際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Kerabat Digital Marketing
Multibisnisindo
[PROPOSAL PEMBANGUNANWEBSITE DESA (DINAMIS)]
GENERAL INFORMATION
Project Title Pembangunan website desa (dynamic website)
Contact Information Project
- Name: Kerabat digital marketing[multibisnisindo]
- Address: Citra Raya,Cikupa-Tangrang.
- Phone call: +62821 7526 8793
- Email: mailto:info@multibisnisindo.com
- Website: http://www.multibisnisindo.com
Latar Belakang
Salah satu faktor yang menyebabkan kesenjangan digital antara wilayah perkotaan dan
perdesaan adalah belum meratanya infrastruktur dan ketersediaan SDM TIK
(Teknologi Informasi dan Komunikasi), yang berpengaruh terhadap pemanfaatan TIK
di tingkat desa. Hal ini membuat penggunaan dan pemanfaatan TIK tidak dijadikan
prioritas utama oleh pemerintahan desa. Namun dibalik keterbatasan tersebut, muncul
desa-desa yang mampu menggunakan dan memanfaatkan TIK, sehingga mampu
meningkatkan pembangunan.
Kebijakan atau program-program pemerintah pusat sering menempatkan desa sebagai
objek bukan sebagai subjek, program-program pemanfaatan TIK juga terkadang hanya
sampai pada tingkat kabupaten atau kecamatan. Oleh karena itu, dengan munculnya
gerakan dari desa yang dapat menyelenggarakan pemeritahan secara baik dan mandiri,
yang didukung dengan pemanfaatan TIK, menjadi pelajaran bahwa inisiatif tersebut
dapat dilakukan dari bawah.
Penggunaan website untuk menunjang kinerja pemerintahan di Indonesia sudah mulai
digalakkan sejak beberapa tahun lalu. Baik di nasional atau di daerah lembaga-lembaga
pemerintah sudah mulai melakukan pembenahan terhadap website mereka dan
berusaha untuk memaksimalkannya untuk layanan publik, ya meski memang masih
perlu pembenahan.
Di sisi lain, masyarakat juga semakin paham dan mulai tergantung dengan fasilitas
internet. Oleh karena itu, tuntutan untuk memaksimalkan fungsi dan guna website
pemerintah semakin gencar. Website pemerintah bukan lagi sekedar profil statis
pemerintah yang go online namun harus sudah menjadi sekumpulan
informasi/dokumen/data yang dinamis dan aktual sehingga bisa berguna bagi
masyarakat.
Terlebih lagi jika mengacu ke UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (UU KIP) yang mewajibkan setiap badan publik untuk proaktif melakukan
keterbukaan informasi publik, maka website pemerintah semestinya mulai
membiasakan diri menampilkan informasi publik yang dikuasainya, terutama website
di pemerintah daerah (pemda) kita yang bertindak sebagai ujung tombak pelayanan
publik pemerintah di daerah.
Kenapa ini penting? Pertama, agar masyarakat bisa dengan mudah menjangkau
informasi publik yang dibutuhkannya. Kenapa masyarakat harus berpayah-payah
memperoleh sebuah informasi jika bisa dibaca atau unduh melalui website pemerintah?
Asas dari keterbukaan informasi publik adalah agar masyarakat memperoleh informasi
publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Kedua, agar badan publik tidak terlalu repot mengurusi permohonan informasi.
Coba bayangkan jika kesadaran masyarakat mengakses informasi sudah tinggi dan
merata maka bisa dipastikan setiap hari badan publik akan disibukkan dengan tugas
pelayanan informasi saja, padahal tentu mereka masih punya tugas lain yang sama
pentingnya.
Pelayanan Publik, Penyelenggaraan Fungsi-fungsi dari Tingkat Pusat hingga Desa
Pelayanan publik adalah amanat untuk setiap fungsi pemerintahan di negara ini,
bahkan hingga ke tingkat desa. UUD 1945 hingga seluruh peraturan turunannya
merupakan aturan untuk menegaskan kewajiban negara dalam melayani setiap warga
negara dan penduduk dalam pemenuhan hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka
pelayanan publik. Pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah, baik pusat
maupun daerah. Pada era desentralisasi dan semakin kuatnya demokrasi saat ini maka
tuntutan akan tanggung jawab pelayanan publik itu juga semakin kuat dan
mengemuka.
