際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KEBIJAKAN NASIONAL
SISTEM PENJAMINAN MUTU
PERGURUAN TINGGI
MUSTAFID
KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI
WORKHOP IMPLEMENTASI SISTEM
PENJAMINAN MUTUPERGURUAN TINGGI
APTIKES, 31 JANUARI 2011
KOPERTIS WILAYAH VI
OTONOMI PT
PP No. 66 Tahun 2010
Pasal 49 :
(1) Pengelolaan satuan pendidikan bertujuan memajukan
pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dengan menerapkan manajemen berbasis
sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang
pendidikan tinggi.
OTONOMI PT
PP No. 66 Tahun 2010
(2) Pengelolaan satuan pendidikan didasarkan pada prinsip:
a. nirlaba, yaitu prinsip kegiatan satuan pendidikan yang bertujuan
utama tidak mencari keuntungan, sehingga seluruh sisa lebih
hasil kegiatan satuan pendidikan harus digunakan untuk
meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan satuan
pendidikan;
b. akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen satuan pendidikan
untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang
dijalankan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
OTONOMI PT
PP No. 66 Tahun 2010
c. penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik satuan
pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan
formal yang memenuhi atau melampaui Standar
Nasional Pendidikan secara berkelanjutan;
d. transparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan satuan
pendidikan menyajikan informasi yang relevan secara tepat
waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku
kepentingan; dan
e. akses berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal
kepada calon peserta didik dan peserta didik, tanpa
pengecualian.
TUGAS DAN FUNGSI DOSEN
UU Guru dan Dosen 2005 :
Dosen adalah pendidik profesional dan
ilmuwan dengan tugas utama :
- mentransformasikan,
- mengembangkan, dan
- menyebarluaskan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
melalui pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat
KERANGKA MODEL
PENDIDIKAN TINGGI
6
STANDAR NASIONAL PENDIDIKANSTANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PP No.19, 16 Mei 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
Satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri
dengan ketentuan PP tsb paling lambat 7
(tujuh) tahun.
Tahun 2012, setiap PT/ PS harus memenuhi
ketentuan dalam PP tsb, seperti
- akreditasi
- sistem jaminan mutu
- dll
STANDAR MUTU PENDIDIKAN
TINGGI
8 Jenis SNP8 Jenis SNP
(Standar Minimal)(Standar Minimal)
Standar LainStandar Lain
(Melampaui SNP)(Melampaui SNP)
Diwajibkan
oleh PP No.
19/2005
Inisiatif
Peruruan
Tinggi
Psl 2 ayat (1) PP No 19/2005Psl 2 ayat (1) PP No 19/2005
1. Standar Isi1. Standar Isi
2. Sandar Proses2. Sandar Proses
3. Standar Kompetensi Lulusan3. Standar Kompetensi Lulusan
4. Standar Pendidik dan4. Standar Pendidik dan
Tenaga KependidikanTenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan5. Standar Sarana dan
PrasaranaPrasarana
6. Standar Pengelolaan6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan7. Standar Pembiayaan
8. Standar Penilaian8. Standar Penilaian
PendidikanPendidikan
DitetapkanDitetapkan sendirisendiri oleh perguruan tinggi,oleh perguruan tinggi,
misalmisal
a. Penelitian dan publikasia. Penelitian dan publikasi
b. Pengabdian kepada masyarakat;b. Pengabdian kepada masyarakat;
c. Sistem informasi;c. Sistem informasi;
d. Kerjasama institusional dalam dan luard. Kerjasama institusional dalam dan luar
negeri;negeri;
e. Kemahasiswaan;e. Kemahasiswaan;
f. Suasana akademik;f. Suasana akademik;
g. Sumber pendanaang. Sumber pendanaan
h. Bidang lain sesuai ciri khas perguruanh. Bidang lain sesuai ciri khas perguruan
tinggiyang bersangkutan.tinggiyang bersangkutan.
KEBIJAKAN NASIONAL SPM-PT
PDPT
SPME
Perguruan TinggiPerguruan Tinggi
SPMI
Pasal 50 ayat (2) UU. Sisdiknas:
Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan
SNP untuk menjamin mutu pendidikan nasional;
Pasal 1 butir 27 PP. SNP:
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang
selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan
evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan
Pasal 4:
SNP bertujuan menjamin
mutu pendidikan nasional
dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa dan
membentuk watak serta
peradaban bangsa yang
bermartabat.
SNP
SNP
SNP
SNP
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKANPENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PP No. 91 SNP Ps 91
(1) Setiap satuan pendidikan pada jalur
formal dan nonformal wajib melakukan
penjaminan mutu.
