Pelaksanaan otonomi daerah yang diamanatkan oleh Undang-undang nomor : 32 tahun 2004 menuntut pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintah, pembangunan dan masyarakat harus sesuai dengan aspirasi dari masyarakat daerah yang bersangkutan. untuk itu kebijakan pemerintah daerah harus menitikberatkan pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.