desa/kelurahan adalah nama desa/kelurahan dimana kelompok belajar pemilik
ijazah berada atau menempuh pendidikan. Untuk Ijazah peserta didik luar negeri dapat
dikosongkan.
k. Pengisian kecamatan adalah nama kecamatan kelompok belajar pemilik ijazah berada.
Untuk Ijazah peserta didik luar negeri dapat dikosongkan.
l. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut:
1) Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah adalah nama kabupaten/kota
tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis
angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di
satuan pendidikan.
Contoh: Medan, 09  06  2014
2) Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah adalah nama kota negara tempat
penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2
digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan
pendidikan.
Contoh: Kinabalu, 09  06  2014
m.Pengisian nama lengkap Pejabat dan NIP yang menandatangani Ijazah serta dibubuhkan
tanda tangan.
n. Stempel yang digunakan adalah stempel sesuai dengan nomenklatur pada butir a.
o. Pasfoto adalah pasfoto pemilik Ijazah yang terbaru, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan
kiri serta stempel menyentuh pasfoto.
p. Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan
(dalam negeri - DN atau luar negeri LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan,
kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah. Keterangan sistem
pengkodean sebagai berikut:
1) kode penerbitan Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
10
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri
LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao.
2) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar (Paket A dan Paket B)
M = Pendidikan Menengah (Paket C dan Paket C Kejuruan)
3) Kode Satuan Pendidikan Non formal, meliputi:
PA = Pendidikan Kesetaraan Paket A
PB = Pendidikan Kesetaraan Paket B
PC = Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket C Kejuruan.
4) Nomor seri pemilik ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001
sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
11
C. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a. Pengisian nama pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen
kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah
yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila
terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
b. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen
kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah
yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila
terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c. Pengisian nomor induk nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang
tercantum pada buku induk. Nomor induk nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit
pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan tujuh digit ahir tentang nomor pemilik
ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.
d. Pengisian nomor Peserta ujian nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan
nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan
yang tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 1 (satu) digit berisi
informasi jenjang pendidikan , 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit
berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3
(tiga) digit berisi informasi kode, 3 (tiga) digit berisi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit
berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian
sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
Contoh: SD ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota
SMP 2-14-01-04-294-193-6
SMA 3-14-02-21-428-215-2
SMK 4-14-02-21-428-215-2
e. Pengisian Nilai Rata-Rata Rapor:
1) SD dan SDLB, adalah rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11
2) SMP dan SMPLB, adalah rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5
3) SMA, SMALB, dan SMK, adalah rata-rata nilai dari semester 3, 4, dan5
4) Bagi SMA yang menggunakan sistem SKS, adalah rata-rata nilai dari semester 1
sampai dengan 5
f. Pengisian Nilai Ujian Sekolah adalah nilai hasil ujian tiap mata pelajaran yang
diselenggarakan sekolah.
g. Pengisian Nilai Sekolah sebagai berikut:
12
1) Untuk SD dan SDLB adalah gabungan nilai rata-rata rapor dengan nilai ujian
sekolah yang perbandingannya ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2) Untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nilai gabungan rata-rata
rapor 70% dengan nilai hasil ujian sekolah 30%.
h. Pengisian Nilai Ujian Nasional adalah nilai Ujian Nasional yang diperoleh pemilik
ijazah.
i. Pengisian Nilai Akhir untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah gabungan
nilai sekolah 40% dengan nilai Ujian Nasional 60%.
j. Pengisian Nilai Rata-rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, Nilai Sekolah, Nilai Ujian
Nasional, dan Nilai Akhir diisi dengan rentang nilai 0 -10 dengan dua desimal di
belakang koma.
k. Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran dan
petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.
l. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut:
1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama
kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan
bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman
kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Medan, 09  06  2014
2) Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah nama kota negara tempat penerbitan,
diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit)
penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan
pendidikan.
Contoh: Moskow, 09  06  2014
m. Pengisian nama kepala sekolah adalah kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing
dan dibubuhkan tanda tangan bagi kepala sekolah yang pegawai negeri sipil diisi
garis/strip (-)
n. Stempel yang digunakan adalah stempel sekolah satuan pendidikan masing-masing
sesuai nomenklatur.
2. BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, PAKET C, dan PAKET C KEJURUAN.
a. Pengisian nama pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) Paket A, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang
sah sesuai peraturan perundangan;
2) Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah
yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat
kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
b. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) Paket A, pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan
perundangan;
2) Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah
yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte
13
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat
kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c. Pengisian nomor induk nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang
tercantum pada buku induk.
d. Pengisian nomor Peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan
nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan
yang tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 1 (satu) digit berisi
informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit
berisi informasi kode kabupaten/kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga)
digit berisi informasi kode, 3(tiga) digit berisi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi
informasi validasi. Untuk Ijazah Paket A pengisian nomor peserta ujian sekolah
ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
Contoh: Paket A ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota
Paket B B-14-01-04-294-193-6
Paket C C-14-02-21-428-215-2
e. Pengisian nilai rata-rata derajat kompetensi:
1) Paket A, adalah rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11
2) Paket B, adalah rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5
3) Paket C dan Paket C Kejuruan adalah rata-rata nilai dari semester 3, 4, dan 5
f. Pengisian Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan adalah nilai hasil ujian mata pelajaran yang
diselenggarakan satuan pendidikan non formal yaitu kelompok belajar, PKBM, SKB atau
yang sederajat.
g. Pengisian Nilai Pendidikan Kesetaraan sebagai berikut:
1) Untuk Paket A adalah gabungan nilai rata-rata derajat kompetensi dengan nilai ujian
pendidikan kesetaraan yang perbandingannya ditentukan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2) Untuk Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan adalah hasil rata-rata derajat
kompetensi 70% ditambah nilai ujian pendidikan kesetaraan 30%.
h. Pengisian Nilai Ujian Nasional untuk Paket B, Paket C, dan Paket C kejuruan adalah
nilai hasil Ujian Nasional yang diperoleh pemilik Ijazah.
a. Pengisian Nilai Akhir untuk Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan adalah gabungan
nilai pendidikan kesetaraan 40% dengan nilai Ujian Nasional 60%.
b. Pengisian Nilai Rata-Rata Derajat Kompetensi, Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan, Nilai
Pendidikan Kesetaraan, Nilai Ujian Nasional, dan Nilai Akhir diisi dengan rentang nilai 0
-10 dengan dua desimal di belakang koma.
c. Khusus untuk Paket C Kejuruan daftar mata pelajaran dan petunjuk penulisan yang
diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.
o. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut:
1) Untuk Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan adalah nama kabupaten/kota
tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis
angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di
satuan pendidikan.
Contoh: Medan, 09  06  2014
14
2) Untuk Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan di luar negeri adalah nama
kota negara tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan
bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman
kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Moskow, 09  06  2014
d. Pengisian nama kepala adalah kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota penerbit Ijazah
dibubuhkan tanda tangan kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dan dituliskan NIPnya.
e. Stempel yang digunakan adalah stempel dinas pendidikan kabupaten/kota masing-
masing sesuai nomenklatur.
D. LAMPIRAN PENULISAN BLANGKO IJAZAH
1. Lampiran Penulisan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a. Blangko Ijazah SD
b. Blangko Ijazah SMP
c. Blangko Ijazah SMPLB
d. Blangko Ijazah Paket B
e. Blangko Ijazah SMALB
f. Blangko Ijazah SMK
g. Blangko Ijazah Paket C
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26

More Related Content

Juknis penulisan ijazah dan skhun

  • 1. 1 Nomor : 7396/H/TU/2014 6 Juni 2014 Lampiran : 1 berkas Hal : Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2013/2014 Kepada Yth: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (terlampir) di seluruh Indonesia Dengan hormat, menindaklanjuti SK Balitbang No 12/H/HK tahun 2014 tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan, dan Pendistribusian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, bersama ini kami sampaikan Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2013/2014. Kami berharap Pedoman Pengisian Blangko Ijazah ini dapat segera disosialisasikan ke seluruh satuan pendidikan di Provinsi Saudara dan digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih. Kepala Badan, Tembusan: Prof. Dr. Furqon 1. Ketua BSNP; NIP 195710021986031001 2. Sekretaris Balitbang Kemdikbud; 3. Kepala Puspendik Balitbang Kemdikbud. KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Alamat Kantor: Jalan Jenderal Sudirman, Gedung E lantai 2, Senayan, Jakarta 10270 Telepon: (021) 572-5031, 573-3129, 573-7102, 579-00313; Fax: 572-1245, 572-1244, 579-00313 Laman : http://litbang.kemdikbud.go.id
  • 2. 2 Lampiran: 7396/H/TU/2014 6 Juni 2014 NO Kepala Dinas Pendidikan 1 Provinsi DKI Jakarta 2 Provinsi Jawa Barat 3 Provinsi Jawa Tengah 4 Provinsi DI Yogyakarta 5 Provinsi Jawa Timur 6 Provinsi Aceh 7 Provinsi Sumatera Utara 8 Provinsi Sumatera Barat 9 Provinsi Riau 10 Provinsi Jambi 11 Provinsi Sumatera Selatan 12 Provinsi Lampung 13 Provinsi Kalimantan Barat 14 Provinsi Kalimantan Tengah 15 Provinsi Kalimantan Selatan 16 Provinsi Kalimantan Timur 17 Provinsi Sulawesi Utara 18 Provinsi Sulawesi Tengah 19 Provinsi Sulawesi Selatan 20 Provinsi SulawesiTenggara 21 Provinsi Maluku 22 Provinsi Bali 23 Provinsi Nusa Tenggara Barat 24 Provinsi Nusa Tenggara Timur 25 Provinsi Papua 26 Provinsi Bengkulu 27 Provinsi Maluku Utara 28 Provinsi Bangka Belitung 29 Provinsi Gorontalo 30 Provinsi Banten 31 Provinsi Kepulauan Riau 32 Provinsi Sulawesi Barat 33 Provinsi Papua Barat. 34 Provinsi Kalimantan Utara
