際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
I 
Oleh : 
Antonius 
Universitas Kanjuruhan Malang
Kewarganegaraan
Literatur 
 Kansil, C.S.T dan Cristine S.T. Kansil. 2005. Pendidikan 
KewarganegaraanPerguruan tinggi. Jakarta : Pradnya 
Paramita 
 Sumarsono, S, dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. 
Jakarta : Gramedia Pustaka Utama 
 Srijanti, A. Rahman, dan Perwanto S.K. 2006. Etika 
berwarganegara: Pendidikan Kewarganegaraan di 
Perguruan Tinggi. Jakarta : Salemba Empat 
 Supriatnoko. 2008. Pendidikan Kewarganegaran. 
Jakarta : Penaku
MATERI 
I. Pendahuluan Pendidikan Kewarganegaraan 
II. Filsafat Pancasila 
III. Identitas Nasional 
IV. Negara dan Konstitusi 
V. Demokrasi Indonesia 
VI. Hak Asasi Manusia dan Rul l of Law 
VII. Hak dan Kewajiban Warga Negara 
VIII.Geopolitik Indonesia 
IX. Geostrategi Indonesia
I. Pendahuluan Pendidikan 
Kewarganegaraan 
 Tujuan pendidikan : 
- Mencerdaskan kehidupan bangsa 
- Mengangkat harkat dan martabat bangsa 
- Mewujudkan manusia dan masyarakat yang beriman dan 
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 
- Menciptakan manusia berkualitas mantap dan mandiri 
sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat 
sekelilingnya serta memenuhi kebutuhan pembangunan 
nasional 
- Menciptakan manusia yg cinta tanah air, berjiwa patriotik 
serta bertanggung jawab atas pembangunan
 Landasan Yuridis Pendidikan Kewarganegaran: 
1. Pembukaan UUD 1945 alinia II dan IV 
2. Batang Tubuh UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5 tentang 
Pendidikan 
3. UU RI No 20 Tahun 2003 pasal 37 ayat 2 menjelaskan bahwa 
kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, 
pendidikan kewarganegaran dan bahasa 
4. PP RI No 19 Tahun 2005 tentang standar nasional 
pendidikan, mewajibkan kurikulum tingkat satuan pendidikan 
tinggi memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan 
kewarganegaraan dan bahasa Indonesia serta bahasa Inggris 
5. SK Mentri Pendidikan Nasional RI No 232/U/2000 tentang 
Pedona Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan 
Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, dan No 045/U/2002 
Tentang Kutikulum Inti Perguruan Tinggi (MPK) 
6. SK Dirjen Dikti Depdiknas RI No 43/Dikti/Kep?2006, 
komponen MPK meliputu pendidikan agama, pendidikan 
kewarganegaraan dan bahasa Indonesia
 Visi dan Misi Pendidikan Kewarganegaraan : 
 Visi adalah pedoman dalam pengembangan 
penyelenggaraan program studi guna mengantarkan 
mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai 
manusia yg berkarakter Indonesia seutuhnya 
 Misi adalah membantu mahasiswa memantapkan 
kepribadiannya agar secara konsisten mampu 
mewujudkan nilai-nilai dasar keagamaannya dan 
kebudayaannya, semangat kebangsaan dan cinta 
tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, 
menerapkan dan mengembangkan ilmu 
pengetahuan, teknologi dan seni yg dimilikinya 
dengan rasa tanggung jawab 
)
 Kompetensi Dasar 
1.WN berwawasan berbangsa dan bernegara, serta 
nasionalisme yg tinggi 
2.WN memiliki komitmen kuat terhadap HAM dan 
demokrasi, serta berfikir kritis terhadap 
permasalahannya 
3.WN mampu perpartisipasi menghentikan budaya 
kekerasan 
4.WN mampu memberikan konstribusi terhadap 
persoalan bangsa dan kebijakan publik 
5.WN Memiliki pemahaman internasional mengenai 
masyarakat mahdani
II. Filsafat Pancasila 
I. PRA REVOLUSI KEMERDEKAAN 
KESADARAN KEBANGSAAN 
R A KARTINI SILA KE II 
BUDI UTOMO SILA KE II DAN III 
SERIKAT DAGANG ISLAM SILA KE I, III DAN V 
KESADARAN POLITIS 
INDISCHE PARTAI SILA III & V 
JONG JAVA SUMATRA SILA III 
PNI SILA III & IV 
KESADARAN IDEOLOGI 
KONGRES PEMUDA SILA II, III, IV
II ZAMAN REVOLUSI 
SIDANG BPUPKI 28 S/d 1 JUNI 1945 
1. MUH YAMIN 29 MEI 1945 
PERI KEBANGSAAN 
PERI KEMANUSIAN 
PERI KE-TUHANAN 
PERI KERAKYATAN 
KESEJAHTERAAN RAKYAT 
2. Ir. SUKARNO 1 JUNI 1945 
Kebangsaan Indonesia 
Internasionalisme/ perikemanusiaan 
Masyarakat atau demokrasi 
Kesejahteraan Sosial 
Ketuhanan yang berkebudayaan
3. Rumusan Piagam Jakarta 
1. KETUHANAN DENGAN KEWAJIBAN MENJALANKAN 
SYARIAT ISLAM BAGI PEMELUKNYA 
2. KEMANUSIAN YANG ADIL DAN BERADAB 
3. PERSATUAN INDONESIA 
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT 
KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN 
PERWAKILAN 
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA 
4. Pembukaan UUD 1945 -------- Panitia 9 orang 
11.. KKEETTUUHHAANNAANN YYAANNGG MMAAHHAA EESSAA 
22.. KKEEMMAANNUUSSIIAANN YYAANNGG AADDIILL DDAANN BBEERRAADDAABB 
33.. PPEERRSSAATTUUAANN IINNDDOONNEESSIIAA 
44.. KKEERRAAKKYYAATTAANN YYAANNGG DDIIPPIIMMPPIINN OOLLEEHH HHIIKKMMAATT 
KKEEBBIIJJAAKKSSAANNAAAANN DDAALLMM PPEERRMMUUSSYYAAWWAATTAANN PPEERRWWAAKKIILLAANN 
55.. KKEEAADDIILLAANN SSOOSSIIAALL BBAAGGII SSEELLUURRUUHH RRAAKKYYAATT IINNDDOONNEESSIIAA
5. Rumusan Konstitusi RIS ------ UUDS 1950 
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA 
2. PERI KEMANUSIAN 
3. KEBANGSAAN 
4. KERAKYATAN 
5. KEADILAN SOSIAL 
III ZAMAN PASCA REVOLUSI 
BUNG KARNO 
ISLAMISME MARKISME & NASIONALISME NASAKOM 
ORDE BARU 
SEBAGAI SATU-SATUNYA AZAS TUNGGAL UU NO 3 
TAHUN 1985 
ALAT LEGITIMASI KEKUASAAN 
REFORMASI 
TERGANTUNG BANGSA INDONESIA DLM MENGHADAPI 
ERA GLOBALISASI 
IDEOLOGI TERBUKA ?