Ruang lingkup pelayanan publik paling tidak mencakup dua hal, yakni pelayanan atas
barang publik dan jasa publik, serta pelayanan administratif. Pelayanan publik di
aranah administratif ini meliputi banyak hal, seperti pendidikan, pengajaran, pekerjaan
dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan,
jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, dan pariwisata.
Dalam seluruh fungsinya, pelayanan publik kemudian wajib memenuhi standard
pelayanan sebagai bentuk fungsi layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau,
dan terukur. Standard pelayanan ini menjadi tolok ukur yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan pelayanan. Begitu pentingnya fungsi pelayanan publik ini,
penilaian terhadap kualitas pelayanan ini menjadi kewajiban dan janji penyelenggara,
yakni pemerintah, kepada masyarakat.
Pemerintahan desa sebagai sebuah badan publik tentu saja wajib memenuhi amanat
dalam undang-undang kenegaraan. Dengan disahkannya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa semakin memiliki
posisi dan peran yang strategis dan penting dalam perencanaan kebijakan publik dan
pengambilan keputusan.
Mempersiapkan Fungsi Pelayanan Publik di Tingkat Desa
Sejak sebuah desa disepakati berdiri, pelayanan publik pasti sudah otomatis berjalan
dalam tubuh pemerintahannya. Namun, dalam kerangka pelayanan publik yang sesuai
dengan aturan perundang-undangan, ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi oleh
sebuah lembaga pemerintahan, seperti pemerintah desa, dalam penyelenggaraan
pelayanan publik. Pertama, menyusun dan menetapkan standard pelayanan. Kedua,
menyusun, menetapkan, dan mempublikasiakn maklumat pelayanan publik. Ketiga,
menempatkan pelaksana yang kompeten. Keempat, menyediakan sarana, prasarana,
dan fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang
memadai.
Jadi, pengelolaan informasi merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang harus
diselenggarakan oleh pemerintah desa, selain pelayanan administratif seperti urusan
surat dan dokumen. Urusan pengelolaan informasi ini pun harus bisa dikelola dua
arah, antara pemerintah desa dengan masyarakat, misalnya dalam hal penyelenggaraan
pengelolaan pengaduan masyarakat. Pengelolaan informasi seperti apa yang bisa dan
harus dikelola oleh pemerintah desa dapat dipahami dengan merujuk undang-undang
yang mengatur tentang informasi publik.
I. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
1. Informasi yang berkaitan dengan pemerintah desa
2. informasi mengenai kegiatan dan kinerja pemerintah desa
3. informasi mengenai laporan keuangan
4. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
II. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta
1. Pemerintah desa wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi
yang
dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
2. informasi tersebut wajib disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau
oleh
masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami
III. Informasi yang wajib tersedia setiap saat
1. daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan pemerintah
desa
2. hasil keputusan pemerintah desa dan pertimbangannya
3. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya
4. rencana kerja proyek, termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan
pemerintah desa
5. perjanjian pemerintah desa dengan pihak ketiga
6. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat desa dalam pertemuan
yang terbuka untuk umum
7. prosedur pelayanan kerja pegawai pemerintah desa yang berkaitan dengan
pelayanan masyarakat
8. laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
Penyelenggaraan Fungsi Pelayanan Publik melalui Website Desa
Sebagai sebuah media publik, website desa membutuhkan tim pengelola. Media ini bisa
dikelola secara kolaboratif antara pemerintah desa dengan pegiat lembaga
kemasyarakatan di tingkat desa.
Administrator:
Dengan akses dan kewenangan penuh dalam olah data dan informasi
1. Staf pemerintah desa (direkomendasikan ditetapkan dengan Surat Keputusan
Kepala Desa sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi/PPID)
Operator:
Dengan akses dan kewenangan terbatas dalam olah data dan informasi
1. Staf pemerintah desa
2. Relawan desa (pegiat karang taruna, tim siaga desa, PKK, dan sebagainya)
Redaksi:
Dengan akses dan kewenangan hanya pada olah informasi untuk website desa (sebagai
tim media desa)
1. Staf pemerintah desa
2. Relawan desa (pegiat karang taruna, tim siaga desa, PKK, dan sebagainya)
3. Mahasiswa/pelajar setempat
4. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)/pelajar SMA-SMK praktik kerja lapangan
(PKL)
Website desa dibangun dengan tujuan sebagai media informasi resmi tentang desa,
yang dibangun dan dikelola oleh tim desa setempat. Isi website ini kemudian
diharapkan bisa diakses dan dimanfaatkan oleh publik luas sebagai sasaran. Tidak
hanya penduduk desa setempat yang bisa mengakses website desa yang menjadi target,
tetapi juga masyarakat umum, pemerintah, swasta, akademisi, dan badan/lembaga
publik lainnya yang memiliki kepentingan dengan desa setempat. Publikasi atas
layanan informasi publik yang terbuka ini nanti bisa didukung dengan penggunaan
media jejaring sosial yang tepat dan optimal, seperti facebook, twitter, Google+,
YouTube, dan sebagainya.
Manajemen Informasi dalam Website Desa
Secara garis besar, website desa yang memiliki tiga bagian pengolah informasi yang
dapat ditampilkan secara online. Informasi itu bisa bersifat statis, bisa pula bersifat
dinamis, yang tersimpan dan tertampilkan dalam menu-menu website desa. Setiap
jenis informasi yang diharapkan muncul dalam website desa harus merujuk pada jenis
informasi publik yang telah diatur, sehingga fungsi layanan pengelolaan informasi
sebagai salah satu bentuk layanan publik oleh desa dapat terpenuhi.
Peta situs
Website terdiri dari front end website dan back end website (admin). Front end adalah
tampilan presentasi web desa yang diakses oleh seluruh pengguna website dan back end
adalah tampilan untuk managemen data (pengolahan data) yang hanya bisa diakses
oleh user yang ter-registrasi.
Garis besar isi dari website adalah sebagai berikut:
- Artikel Kategori, tag berita, isi berita, komentar
- Galery
- Album, photo/ gambar, komentar
- Video Play list, video, komentar
- Agenda desa
- Peraturan desa
- Statistik
- Pelayanan Publik
 SKCK
 SKTM
 nikah/ cerai
 kematian
 kelahiran
 KTP/KK, pindah/ dating
 mutasi PBB
 keterangan usaha
 legalisasi, legalitas usaha
 keterangan domisili
 keterangan waris
 perizinan,PBB
 laporan warga
 kesehatan
 Tabulin
 pencarian/permohonan data.
- Media sosial
- Kontak
- Banner
- Halaman statis
- Profil desa
- Sarana
- Monografi
- PBB
- RT-RW
- Anggaran
 Raperdes
 APBDes
 Perubahan APBDes
 Laporan Semester I
 Laporan Semester A.T.
 Rincian Perhitungan APBDes
 Ringkasan Perhitungan APBDes
 Laporan Realisasi
 Laporan Kekayaan Milik Desa
 Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk desa
Situs web dinamis
Situs web dinamis merupakan situs web yang secara spesifik didisain agar isi yang
terdapat dalam situs tersebut dapat diperbarui secara berkala dengan mudah. Sesuai
dengan namanya, isi yang terkadung dalam situs web ini umumnya akan berubah
setelah melewati satu periode tertentu. Situs berita adalah salah satu contoh jenis situs
yang umumnya mengimplementasikan situs web dinamis.