  • 3. 1 Lampiran: 7396/H/TU/2014 6 Juni 2014 PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2013/2014 BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2014
  • 4. 2 DAFTAR ISI A. Petunjuk Umum .............................................................................. 3 B. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan .............................. 4 1. Blangko SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK. 2. Bangko Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan. C. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang ......................... 11 1. Blangko SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK. 2. Bangko Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan. D. Contoh Lampiran Penulisan Blangko Ijazah .............................. 14 1. Blangko SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK 2. Blangko Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan.
  • 5. 3 PEDOMAN PENGISISAN BLANGKO IJAZAH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2013/2014 A. PETUNJUK UMUM 1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi, sedang ijazah untuk Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 2. Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian halaman belakang. 3. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia yang dibentuk kepala sekolah. 4. Ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan diisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 5. Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf KAPITAL yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. 6. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru. 7. Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang serta dimusnakan dengan berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah untuk ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK serta dinas kabupaten/kota untuk ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan yang disaksikan oleh pihak kepolisian. 8. Jika terdapat sisa Ijazah blangko SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah disaksikan oleh pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan. 9. Jika terdapat sisa blangko ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan di kabupaten/kota, Dinas Kabupaten/Kota mengembalikan sisa Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang di tandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan disaksikan oleh pihak kepolisian. 10. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2014 dengan berita acara pemusnahan disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian. 11. Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemdikbud). 12. Bagi siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke satuan pendidikan yang menerbitkan atau satuan pendidikan yang menerbitkan dapat mengirimkan Ijazah tersebut ke satuan pendidikan/Dinas Pendidikan yang berdekatan dengan domisili siswa tersebut. Ijazah dikirim melalui Pos Tercatat dan terjamin tidak hilang, tidak rusak, dan dapat diterima oleh siswa yang bersangkutan. 13. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
  • 6. 4 B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN 1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK. a. Pengisian kepala sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur. b. Pengisian nama pemilik ijazah sebagai berikut: 1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan; 2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya. c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut: 1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan; 2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya. d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah sebagai berikut: 1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan; 2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya; 3) Wali dituliskan bila pemiliki ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan. e. Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud. f. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 1(satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2(dua) digit berisi informasi tahun, 2(dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2(dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3(tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1(satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • 7. 5 Contoh: SD ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota SMP 2-14-01-04-294-193-6 SMA 3-14-02-21-428-215-2 SMK 4-14-02-21-428-215-2 g. Pengisian sekolah asal pemilik ijazah adalah sekolah tempat pemilik ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan peserta didik tetapi satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi, Ijazah diterbitkan satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. h. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah sebagai berikut: 1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Medan, 09 06 2014 2) Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah nama kota negara tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Moskow, 09 06 2014 i. Pengisian nama kepala sekolah adalah nama kepala sekolah satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diisi satu buah garis/strip (-). Bila kepala sekolah masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut: a) ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan memiliki jabatan fungsional guru, dan diberikan mandat oleh Bupati/Walikota; b) bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat. j. Stempel atau cap yang digunakan adalah stempel sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur. k. Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik ijazah serta stempel menyentuh pasfoto. l. Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri DN atau luar negeri LN dan kode provinsi), kode jenjang Contoh: Sekolah A sudah terakreditasi dan sekolah B belum diakreditasi maka Ijazah peserta didik dari sekolah B diterbitkan oleh sekolah A sehingga pengisian sekolah asal dituliskan sekolah B sedangkan sekolah asal untuk sekolah A dituliskan sekolah A.
