ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
KELEMBAGAAN
EKONOMI PETANI
• OLEH
• IR. PANGERANG, MP
Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
1. KELEMBAGAAN PETANI ADALAH LEMBAGA YANG
DITUMBUHKEMBANGKAN DARI, OLEH, DAN UNTUK PETANI GUNA
MEMPERKUAT KERJASAMA DALAM MEMPERJUANGKAN KEPENTINGAN
PETANI DALAM BENTUK POKTAN DAN GAPOKTAN;
2. KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUB) ADALAH KUMPULAN BEBERAPA
KELOMPOKTANI/ GAPOKTAN YANG BERGABUNG DAN BEKERJASAMA
DENGAN JENIS KOMODITAS USAHA YANG SAMA UNTUK
MENINGKATKAN SKALA EKONOMI DAN EFISIENSI USAHA;
3. KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI ADALAH KELEMBAGAAN PETANI
BAIK YANG BERBADAN HUKUM MAUPUN YANG TIDAK BERBADAN
HUKUM, YANG MEMILIKI KEGIATAN USAHATANI DARI HULU SAMPAI
HILIR DI SEKTOR PERTANIAN YANG DITUMBUHKEMBANGKAN OLEH,
DARI DAN UNTUK PETANI GUNA MENINGKATKAN SKALA EKONOMI
YANG MENGUNTUNGKAN DAN EFISIENSI USAHA
Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
4. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO AGRIBISNIS (LKM-A) ADALAH LEMBAGA
KEUANGAN MIKRO YANG DIDIRIKAN, DIMILIKI DAN DIKELOLA OLEH
PETANI/MASYARAKAT TANI DI PERDESAAN YANG MELAKSANAKAN FUNGSI
PELAYANAN KREDIT/PEMBIAYAAN DAN SIMPANAN DILINGKUNGAN PETANI
DAN PELAKU USAHA AGRIBISNIS
5. BADAN USAHA MILIK PETANI (BUMP) ADALAH KELEMBAGAAN USAHA
BERBADAN HUKUM YANG MENSINERGIKAN KEGIATAN BISNIS DENGAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TANI YANG DIJALANKAN SECARA
KORPORASI YANG BERORIENTASI KEUNTUNGAN UNTUK MENDORONG
KEMANDIRIAN PETANI
6. BADAN USAHA MILIK PETANI BERBENTUK KOPERASI TANI (KOPTAN)
ADALAH BADAN USAHA YANG BERANGGOTAKAN PETANI BAIK SECARA
INDIVIDU MAUPUN YANG TERGABUNG DALAM POKTAN DAN GAPOKTAN
YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA AGRIBISNIS BERDASARKAN PRINSIP
Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
7. BADAN USAHA MILIK PETANI BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS (PT)
ADALAH WADAH PETANI YANG DIDIRIKAN BERDASARKAN
PERJANJIAN DAN BERBADAN HUKUM UNTUK MENJALANKAN USAHA
PERTANIAN SECARA KORPORASI DALAM BENTUK PERUSAHAAN
DENGAN MODAL DASAR YANG TERBAGI DALAM SAHAM SESUAI
DENGAN PERSYARATAN YANG DITETAPKAN DALAM UNDANG-UNDANG
NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (PT);
8. KORPORASI ADALAH KELEMBAGAAN FORMAL YANG TERBENTUK DARI
KUMPULAN KAPITAL YANG DIMILIKI OLEH PETANI DENGAN
MENJALANKAN FUNGSI-FUNGSI MANAJEMEN USAHA YANG
BERORIENTASI KEUNTUNGAN BERUPA BADAN USAHA MILIK PETANI
(BUMP) YANG BERBENTUK KOPERASI TANI (KOPTAN) ATAU
PERSEROAN TERBATAS (PT) YANG SAHAMNYA DIMILIKI OLEH PETANI;
Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
UNDANG-UNDANG NO.19 TAHUN 2013 TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
DINYATAKAN BAHWA PEMERINTAH DAN PEMERINTAH
DAERAH SESUAI DENGAN KEWENANGANNYA
BERKEWAJIBAN MENDORONG DAN MEMFASILITASI
TERBENTUKNYA KELEMBAGAAN PETANI DAN
KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI (KEP) BERUPA BADAN
USAHA MILIK PETANI (BUMP)
Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN
KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI
DIMAKSUDKAN UNTUK
1. MENINGKATKAN PENGETAHUAN, KETERAMPILAN DAN SIKAP PETUGAS
TEKNIS/ PENYULUH DALAM MENUMBUHKAN DAN MENGEMBANGKAN
KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI;
2. MEMPERCEPAT TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA KELEMBAGAAN EKONOMI
PETANI BERBASIS KOMODITAS UNGGULAN DAERAH, DIUTAMAKAN
POKTAN/ GAPOKTAN/KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI YANG BERPOTENSI
MEMBERIKAN KONTRIBUSI TERHADAP PENINGKATAN PRODUKSI PADI,
JAGUNG DAN KEDELAI;
3. MENGEMBANGKAN METODE PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN
PENYULUH PERTANIAN DALAM PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN
Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
1. MENINGKATKAN JUMLAH KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI
YANG TUMBUH DARI KELEMBAGAAN PETANI
(POKTAN/GAPOKTAN);
2. MENINGKATKAN PENGEMBANGAN KEGIATAN USAHA
AGRIBISNIS YANG DILAKUKAN OLEH KELEMBAGAAN EKONOMI
PETANI BERBASIS KOMODITAS UNGGULAN DAERAH SESUAI
POTENSI WILAYAH;
3. MENINGKATKAN KINERJA PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN
PENYULUH PERTANIAN DALAM PENUMBUHAN DAN
TUJUAN DARI
PENUMBUHAN DAN ARI PENGEMBANGAN
KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI
Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
OUTPUT
1. MENINGKATNYA JUMLAH KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI
YANG TUMBUH DARI KELEMBAGAAN PETANI
(POKTAN/GAPOKTAN);
2. MENINGKATNYA PENGEMBANGAN KEGIATAN USAHA
AGRIBISNIS YANG DILAKUKAN OLEH KELEMBAGAAN
EKONOMI PETANI BERBASIS KOMODITAS UNGGULAN SESUAI
POTENSI WILAYAH;
3. MENINGKATNYA KINERJA PENYULUH PERTANIAN MELALUI
PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN DALAM PENUMBUHAN
DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI.
Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
Dampak
1. Peningkatan kemampuan kelembagaan ekonomi petani
dalam mengorganisasikan usaha dengan skala usaha yang
lebih menguntungkan;
2. Peningkatan jaringan kemitraan agribisnis kelembagaan
ekonomi petani dengan pelaku usaha lainnya dalam
memanfaatkan peluang usaha dan memenuhi permintaan
pasar yang lebih luas;
3. Peningkatan peran pemerintah daerah dan swasta dalam
mereplikasi metode dan kegiatan melalui sumber dana
Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
REMBUG TANI
• REMBUG TANI MERUPAKAN PERTEMUAN DIANTARA
ANGGOTA KELEMBAGAAN PETANI YANG DILAKUKAN
UNTUK MEMBAHAS DAN MENGAMBIL KESEPAKATAN
YANG MENYANGKUT PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN
MAUPUN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH
KELEMBAGAAN PETANI TERSEBUT.
Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
TOPIK DALAM REMBUG TANI,
1. BENTUK ORGANISASI/BADAN USAHA/BADAN HUKUM
2. HAK DAN KEWAJIBAN YANG HARUS DIPENUHI OLEH
PENGURUS/PENGELOLA SESUAI DENGAN BENTUK KELEMBAGAAN,
MISALNYA:
– ORGANISASI YANG AKAN DIBENTUK BERUPA PERSEROAN, MAKA PERLU
DISEPAKATI BAHWA PENYERTAAN SAHAM PERSEROAN BARU AKAN
DIAMBIL DARI SEBAGIAN ASSET ORGANISASI;
– KESEPAKATAN SELAKU PEMEGANG KUASA YANG HANYA BERSIFAT
MENGIKAT SELAMA YANG BERSANGKUTAN DUDUK DALAM
KEPENGURUSAN PADA ORGANISASI PETANI.
3. MATERI PEMBELAJARAN UNTUK ANGGOTA/PENGURUS AGAR
ORGANISASI/BADAN USAHA/BADAN HUKUM YANG AKAN DIKEMBANGKAN
Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
HASIL REMBUG TANI
– TERSEDIANYA DAFTAR DAN PROFIL KELEMBAGAAN
PETANI CALON AKAN MENJADI SASARAN/PELAKU
KEGIATAN PENUMBUHAN KELEMBAGAAN EKONOMI
PETANI;
– DIKETAHUINYA KEBUTUHAN MATERI PEMBELAJARAN
YANG DIPERLUKAN OLEH MASING-MASING
SASARAN/PELAKU KEGIATAN;
– DISEPAKATINYA JADWAL KEGIATAN PENUMBUHAN
KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI OLEH PARA PETANI
Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
KEGIATAN REMBUG TANI SELANJUTNYA
1) REVIEW MATERI SERTA METODE FASILITASI OLEH
FASILITATOR PADA PEMBELAJARAN DALAM RANGKA
PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN PETANI MENJADI
KELEMBAGAN EKONOMI PETANI;
2) MENYEPAKATI PROSES RENCANA PEMBENTUKAN
KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI;
3) MENYUSUN STRUKTUR ORGANISASI DAN PENYIAPAN
KELENGKAPAN ADMINISTRASI DALAM PEMBENTUKAN
KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI TERMASUK PENYUSUNAN
DRAF AD/ART;
Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
PENGEMBANGAN JEJARING ORGANISASI PETANI
Peningkatan kemampuan anggota kelompoktani dilakukan
dengan cara :
• Menciptakan iklim yang kondusif agar para petani mampu
untuk membentuk dan menumbuhkembangkan
kelembagaannya secara partisipatif (dari, oleh, untuk petani)
• Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota
kelompoktani untuk memanfaatkan setiap peluang usaha,
informasi, dan akses permodalan,
• Membantu memperlancar proses dalam mengidentifikasi
kebutuhan dan masalah serta menyusun rencana dan
memecahkan masalah yang dihadapi baik dalam usshatani
Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI BELUM BERFUNGSI SESUAI
DENGAN HARAPAN, ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA:
• KELEMBAGAAN PETANI MASIH BELUM BERORIENTASI USAHA
PRODUKTIF;
• AKSES TERHADAP KELEMBAGAAN KEUANGAN/PERBANKAN RENDAH;
• KELEMBAGAAN PETANI BELUM MAMPU MELAYANI KEBUTUHAN
PENGEMBANGAN AGRIBISNIS BAGI ANGGOTANYA; DAN
• KELEMBAGAAN PETANI BELUM MAMPU MENGHUBUNGKAN DENGAN
SUMBER-SUMBER INFORMASI, TEKNOLOGI, DAN PASAR SEHINGGA
BELUM MAMPU BERSAING DENGAN PELAKU USAHA LAINNYA.
Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
KRITERIA UMUM BAGI KELEMBAGAAN PETANI YANG AKAN MEMBENTUK
KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI DIANTARANYA:
1. TELAH MELAKUKAN KEGIATAN USAHA BERKELOMPOK YANG BERORIENTASI
PASAR;
2. STRUKTUR ORGANISASI KELEMBAGAAN PETANI (POKTAN, GAPOKTAN) TELAH
MEMILIKI KEPENGURUSAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU UNIT
USAHA AGRIBISNIS;
3. MEMILIKI PERENCANAAN USAHA YANG DISUSUN SECARA PARTISIPATIF;
4. MEMILIKI PENCATATAN DAN PEMBUKUAN USAHA;
5. TELAH MEMBANGUN JEJARING DALAM PENGEMBANGAN USAHA DENGAN
KELEMBAGAAN PETANI LAINNYA;
6. TELAH MEMBANGUN KEMITRAAN USAHA DENGAN PENGUSAHA ATAU
KELEMBAGAAN EKONOMI LAINNYA;
Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
TAHAPAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN EKONOMI
PETANI TERDIRI DARI PERSIAPAN, PEMBENTUKAN DAN
PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN EKONOMI
PETANI SERTA MONITORING DAN EVALUASI,
1. PPL MELAKUKAN IDENTIFIKASI (FORMAT PADA LAMPIRAN 1. ) DAN
YANG MEMENUHI SYARAT DIAJUKAN OLEH KEPALA BPP KE TINGKAT
KABUPATEN;
2. DAFTAR KELEMBAGAAN PETANI YANG MEMENUHI SYARAT
SELANJUTNYA DIMASUKAN MENJADI SALAH SATU BAHAN DALAM
PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN TINGKAT KECAMATAN DAN
MENJADI BAHAN BAGI RENCANA KERJA PENYULUH;
3. SOSIALISASI PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI
OLEH PENYULUH PERTANIAN KEPADA POKTAN/GAPOKTAN YANG
Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
4. MUSYAWARAH/REMBUG TANI POKTAN/GAPOKTAN
UNTUK MENYEPAKATI PEMBENTUKAN KEP
5. FASILITASI BERUPA PENDAMPINGAN OLEH PPL
BERSAMA DENGAN PIHAK-PIHAK TERKAIT DENGAN
MATERI FASILITASI ANTARA LAIN MELIPUTI:
a) PENGENALAN BENTUK-BENTUK KEP;
b) MANFAAT KEP;
c) PERSYARATAN /PEMBENTUKAN KEP
d) STRUKTUR, TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN
FUNGSI PERANGKAT ORGANISASI KEP.
Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
6. PENDAMPINGAN OLEH PPL DILAKUKAN SEBAGAI BAGIAN DARI
KUNJUNGAN;
7. MUSYAWARAH/REMBUG TANI POKTAN/GAPOKTAN UNTUK
MENETAPKAN BENTUK KEP.
8. VERIFIKASI DAN VALIDASI KELAYAKAN KELEMBAGAAN PETANI
SEBAGAI CALON KEP OLEH BPP DAN KP YANG MEMBIDANGI
PENYULUHAN BEKERJASAMA DENGAN PIHAK-PIHAK TERKAIT;
9. PENYIAPAN DOKUMEN-DOKUMEN KELENGKAPAN
PEMBENTUKAN KEP SESUAI DENGAN BENTUK KELEMBAGAAN
YANG DISEPAKATI DAN PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI
BAGI KELEMBAGAAN TERPILIH.
Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN EKONOMI
PETANI
1. JIKA KEP DISEPAKATI DALAM BENTUK KOPTAN, DIDAFTARKAN
PENDIRIANNYA DI INSTANSI YANG MENANGANI KOPERASI
SETEMPAT DAN DI SAHKAN UNTUK MENDAPATKAN
LEGALITAS DARI NOTARIS;
2. JIKA BENTUK PT, DIDAFTARKAN PENDIRIANNYA DI NOTARIS
DAN DILANJUTKAN DENGAN PENDAFTARAN DI KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
SETELAH KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI
TERBENTUK
1. PENGUATAN KAPASITAS MANAJERIAL USAHA
KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI MELALUI:
a) PERENCANAAN USAHA (BUSINESS PLAN)
b) PENGEMBANGAN/DIVERSIFIKASI PRODUK
c) PERENCANAAN KETERSEDIAAN DAN PEMASARAN
(MARKETING PLAN)
d) KEUANGAN, AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN
Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
2. PENGEMBANGAN JEJARING DAN KEMITRAAN ANTARA LAIN
MELALUI:
a) PENGUATAN DAN PENINGKATAN LIKUIDITAS MODAL
PENGEMBANGAN KEP HARUS DIBARENGI PENGUATAN
PERMODALAN
a) PENCARIAN PELUANG PASAR
3. PENGEMBANGAN PELAYANAN INFORMASI, PEMAGANGAN DAN
PELATIHAN
Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)

More Related Content

KELEMBAGAAN- EKONOMI PETANI-2.pdf

  • 1. KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI • OLEH • IR. PANGERANG, MP Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
  • 2. 1. KELEMBAGAAN PETANI ADALAH LEMBAGA YANG DITUMBUHKEMBANGKAN DARI, OLEH, DAN UNTUK PETANI GUNA MEMPERKUAT KERJASAMA DALAM MEMPERJUANGKAN KEPENTINGAN PETANI DALAM BENTUK POKTAN DAN GAPOKTAN; 2. KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUB) ADALAH KUMPULAN BEBERAPA KELOMPOKTANI/ GAPOKTAN YANG BERGABUNG DAN BEKERJASAMA DENGAN JENIS KOMODITAS USAHA YANG SAMA UNTUK MENINGKATKAN SKALA EKONOMI DAN EFISIENSI USAHA; 3. KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI ADALAH KELEMBAGAAN PETANI BAIK YANG BERBADAN HUKUM MAUPUN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM, YANG MEMILIKI KEGIATAN USAHATANI DARI HULU SAMPAI HILIR DI SEKTOR PERTANIAN YANG DITUMBUHKEMBANGKAN OLEH, DARI DAN UNTUK PETANI GUNA MENINGKATKAN SKALA EKONOMI YANG MENGUNTUNGKAN DAN EFISIENSI USAHA Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
  • 3. 4. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO AGRIBISNIS (LKM-A) ADALAH LEMBAGA KEUANGAN MIKRO YANG DIDIRIKAN, DIMILIKI DAN DIKELOLA OLEH PETANI/MASYARAKAT TANI DI PERDESAAN YANG MELAKSANAKAN FUNGSI PELAYANAN KREDIT/PEMBIAYAAN DAN SIMPANAN DILINGKUNGAN PETANI DAN PELAKU USAHA AGRIBISNIS 5. BADAN USAHA MILIK PETANI (BUMP) ADALAH KELEMBAGAAN USAHA BERBADAN HUKUM YANG MENSINERGIKAN KEGIATAN BISNIS DENGAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TANI YANG DIJALANKAN SECARA KORPORASI YANG BERORIENTASI KEUNTUNGAN UNTUK MENDORONG KEMANDIRIAN PETANI 6. BADAN USAHA MILIK PETANI BERBENTUK KOPERASI TANI (KOPTAN) ADALAH BADAN USAHA YANG BERANGGOTAKAN PETANI BAIK SECARA INDIVIDU MAUPUN YANG TERGABUNG DALAM POKTAN DAN GAPOKTAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA AGRIBISNIS BERDASARKAN PRINSIP Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
  • 4. 7. BADAN USAHA MILIK PETANI BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS (PT) ADALAH WADAH PETANI YANG DIDIRIKAN BERDASARKAN PERJANJIAN DAN BERBADAN HUKUM UNTUK MENJALANKAN USAHA PERTANIAN SECARA KORPORASI DALAM BENTUK PERUSAHAAN DENGAN MODAL DASAR YANG TERBAGI DALAM SAHAM SESUAI DENGAN PERSYARATAN YANG DITETAPKAN DALAM UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (PT); 8. KORPORASI ADALAH KELEMBAGAAN FORMAL YANG TERBENTUK DARI KUMPULAN KAPITAL YANG DIMILIKI OLEH PETANI DENGAN MENJALANKAN FUNGSI-FUNGSI MANAJEMEN USAHA YANG BERORIENTASI KEUNTUNGAN BERUPA BADAN USAHA MILIK PETANI (BUMP) YANG BERBENTUK KOPERASI TANI (KOPTAN) ATAU PERSEROAN TERBATAS (PT) YANG SAHAMNYA DIMILIKI OLEH PETANI; Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
  • 5. UNDANG-UNDANG NO.19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI DINYATAKAN BAHWA PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH SESUAI DENGAN KEWENANGANNYA BERKEWAJIBAN MENDORONG DAN MEMFASILITASI TERBENTUKNYA KELEMBAGAAN PETANI DAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI (KEP) BERUPA BADAN USAHA MILIK PETANI (BUMP) Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
  • 6. PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI DIMAKSUDKAN UNTUK 1. MENINGKATKAN PENGETAHUAN, KETERAMPILAN DAN SIKAP PETUGAS TEKNIS/ PENYULUH DALAM MENUMBUHKAN DAN MENGEMBANGKAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI; 2. MEMPERCEPAT TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI BERBASIS KOMODITAS UNGGULAN DAERAH, DIUTAMAKAN POKTAN/ GAPOKTAN/KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI YANG BERPOTENSI MEMBERIKAN KONTRIBUSI TERHADAP PENINGKATAN PRODUKSI PADI, JAGUNG DAN KEDELAI; 3. MENGEMBANGKAN METODE PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN PENYULUH PERTANIAN DALAM PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
  • 7. 1. MENINGKATKAN JUMLAH KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI YANG TUMBUH DARI KELEMBAGAAN PETANI (POKTAN/GAPOKTAN); 2. MENINGKATKAN PENGEMBANGAN KEGIATAN USAHA AGRIBISNIS YANG DILAKUKAN OLEH KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI BERBASIS KOMODITAS UNGGULAN DAERAH SESUAI POTENSI WILAYAH; 3. MENINGKATKAN KINERJA PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN PENYULUH PERTANIAN DALAM PENUMBUHAN DAN TUJUAN DARI PENUMBUHAN DAN ARI PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
  • 8. OUTPUT 1. MENINGKATNYA JUMLAH KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI YANG TUMBUH DARI KELEMBAGAAN PETANI (POKTAN/GAPOKTAN); 2. MENINGKATNYA PENGEMBANGAN KEGIATAN USAHA AGRIBISNIS YANG DILAKUKAN OLEH KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI BERBASIS KOMODITAS UNGGULAN SESUAI POTENSI WILAYAH; 3. MENINGKATNYA KINERJA PENYULUH PERTANIAN MELALUI PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN DALAM PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI. Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
  • 9. Dampak 1. Peningkatan kemampuan kelembagaan ekonomi petani dalam mengorganisasikan usaha dengan skala usaha yang lebih menguntungkan; 2. Peningkatan jaringan kemitraan agribisnis kelembagaan ekonomi petani dengan pelaku usaha lainnya dalam memanfaatkan peluang usaha dan memenuhi permintaan pasar yang lebih luas; 3. Peningkatan peran pemerintah daerah dan swasta dalam mereplikasi metode dan kegiatan melalui sumber dana Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