Kewarganegaraan
Secara Etimologis : dari bahasa Yunani, terdiri atas kata : 
philien = mencintai dan sophos = kebijaksanaan. philia = cinta 
dan sophia = kearifan = pandai 
Filsafat berarti cinta kebijaksanaan/kearifan. 
Asal mulanya untk menyebut usaha mencari keutamaan 
mental 
Secara Terminologis, yakni arti filsafat stlh dikaitkan dg bid.族 
ilmu tertentu sesuai perkembangan Ilmu Pengetahuan. 
Mnrt Nasution, keselurhn arti filsafat dpt dikelomp. menjadi 2 
1. Filsafat sebagai produk, yaitu : sebagai jenis pengetahuan, 
ilmu, konsep pemikiran para filsuf masa lalu yang lazimnya 
merup. aliran atau sistem filsafat tertentu ; seperti : idealisme, 
materialisme, dll. 
2. Filsafat sebagai proses, yakni aktifitas berfilsafat dalam 
proses pemecahan permasalahan menggunakan cara dan 
metode tertentu sesuai objeknya. Filsafat merup. sistem IP yg 
dinamis.
 Falsafah Pancasila : nilai nilai luhur yang diyakini 
sebagai suatu pandangan hidup masyarakat 
indonesia, terdiri dari nilai keimanan dan ketakwaan, 
nilai keadilan dan keberadaban, nilai persatuan dan 
kesatuan, nilai mufakat dan kesejahteraan
o Idiologi : dari bahasa yunani idea berarti gagasan 
dan logos ilmu hasil pemikiran. Secara etimologi 
idiologi merupakan gagasan atau cita-cita yg 
merupakn hasil pemikiran 
o Idiologi menurut istilah nilai dasar yang dijunjung 
tinggi sebagai pedoman. 
o Idiologi Pancasila : doktrin yang harus di hayati dan 
diyakini tentang cara berfikir dan membentuk 
karakter bangsa indonesia menuju cita cita.
Idiologi 
Ideologi mempunyai bbrp fungsi bagi kehidupan 
manusia yaitu : 
a) Struktur kognitif 
Sbg keseluruhan pengetahuan yg dpt sbg landasan 
memahami dunia beserta kejadian disekitarnya 
b) Orientasi dasar 
Akan membuka wawasan yg memberikan makna 
serta menunjukkan tujuan hidup manusia.
Lanjutan 
c) Norma yg menjadi pedoman seseorang untuk 
bertindak. 
d) Bekal seseorang utk menemukan identitas 
e) Kekuatan memberi semangat seseorang utk 
menjalankan kegiatan dlm rk mencapai tujuan. 
f) Pendidikan bagi seseorang/masy untuk memahami 
dan menghayati serta mempolakan tingkah laku 
sesuai dg orientasi dan norma yg terkandung 
didalamnya.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum 
yang ada di indonesia GRUDNORM atau norma 
pokok 
sulthon (c)
III. Identitas Nasional 
Identitas Nasional : manifestasi nilai-nilai dasar 
yang membedakan dengan bangsa lain. 
 Secara fundamental identitas nasional adalah : 
pancasila sebagai filsafat, idiologi dan sebagai dasar 
negara. 
 Secara instrumental identitas nasional adalah : 
UUD 45, tata perundang-undangan, lambang negara, 
semboyan negara, bendera negara dan lagu 
kebangsaan.