(2) Penjaminan mutu pendidikan
sebagaimana dimaksud ayat (1)
bertujuan untuk memenuhi atau
melampaui Standar Nasional Pendidikan.
PENGAWASAN VERTIKAL
 Struktur pengawasan vertikal bertujuan agar
PT tinggi menaati semua persyaratan
penyelenggaraan pendidikan tinggi yang
ditetapkan Pemerintah, sehingga pada
hakekatnya bertujuan menjamin mutu
perguruan tinggi.
PENGAWASAN HORIZONTAL
 Struktur pengawasan pendidikan tinggi melalui
penjaminan mutu, memenuhi amanat UU Sisdiknas
yaitu menerapkan pengawasan horisontal yang
dilaksanakan oleh tiga unsur, yaitu:
a. perguruan tinggi;
b. masyarakat/stakeholders;
c. Pemerintah.
 Di dalam SPM-PT, Pemerintah, perguruan tinggi,
dan masyarakat/stakeholders diposisikan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-
masing, dalam menjalankan penjaminan mutu
perguruan tinggi.
SPM-PT
Sebagai Bentuk Pengawasan
Pangkalan Data Perguruan Tinggi
(PDPT) Nasional
Kegiatan sistemik pengumpulan, pengolahan,
dan penyimpanan data serta informasi tentang
penyelenggaraan pendidikan tinggi di semua
perguruan tinggi oleh Ditjen Dikti, untuk
mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi
oleh Pemerintah sebagaimana diamanatkan
oleh Pasal 66 ayat (1) dan Ayat (2) UU
Sisdiknas (dahulu disebut EPSBED).
SPM-PT
Sebagai Bentuk Pengawasan
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Kegiatan sistemik penjaminan mutu penyelenggaraan
pendidikan tinggi di perguruan tinggi oleh perguruan
tinggi (internally driven), untuk mengawasi
penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan
tinggi sendiri secara berkelanjutan (continuous
improvement ), sebagaimana diamanatkan oleh
Pasal 50 ayat (6) UU Sisdiknas juncto Pasal 91
PP.No. 19 Tahun 2005 tentang SNP;
SPM-PT
Sebagai Bentuk Pengawasan
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
Kegiatan sistemik penilaian kelayakan program
dan/atau perguruan tinggi oleh BAN-PT atau lembaga
mandiri di luar perguruan tinggi yang diakui
Pemerintah, untuk mengawasi penyelenggaraan
pendidikan tinggi untuk dan atas nama masyarakat,
sebagai bentuk akuntabilitas publik sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas
dan Pasal 86 ayat (3) PP No. 19 Tahun 2005 tentang
SNP (disebut Akreditasi).
MEKANISME SPM-PT
1.Data dan informasi tentang kegiatan masing-
masing perguruan tinggi wajib dikumpulkan,
diolah, dan disimpan oleh perguruan tinggi
yang bersangkutan di dalam PDPT masing-
masing dengan klasifikasi data dan informasi
berdasarkan SNP. Kemudian data dan
informasi tersebut dikirim, dikumpulkan dan
disimpan di dalam PDPT Nasional yang
dikelola oleh Ditjen Dikti.
MEKANISME SPM-PT
2.Dengan menggunakan data dan informasi yang telah
dikumpulkan dan disimpan di dalam PDPT masing-
masing, perguruan tinggi melakukan SPMI (internal
quality assurance) melalui evaluasi diri dalam dua
lingkup, yaitu pemenuhan SNP dan melampaui ke
delapan standar di dalam SNP secara kuantitatif dan
kualitatif, serta mengembangkan standar-standar
tersebut di atas beserta pemenuhannya secara
berkelanjutan (continuous quality improvement);
KELEMBAGAAN SPM-PT
 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
bertanggungjawab atas pengelolaan PDPT
Nasional;
 Setiap perguruan tinggi bertanggungjawab
atas pengelolaan PDPT masing-masing dan
pelaksanaan SPMI;
 BANPT atau lembaga mandiri yang diakui
Pemerintah bertanggungjawab atas
pelaksanaan SPME.
KELEMBAGAAN SPM-PT
PENJAMINAN MUTU INTERNAL PT:
 PT wajib memiliki Lembaga Penjamin
Mutu.
dengan nama : Kantor Penjaminan Mutu.
Pusat Penjaminan Mutu.
 Lembaga memiliki pusat data yang
diperlukan untuk pengambilan keputusan.
 Lembaga berfungsi menjamin mutu
penyelenggaraan dan pengelolaan
lembaga perguruan tinggi.