Tidak seperti halnya situs web statis, pengimplementasian situs web dinamis
umumnya membutuhkan keberadaan infrastruktur yang lebih kompleks dibandingkan
situs web statis. Hal ini disebabkan karena pada situs web dinamis halaman web
umumnya baru akan dibuat saat ada pengguna yang mengaksesnya, berbeda dengan
situs web statis yang umumnya telah membentuk sejumlah halaman web saat
diunggah di server web sehingga saat pengguna mengaksesnya server web hanya
tinggal memberikan halaman tersebut tanpa perlu membuatnya terlebih dulu.
Untuk memungkinkan server web menciptakan halaman web pada saat pengguna
mengaksesnya, umumnya pada server web dilengkapi dengan mesin penerjemah
bahasa skrip (PHP, ASP, ColdFusion, atau lainnya), serta perangkat lunak sistem
manajemen basisdata relasional seperti MySQL.
Struktur berkas sebuah situs web dinamis umumnya berbeda dengan situs web statis,
berkas-berkas pada situs web statis umumnya merupakan sekumpulan berkas yang
membentuk sebuah situs web. Berbeda halnya dengan situs web dinamis, berkasberkas
pada situs web dinamis umumnya merupakan sekumpulan berkas yang
membentuk perangkat lunak aplikasi web yang akan dijalankan oleh mesin penerjemah
server web, berfungsi memanajemen pembuatan halaman web saat halaman tersebut
diminta oleh pengguna.
Contoh tampilan
Front end website
Tampilan awal (home)
Berisi informasi terkini dan link-link ke halaman berita dan foto/ video terkini.
Gambar: tampilan awal website
System navigasi website
Navigasi web mengacu pada proses navigasi jaringan sumber daya informasi di World
Wide Web, yang diselenggarakan sebagai hypertext atau hypermedia. Sistem navigasi
hirarkis sangat penting karena itu adalah sistem navigasi utama pada website. Hal ini
memungkinkan pengguna untuk bernavigasi dalam situs menggunakan level tertentu
saja. System navigasi berfungsi sebagai link/ penaut dan template untuk memudahkan
pengguna mengakses situs tersebut.
Gambar: tampilan header menu (navigasi website)
Pelayanan Publik
Gambar: link ke menu Layanan Publik
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan
pelayanan publik sebagai berikut: Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik.
Website ini memberi ruang bagi pengunjung (warga desa) untuk mengetahui
penjelasan, persyaratan, prosedur dan petugas yang melayani suatu layanan publik.
Formulir bisa didownload, dan warga bisa mengajukan permohonan secara online.
Pada pengembangan lebih lanjut warga bisa mengetahui seberapa jauh penyelesaian
permohonan layanan yang diajukan.
APBDes
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan
bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya
ditransfer ke APB Desa.
Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai
penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala
daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan
berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan
fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.
Website ini memberikan informasi cukup kepada warga desa atau pihak
berkepentingan untuk dapat ikut mengawasi anggaran dan penggunaannya oleh
pemerintah desa sehingga website ini dapat digunakan sebagai mekanisme kontrol dari
masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut
dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara
transparan dan akuntabel.
Gambar: link terkait dengan APBDes
Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi
pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama
dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah
memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam
menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Adanya mekanisme check and balance ini akan meminimalisir penyalahgunaan
keuangan desa.
Gambar: contoh tampilan APBDes yang bisa didownload
Back end website
Back End adalah istilah Halaman belakang pada situs bersistem CMS ( Content
Managemen System ) . Memungkin seseorang untuk masuk sebagai administrator dan
melakukan perubahan informasi dalam website mereka . Untuk memiliki tingkatan
halaman yang aman , setidaknya halaman Back-end dilindungi dengan password
adminisrator yang berformat MD5 juga level user yang memadai dalam hak akses atas
website tersebut. Dengan memiliki Halaman Back-end akan memudahkan seorang user
untuk meng-update situs mereka .