Unsur-Unsur Pembentuk identitas nasional 
1.Wilayah Geografi 
2. Suku Bangsa 
3. Agama 
4. Kebudayaan 
5. Bahasa Indonesia
Proses Membangsa-Negara Merdeka 
I. Pembentukan IdentItas bangsa 
Kesadaran berbangsa dimulai dari kalangan terpelajar 
dan berkembang ke seluruh lapisan masyarakat 
-------) wujudnya semangat kemerdekaan--------) 
dengan dasar negara PANCASILA
 Sekarang engganan orang membicarakan 
pancasila disebabkan : 
1. Keruntuhan Unisoviet yg mengunggulkan idiologi 
komunisnya 
2. Pancasila selama dua periode berjalan berakhir 
dengan G30S PKI dan KKN 
3. Terjadinya Fobia karena kesejahteraan belum 
tercapai 
Padahal kalau kita cermati bukan kesalahan Pancasila 
tertapi cara penerapan Pancasila yang salah
II. Pahaman bangsa IndonesIa 
Kepentingan negara didudukkan diatas kepentingan 
individu atau golongan 
III.IntegrasI nasIonal 
Integrasi antara rakyat, wilayah dan pemerintahan
Prinsip dan Nilai Pancasila Indentitas Nasional 
I. Prinsip dalam Pancasila 
1. KeTuhanan YME 
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 
3. Persatuan Indonesia 
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat 
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan 
Perwakilan 
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
II. Nilai dalam Pancasila 
a. Keimanan 
b. Ketakwaan 
c. Keadilan 
d. Keberadaban 
e. Persatuan dan Kesatuan 
f. Mufakat 
g. Kesejahteraan
IV. Negara dan Konstitusi 
Unsur Pembentuk Negara mnr Plato (Klasik) : 
1.Rakyat : kumpulan orang yg mempunyai perasaan 
senasib sepenanggungan yg mendiami suatu 
wilayah dan ingin merdeka 
2.Wilayah : perairan, udara, tanah 
3.Pemerintahan : eksekutif, legislatif, yudikatif 
Unsur tambahan (modern) : 
4. Kedaulatan keluar : pengakuan Internasional/ 
kemampuan berhubungan dgn dunia internasional
Konstitusi 
Merupakan keseluruhan aturan yg mengatur dan 
menetapkan tata kehidupan kenegaraan melalui 
sistem pemerintahan negara dan tata hubungan 
secara timbal balik antara pemerintah dgn 
warganegara 
Bentuk : 
Tertulis -) UUD 
Tidak tertulis -) Konvensi
Muatan : 
1.Jaminan HAM 
2.Susunan Ketatanegaraan 
3.Adanya pembagian dan pembatasan tugas 
ketatanegaraan 
Sifat : 
1.Formal : pembuatannya secara istimewa 
2.Material : isinya bersifat dasar dan pokok 
3.Fleksibel : mengikuti perubahan jaman 
4.Kaku : perubahan harus disetujui rakyat 
)
7 KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN 
INDONESIA 
Ada dalam penjelasan UUD 45 sbl amandemen 
1.Indonesia adalah negara hukum 
2.Sistem konstitusional 
3.Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan rakyat 
4.Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi 
disamping MPR dan DPR 
5.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR 
6.Menteri negara adalah pembantu presiden 
7.Kekusaan kepala negara tidak tak terbatas
MPR 
sebelum 
DPR Presiden BPK DPA MA 
UUD 45 sesudah 
amandemen 
Peradilan 
MA,MK, KY 
Presiden BPK 
wakil 
MPR 
DPR + DPD 
di 
hapus 
KELEMBAGAAN NEGARA
Jumlah anggota MPR 678 orang 
terdiri dari 550 anggota DPR 
dan 128 anggota DPD 
Tugas dan wewenang MPR : 
1.Mengubah dan menetapkan UUD 
2.Melantik presiden dan wakil pemenang pemilu 
3.Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk 
memberhentikan Presiden & wakil 
4.Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden 
mangkat 
5.Memilih wakil presiden dari 2 calon yg diajukan presiden apabila 
terjadi kekosongan 
6.Memilih presiden dan wakil apabila keduanya berhenti
Hak anggota MPR : 
1.Mengajukan usulan perubahan pasal UUD 
2.Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan 
keputusan 
3.Hak imunitas 
4.Hak protokoler 
5.Bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibukota 
negara
Terdiri dari anggota partai politik 
hasil pemilu 
Fungsi : legislasi, anggaran, 
pengawasan 
Tugas dan wewenang : 
1.Membentuk UU dibahas dengan Presiden untuk mendapat 
persetujuan bersama 
2.Membahas dan memberikn persetujuan PP pengganti UU 
3.Menerima dan membahas usulan RUU yg diajukan DPD 
berkaitan bidang tertentu dan mengikutsertakan dalam 
pembahasan 
4.Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan 
pertimbangan DPD
5. Pengawasan thp pelaksanaan UU, APBN, dan 
kebijakan pemerintah 
6. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan 
pertimbangan DPD 
7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan 
atas pertanggungjawaban keuangan negara yang 
disampaikan BPK 
8. Memberikan persetujuan kepada presiden atas 
pengangkatan dan pemberhentian anggota KY 
9. Memberi persetujuan calon hakim agung yang 
diusulkan KY untuk ditetapkan sebagai hakim agung 
oleh presiden 
10.Memilih 3 orang calon hakim MK dan mengajukan 
kepada presiden untuk ditetapkan
11.Memberi pertimbangan kpd presiden untuk 
mengangkat duta, menerima penempatan duta 
negara lain, dan memberi pertimbangan dalam 
pemberian amnesti dan abolisi 
12.Memberikan persetujuan kpd presiden untuk 
menyatakan perang, membuat perdamaian dan 
perjanjian dengan negara lain 
13.Menyerap menghimpun menampung dan menindak 
lanjuti aspirasi rakyat 
 memiliki hak : angket, menyatakan pendapat, 
mengajukan UU, mengajukan pertanyaan, 
menyampaikan usul dan pendapat, serta membela 
diri
DPD 
Wakil daerah provinsi, dipilih langsung 
oleh rakyat melalui pemilu, terdiri dari 
4 orang disetiap provinsi 
Tugas dan wewenang : 
1.Mengajukan kepada DPR RUU yg berkaitan 
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan 
daerah, pembentukan dan pemekaran serta 
penggabungan daerah, pengelolan SDA dan 
SDEkonomi lainnya, serata yg berkaitan dengan 
perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR 
kemudian mengundang untuk membahas RUU 
tersebut
2. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU 
APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, 
pendidikan dan agama 
3. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam 
pemilihan anggota BPK 
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU 
mengenai poin ke 1 
5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari 
BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan 
bagi DPR tentang RUU yg berkaitan dengan APBN
o Tugas dan wewenang : 
1.Memeriksa laporan pengelolaan 
dan tanggung jawab keuangan 
negara. 