KELEMBAGAAN SPM-PT
PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL:
 BAN PT DITJEN DIKTI
 ASEAN University Network for Quality
Assurance
(AUN-QA)
 European Quality Assurance (EQA),
 Quality Assurance Agency (QAA) di Inggris,
 International Network for Quality Assurance
Agencies in Higher Education (INQAAHE) .
PERGURUAN TINGGU BERMUTU
Perguruan tinggi dinyatakan bermutu,
apabila :
1.Perguruan tinggi mampu memenuhi SNP
(aspek imperatif)
2.Perguruan tinggi mampu menetapkan dan
mewujudkan visinya melalui pelaksanaan
misinya (aspek deduktif)
3.Perguruan tinggi mampu memenuhi
kebutuhan stakeholders (aspek induktif)
Kebijakan nasional spmi pt

More Related Content

Kebijakan nasional spmi pt

  • 1. KEBIJAKAN NASIONAL SISTEM PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI WORKHOP IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMINAN MUTUPERGURUAN TINGGI APTIKES, 31 JANUARI 2011 KOPERTIS WILAYAH VI
  • 2. OTONOMI PT PP No. 66 Tahun 2010 Pasal 49 : (1) Pengelolaan satuan pendidikan bertujuan memajukan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.
  • 3. OTONOMI PT PP No. 66 Tahun 2010 (2) Pengelolaan satuan pendidikan didasarkan pada prinsip: a. nirlaba, yaitu prinsip kegiatan satuan pendidikan yang bertujuan utama tidak mencari keuntungan, sehingga seluruh sisa lebih hasil kegiatan satuan pendidikan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan satuan pendidikan; b. akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen satuan pendidikan untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • 4. OTONOMI PT PP No. 66 Tahun 2010 c. penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik satuan pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan secara berkelanjutan; d. transparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan satuan pendidikan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan; dan e. akses berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon peserta didik dan peserta didik, tanpa pengecualian.
  • 5. TUGAS DAN FUNGSI DOSEN UU Guru dan Dosen 2005 : Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama : - mentransformasikan, - mengembangkan, dan - menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
  • 7. STANDAR NASIONAL PENDIDIKANSTANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PP No.19, 16 Mei 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan PP tsb paling lambat 7 (tujuh) tahun. Tahun 2012, setiap PT/ PS harus memenuhi ketentuan dalam PP tsb, seperti - akreditasi - sistem jaminan mutu - dll
  • 8. STANDAR MUTU PENDIDIKAN TINGGI 8 Jenis SNP8 Jenis SNP (Standar Minimal)(Standar Minimal) Standar LainStandar Lain (Melampaui SNP)(Melampaui SNP) Diwajibkan oleh PP No. 19/2005 Inisiatif Peruruan Tinggi Psl 2 ayat (1) PP No 19/2005Psl 2 ayat (1) PP No 19/2005 1. Standar Isi1. Standar Isi 2. Sandar Proses2. Sandar Proses 3. Standar Kompetensi Lulusan3. Standar Kompetensi Lulusan 4. Standar Pendidik dan4. Standar Pendidik dan Tenaga KependidikanTenaga Kependidikan 5. Standar Sarana dan5. Standar Sarana dan PrasaranaPrasarana 6. Standar Pengelolaan6. Standar Pengelolaan 7. Standar Pembiayaan7. Standar Pembiayaan 8. Standar Penilaian8. Standar Penilaian PendidikanPendidikan DitetapkanDitetapkan sendirisendiri oleh perguruan tinggi,oleh perguruan tinggi, misalmisal a. Penelitian dan publikasia. Penelitian dan publikasi b. Pengabdian kepada masyarakat;b. Pengabdian kepada masyarakat; c. Sistem informasi;c. Sistem informasi; d. Kerjasama institusional dalam dan luard. Kerjasama institusional dalam dan luar negeri;negeri; e. Kemahasiswaan;e. Kemahasiswaan; f. Suasana akademik;f. Suasana akademik; g. Sumber pendanaang. Sumber pendanaan h. Bidang lain sesuai ciri khas perguruanh. Bidang lain sesuai ciri khas perguruan tinggiyang bersangkutan.tinggiyang bersangkutan.
