Dokumen tersebut membahas tentang kelompok 2 yang terdiri dari 4 orang yang menangani kebakaran, berbagai sumber kebakaran seperti kompor gas, kompor minyak tanah, bom, dan lilin, serta korban kebakaran yang mengungsi dan barang-barang yang perlu diselamatkan dari kebakaran seperti surat tanah, ijazah, akta lahir. Juga disebutkan alat pemadam kebakaran dan nomor darurat pemadam kebakaran di 6 wilayah di Jak
28. a. DKI Jakarta, 113, 344-1309
b. Jakarta Pusat, 384-4215
c. Jakarta Barat, 560-7372
d. Jakarta Selatan, 769-0825
e. Jakarta Timur, 585-0588
f. Jakarta Utara, 491-063