2.Memeriksa semua pelaksanaan 
APBN 
Anggota BPK dipilih DPR dengan 
pertimbangan DPD dan 
diresmikan presiden
Membawahi 
 Peradilan Umum : PN, PT 
 Peradilan agama : PA, PTA 
 Peradilan militer : PM, PTM 
 Peradilan TUN : PTUN, PTTUN 
Tugas dan wewenang : 
1.Mengadili pada tingkat kasasi dan wewenang 
lain menurut UU 
2.Mengajukan 3 orang anggota MK 
3.Memberi pertimbangan dalam hal presiden 
memberi grasi dan rehabilitasi
Wewenang : 
1.Mengusulkan pengangkatan hakim 
agung kepada DPR 
2.Menegakkan kehormatan dan 
keluhuran martabat serta menjaga 
perilaku hakim 
 Tugas : 
1. Melakukan pendaftaran calon hakim agung 
2. Melakukan seleksi calon hakim agung 
3. Menetapkan calon hakim agung 
4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR 
5. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang 
perilaku hakim
6. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan 
pelanggaran perilaku hakim 
7. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa 
rekomendasi yang disampaikan ke MA dan 
tindasanya disampaikan kepada presiden dan DPR
Tugas dan wewenang : 
1.Mengadili pada tingkat pertama 
dan terakhir dengan keputusan 
yg bersifat final untuk : 
a. Menguji UU terhadap UUD 1945 
b. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga 
negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD1945 
c. Memutuskan pembubaran partai politik 
d. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
2. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR bahwa 
presiden dan atau wakil presiden diduga telah 
melakukan pelanggaran hukum, yaitu : 
a. Penghianatan terhadap negara 
b. Korupsi dan penyuapan 
c. Tindak pidana lain yg diancam pidana 5 tahun atau 
lebih.
Masa jabatan 5 tahun dan dapt dipilih lg 1 kali masa 
jabatan 
Tugas dan wewenang Presiden: 
a)Memegang kekuasaan pemerintahan mnr UUD 1945 
b)Memegang kekuasaan tertinggi TNI AD AU AL 
c)Mengajukan RUU kpd DPR. Dibahas bersama dan 
disahkan 
d)Menetapkan perpu dlm keadaan darurat 
e)Menetapkan UU dan PP
f) Mengangkat dan memberhentikan mentri 
g) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan 
perjanjian perdamaian dengan negara lain atas 
persetujuan DPR 
h) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya 
i) Mengangkat dan menerima duta dan konsul 
dengan memperhatikan pertimbangan DPR 
j) Memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan 
DPR 
k) Memberi grasi dan rehabilitas dgn pertimbangan 
MA 
l) Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan 
nrt UU
m) Melantik anggota BPK yg dipilih DPR dengan 
memperhatikan pertimbangan DPD 
n) Menetapkan hakim agung dari calon yg diusulkan 
KY dan disetujui DPR 
o) Menetapkan hakim konstitus dari calon yg diusukan 
presiden, DPR dan MA 
p) Mengangkat anggota KY dengan persetujuan DPR 
 Tugas wakil : 
a) Memecahkan masalah kesejahteraan rakyat 
b) Melakukan pengawasan operasional pembangunan 
dengan bantuan kementrian
V. Demokrasi Indonesia 
Demos : rakyat, Kratos : kekuasaan 
Menurut etimologi : rakyat berkuasa : dari rakyat, 
untuk rakyat, oleh rakyat 
Pengertian : negara yg diselenggarakan berdasarkan 
kehendak dan kemauan rakyat 
Ciri-ciri negara demokrasi : 
1.Pengakuan terhadap HAM 
2.Adanya pembagian kekuasaan 
3.Negara berdasarkan hukum
Ide dasar Demokrasi
 Demokrasi = kedaulatan rakyat 
kedaulatan ke dalam dan keluar 
 Tingkatan Penyaluran kedaulatan rakyat 
1.Penyampaian aspirasi atau pendapat rakyat 
2.Pengambilan keputusan bersama 
3.Pelaksanaan keputusan bersama 
4.Pengawasan pelaksanaan
Perinsip Umum Demokrasi
sulthon (c)
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
VI. Hak Asasi Manusia 
dan Rule of Law
Ciri-ciri HAM 
1. Hak yang berisi norma yg sudah pasti dan memiliki 
prioritas tinggi yang penegakannya bersifat wajib 
2. Bersifat universal 
3. Dianggap ada dengan sendirinya 
4. Dipandang norma yg sangat penting 
5. Mengaplikasian kewajiban bagi individu dan 
pemerintah 
6. Menetapkan standar minimal bagi praktik 
kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak
Konsep Awal HAM 
 HAM negara Barat 
1.HAM terdapat dalam diri manusia 
2.HAM lebihdahulu dari pada negara 
 HAM Sosialis 
1.HAM tidak ada sebelum negara 
2.Negara berhak membatasi HAM apabila situasi 
menghendaki 
 HAM Asia-Afrika 
1.HAM tidak boleh bertentangan dengan Agama 
2.Individu tunduk kepada kepala adat
HAM Pancasila
Lembaga Penegak HAM 
1. Komnas HAM (UU No 39 tahun 1999) 
2. Komnas Perlindungan Anak 
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI (UU No 
23 tahun 2002) 
4. Komnas Perempuan (PP No 65 tahun 2005) 
5. Pengadilan HAM
Rule of Law 
 Negara harus berdasarkan hukum 
 Ciri ciri material: 
1.Supremacy of the law : hukum memiliki kedudukan 
yang paling tinggi 
2.Equality before the law : segala warga negara 
berkedudukan sama didalam hukum 
3.Constitutional based on Human Right : ada jaminan 
HAM
 Ciri ciri formal : 
1.Badan kehakiman yg bebas dan tidak memihak 
2.Pemilihan umum yang bebas 
3.Pendidikan kewarganegaraan
VII> Hak dan Kewajiban 
Warga Negara 
 Asas Kewarganegaraan 
1. Asas Kewarganegaran berdasar 
Keturuanan dan Kelahiran 
a. Asas Keturunan (ius 
Sanguinis) 
kewarganegaraan mengikuti 
kewarganegaraan orang tuannya 
(Darah) 
b. Asas Kelahiran (ius Soli) 
kewarganegaraan berdasarkan 
tempat atau daerah kelahiran
2. Asas Kewarganegaraan berdasarkan 
perkawinan 
a. Asas Kesatuan Hukum 
kewarganegaraan berdasarkan komitmen memilih 
hukum yg sama 
b. Asas Persamaan Derajat 
kewarganegaraan sesuai dengan semula 
3. Asas Natiralisasi 
a. Hak opsi 
kewarganegaraan berdasarkan pilihan dan 
mengajukan kehendak 
b. Hak Repudiasi 
hak menolak kewarganegaraan
Permasalahan Yang Muncul 
1. Apatride : seseorang yg tidak memiliki status 
kewarganegaraan 
2. Bipatride : seseorang memiliki 
kewarganegaraan ganda 
3. Multipatride : seseorang yang memiliki lebih 
dari dua kewarganegaraan
VIII. Geopolitik Indonesia 
 Tugas mahasiswa
IX. Geostrategi Indonesia 
sulthon (c)
Kewarganegaraan

More Related Content

Kewarganegaraan

  • 1. I Oleh : Antonius Universitas Kanjuruhan Malang
  • 3. Literatur Kansil, C.S.T dan Cristine S.T. Kansil. 2005. Pendidikan KewarganegaraanPerguruan tinggi. Jakarta : Pradnya Paramita Sumarsono, S, dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama Srijanti, A. Rahman, dan Perwanto S.K. 2006. Etika berwarganegara: Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta : Salemba Empat Supriatnoko. 2008. Pendidikan Kewarganegaran. Jakarta : Penaku
  • 4. MATERI I. Pendahuluan Pendidikan Kewarganegaraan II. Filsafat Pancasila III. Identitas Nasional IV. Negara dan Konstitusi V. Demokrasi Indonesia VI. Hak Asasi Manusia dan Rul l of Law VII. Hak dan Kewajiban Warga Negara VIII.Geopolitik Indonesia IX. Geostrategi Indonesia
  • 5. I. Pendahuluan Pendidikan Kewarganegaraan Tujuan pendidikan : - Mencerdaskan kehidupan bangsa - Mengangkat harkat dan martabat bangsa - Mewujudkan manusia dan masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa - Menciptakan manusia berkualitas mantap dan mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta memenuhi kebutuhan pembangunan nasional - Menciptakan manusia yg cinta tanah air, berjiwa patriotik serta bertanggung jawab atas pembangunan
  • 6. Landasan Yuridis Pendidikan Kewarganegaran: 1. Pembukaan UUD 1945 alinia II dan IV 2. Batang Tubuh UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5 tentang Pendidikan 3. UU RI No 20 Tahun 2003 pasal 37 ayat 2 menjelaskan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaran dan bahasa 4. PP RI No 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, mewajibkan kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia serta bahasa Inggris 5. SK Mentri Pendidikan Nasional RI No 232/U/2000 tentang Pedona Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, dan No 045/U/2002 Tentang Kutikulum Inti Perguruan Tinggi (MPK) 6. SK Dirjen Dikti Depdiknas RI No 43/Dikti/Kep?2006, komponen MPK meliputu pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia
  • 7. Visi dan Misi Pendidikan Kewarganegaraan : Visi adalah pedoman dalam pengembangan penyelenggaraan program studi guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia yg berkarakter Indonesia seutuhnya Misi adalah membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar keagamaannya dan kebudayaannya, semangat kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yg dimilikinya dengan rasa tanggung jawab )