  • 8. 6 pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah. Keterangan sistem pengkodean sebagai berikut: 1) kode penerbitan a) Dalam Negeri (DN) dan provinsi DN-01 = Provinsi DKI Jakarta DN-02 = Provinsi Jawa Barat DN-03 = Provinsi Jawa Tengah DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta DN-05 = Provinsi Jawa Timur DN-06 = Provinsi Aceh DN-07 = Provinsi Sumatera Utara DN-08 = Provinsi Sumatera Barat DN-09 = Provinsi Riau DN-10 = Provinsi Jambi DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan DN-12 = Provinsi Lampung DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara DN-21 = Provinsi Maluku DN-22 = Provinsi Bali DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur DN-25 = Provinsi Papua DN-26 = Provinsi Bengkulu DN-27 = Provinsi Maluku Utara DN-28 = Provinsi Bangka Belitung DN-29 = Provinsi Gorontalo DN-30 = Provinsi Banten DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat DN-33 = Provinsi Papua Barat DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
  • 9. 7 LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus LN-13 = Sekolah Indonesia Davao. 2) Kode jenjang pendidikan meliputi: D = Pendidikan Dasar M = Pendidikan Menengah 3) Jenis satuan pendidikan, meliputi: Dd = SD Ddb = SDLB DI = SMP Dlb = SMPLB Ma = SMA Mab = SMALB Mk = SMK 4) Nomor seri pemilik ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi. 2. BLANGKO PAKET A, PAKET B, PAKET C, DAN PAKET C KEJURUAN a. Pengisian Kepala adalah nama jabatan instansi yang menerbitkan ijazah: 1) Ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan ditulis jabatan kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan nomenklatur. Dalam hal tidak ada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota definitif, nama dinas pendididkan kabupaten/kota diganti dengan nama bidang yang relevan pada Dinas Pendidikan Provinsi; 2) Ijazah luar negeri diisi dengan nama Atase pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada perwakilan RI setempat. Dalam hal pelaksana UNPK di luar negeri tidak berada dalam pembinaan atase pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada perwakilan RI setempat, diisi oleh direktur pada direktorat terkait di Kemdikbud. 3) Pengisian kabupaten/kota adalah nama kabupaten/kota tempat program Paket A, Paket B, dan Paket C berada. Dalam hal ada perubahan atau pemekaran wilayah maka tetap menggunakan nama wilayah sebelum pemekaran atau penggantian nama kabupaten/kota. 4) Pengisian provinsi adalah nama provinsi tempat program Paket A, Paket B, dan Paket C berada. Dalam hal ada perubahan atau pemekaran wilayah maka tetap menggunakan nama wilayah sebelum pemekaran atau penggantian nama provinsi. b. Pengisian nama pemilik ijazah sebagai berikut: 1) Paket A sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan; 2) Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
  • 10. 8 c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut: 1) Paket A, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan; 2) Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya. d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik Ijazah sebagai berikut: 1) Paket A sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan; 2) Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya; 3) Wali dituliskan bila pemiliki ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan. e. Pengisian nomor induk pemilik ijazah adalah sesuai dengan nomor induk pemilik ijazah yang tercantum pada buku induk di Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan. f. Pengisian nomor peserta ujian nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/ Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah Paket A pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Contoh: Paket A ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota Paket B B-14-01-04-294-193-6 Paket C C-14-02-21-428-215-2 g. Pengisian penyelenggara ujian adalah nama instansi atau nama lembaga satuan pendidikan non formal yang ditetapkan Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk, sebagai pelaksana ujian nasional/ujian sekolah. h. Pengisian satuan pendidikan asal adalah satuan pendidikan asal pemilik ijazah menempuh pendidikan sebelum lulus: 1) Paket A, dapat berasal dari SD/MI (tidak lulus dan drop out); 2) Paket B, dapat berasal dari lulusan SD, Paket A, MI, dan SMP/MTs (tidak lulus dan drop out); 3) Paket C, dapat berasal dari lulusan Paket B, SMP/MTs, dan SMA/MA (tidak lulus dan drop out); 4) Paket C Kejuruan, dapat berasal dari SMK (tidak lulus dan drop out). i. Pengisian kelompok belajar adalah nama tempat pemilik ijazah menempuh pendidikan, misalnya PKBM, SKB atau yang sederajat.