Gambar: tampilan login ke system admin
Gambar: Dashboard pada halaman admin
Gambar: contoh isian pada fasilitas admin
Gambar: contoh tabel data
Gambar: contoh grafik yang bisa ditampilkan
Gambar: contoh tampilan foto yang akan ditayangkan pada website
Gambar: contoh managemen data pada system admin
Harga jasa pembuatan website desa
Biaya setup dan instalasi (1x)
3.400.000,-
Biaya sewa hosting (tahunan)
- 2GB/ 1th
384.000
Biaya domain (desa.id) 1 tahun
*Opsional
120.000
T o t a l b i a ya j a s a 3.904.000
 Biaya Pembuatan hanya dikenakan satu kali.
 Biaya hosting & nama domain dikenakan setiap tahun.
 Harga bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.
 Penambahan atau perubahan fasilitas khusus/ lain dikenakan biaya Rp. 200.000/kasus

More Related Content

Kerabat digital-marketing sistym-informasi-desa

  • 1. Kerabat Digital Marketing Multibisnisindo [PROPOSAL PEMBANGUNANWEBSITE DESA (DINAMIS)] GENERAL INFORMATION Project Title Pembangunan website desa (dynamic website) Contact Information Project - Name: Kerabat digital marketing[multibisnisindo] - Address: Citra Raya,Cikupa-Tangrang. - Phone call: +62821 7526 8793 - Email: mailto:info@multibisnisindo.com - Website: http://www.multibisnisindo.com Latar Belakang Salah satu faktor yang menyebabkan kesenjangan digital antara wilayah perkotaan dan perdesaan adalah belum meratanya infrastruktur dan ketersediaan SDM TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi), yang berpengaruh terhadap pemanfaatan TIK di tingkat desa. Hal ini membuat penggunaan dan pemanfaatan TIK tidak dijadikan prioritas utama oleh pemerintahan desa. Namun dibalik keterbatasan tersebut, muncul desa-desa yang mampu menggunakan dan memanfaatkan TIK, sehingga mampu meningkatkan pembangunan. Kebijakan atau program-program pemerintah pusat sering menempatkan desa sebagai
  • 2. objek bukan sebagai subjek, program-program pemanfaatan TIK juga terkadang hanya sampai pada tingkat kabupaten atau kecamatan. Oleh karena itu, dengan munculnya gerakan dari desa yang dapat menyelenggarakan pemeritahan secara baik dan mandiri, yang didukung dengan pemanfaatan TIK, menjadi pelajaran bahwa inisiatif tersebut dapat dilakukan dari bawah. Penggunaan website untuk menunjang kinerja pemerintahan di Indonesia sudah mulai digalakkan sejak beberapa tahun lalu. Baik di nasional atau di daerah lembaga-lembaga pemerintah sudah mulai melakukan pembenahan terhadap website mereka dan berusaha untuk memaksimalkannya untuk layanan publik, ya meski memang masih perlu pembenahan. Di sisi lain, masyarakat juga semakin paham dan mulai tergantung dengan fasilitas internet. Oleh karena itu, tuntutan untuk memaksimalkan fungsi dan guna website pemerintah semakin gencar. Website pemerintah bukan lagi sekedar profil statis pemerintah yang go online namun harus sudah menjadi sekumpulan informasi/dokumen/data yang dinamis dan aktual sehingga bisa berguna bagi masyarakat. Terlebih lagi jika mengacu ke UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mewajibkan setiap badan publik untuk proaktif melakukan keterbukaan informasi publik, maka website pemerintah semestinya mulai membiasakan diri menampilkan informasi publik yang dikuasainya, terutama website di pemerintah daerah (pemda) kita yang bertindak sebagai ujung tombak pelayanan publik pemerintah di daerah. Kenapa ini penting? Pertama, agar masyarakat bisa dengan mudah menjangkau informasi publik yang dibutuhkannya. Kenapa masyarakat harus berpayah-payah memperoleh sebuah informasi jika bisa dibaca atau unduh melalui website pemerintah? Asas dari keterbukaan informasi publik adalah agar masyarakat memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Kedua, agar badan publik tidak terlalu repot mengurusi permohonan informasi. Coba bayangkan jika kesadaran masyarakat mengakses informasi sudah tinggi dan merata maka bisa dipastikan setiap hari badan publik akan disibukkan dengan tugas pelayanan informasi saja, padahal tentu mereka masih punya tugas lain yang sama pentingnya. Pelayanan Publik, Penyelenggaraan Fungsi-fungsi dari Tingkat Pusat hingga Desa Pelayanan publik adalah amanat untuk setiap fungsi pemerintahan di negara ini, bahkan hingga ke tingkat desa. UUD 1945 hingga seluruh peraturan turunannya merupakan aturan untuk menegaskan kewajiban negara dalam melayani setiap warga negara dan penduduk dalam pemenuhan hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik. Pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pada era desentralisasi dan semakin kuatnya demokrasi saat ini maka tuntutan akan tanggung jawab pelayanan publik itu juga semakin kuat dan mengemuka. Ruang lingkup pelayanan publik paling tidak mencakup dua hal, yakni pelayanan atas
  • 3. barang publik dan jasa publik, serta pelayanan administratif. Pelayanan publik di aranah administratif ini meliputi banyak hal, seperti pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, dan pariwisata. Dalam seluruh fungsinya, pelayanan publik kemudian wajib memenuhi standard pelayanan sebagai bentuk fungsi layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Standard pelayanan ini menjadi tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan. Begitu pentingnya fungsi pelayanan publik ini, penilaian terhadap kualitas pelayanan ini menjadi kewajiban dan janji penyelenggara, yakni pemerintah, kepada masyarakat. Pemerintahan desa sebagai sebuah badan publik tentu saja wajib memenuhi amanat dalam undang-undang kenegaraan. Dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa semakin memiliki posisi dan peran yang strategis dan penting dalam perencanaan kebijakan publik dan pengambilan keputusan. Mempersiapkan Fungsi Pelayanan Publik di Tingkat Desa Sejak sebuah desa disepakati berdiri, pelayanan publik pasti sudah otomatis berjalan dalam tubuh pemerintahannya. Namun, dalam kerangka pelayanan publik yang sesuai dengan aturan perundang-undangan, ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga pemerintahan, seperti pemerintah desa, dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pertama, menyusun dan menetapkan standard pelayanan. Kedua, menyusun, menetapkan, dan mempublikasiakn maklumat pelayanan publik. Ketiga, menempatkan pelaksana yang kompeten. Keempat, menyediakan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai.
  • 4. Jadi, pengelolaan informasi merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang harus diselenggarakan oleh pemerintah desa, selain pelayanan administratif seperti urusan surat dan dokumen. Urusan pengelolaan informasi ini pun harus bisa dikelola dua arah, antara pemerintah desa dengan masyarakat, misalnya dalam hal penyelenggaraan pengelolaan pengaduan masyarakat. Pengelolaan informasi seperti apa yang bisa dan harus dikelola oleh pemerintah desa dapat dipahami dengan merujuk undang-undang yang mengatur tentang informasi publik. I. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala 1. Informasi yang berkaitan dengan pemerintah desa 2. informasi mengenai kegiatan dan kinerja pemerintah desa 3. informasi mengenai laporan keuangan 4. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan II. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta 1. Pemerintah desa wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum 2. informasi tersebut wajib disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami III. Informasi yang wajib tersedia setiap saat 1. daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan pemerintah desa 2. hasil keputusan pemerintah desa dan pertimbangannya 3. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya 4. rencana kerja proyek, termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan pemerintah desa 5. perjanjian pemerintah desa dengan pihak ketiga 6. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat desa dalam pertemuan yang terbuka untuk umum 7. prosedur pelayanan kerja pegawai pemerintah desa yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat 8. laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • 5. Penyelenggaraan Fungsi Pelayanan Publik melalui Website Desa Sebagai sebuah media publik, website desa membutuhkan tim pengelola. Media ini bisa dikelola secara kolaboratif antara pemerintah desa dengan pegiat lembaga kemasyarakatan di tingkat desa. Administrator: Dengan akses dan kewenangan penuh dalam olah data dan informasi 1. Staf pemerintah desa (direkomendasikan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi/PPID) Operator: Dengan akses dan kewenangan terbatas dalam olah data dan informasi 1. Staf pemerintah desa 2. Relawan desa (pegiat karang taruna, tim siaga desa, PKK, dan sebagainya) Redaksi: Dengan akses dan kewenangan hanya pada olah informasi untuk website desa (sebagai tim media desa) 1. Staf pemerintah desa 2. Relawan desa (pegiat karang taruna, tim siaga desa, PKK, dan sebagainya) 3. Mahasiswa/pelajar setempat 4. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)/pelajar SMA-SMK praktik kerja lapangan (PKL) Website desa dibangun dengan tujuan sebagai media informasi resmi tentang desa, yang dibangun dan dikelola oleh tim desa setempat. Isi website ini kemudian diharapkan bisa diakses dan dimanfaatkan oleh publik luas sebagai sasaran. Tidak hanya penduduk desa setempat yang bisa mengakses website desa yang menjadi target, tetapi juga masyarakat umum, pemerintah, swasta, akademisi, dan badan/lembaga publik lainnya yang memiliki kepentingan dengan desa setempat. Publikasi atas layanan informasi publik yang terbuka ini nanti bisa didukung dengan penggunaan media jejaring sosial yang tepat dan optimal, seperti facebook, twitter, Google+, YouTube, dan sebagainya.
  • 6. Manajemen Informasi dalam Website Desa Secara garis besar, website desa yang memiliki tiga bagian pengolah informasi yang dapat ditampilkan secara online. Informasi itu bisa bersifat statis, bisa pula bersifat dinamis, yang tersimpan dan tertampilkan dalam menu-menu website desa. Setiap jenis informasi yang diharapkan muncul dalam website desa harus merujuk pada jenis informasi publik yang telah diatur, sehingga fungsi layanan pengelolaan informasi sebagai salah satu bentuk layanan publik oleh desa dapat terpenuhi. Peta situs Website terdiri dari front end website dan back end website (admin). Front end adalah tampilan presentasi web desa yang diakses oleh seluruh pengguna website dan back end adalah tampilan untuk managemen data (pengolahan data) yang hanya bisa diakses oleh user yang ter-registrasi. Garis besar isi dari website adalah sebagai berikut: - Artikel Kategori, tag berita, isi berita, komentar - Galery - Album, photo/ gambar, komentar - Video Play list, video, komentar - Agenda desa - Peraturan desa - Statistik - Pelayanan Publik SKCK SKTM nikah/ cerai kematian kelahiran KTP/KK, pindah/ dating mutasi PBB keterangan usaha legalisasi, legalitas usaha keterangan domisili keterangan waris perizinan,PBB laporan warga kesehatan Tabulin pencarian/permohonan data.
  • 7. - Media sosial - Kontak - Banner - Halaman statis - Profil desa - Sarana - Monografi - PBB - RT-RW - Anggaran Raperdes APBDes Perubahan APBDes Laporan Semester I Laporan Semester A.T. Rincian Perhitungan APBDes Ringkasan Perhitungan APBDes Laporan Realisasi Laporan Kekayaan Milik Desa Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk desa
  • 8. Situs web dinamis Situs web dinamis merupakan situs web yang secara spesifik didisain agar isi yang terdapat dalam situs tersebut dapat diperbarui secara berkala dengan mudah. Sesuai dengan namanya, isi yang terkadung dalam situs web ini umumnya akan berubah setelah melewati satu periode tertentu. Situs berita adalah salah satu contoh jenis situs yang umumnya mengimplementasikan situs web dinamis. Tidak seperti halnya situs web statis, pengimplementasian situs web dinamis umumnya membutuhkan keberadaan infrastruktur yang lebih kompleks dibandingkan situs web statis. Hal ini disebabkan karena pada situs web dinamis halaman web umumnya baru akan dibuat saat ada pengguna yang mengaksesnya, berbeda dengan situs web statis yang umumnya telah membentuk sejumlah halaman web saat diunggah di server web sehingga saat pengguna mengaksesnya server web hanya tinggal memberikan halaman tersebut tanpa perlu membuatnya terlebih dulu. Untuk memungkinkan server web menciptakan halaman web pada saat pengguna mengaksesnya, umumnya pada server web dilengkapi dengan mesin penerjemah bahasa skrip (PHP, ASP, ColdFusion, atau lainnya), serta perangkat lunak sistem manajemen basisdata relasional seperti MySQL. Struktur berkas sebuah situs web dinamis umumnya berbeda dengan situs web statis, berkas-berkas pada situs web statis umumnya merupakan sekumpulan berkas yang membentuk sebuah situs web. Berbeda halnya dengan situs web dinamis, berkasberkas pada situs web dinamis umumnya merupakan sekumpulan berkas yang membentuk perangkat lunak aplikasi web yang akan dijalankan oleh mesin penerjemah server web, berfungsi memanajemen pembuatan halaman web saat halaman tersebut diminta oleh pengguna.
  • 9. Contoh tampilan Front end website Tampilan awal (home) Berisi informasi terkini dan link-link ke halaman berita dan foto/ video terkini. Gambar: tampilan awal website
  • 10. System navigasi website Navigasi web mengacu pada proses navigasi jaringan sumber daya informasi di World Wide Web, yang diselenggarakan sebagai hypertext atau hypermedia. Sistem navigasi hirarkis sangat penting karena itu adalah sistem navigasi utama pada website. Hal ini memungkinkan pengguna untuk bernavigasi dalam situs menggunakan level tertentu saja. System navigasi berfungsi sebagai link/ penaut dan template untuk memudahkan pengguna mengakses situs tersebut. Gambar: tampilan header menu (navigasi website)
  • 11. Pelayanan Publik Gambar: link ke menu Layanan Publik
  • 12. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai berikut: Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Website ini memberi ruang bagi pengunjung (warga desa) untuk mengetahui penjelasan, persyaratan, prosedur dan petugas yang melayani suatu layanan publik. Formulir bisa didownload, dan warga bisa mengajukan permohonan secara online. Pada pengembangan lebih lanjut warga bisa mengetahui seberapa jauh penyelesaian permohonan layanan yang diajukan. APBDes Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa. Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut. Website ini memberikan informasi cukup kepada warga desa atau pihak berkepentingan untuk dapat ikut mengawasi anggaran dan penggunaannya oleh pemerintah desa sehingga website ini dapat digunakan sebagai mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
  • 13. Gambar: link terkait dengan APBDes Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme check and balance ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.
  • 14. Gambar: contoh tampilan APBDes yang bisa didownload
  • 15. Back end website Back End adalah istilah Halaman belakang pada situs bersistem CMS ( Content Managemen System ) . Memungkin seseorang untuk masuk sebagai administrator dan melakukan perubahan informasi dalam website mereka . Untuk memiliki tingkatan halaman yang aman , setidaknya halaman Back-end dilindungi dengan password adminisrator yang berformat MD5 juga level user yang memadai dalam hak akses atas website tersebut. Dengan memiliki Halaman Back-end akan memudahkan seorang user untuk meng-update situs mereka . Gambar: tampilan login ke system admin
  • 16. Gambar: Dashboard pada halaman admin Gambar: contoh isian pada fasilitas admin
  • 17. Gambar: contoh tabel data Gambar: contoh grafik yang bisa ditampilkan
  • 18. Gambar: contoh tampilan foto yang akan ditayangkan pada website Gambar: contoh managemen data pada system admin
  • 19. Harga jasa pembuatan website desa Biaya setup dan instalasi (1x) 3.400.000,- Biaya sewa hosting (tahunan) - 2GB/ 1th 384.000 Biaya domain (desa.id) 1 tahun *Opsional 120.000 T o t a l b i a ya j a s a 3.904.000 Biaya Pembuatan hanya dikenakan satu kali. Biaya hosting & nama domain dikenakan setiap tahun. Harga bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Penambahan atau perubahan fasilitas khusus/ lain dikenakan biaya Rp. 200.000/kasus