  • 8. Kompetensi Dasar 1.WN berwawasan berbangsa dan bernegara, serta nasionalisme yg tinggi 2.WN memiliki komitmen kuat terhadap HAM dan demokrasi, serta berfikir kritis terhadap permasalahannya 3.WN mampu perpartisipasi menghentikan budaya kekerasan 4.WN mampu memberikan konstribusi terhadap persoalan bangsa dan kebijakan publik 5.WN Memiliki pemahaman internasional mengenai masyarakat mahdani
  • 9. II. Filsafat Pancasila I. PRA REVOLUSI KEMERDEKAAN KESADARAN KEBANGSAAN R A KARTINI SILA KE II BUDI UTOMO SILA KE II DAN III SERIKAT DAGANG ISLAM SILA KE I, III DAN V KESADARAN POLITIS INDISCHE PARTAI SILA III & V JONG JAVA SUMATRA SILA III PNI SILA III & IV KESADARAN IDEOLOGI KONGRES PEMUDA SILA II, III, IV
  • 10. II ZAMAN REVOLUSI SIDANG BPUPKI 28 S/d 1 JUNI 1945 1. MUH YAMIN 29 MEI 1945 PERI KEBANGSAAN PERI KEMANUSIAN PERI KE-TUHANAN PERI KERAKYATAN KESEJAHTERAAN RAKYAT 2. Ir. SUKARNO 1 JUNI 1945 Kebangsaan Indonesia Internasionalisme/ perikemanusiaan Masyarakat atau demokrasi Kesejahteraan Sosial Ketuhanan yang berkebudayaan
  • 11. 3. Rumusan Piagam Jakarta 1. KETUHANAN DENGAN KEWAJIBAN MENJALANKAN SYARIAT ISLAM BAGI PEMELUKNYA 2. KEMANUSIAN YANG ADIL DAN BERADAB 3. PERSATUAN INDONESIA 4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN 5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA 4. Pembukaan UUD 1945 -------- Panitia 9 orang 11.. KKEETTUUHHAANNAANN YYAANNGG MMAAHHAA EESSAA 22.. KKEEMMAANNUUSSIIAANN YYAANNGG AADDIILL DDAANN BBEERRAADDAABB 33.. PPEERRSSAATTUUAANN IINNDDOONNEESSIIAA 44.. KKEERRAAKKYYAATTAANN YYAANNGG DDIIPPIIMMPPIINN OOLLEEHH HHIIKKMMAATT KKEEBBIIJJAAKKSSAANNAAAANN DDAALLMM PPEERRMMUUSSYYAAWWAATTAANN PPEERRWWAAKKIILLAANN 55.. KKEEAADDIILLAANN SSOOSSIIAALL BBAAGGII SSEELLUURRUUHH RRAAKKYYAATT IINNDDOONNEESSIIAA
  • 12. 5. Rumusan Konstitusi RIS ------ UUDS 1950 1. KETUHANAN YANG MAHA ESA 2. PERI KEMANUSIAN 3. KEBANGSAAN 4. KERAKYATAN 5. KEADILAN SOSIAL III ZAMAN PASCA REVOLUSI BUNG KARNO ISLAMISME MARKISME & NASIONALISME NASAKOM ORDE BARU SEBAGAI SATU-SATUNYA AZAS TUNGGAL UU NO 3 TAHUN 1985 ALAT LEGITIMASI KEKUASAAN REFORMASI TERGANTUNG BANGSA INDONESIA DLM MENGHADAPI ERA GLOBALISASI IDEOLOGI TERBUKA ?
  • 14. Secara Etimologis : dari bahasa Yunani, terdiri atas kata : philien = mencintai dan sophos = kebijaksanaan. philia = cinta dan sophia = kearifan = pandai Filsafat berarti cinta kebijaksanaan/kearifan. Asal mulanya untk menyebut usaha mencari keutamaan mental Secara Terminologis, yakni arti filsafat stlh dikaitkan dg bid.族 ilmu tertentu sesuai perkembangan Ilmu Pengetahuan. Mnrt Nasution, keselurhn arti filsafat dpt dikelomp. menjadi 2 1. Filsafat sebagai produk, yaitu : sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep pemikiran para filsuf masa lalu yang lazimnya merup. aliran atau sistem filsafat tertentu ; seperti : idealisme, materialisme, dll. 2. Filsafat sebagai proses, yakni aktifitas berfilsafat dalam proses pemecahan permasalahan menggunakan cara dan metode tertentu sesuai objeknya. Filsafat merup. sistem IP yg dinamis.
  • 15. Falsafah Pancasila : nilai nilai luhur yang diyakini sebagai suatu pandangan hidup masyarakat indonesia, terdiri dari nilai keimanan dan ketakwaan, nilai keadilan dan keberadaban, nilai persatuan dan kesatuan, nilai mufakat dan kesejahteraan
  • 16. o Idiologi : dari bahasa yunani idea berarti gagasan dan logos ilmu hasil pemikiran. Secara etimologi idiologi merupakan gagasan atau cita-cita yg merupakn hasil pemikiran o Idiologi menurut istilah nilai dasar yang dijunjung tinggi sebagai pedoman. o Idiologi Pancasila : doktrin yang harus di hayati dan diyakini tentang cara berfikir dan membentuk karakter bangsa indonesia menuju cita cita.
  • 17. Idiologi Ideologi mempunyai bbrp fungsi bagi kehidupan manusia yaitu : a) Struktur kognitif Sbg keseluruhan pengetahuan yg dpt sbg landasan memahami dunia beserta kejadian disekitarnya b) Orientasi dasar Akan membuka wawasan yg memberikan makna serta menunjukkan tujuan hidup manusia.
  • 18. Lanjutan c) Norma yg menjadi pedoman seseorang untuk bertindak. d) Bekal seseorang utk menemukan identitas e) Kekuatan memberi semangat seseorang utk menjalankan kegiatan dlm rk mencapai tujuan. f) Pendidikan bagi seseorang/masy untuk memahami dan menghayati serta mempolakan tingkah laku sesuai dg orientasi dan norma yg terkandung didalamnya.