  • 9. KEBIJAKAN NASIONAL SPM-PT PDPT SPME Perguruan TinggiPerguruan Tinggi SPMI Pasal 50 ayat (2) UU. Sisdiknas: Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan SNP untuk menjamin mutu pendidikan nasional; Pasal 1 butir 27 PP. SNP: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Pasal 4: SNP bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. SNP SNP SNP SNP
  • 10. PENJAMINAN MUTU PENDIDIKANPENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PP No. 91 SNP Ps 91 (1) Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu. (2) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
  • 11. PENGAWASAN VERTIKAL Struktur pengawasan vertikal bertujuan agar PT tinggi menaati semua persyaratan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang ditetapkan Pemerintah, sehingga pada hakekatnya bertujuan menjamin mutu perguruan tinggi.
  • 12. PENGAWASAN HORIZONTAL Struktur pengawasan pendidikan tinggi melalui penjaminan mutu, memenuhi amanat UU Sisdiknas yaitu menerapkan pengawasan horisontal yang dilaksanakan oleh tiga unsur, yaitu: a. perguruan tinggi; b. masyarakat/stakeholders; c. Pemerintah. Di dalam SPM-PT, Pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat/stakeholders diposisikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing- masing, dalam menjalankan penjaminan mutu perguruan tinggi.
  • 13. SPM-PT Sebagai Bentuk Pengawasan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Nasional Kegiatan sistemik pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data serta informasi tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi di semua perguruan tinggi oleh Ditjen Dikti, untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 66 ayat (1) dan Ayat (2) UU Sisdiknas (dahulu disebut EPSBED).
  • 14. SPM-PT Sebagai Bentuk Pengawasan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Kegiatan sistemik penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di perguruan tinggi oleh perguruan tinggi (internally driven), untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi sendiri secara berkelanjutan (continuous improvement ), sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 50 ayat (6) UU Sisdiknas juncto Pasal 91 PP.No. 19 Tahun 2005 tentang SNP;
  • 15. SPM-PT Sebagai Bentuk Pengawasan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Kegiatan sistemik penilaian kelayakan program dan/atau perguruan tinggi oleh BAN-PT atau lembaga mandiri di luar perguruan tinggi yang diakui Pemerintah, untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk dan atas nama masyarakat, sebagai bentuk akuntabilitas publik sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas dan Pasal 86 ayat (3) PP No. 19 Tahun 2005 tentang SNP (disebut Akreditasi).
  • 16. MEKANISME SPM-PT 1.Data dan informasi tentang kegiatan masing- masing perguruan tinggi wajib dikumpulkan, diolah, dan disimpan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan di dalam PDPT masing- masing dengan klasifikasi data dan informasi berdasarkan SNP. Kemudian data dan informasi tersebut dikirim, dikumpulkan dan disimpan di dalam PDPT Nasional yang dikelola oleh Ditjen Dikti.
  • 17. MEKANISME SPM-PT 2.Dengan menggunakan data dan informasi yang telah dikumpulkan dan disimpan di dalam PDPT masing- masing, perguruan tinggi melakukan SPMI (internal quality assurance) melalui evaluasi diri dalam dua lingkup, yaitu pemenuhan SNP dan melampaui ke delapan standar di dalam SNP secara kuantitatif dan kualitatif, serta mengembangkan standar-standar tersebut di atas beserta pemenuhannya secara berkelanjutan (continuous quality improvement);
  • 18. KELEMBAGAAN SPM-PT Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bertanggungjawab atas pengelolaan PDPT Nasional; Setiap perguruan tinggi bertanggungjawab atas pengelolaan PDPT masing-masing dan pelaksanaan SPMI; BANPT atau lembaga mandiri yang diakui Pemerintah bertanggungjawab atas pelaksanaan SPME.
  • 19. KELEMBAGAAN SPM-PT PENJAMINAN MUTU INTERNAL PT: PT wajib memiliki Lembaga Penjamin Mutu. dengan nama : Kantor Penjaminan Mutu. Pusat Penjaminan Mutu. Lembaga memiliki pusat data yang diperlukan untuk pengambilan keputusan. Lembaga berfungsi menjamin mutu penyelenggaraan dan pengelolaan lembaga perguruan tinggi.
  • 20. KELEMBAGAAN SPM-PT PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL: BAN PT DITJEN DIKTI ASEAN University Network for Quality Assurance (AUN-QA) European Quality Assurance (EQA), Quality Assurance Agency (QAA) di Inggris, International Network for Quality Assurance Agencies in Higher Education (INQAAHE) .
  • 21. PERGURUAN TINGGU BERMUTU Perguruan tinggi dinyatakan bermutu, apabila : 1.Perguruan tinggi mampu memenuhi SNP (aspek imperatif) 2.Perguruan tinggi mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif) 3.Perguruan tinggi mampu memenuhi kebutuhan stakeholders (aspek induktif)