1. BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI
2017
KEBIJAKAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Dadang Sunendar
Jakarta, 1 Agustus 2017
2. 2
PENGEMBANGAN, PELINDUNGAN DAN PEMBINAAN
BAHASA DAN SASTRA
PUSAT PENGEMBANGAN DAN PELINDUNGAN
PUSAT PEMBINAAN
PENGEMBANGAN STRATEGI DAN DIPLOMASI KEBAHASAN
Mengembangkan BAHASA dan SASTRA INDONESIA
dan DAERAH melalui pengkajian bagi penyusunan
program pengembangan dan pembinaan bahasa dan
sastra Indonesia dan daerah
Melaksanakan pembinaan BAHASA dan SASTRA
INDONESIA melalui pembelajaran, pemasyarakatan,
pengendalian, dan penghargaan
Menginternasionalisasikan BAHASA dan SASTRA
INDONESIA melalui kajian strategis tentang
kebinekaan bahasa di Indonesia dan diplomasi
kebahasaan melalui dua cara: pengiriman guru
pengajar BIPA dan penerjemahan
BADAN
BAHASA
TUGASDANFUNGSI
SEKRETARIATBADAN
SEBAGAIFASILITATOR
UNIT PELAKSANA TEKNIS
3. 3
UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT)
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Balai Bahasa Nangroe Aceh Darussalam
Balai Bahasa Sumatera Utara
Balai Bahasa Sumatera Barat
Balai Bahasa Sumatera Selatan
Balai Bahasa Riau
Balai Bahasa Jawa Barat
Balai Bahasa Jawa Tengah
Balai Bahasa D.I. Yogyakarta
Balai Bahasa Jawa Timur
Balai Bahasa Bali
Balai Bahasa Sulawesi Selatan dan Barat
Balai Bahasa Sulawesi Utara
Balai Bahasa Sulawesi Tengah
Balai Bahasa Kalimantan Tengah
Balai Bahasa Kalimantan Selatan
Balai Bahasa Kalimantan Barat
Balai Bahasa Papua dan Papua Barat
Kantor Bahasa Lampung
Kantor Bahasa Jambi
Kantor Bahasa Kalimantan Timur
Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur
Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat
Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara
Kantor Bahasa Bangka Belitung
Kantor Bahasa Bengkulu
Kantor Bahasa Banten
Kantor Bahasa Gorontalo
Kantor Bahasa Maluku Utara
Kantor Bahasa Maluku
Kantor Bahasa Kepulauan Riau
17 Balai Bahasa
13 Kantor Bahasa
Keterangan:
4. 4
DASAR HUKUM
PENGEMBANGAN DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA
UU RI No. 24 Tahun 2009
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA LAGU KEBANGSAAN
PP No. 57 Tahun 2014
PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN
PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA
PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
FOKUS UU
MEMBINA BAHASA
INDONESIA, MELESTARIKAN
BAHASA DAERAH, DAN
MENGUASAI BAHASA ASING
Pemartabatan Bahasa Negara dan
Peningkatan Fungsi BI Menjadi Bahasa Internasional
5. 5
PROGRAM PRIORITAS BADAN BAHASA
TAHUN 2017
1. Pengayaan kosakata bahasa Indonesia
2. Gerakan Literasi Nasional
3. Pengutamaan bahasa Indonesiea di ruang publik
4. Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI)
5. Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA)
6. Peningkatan kemampuan pendidik bahasa Indonesia
7. Konservasi dan revitalisasi bahasa daerah
8. Penguatan mitra kebahasaan dan kesastraan
9. Layanan perpustakaan
7. 7
PENGAYAAN KOSAKATA MELALUI MEDIA DARING
Aplikasi pengayaan KOSAKATA melalui
laman kosakata.kemdikbud.go.id
Aplikasi KBBI Daring melalui laman
kbbi.kemdikbud.go.id
Pemerintah
mengajak
MASYARAKAT untuk
berperan dalam
pengayaan