  • 19. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di indonesia GRUDNORM atau norma pokok sulthon (c)
  • 20. III. Identitas Nasional Identitas Nasional : manifestasi nilai-nilai dasar yang membedakan dengan bangsa lain. Secara fundamental identitas nasional adalah : pancasila sebagai filsafat, idiologi dan sebagai dasar negara. Secara instrumental identitas nasional adalah : UUD 45, tata perundang-undangan, lambang negara, semboyan negara, bendera negara dan lagu kebangsaan.
  • 21. Unsur-Unsur Pembentuk identitas nasional 1.Wilayah Geografi 2. Suku Bangsa 3. Agama 4. Kebudayaan 5. Bahasa Indonesia
  • 22. Proses Membangsa-Negara Merdeka I. Pembentukan IdentItas bangsa Kesadaran berbangsa dimulai dari kalangan terpelajar dan berkembang ke seluruh lapisan masyarakat -------) wujudnya semangat kemerdekaan--------) dengan dasar negara PANCASILA
  • 23. Sekarang engganan orang membicarakan pancasila disebabkan : 1. Keruntuhan Unisoviet yg mengunggulkan idiologi komunisnya 2. Pancasila selama dua periode berjalan berakhir dengan G30S PKI dan KKN 3. Terjadinya Fobia karena kesejahteraan belum tercapai Padahal kalau kita cermati bukan kesalahan Pancasila tertapi cara penerapan Pancasila yang salah
  • 24. II. Pahaman bangsa IndonesIa Kepentingan negara didudukkan diatas kepentingan individu atau golongan III.IntegrasI nasIonal Integrasi antara rakyat, wilayah dan pemerintahan
  • 25. Prinsip dan Nilai Pancasila Indentitas Nasional I. Prinsip dalam Pancasila 1. KeTuhanan YME 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • 26. II. Nilai dalam Pancasila a. Keimanan b. Ketakwaan c. Keadilan d. Keberadaban e. Persatuan dan Kesatuan f. Mufakat g. Kesejahteraan
  • 27. IV. Negara dan Konstitusi Unsur Pembentuk Negara mnr Plato (Klasik) : 1.Rakyat : kumpulan orang yg mempunyai perasaan senasib sepenanggungan yg mendiami suatu wilayah dan ingin merdeka 2.Wilayah : perairan, udara, tanah 3.Pemerintahan : eksekutif, legislatif, yudikatif Unsur tambahan (modern) : 4. Kedaulatan keluar : pengakuan Internasional/ kemampuan berhubungan dgn dunia internasional
  • 28. Konstitusi Merupakan keseluruhan aturan yg mengatur dan menetapkan tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antara pemerintah dgn warganegara Bentuk : Tertulis -) UUD Tidak tertulis -) Konvensi
  • 29. Muatan : 1.Jaminan HAM 2.Susunan Ketatanegaraan 3.Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan Sifat : 1.Formal : pembuatannya secara istimewa 2.Material : isinya bersifat dasar dan pokok 3.Fleksibel : mengikuti perubahan jaman 4.Kaku : perubahan harus disetujui rakyat )
  • 30. 7 KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA Ada dalam penjelasan UUD 45 sbl amandemen 1.Indonesia adalah negara hukum 2.Sistem konstitusional 3.Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan rakyat 4.Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR 5.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR 6.Menteri negara adalah pembantu presiden 7.Kekusaan kepala negara tidak tak terbatas
  • 31. MPR sebelum DPR Presiden BPK DPA MA UUD 45 sesudah amandemen Peradilan MA,MK, KY Presiden BPK wakil MPR DPR + DPD di hapus KELEMBAGAAN NEGARA
  • 32. Jumlah anggota MPR 678 orang terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD Tugas dan wewenang MPR : 1.Mengubah dan menetapkan UUD 2.Melantik presiden dan wakil pemenang pemilu 3.Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan Presiden & wakil 4.Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat 5.Memilih wakil presiden dari 2 calon yg diajukan presiden apabila terjadi kekosongan 6.Memilih presiden dan wakil apabila keduanya berhenti
  • 33. Hak anggota MPR : 1.Mengajukan usulan perubahan pasal UUD 2.Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan 3.Hak imunitas 4.Hak protokoler 5.Bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibukota negara
  • 34. Terdiri dari anggota partai politik hasil pemilu Fungsi : legislasi, anggaran, pengawasan Tugas dan wewenang : 1.Membentuk UU dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama 2.Membahas dan memberikn persetujuan PP pengganti UU 3.Menerima dan membahas usulan RUU yg diajukan DPD berkaitan bidang tertentu dan mengikutsertakan dalam pembahasan 4.Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • 35. 5. Pengawasan thp pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah 6. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD 7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan BPK 8. Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY 9. Memberi persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KY untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden 10.Memilih 3 orang calon hakim MK dan mengajukan kepada presiden untuk ditetapkan
  • 36. 11.Memberi pertimbangan kpd presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberi pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi 12.Memberikan persetujuan kpd presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain 13.Menyerap menghimpun menampung dan menindak lanjuti aspirasi rakyat memiliki hak : angket, menyatakan pendapat, mengajukan UU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta membela diri
  • 37. DPD Wakil daerah provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, terdiri dari 4 orang disetiap provinsi Tugas dan wewenang : 1.Mengajukan kepada DPR RUU yg berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolan SDA dan SDEkonomi lainnya, serata yg berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang untuk membahas RUU tersebut
  • 38. 2. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama 3. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK 4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai poin ke 1 5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yg berkaitan dengan APBN
  • 39. o Tugas dan wewenang : 1.Memeriksa laporan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 2.Memeriksa semua pelaksanaan APBN Anggota BPK dipilih DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan presiden
  • 40. Membawahi Peradilan Umum : PN, PT Peradilan agama : PA, PTA Peradilan militer : PM, PTM Peradilan TUN : PTUN, PTTUN Tugas dan wewenang : 1.Mengadili pada tingkat kasasi dan wewenang lain menurut UU 2.Mengajukan 3 orang anggota MK 3.Memberi pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi
  • 41. Wewenang : 1.Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR 2.Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim Tugas : 1. Melakukan pendaftaran calon hakim agung 2. Melakukan seleksi calon hakim agung 3. Menetapkan calon hakim agung 4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR 5. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim
  • 42. 6. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim 7. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan ke MA dan tindasanya disampaikan kepada presiden dan DPR
  • 43. Tugas dan wewenang : 1.Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan keputusan yg bersifat final untuk : a. Menguji UU terhadap UUD 1945 b. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD1945 c. Memutuskan pembubaran partai politik d. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
  • 44. 2. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum, yaitu : a. Penghianatan terhadap negara b. Korupsi dan penyuapan c. Tindak pidana lain yg diancam pidana 5 tahun atau lebih.