  • 10. REMBUG TANI • REMBUG TANI MERUPAKAN PERTEMUAN DIANTARA ANGGOTA KELEMBAGAAN PETANI YANG DILAKUKAN UNTUK MEMBAHAS DAN MENGAMBIL KESEPAKATAN YANG MENYANGKUT PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN MAUPUN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH KELEMBAGAAN PETANI TERSEBUT. Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
  • 11. TOPIK DALAM REMBUG TANI, 1. BENTUK ORGANISASI/BADAN USAHA/BADAN HUKUM 2. HAK DAN KEWAJIBAN YANG HARUS DIPENUHI OLEH PENGURUS/PENGELOLA SESUAI DENGAN BENTUK KELEMBAGAAN, MISALNYA: – ORGANISASI YANG AKAN DIBENTUK BERUPA PERSEROAN, MAKA PERLU DISEPAKATI BAHWA PENYERTAAN SAHAM PERSEROAN BARU AKAN DIAMBIL DARI SEBAGIAN ASSET ORGANISASI; – KESEPAKATAN SELAKU PEMEGANG KUASA YANG HANYA BERSIFAT MENGIKAT SELAMA YANG BERSANGKUTAN DUDUK DALAM KEPENGURUSAN PADA ORGANISASI PETANI. 3. MATERI PEMBELAJARAN UNTUK ANGGOTA/PENGURUS AGAR ORGANISASI/BADAN USAHA/BADAN HUKUM YANG AKAN DIKEMBANGKAN Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
  • 12. HASIL REMBUG TANI – TERSEDIANYA DAFTAR DAN PROFIL KELEMBAGAAN PETANI CALON AKAN MENJADI SASARAN/PELAKU KEGIATAN PENUMBUHAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI; – DIKETAHUINYA KEBUTUHAN MATERI PEMBELAJARAN YANG DIPERLUKAN OLEH MASING-MASING SASARAN/PELAKU KEGIATAN; – DISEPAKATINYA JADWAL KEGIATAN PENUMBUHAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI OLEH PARA PETANI Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
  • 13. KEGIATAN REMBUG TANI SELANJUTNYA 1) REVIEW MATERI SERTA METODE FASILITASI OLEH FASILITATOR PADA PEMBELAJARAN DALAM RANGKA PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN PETANI MENJADI KELEMBAGAN EKONOMI PETANI; 2) MENYEPAKATI PROSES RENCANA PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI; 3) MENYUSUN STRUKTUR ORGANISASI DAN PENYIAPAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI DALAM PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI TERMASUK PENYUSUNAN DRAF AD/ART; Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
  • 14. PENGEMBANGAN JEJARING ORGANISASI PETANI Peningkatan kemampuan anggota kelompoktani dilakukan dengan cara : • Menciptakan iklim yang kondusif agar para petani mampu untuk membentuk dan menumbuhkembangkan kelembagaannya secara partisipatif (dari, oleh, untuk petani) • Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota kelompoktani untuk memanfaatkan setiap peluang usaha, informasi, dan akses permodalan, • Membantu memperlancar proses dalam mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta menyusun rencana dan memecahkan masalah yang dihadapi baik dalam usshatani Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
  • 15. KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI BELUM BERFUNGSI SESUAI DENGAN HARAPAN, ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA: • KELEMBAGAAN PETANI MASIH BELUM BERORIENTASI USAHA PRODUKTIF; • AKSES TERHADAP KELEMBAGAAN KEUANGAN/PERBANKAN RENDAH; • KELEMBAGAAN PETANI BELUM MAMPU MELAYANI KEBUTUHAN PENGEMBANGAN AGRIBISNIS BAGI ANGGOTANYA; DAN • KELEMBAGAAN PETANI BELUM MAMPU MENGHUBUNGKAN DENGAN SUMBER-SUMBER INFORMASI, TEKNOLOGI, DAN PASAR SEHINGGA BELUM MAMPU BERSAING DENGAN PELAKU USAHA LAINNYA. Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