  • 11. 9 j. Pengisian desa/kelurahan adalah nama desa/kelurahan dimana kelompok belajar pemilik ijazah berada atau menempuh pendidikan. Untuk Ijazah peserta didik luar negeri dapat dikosongkan. k. Pengisian kecamatan adalah nama kecamatan kelompok belajar pemilik ijazah berada. Untuk Ijazah peserta didik luar negeri dapat dikosongkan. l. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut: 1) Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Medan, 09 06 2014 2) Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah adalah nama kota negara tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Kinabalu, 09 06 2014 m.Pengisian nama lengkap Pejabat dan NIP yang menandatangani Ijazah serta dibubuhkan tanda tangan. n. Stempel yang digunakan adalah stempel sesuai dengan nomenklatur pada butir a. o. Pasfoto adalah pasfoto pemilik Ijazah yang terbaru, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri serta stempel menyentuh pasfoto. p. Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri - DN atau luar negeri LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah. Keterangan sistem pengkodean sebagai berikut: 1) kode penerbitan Dalam Negeri (DN) dan provinsi DN-01 = Provinsi DKI Jakarta DN-02 = Provinsi Jawa Barat DN-03 = Provinsi Jawa Tengah DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta DN-05 = Provinsi Jawa Timur DN-06 = Provinsi Aceh DN-07 = Provinsi Sumatera Utara DN-08 = Provinsi Sumatera Barat DN-09 = Provinsi Riau DN-10 = Provinsi Jambi DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan DN-12 = Provinsi Lampung DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
  • 12. 10 DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara DN-21 = Provinsi Maluku DN-22 = Provinsi Bali DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur DN-25 = Provinsi Papua DN-26 = Provinsi Bengkulu DN-27 = Provinsi Maluku Utara DN-28 = Provinsi Bangka Belitung DN-29 = Provinsi Gorontalo DN-30 = Provinsi Banten DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat DN-33 = Provinsi Papua Barat DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus LN-13 = Sekolah Indonesia Davao. 2) Kode jenjang pendidikan meliputi: D = Pendidikan Dasar (Paket A dan Paket B) M = Pendidikan Menengah (Paket C dan Paket C Kejuruan) 3) Kode Satuan Pendidikan Non formal, meliputi: PA = Pendidikan Kesetaraan Paket A PB = Pendidikan Kesetaraan Paket B PC = Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket C Kejuruan. 4) Nomor seri pemilik ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
  • 13. 11 C. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG 1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK. a. Pengisian nama pemilik Ijazah sebagai berikut: 1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan; 2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya. b. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut: 1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan; 2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya. c. Pengisian nomor induk nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada buku induk. Nomor induk nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan tujuh digit ahir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud. d. Pengisian nomor Peserta ujian nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan , 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode, 3 (tiga) digit berisi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Contoh: SD ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota SMP 2-14-01-04-294-193-6 SMA 3-14-02-21-428-215-2 SMK 4-14-02-21-428-215-2 e. Pengisian Nilai Rata-Rata Rapor: 1) SD dan SDLB, adalah rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11 2) SMP dan SMPLB, adalah rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5 3) SMA, SMALB, dan SMK, adalah rata-rata nilai dari semester 3, 4, dan5 4) Bagi SMA yang menggunakan sistem SKS, adalah rata-rata nilai dari semester 1 sampai dengan 5 f. Pengisian Nilai Ujian Sekolah adalah nilai hasil ujian tiap mata pelajaran yang diselenggarakan sekolah. g. Pengisian Nilai Sekolah sebagai berikut:
  • 14. 12 1) Untuk SD dan SDLB adalah gabungan nilai rata-rata rapor dengan nilai ujian sekolah yang perbandingannya ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 2) Untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nilai gabungan rata-rata rapor 70% dengan nilai hasil ujian sekolah 30%. h. Pengisian Nilai Ujian Nasional adalah nilai Ujian Nasional yang diperoleh pemilik ijazah. i. Pengisian Nilai Akhir untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah gabungan nilai sekolah 40% dengan nilai Ujian Nasional 60%. j. Pengisian Nilai Rata-rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, Nilai Sekolah, Nilai Ujian Nasional, dan Nilai Akhir diisi dengan rentang nilai 0 -10 dengan dua desimal di belakang koma. k. Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran dan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK. l. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut: 1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Medan, 09 06 2014 2) Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah nama kota negara tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Moskow, 09 06 2014 m. Pengisian nama kepala sekolah adalah kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing dan dibubuhkan tanda tangan bagi kepala sekolah yang pegawai negeri sipil diisi garis/strip (-) n. Stempel yang digunakan adalah stempel sekolah satuan pendidikan masing-masing sesuai nomenklatur. 2. BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, PAKET C, dan PAKET C KEJURUAN. a. Pengisian nama pemilik Ijazah sebagai berikut: 1) Paket A, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan; 2) Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya. b. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut: 1) Paket A, pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan; 2) Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte
  • 15. 13 kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya. c. Pengisian nomor induk nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada buku induk. d. Pengisian nomor Peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode, 3(tiga) digit berisi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah Paket A pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Contoh: Paket A ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota Paket B B-14-01-04-294-193-6 Paket C C-14-02-21-428-215-2 e. Pengisian nilai rata-rata derajat kompetensi: 1) Paket A, adalah rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11 2) Paket B, adalah rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5 3) Paket C dan Paket C Kejuruan adalah rata-rata nilai dari semester 3, 4, dan 5 f. Pengisian Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan adalah nilai hasil ujian mata pelajaran yang diselenggarakan satuan pendidikan non formal yaitu kelompok belajar, PKBM, SKB atau yang sederajat. g. Pengisian Nilai Pendidikan Kesetaraan sebagai berikut: 1) Untuk Paket A adalah gabungan nilai rata-rata derajat kompetensi dengan nilai ujian pendidikan kesetaraan yang perbandingannya ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 2) Untuk Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan adalah hasil rata-rata derajat kompetensi 70% ditambah nilai ujian pendidikan kesetaraan 30%. h. Pengisian Nilai Ujian Nasional untuk Paket B, Paket C, dan Paket C kejuruan adalah nilai hasil Ujian Nasional yang diperoleh pemilik Ijazah. a. Pengisian Nilai Akhir untuk Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan adalah gabungan nilai pendidikan kesetaraan 40% dengan nilai Ujian Nasional 60%. b. Pengisian Nilai Rata-Rata Derajat Kompetensi, Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan, Nilai Pendidikan Kesetaraan, Nilai Ujian Nasional, dan Nilai Akhir diisi dengan rentang nilai 0 -10 dengan dua desimal di belakang koma. c. Khusus untuk Paket C Kejuruan daftar mata pelajaran dan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK. o. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut: 1) Untuk Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Medan, 09 06 2014
  • 16. 14 2) Untuk Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan di luar negeri adalah nama kota negara tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Moskow, 09 06 2014 d. Pengisian nama kepala adalah kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota penerbit Ijazah dibubuhkan tanda tangan kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dan dituliskan NIPnya. e. Stempel yang digunakan adalah stempel dinas pendidikan kabupaten/kota masing- masing sesuai nomenklatur. D. LAMPIRAN PENULISAN BLANGKO IJAZAH 1. Lampiran Penulisan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK. a. Blangko Ijazah SD b. Blangko Ijazah SMP c. Blangko Ijazah SMPLB d. Blangko Ijazah Paket B e. Blangko Ijazah SMALB f. Blangko Ijazah SMK g. Blangko Ijazah Paket C
  • 17. 15
  • 18. 16
  • 19. 17
  • 20. 18
  • 21. 19
  • 22. 20
  • 23. 21
  • 24. 22
  • 25. 23
  • 26. 24
  • 27. 25
  • 28. 26