  • 45. Masa jabatan 5 tahun dan dapt dipilih lg 1 kali masa jabatan Tugas dan wewenang Presiden: a)Memegang kekuasaan pemerintahan mnr UUD 1945 b)Memegang kekuasaan tertinggi TNI AD AU AL c)Mengajukan RUU kpd DPR. Dibahas bersama dan disahkan d)Menetapkan perpu dlm keadaan darurat e)Menetapkan UU dan PP
  • 46. f) Mengangkat dan memberhentikan mentri g) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian perdamaian dengan negara lain atas persetujuan DPR h) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya i) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR j) Memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR k) Memberi grasi dan rehabilitas dgn pertimbangan MA l) Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan nrt UU
  • 47. m) Melantik anggota BPK yg dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD n) Menetapkan hakim agung dari calon yg diusulkan KY dan disetujui DPR o) Menetapkan hakim konstitus dari calon yg diusukan presiden, DPR dan MA p) Mengangkat anggota KY dengan persetujuan DPR Tugas wakil : a) Memecahkan masalah kesejahteraan rakyat b) Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan kementrian
  • 48. V. Demokrasi Indonesia Demos : rakyat, Kratos : kekuasaan Menurut etimologi : rakyat berkuasa : dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat Pengertian : negara yg diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat Ciri-ciri negara demokrasi : 1.Pengakuan terhadap HAM 2.Adanya pembagian kekuasaan 3.Negara berdasarkan hukum
  • 50. Demokrasi = kedaulatan rakyat kedaulatan ke dalam dan keluar Tingkatan Penyaluran kedaulatan rakyat 1.Penyampaian aspirasi atau pendapat rakyat 2.Pengambilan keputusan bersama 3.Pelaksanaan keputusan bersama 4.Pengawasan pelaksanaan
  • 54. VI. Hak Asasi Manusia dan Rule of Law
  • 55. Ciri-ciri HAM 1. Hak yang berisi norma yg sudah pasti dan memiliki prioritas tinggi yang penegakannya bersifat wajib 2. Bersifat universal 3. Dianggap ada dengan sendirinya 4. Dipandang norma yg sangat penting 5. Mengaplikasian kewajiban bagi individu dan pemerintah 6. Menetapkan standar minimal bagi praktik kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak
  • 56. Konsep Awal HAM HAM negara Barat 1.HAM terdapat dalam diri manusia 2.HAM lebihdahulu dari pada negara HAM Sosialis 1.HAM tidak ada sebelum negara 2.Negara berhak membatasi HAM apabila situasi menghendaki HAM Asia-Afrika 1.HAM tidak boleh bertentangan dengan Agama 2.Individu tunduk kepada kepala adat
  • 58. Lembaga Penegak HAM 1. Komnas HAM (UU No 39 tahun 1999) 2. Komnas Perlindungan Anak 3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI (UU No 23 tahun 2002) 4. Komnas Perempuan (PP No 65 tahun 2005) 5. Pengadilan HAM
  • 59. Rule of Law Negara harus berdasarkan hukum Ciri ciri material: 1.Supremacy of the law : hukum memiliki kedudukan yang paling tinggi 2.Equality before the law : segala warga negara berkedudukan sama didalam hukum 3.Constitutional based on Human Right : ada jaminan HAM
  • 60. Ciri ciri formal : 1.Badan kehakiman yg bebas dan tidak memihak 2.Pemilihan umum yang bebas 3.Pendidikan kewarganegaraan
  • 61. VII> Hak dan Kewajiban Warga Negara Asas Kewarganegaraan 1. Asas Kewarganegaran berdasar Keturuanan dan Kelahiran a. Asas Keturunan (ius Sanguinis) kewarganegaraan mengikuti kewarganegaraan orang tuannya (Darah) b. Asas Kelahiran (ius Soli) kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
  • 62. 2. Asas Kewarganegaraan berdasarkan perkawinan a. Asas Kesatuan Hukum kewarganegaraan berdasarkan komitmen memilih hukum yg sama b. Asas Persamaan Derajat kewarganegaraan sesuai dengan semula 3. Asas Natiralisasi a. Hak opsi kewarganegaraan berdasarkan pilihan dan mengajukan kehendak b. Hak Repudiasi hak menolak kewarganegaraan
  • 63. Permasalahan Yang Muncul 1. Apatride : seseorang yg tidak memiliki status kewarganegaraan 2. Bipatride : seseorang memiliki kewarganegaraan ganda 3. Multipatride : seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan
  • 64. VIII. Geopolitik Indonesia Tugas mahasiswa