  • 16. KRITERIA UMUM BAGI KELEMBAGAAN PETANI YANG AKAN MEMBENTUK KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI DIANTARANYA: 1. TELAH MELAKUKAN KEGIATAN USAHA BERKELOMPOK YANG BERORIENTASI PASAR; 2. STRUKTUR ORGANISASI KELEMBAGAAN PETANI (POKTAN, GAPOKTAN) TELAH MEMILIKI KEPENGURUSAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU UNIT USAHA AGRIBISNIS; 3. MEMILIKI PERENCANAAN USAHA YANG DISUSUN SECARA PARTISIPATIF; 4. MEMILIKI PENCATATAN DAN PEMBUKUAN USAHA; 5. TELAH MEMBANGUN JEJARING DALAM PENGEMBANGAN USAHA DENGAN KELEMBAGAAN PETANI LAINNYA; 6. TELAH MEMBANGUN KEMITRAAN USAHA DENGAN PENGUSAHA ATAU KELEMBAGAAN EKONOMI LAINNYA; Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
  • 17. TAHAPAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI TERDIRI DARI PERSIAPAN, PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI SERTA MONITORING DAN EVALUASI, 1. PPL MELAKUKAN IDENTIFIKASI (FORMAT PADA LAMPIRAN 1. ) DAN YANG MEMENUHI SYARAT DIAJUKAN OLEH KEPALA BPP KE TINGKAT KABUPATEN; 2. DAFTAR KELEMBAGAAN PETANI YANG MEMENUHI SYARAT SELANJUTNYA DIMASUKAN MENJADI SALAH SATU BAHAN DALAM PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN TINGKAT KECAMATAN DAN MENJADI BAHAN BAGI RENCANA KERJA PENYULUH; 3. SOSIALISASI PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI OLEH PENYULUH PERTANIAN KEPADA POKTAN/GAPOKTAN YANG Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
  • 18. 4. MUSYAWARAH/REMBUG TANI POKTAN/GAPOKTAN UNTUK MENYEPAKATI PEMBENTUKAN KEP 5. FASILITASI BERUPA PENDAMPINGAN OLEH PPL BERSAMA DENGAN PIHAK-PIHAK TERKAIT DENGAN MATERI FASILITASI ANTARA LAIN MELIPUTI: a) PENGENALAN BENTUK-BENTUK KEP; b) MANFAAT KEP; c) PERSYARATAN /PEMBENTUKAN KEP d) STRUKTUR, TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN FUNGSI PERANGKAT ORGANISASI KEP. Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
  • 19. 6. PENDAMPINGAN OLEH PPL DILAKUKAN SEBAGAI BAGIAN DARI KUNJUNGAN; 7. MUSYAWARAH/REMBUG TANI POKTAN/GAPOKTAN UNTUK MENETAPKAN BENTUK KEP. 8. VERIFIKASI DAN VALIDASI KELAYAKAN KELEMBAGAAN PETANI SEBAGAI CALON KEP OLEH BPP DAN KP YANG MEMBIDANGI PENYULUHAN BEKERJASAMA DENGAN PIHAK-PIHAK TERKAIT; 9. PENYIAPAN DOKUMEN-DOKUMEN KELENGKAPAN PEMBENTUKAN KEP SESUAI DENGAN BENTUK KELEMBAGAAN YANG DISEPAKATI DAN PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI BAGI KELEMBAGAAN TERPILIH. Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
  • 20. PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI 1. JIKA KEP DISEPAKATI DALAM BENTUK KOPTAN, DIDAFTARKAN PENDIRIANNYA DI INSTANSI YANG MENANGANI KOPERASI SETEMPAT DAN DI SAHKAN UNTUK MENDAPATKAN LEGALITAS DARI NOTARIS; 2. JIKA BENTUK PT, DIDAFTARKAN PENDIRIANNYA DI NOTARIS DAN DILANJUTKAN DENGAN PENDAFTARAN DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
  • 21. SETELAH KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI TERBENTUK 1. PENGUATAN KAPASITAS MANAJERIAL USAHA KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI MELALUI: a) PERENCANAAN USAHA (BUSINESS PLAN) b) PENGEMBANGAN/DIVERSIFIKASI PRODUK c) PERENCANAAN KETERSEDIAAN DAN PEMASARAN (MARKETING PLAN) d) KEUANGAN, AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
  • 22. 2. PENGEMBANGAN JEJARING DAN KEMITRAAN ANTARA LAIN MELALUI: a) PENGUATAN DAN PENINGKATAN LIKUIDITAS MODAL PENGEMBANGAN KEP HARUS DIBARENGI PENGUATAN PERMODALAN a) PENCARIAN PELUANG PASAR 3. PENGEMBANGAN PELAYANAN INFORMASI, PEMAGANGAN DAN PELATIHAN Disusun oleh Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)