KOSAKATA BAHASA
INDONESIA
Pemanfaatan media
daring dalam
memperkaya
KOSAKATA BAHASA
INDONESIA
Syarat-syarat umum kosakata
yang disumbangkan:
1. unik, konsepnya belum ada
dalam bahasa Indonesia,
2. seturut kaidah bahasa
Indonesia
3. berkonotasi baik, dan
4. sedap didengar
5. frekuensi pemaknaan tinggi
APLIKASI PENGAYAAN
KOSAKATA
10. 10
Program LITERASI Kemendikbud
Tim GLN
Peta Jalan, Pedoman,
Modul, Materi Pendukung
Enam Literasi Dasar
Satu Guru
Satu Buku
Gerakan
Literasi
Sekolah
Gerakan
Literasi
Masyarakat
Gerakan
Literasi
Bangsa
Gerakan
Literasi
Keluarga
Gerakan
Literasi
Budaya
12. 12
PENGUTAMAN BAHASA INDONESIA DI RUANG PUBLIK
SASARAN
RESIDENSIAL
BANGUNAN
KOMERSIL
PROPERTI DAN
PAPAN
NAMA/PETUNJUK
NASKAH DINAS
BAHASA
INDONESIA
Perkantoran
pusat
perbelanjaan
rumah sakit
Hotel
motel
kondotel
Tempat ibadah
Sekolah
Bandar udara
Tempat hiburan
Terminal bus
Stasiun kereta api
Gedung pertemuan
Kebun binatang
Bangunan untuk
keperluan
perkebunan,
pertambangan,
pergudangan, dan
peternakan
Perumahan
rumah susun
Apartemen
Asrama
Kondominium
villa
Peraturan
Keputusan
Pedoman
Surat edaran
Petunjuk
Prosedur tetap
Surat perjanjian
Surat dinas
Nota dinas
Surat perintah
Pengumuman
Laporan
Telaahan
Surat pengantar
Surat kuasa
Suratkeputusan
Surat undangan
Berita acara
Teleks
risalah
14. 14
UJI KEMAHIRAN BERBAHASA INDONESIA (UKBI) SEBAGAI
BENTUK PEMARTABATAN BAHASA NEGARA
No Seksi Jenis Uji Jumlah
1. Seksi I Mendengarkan 40 soal
2. Seksi II Merespons Kaidah 25 soal
3. Seksi III Membaca 40 soal
4. Seksi IV Menulis 1 soal
5 Seksi V Berbicara 1 soal
Hasil Uji:
Istimewa
Sangat Unggul
Unggul
Madya
Semenjana
Marginal
Terbatas
Skor:
725800
641724
578640
482577
405481
326404
251325
Pengelolaan terpusat
Sertifikat dikeluarkan Badan Bahasa
Pedoman pelaksanaan UKBI
Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) merupakan tes
kemahiran berbahasa Indonesia berstandar nasional dan
sebagai sarana pengukur kemampuan berbahasa Indonesia.
15. 15
UJI KEMAHIRAN BERBAHASA INDONESIA (UKBI)
Berdasarkan surat No. 922/11.4/LL/2013 perihal
usulan Jenis Tarif atas Jenis PNBP Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI
18. 18
BAHASA INDONESIA BAGI PENUTUR ASING(BIPA)
LEMBAGA PENGAJAR
Sekitar 223 lembaga di seluruh dunia
*Sumber data PPSDK
Tahun 2017 PPSDK
sudah melayani sebanyak
66 lembaga pengajar BIPA
di 16 Negara
*Sumber data PPSDK
19. PERAN GURU DAN TUJUAN KEGIATAN BIMBINGAN KEBAHASAAN
19
1. Meningkatkan sikap positif para insan
guru terhadap terhadap bahasa
Indonesia
2. Memutakhirkan pengetahuan kebahasaan
3. Mmeiliki wawasan yang luas tentang
kebahasaan
4. Memiliki kemampuan untuk menerapkan
penggunaan bahasa Indonesia secara
cermat, apik, dan santun
TUJUAN KEGIATAN
Di Bawah Kemdikbud
a. Nasional = 1.539.819
b. DKI Jakarta = 41.017
JUMLAH GURU SD
1. Memiliki peran terhadap
pengembangan dan
pembinaan bahasa
2. Sebagai sosok teladan
3. Sebagai sosok pendidik
profesional, pembimbing,
pengarah dan transformasi
ilmu pengetahuan
4. Sebagai sumber informasi
PERAN STRATEGIS
Di Bawah Kemenag
a. Nasional = 262.090
b. DKI Jakarta = 6.247
Sumber: BPS Tahun 2015
1. Menguasai ilmu
pengetahuan yang luas
2. Keterampilan berbahasa
yang baik dan benar
Kompetensi guru: