Dokumen tersebut membahas tentang pendahuluan pendidikan kewarganegaraan, yang mencakup tujuan pendidikan kewarganegaraan, landasan hukum, visi dan misi, serta kompetensi dasar pendidikan kewarganegaraan. Juga membahas tentang filsafat Pancasila dan identitas nasional Indonesia.
1 of 66
Download to read offline
More Related Content
Kewarganegaraan
1. I
Oleh :
Antonius
Universitas Kanjuruhan Malang
3. Literatur
Kansil, C.S.T dan Cristine S.T. Kansil. 2005. Pendidikan
KewarganegaraanPerguruan tinggi. Jakarta : Pradnya
Paramita
Sumarsono, S, dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Srijanti, A. Rahman, dan Perwanto S.K. 2006. Etika
berwarganegara: Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi. Jakarta : Salemba Empat
Supriatnoko. 2008. Pendidikan Kewarganegaran.
Jakarta : Penaku
4. MATERI
I. Pendahuluan Pendidikan Kewarganegaraan
II. Filsafat Pancasila
III. Identitas Nasional
IV. Negara dan Konstitusi
V. Demokrasi Indonesia
VI. Hak Asasi Manusia dan Rul l of Law
VII. Hak dan Kewajiban Warga Negara
VIII.Geopolitik Indonesia
IX. Geostrategi Indonesia
5. I. Pendahuluan Pendidikan
Kewarganegaraan
Tujuan pendidikan :
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Mengangkat harkat dan martabat bangsa
- Mewujudkan manusia dan masyarakat yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Menciptakan manusia berkualitas mantap dan mandiri
sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat
sekelilingnya serta memenuhi kebutuhan pembangunan
nasional
- Menciptakan manusia yg cinta tanah air, berjiwa patriotik
serta bertanggung jawab atas pembangunan
6. Landasan Yuridis Pendidikan Kewarganegaran:
1. Pembukaan UUD 1945 alinia II dan IV
2. Batang Tubuh UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5 tentang
Pendidikan
3. UU RI No 20 Tahun 2003 pasal 37 ayat 2 menjelaskan bahwa
kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama,
pendidikan kewarganegaran dan bahasa
4. PP RI No 19 Tahun 2005 tentang standar nasional
pendidikan, mewajibkan kurikulum tingkat satuan pendidikan
tinggi memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan
kewarganegaraan dan bahasa Indonesia serta bahasa Inggris
5. SK Mentri Pendidikan Nasional RI No 232/U/2000 tentang
Pedona Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan
Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, dan No 045/U/2002
Tentang Kutikulum Inti Perguruan Tinggi (MPK)
6. SK Dirjen Dikti Depdiknas RI No 43/Dikti/Kep?2006,
komponen MPK meliputu pendidikan agama, pendidikan
kewarganegaraan dan bahasa Indonesia
7. Visi dan Misi Pendidikan Kewarganegaraan :
Visi adalah pedoman dalam pengembangan
penyelenggaraan program studi guna mengantarkan
mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai
manusia yg berkarakter Indonesia seutuhnya
Misi adalah membantu mahasiswa memantapkan
kepribadiannya agar secara konsisten mampu
mewujudkan nilai-nilai dasar keagamaannya dan
kebudayaannya, semangat kebangsaan dan cinta
tanah air sepanjang hayat dalam menguasai,
menerapkan dan mengembangkan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni yg dimilikinya
dengan rasa tanggung jawab
)
8. Kompetensi Dasar
1.WN berwawasan berbangsa dan bernegara, serta
nasionalisme yg tinggi
2.WN memiliki komitmen kuat terhadap HAM dan
demokrasi, serta berfikir kritis terhadap
permasalahannya
3.WN mampu perpartisipasi menghentikan budaya
kekerasan
4.WN mampu memberikan konstribusi terhadap
persoalan bangsa dan kebijakan publik
5.WN Memiliki pemahaman internasional mengenai
masyarakat mahdani
9. II. Filsafat Pancasila
I. PRA REVOLUSI KEMERDEKAAN
KESADARAN KEBANGSAAN
R A KARTINI SILA KE II
BUDI UTOMO SILA KE II DAN III
SERIKAT DAGANG ISLAM SILA KE I, III DAN V
KESADARAN POLITIS
INDISCHE PARTAI SILA III & V
JONG JAVA SUMATRA SILA III
PNI SILA III & IV
KESADARAN IDEOLOGI
KONGRES PEMUDA SILA II, III, IV
10. II ZAMAN REVOLUSI
SIDANG BPUPKI 28 S/d 1 JUNI 1945
1. MUH YAMIN 29 MEI 1945
PERI KEBANGSAAN
PERI KEMANUSIAN
PERI KE-TUHANAN
PERI KERAKYATAN
KESEJAHTERAAN RAKYAT
2. Ir. SUKARNO 1 JUNI 1945
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme/ perikemanusiaan
Masyarakat atau demokrasi
Kesejahteraan Sosial
Ketuhanan yang berkebudayaan
11. 3. Rumusan Piagam Jakarta
1. KETUHANAN DENGAN KEWAJIBAN MENJALANKAN
SYARIAT ISLAM BAGI PEMELUKNYA
2. KEMANUSIAN YANG ADIL DAN BERADAB
3. PERSATUAN INDONESIA
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT
KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN
PERWAKILAN
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
4. Pembukaan UUD 1945 -------- Panitia 9 orang
11.. KKEETTUUHHAANNAANN YYAANNGG MMAAHHAA EESSAA
22.. KKEEMMAANNUUSSIIAANN YYAANNGG AADDIILL DDAANN BBEERRAADDAABB
33.. PPEERRSSAATTUUAANN IINNDDOONNEESSIIAA
44.. KKEERRAAKKYYAATTAANN YYAANNGG DDIIPPIIMMPPIINN OOLLEEHH HHIIKKMMAATT
KKEEBBIIJJAAKKSSAANNAAAANN DDAALLMM PPEERRMMUUSSYYAAWWAATTAANN PPEERRWWAAKKIILLAANN
55.. KKEEAADDIILLAANN SSOOSSIIAALL BBAAGGII SSEELLUURRUUHH RRAAKKYYAATT IINNDDOONNEESSIIAA
12. 5. Rumusan Konstitusi RIS ------ UUDS 1950
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA
2. PERI KEMANUSIAN
3. KEBANGSAAN
4. KERAKYATAN
5. KEADILAN SOSIAL
III ZAMAN PASCA REVOLUSI
BUNG KARNO
ISLAMISME MARKISME & NASIONALISME NASAKOM
ORDE BARU
SEBAGAI SATU-SATUNYA AZAS TUNGGAL UU NO 3
TAHUN 1985
ALAT LEGITIMASI KEKUASAAN
REFORMASI
TERGANTUNG BANGSA INDONESIA DLM MENGHADAPI
ERA GLOBALISASI
IDEOLOGI TERBUKA ?
14. Secara Etimologis : dari bahasa Yunani, terdiri atas kata :
philien = mencintai dan sophos = kebijaksanaan. philia = cinta
dan sophia = kearifan = pandai
Filsafat berarti cinta kebijaksanaan/kearifan.
Asal mulanya untk menyebut usaha mencari keutamaan
mental
Secara Terminologis, yakni arti filsafat stlh dikaitkan dg bid.族
ilmu tertentu sesuai perkembangan Ilmu Pengetahuan.
Mnrt Nasution, keselurhn arti filsafat dpt dikelomp. menjadi 2
1. Filsafat sebagai produk, yaitu : sebagai jenis pengetahuan,
ilmu, konsep pemikiran para filsuf masa lalu yang lazimnya
merup. aliran atau sistem filsafat tertentu ; seperti : idealisme,
materialisme, dll.
2. Filsafat sebagai proses, yakni aktifitas berfilsafat dalam
proses pemecahan permasalahan menggunakan cara dan
metode tertentu sesuai objeknya. Filsafat merup. sistem IP yg
dinamis.
15. Falsafah Pancasila : nilai nilai luhur yang diyakini
sebagai suatu pandangan hidup masyarakat
indonesia, terdiri dari nilai keimanan dan ketakwaan,
nilai keadilan dan keberadaban, nilai persatuan dan
kesatuan, nilai mufakat dan kesejahteraan
16. o Idiologi : dari bahasa yunani idea berarti gagasan
dan logos ilmu hasil pemikiran. Secara etimologi
idiologi merupakan gagasan atau cita-cita yg
merupakn hasil pemikiran
o Idiologi menurut istilah nilai dasar yang dijunjung
tinggi sebagai pedoman.
o Idiologi Pancasila : doktrin yang harus di hayati dan
diyakini tentang cara berfikir dan membentuk
karakter bangsa indonesia menuju cita cita.
17. Idiologi
Ideologi mempunyai bbrp fungsi bagi kehidupan
manusia yaitu :
a) Struktur kognitif
Sbg keseluruhan pengetahuan yg dpt sbg landasan
memahami dunia beserta kejadian disekitarnya
b) Orientasi dasar
Akan membuka wawasan yg memberikan makna
serta menunjukkan tujuan hidup manusia.
18. Lanjutan
c) Norma yg menjadi pedoman seseorang untuk
bertindak.
d) Bekal seseorang utk menemukan identitas
e) Kekuatan memberi semangat seseorang utk
menjalankan kegiatan dlm rk mencapai tujuan.
f) Pendidikan bagi seseorang/masy untuk memahami
dan menghayati serta mempolakan tingkah laku
sesuai dg orientasi dan norma yg terkandung
didalamnya.
19. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
yang ada di indonesia GRUDNORM atau norma
pokok
sulthon (c)
20. III. Identitas Nasional
Identitas Nasional : manifestasi nilai-nilai dasar
yang membedakan dengan bangsa lain.
Secara fundamental identitas nasional adalah :
pancasila sebagai filsafat, idiologi dan sebagai dasar
negara.
Secara instrumental identitas nasional adalah :
UUD 45, tata perundang-undangan, lambang negara,
semboyan negara, bendera negara dan lagu
kebangsaan.
22. Proses Membangsa-Negara Merdeka
I. Pembentukan IdentItas bangsa
Kesadaran berbangsa dimulai dari kalangan terpelajar
dan berkembang ke seluruh lapisan masyarakat
-------) wujudnya semangat kemerdekaan--------)
dengan dasar negara PANCASILA
23. Sekarang engganan orang membicarakan
pancasila disebabkan :
1. Keruntuhan Unisoviet yg mengunggulkan idiologi
komunisnya
2. Pancasila selama dua periode berjalan berakhir
dengan G30S PKI dan KKN
3. Terjadinya Fobia karena kesejahteraan belum
tercapai
Padahal kalau kita cermati bukan kesalahan Pancasila
tertapi cara penerapan Pancasila yang salah
24. II. Pahaman bangsa IndonesIa
Kepentingan negara didudukkan diatas kepentingan
individu atau golongan
III.IntegrasI nasIonal
Integrasi antara rakyat, wilayah dan pemerintahan
25. Prinsip dan Nilai Pancasila Indentitas Nasional
I. Prinsip dalam Pancasila
1. KeTuhanan YME
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
26. II. Nilai dalam Pancasila
a. Keimanan
b. Ketakwaan
c. Keadilan
d. Keberadaban
e. Persatuan dan Kesatuan
f. Mufakat
g. Kesejahteraan
27. IV. Negara dan Konstitusi
Unsur Pembentuk Negara mnr Plato (Klasik) :
1.Rakyat : kumpulan orang yg mempunyai perasaan
senasib sepenanggungan yg mendiami suatu
wilayah dan ingin merdeka
2.Wilayah : perairan, udara, tanah
3.Pemerintahan : eksekutif, legislatif, yudikatif
Unsur tambahan (modern) :
4. Kedaulatan keluar : pengakuan Internasional/
kemampuan berhubungan dgn dunia internasional
28. Konstitusi
Merupakan keseluruhan aturan yg mengatur dan
menetapkan tata kehidupan kenegaraan melalui
sistem pemerintahan negara dan tata hubungan
secara timbal balik antara pemerintah dgn
warganegara
Bentuk :
Tertulis -) UUD
Tidak tertulis -) Konvensi
29. Muatan :
1.Jaminan HAM
2.Susunan Ketatanegaraan
3.Adanya pembagian dan pembatasan tugas
ketatanegaraan
Sifat :
1.Formal : pembuatannya secara istimewa
2.Material : isinya bersifat dasar dan pokok
3.Fleksibel : mengikuti perubahan jaman
4.Kaku : perubahan harus disetujui rakyat
)
30. 7 KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN
INDONESIA
Ada dalam penjelasan UUD 45 sbl amandemen
1.Indonesia adalah negara hukum
2.Sistem konstitusional
3.Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan rakyat
4.Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi
disamping MPR dan DPR
5.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6.Menteri negara adalah pembantu presiden
7.Kekusaan kepala negara tidak tak terbatas
31. MPR
sebelum
DPR Presiden BPK DPA MA
UUD 45 sesudah
amandemen
Peradilan
MA,MK, KY
Presiden BPK
wakil
MPR
DPR + DPD
di
hapus
KELEMBAGAAN NEGARA
32. Jumlah anggota MPR 678 orang
terdiri dari 550 anggota DPR
dan 128 anggota DPD
Tugas dan wewenang MPR :
1.Mengubah dan menetapkan UUD
2.Melantik presiden dan wakil pemenang pemilu
3.Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk
memberhentikan Presiden & wakil
4.Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden
mangkat
5.Memilih wakil presiden dari 2 calon yg diajukan presiden apabila
terjadi kekosongan
6.Memilih presiden dan wakil apabila keduanya berhenti
33. Hak anggota MPR :
1.Mengajukan usulan perubahan pasal UUD
2.Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan
keputusan
3.Hak imunitas
4.Hak protokoler
5.Bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibukota
negara
34. Terdiri dari anggota partai politik
hasil pemilu
Fungsi : legislasi, anggaran,
pengawasan
Tugas dan wewenang :
1.Membentuk UU dibahas dengan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama
2.Membahas dan memberikn persetujuan PP pengganti UU
3.Menerima dan membahas usulan RUU yg diajukan DPD
berkaitan bidang tertentu dan mengikutsertakan dalam
pembahasan
4.Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
35. 5. Pengawasan thp pelaksanaan UU, APBN, dan
kebijakan pemerintah
6. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan
atas pertanggungjawaban keuangan negara yang
disampaikan BPK
8. Memberikan persetujuan kepada presiden atas
pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
9. Memberi persetujuan calon hakim agung yang
diusulkan KY untuk ditetapkan sebagai hakim agung
oleh presiden
10.Memilih 3 orang calon hakim MK dan mengajukan
kepada presiden untuk ditetapkan
36. 11.Memberi pertimbangan kpd presiden untuk
mengangkat duta, menerima penempatan duta
negara lain, dan memberi pertimbangan dalam
pemberian amnesti dan abolisi
12.Memberikan persetujuan kpd presiden untuk
menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain
13.Menyerap menghimpun menampung dan menindak
lanjuti aspirasi rakyat
memiliki hak : angket, menyatakan pendapat,
mengajukan UU, mengajukan pertanyaan,
menyampaikan usul dan pendapat, serta membela
diri
37. DPD
Wakil daerah provinsi, dipilih langsung
oleh rakyat melalui pemilu, terdiri dari
4 orang disetiap provinsi
Tugas dan wewenang :
1.Mengajukan kepada DPR RUU yg berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolan SDA dan
SDEkonomi lainnya, serata yg berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR
kemudian mengundang untuk membahas RUU
tersebut
38. 2. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU
APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan dan agama
3. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam
pemilihan anggota BPK
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU
mengenai poin ke 1
5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari
BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan
bagi DPR tentang RUU yg berkaitan dengan APBN
39. o Tugas dan wewenang :
1.Memeriksa laporan pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan
negara.
2.Memeriksa semua pelaksanaan
APBN
Anggota BPK dipilih DPR dengan
pertimbangan DPD dan
diresmikan presiden
40. Membawahi
Peradilan Umum : PN, PT
Peradilan agama : PA, PTA
Peradilan militer : PM, PTM
Peradilan TUN : PTUN, PTTUN
Tugas dan wewenang :
1.Mengadili pada tingkat kasasi dan wewenang
lain menurut UU
2.Mengajukan 3 orang anggota MK
3.Memberi pertimbangan dalam hal presiden
memberi grasi dan rehabilitasi
41. Wewenang :
1.Mengusulkan pengangkatan hakim
agung kepada DPR
2.Menegakkan kehormatan dan
keluhuran martabat serta menjaga
perilaku hakim
Tugas :
1. Melakukan pendaftaran calon hakim agung
2. Melakukan seleksi calon hakim agung
3. Menetapkan calon hakim agung
4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR
5. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang
perilaku hakim
42. 6. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan
pelanggaran perilaku hakim
7. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa
rekomendasi yang disampaikan ke MA dan
tindasanya disampaikan kepada presiden dan DPR
43. Tugas dan wewenang :
1.Mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir dengan keputusan
yg bersifat final untuk :
a. Menguji UU terhadap UUD 1945
b. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga
negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD1945
c. Memutuskan pembubaran partai politik
d. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
44. 2. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR bahwa
presiden dan atau wakil presiden diduga telah
melakukan pelanggaran hukum, yaitu :
a. Penghianatan terhadap negara
b. Korupsi dan penyuapan
c. Tindak pidana lain yg diancam pidana 5 tahun atau
lebih.
45. Masa jabatan 5 tahun dan dapt dipilih lg 1 kali masa
jabatan
Tugas dan wewenang Presiden:
a)Memegang kekuasaan pemerintahan mnr UUD 1945
b)Memegang kekuasaan tertinggi TNI AD AU AL
c)Mengajukan RUU kpd DPR. Dibahas bersama dan
disahkan
d)Menetapkan perpu dlm keadaan darurat
e)Menetapkan UU dan PP
46. f) Mengangkat dan memberhentikan mentri
g) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian perdamaian dengan negara lain atas
persetujuan DPR
h) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya
i) Mengangkat dan menerima duta dan konsul
dengan memperhatikan pertimbangan DPR
j) Memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan
DPR
k) Memberi grasi dan rehabilitas dgn pertimbangan
MA
l) Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan
nrt UU
47. m) Melantik anggota BPK yg dipilih DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
n) Menetapkan hakim agung dari calon yg diusulkan
KY dan disetujui DPR
o) Menetapkan hakim konstitus dari calon yg diusukan
presiden, DPR dan MA
p) Mengangkat anggota KY dengan persetujuan DPR
Tugas wakil :
a) Memecahkan masalah kesejahteraan rakyat
b) Melakukan pengawasan operasional pembangunan
dengan bantuan kementrian
48. V. Demokrasi Indonesia
Demos : rakyat, Kratos : kekuasaan
Menurut etimologi : rakyat berkuasa : dari rakyat,
untuk rakyat, oleh rakyat
Pengertian : negara yg diselenggarakan berdasarkan
kehendak dan kemauan rakyat
Ciri-ciri negara demokrasi :
1.Pengakuan terhadap HAM
2.Adanya pembagian kekuasaan
3.Negara berdasarkan hukum
50. Demokrasi = kedaulatan rakyat
kedaulatan ke dalam dan keluar
Tingkatan Penyaluran kedaulatan rakyat
1.Penyampaian aspirasi atau pendapat rakyat
2.Pengambilan keputusan bersama
3.Pelaksanaan keputusan bersama
4.Pengawasan pelaksanaan
55. Ciri-ciri HAM
1. Hak yang berisi norma yg sudah pasti dan memiliki
prioritas tinggi yang penegakannya bersifat wajib
2. Bersifat universal
3. Dianggap ada dengan sendirinya
4. Dipandang norma yg sangat penting
5. Mengaplikasian kewajiban bagi individu dan
pemerintah
6. Menetapkan standar minimal bagi praktik
kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak
56. Konsep Awal HAM
HAM negara Barat
1.HAM terdapat dalam diri manusia
2.HAM lebihdahulu dari pada negara
HAM Sosialis
1.HAM tidak ada sebelum negara
2.Negara berhak membatasi HAM apabila situasi
menghendaki
HAM Asia-Afrika
1.HAM tidak boleh bertentangan dengan Agama
2.Individu tunduk kepada kepala adat
58. Lembaga Penegak HAM
1. Komnas HAM (UU No 39 tahun 1999)
2. Komnas Perlindungan Anak
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI (UU No
23 tahun 2002)
4. Komnas Perempuan (PP No 65 tahun 2005)
5. Pengadilan HAM
59. Rule of Law
Negara harus berdasarkan hukum
Ciri ciri material:
1.Supremacy of the law : hukum memiliki kedudukan
yang paling tinggi
2.Equality before the law : segala warga negara
berkedudukan sama didalam hukum
3.Constitutional based on Human Right : ada jaminan
HAM
60. Ciri ciri formal :
1.Badan kehakiman yg bebas dan tidak memihak
2.Pemilihan umum yang bebas
3.Pendidikan kewarganegaraan
61. VII> Hak dan Kewajiban
Warga Negara
Asas Kewarganegaraan
1. Asas Kewarganegaran berdasar
Keturuanan dan Kelahiran
a. Asas Keturunan (ius
Sanguinis)
kewarganegaraan mengikuti
kewarganegaraan orang tuannya
(Darah)
b. Asas Kelahiran (ius Soli)
kewarganegaraan berdasarkan
tempat atau daerah kelahiran
62. 2. Asas Kewarganegaraan berdasarkan
perkawinan
a. Asas Kesatuan Hukum
kewarganegaraan berdasarkan komitmen memilih
hukum yg sama
b. Asas Persamaan Derajat
kewarganegaraan sesuai dengan semula
3. Asas Natiralisasi
a. Hak opsi
kewarganegaraan berdasarkan pilihan dan
mengajukan kehendak
b. Hak Repudiasi
hak menolak kewarganegaraan
63. Permasalahan Yang Muncul
1. Apatride : seseorang yg tidak memiliki status
kewarganegaraan
2. Bipatride : seseorang memiliki
kewarganegaraan ganda
3. Multipatride : seseorang yang memiliki lebih
dari dua kewarganegaraan