ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Pengembangan Desa Siaga Aktif
A. Pengertian
1. Penduduknya dapat mengakses
dengan mudah pelayanan
kesehatan dasar yang memberikan
pelayanan setiap hari melalui Pos
Kesehatan Desa (Poskesdes) atau
sarana kesehatan yang ada di
wilayah tersebut seperti, Pusat
Kesehatan Masyarakat Pembantu
(Pustu), Pusat Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas) atau
sarana kesehatan lainnya.
2. Penduduknya dapat mengakses
dengan mudah pelayanan
kesehatan dasar yang memberikan
pelayanan setiap hari
melalui Pos Kesehatan Desa
(Poskesdes) atau sarana
kesehatan yang ada di
wilayah tersebut seperti,
Pusat Kesehatan
Masyarakat Pembantu
(Pustu), Pusat Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas)
atau sarana kesehatan
lainnya.
Pengembangan Desa Siaga Aktif
B. Tujuan
Percepatan terwujudnya
masyarakat desa dan kelurahan
yang peduli, tanggap, dan mampu
mengenali, mencegah serta
mengatasi permasalahan
kesehatan yang dihadapi secara
mandiri, sehingga derajat
kesehatannya meningkat.
• Kepedulian Pemerintahan Desa
atau Kelurahan dan pemuka
masyarakat terhadap Desa Siaga
Aktif atau Kelurahan Siaga Aktif
yang tercermin dari keberadaan
dan keaktifan Forum Masyarakat
Desa/Kelurahan.
C. Kriteria Desa Siaga
• Keberadaan Kader
Pemberdayaan Masyarakat/kader
teknis Desa Siaga Aktif atau
Kelurahan Siaga Aktif.
• Kemudahan akses masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan
dasar yang buka atau
memberikan pelayanan setiap
hari .
• Keberadaan UKBM yang dapat
melaksanakan (a)
penanggulangan bencana dan
kegawatdaruratan kesehatan, (b)
survailans berbasis masyarakat
(meliputi pemantauan penyakit,
kesehatan ibu, pertumbuhan
anak, lingkungan, dan perilaku),
serta (c) penyehatan lingkungan
Pengembangan Desa Siaga Aktif
C. Lanjutan Kriteria Desi Aktif
• Tercakupnyaterakomodasikannya)
pendanaan untuk pengembangan
Desa Siaga Aktif atau Kelurahan
Siaga Aktif dalam anggaran
pembangunan desa atau
kelurahan.
• Peran aktif pihak ketiga (dunia
usaha, ormas, dan lain-lain) dalam
pendanaan Desa Siaga Aktif atau
Kelurahan Siaga Aktif.
• Peraturan di tingkat desa atau
kelurahan yang melandasi dan
mengatur tentang pengembangan
Desa Siaga Aktif atau Kelurahan
Siaga Aktif.
• Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat (PHBS) masyarakat
(rumah tangga) di desa
atau kelurahan
Pengembangan Desa Siaga Aktif
E. Contoh Desa Siaga Aktif di Aceh
Kabupaten Pidie Jaya :
- Desa Muko Kutang, Kec.
Bandar Dua.
- Desa Meunasah Kayee Raya,
Kec. Bandar Baru
Kabupaten Aceh Utara :
- Desa Lancok, Kec.
Sawang
- Desa Buket Hagu, Kec.
Lhoksukon.
Pengembangan Desa Siaga Aktif
F. Peran Bidan di Desa siaga
• Pembimbing Teknis Kegiatan
Bagi Sdm Posyandu (
Pengisian Kms, Ukur Bb-tb,
Pemberian Pmt, Pencatatan
Pelaporan )
• Komunikator, Advokasi Dan
Negosiasi Dengan Pihak
Pemangku Kepentingan Di
Tingkat Kecamatan Dan
Desa Dalam Rangka
Mendapatkan Dukungan
Sumber Daya.
• Mengevaluasi
Pelaksanaan Posyandu.
Konsep Desa Siaga Tayang
Kebijakan Pengelolaan Posyandu
A. Pengertian
1. Umum :
Mempercepat penurunan Angka
Kematian Ibu (AKI) & Angka
Kematian Bayi (AKB) di Indonesia
melalui Pemberdayaan Masyarakat
2. Khusus :
Kebijakan Pengelolaan Posyandu
3. Tingkat Perkembangan Posyandu
Kebijakan Pengelolaan Posyandu
3. Peran Bidan
• Pembimbing Teknis Kegiatan
Bagi Sdm Posyandu ( Pengisian
Kms, Ukur Bb-tb, Pemberian
Pmt, Pencatatan Pelaporan )
• Komunikator, Advokasi Dan
Negosiasi Dengan Pihak
Pemangku Kepentingan Di
Tingkat Kecamatan Dan Desa
Dalam Rangka Mendapatkan
Dukungan Sumber Daya.
• Mengevaluasi
Pelaksanaan Posyandu

More Related Content

Konsep Desa Siaga Tayang

  • 1. Pengembangan Desa Siaga Aktif A. Pengertian 1. Penduduknya dapat mengakses dengan mudah pelayanan kesehatan dasar yang memberikan pelayanan setiap hari melalui Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) atau sarana kesehatan yang ada di wilayah tersebut seperti, Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau sarana kesehatan lainnya. 2. Penduduknya dapat mengakses dengan mudah pelayanan kesehatan dasar yang memberikan pelayanan setiap hari melalui Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) atau sarana kesehatan yang ada di wilayah tersebut seperti, Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau sarana kesehatan lainnya.
  • 2. Pengembangan Desa Siaga Aktif B. Tujuan Percepatan terwujudnya masyarakat desa dan kelurahan yang peduli, tanggap, dan mampu mengenali, mencegah serta mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi secara mandiri, sehingga derajat kesehatannya meningkat. • Kepedulian Pemerintahan Desa atau Kelurahan dan pemuka masyarakat terhadap Desa Siaga Aktif atau Kelurahan Siaga Aktif yang tercermin dari keberadaan dan keaktifan Forum Masyarakat Desa/Kelurahan. C. Kriteria Desa Siaga • Keberadaan Kader Pemberdayaan Masyarakat/kader teknis Desa Siaga Aktif atau Kelurahan Siaga Aktif. • Kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar yang buka atau memberikan pelayanan setiap hari . • Keberadaan UKBM yang dapat melaksanakan (a) penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan, (b) survailans berbasis masyarakat (meliputi pemantauan penyakit, kesehatan ibu, pertumbuhan anak, lingkungan, dan perilaku), serta (c) penyehatan lingkungan
  • 3. Pengembangan Desa Siaga Aktif C. Lanjutan Kriteria Desi Aktif • Tercakupnyaterakomodasikannya) pendanaan untuk pengembangan Desa Siaga Aktif atau Kelurahan Siaga Aktif dalam anggaran pembangunan desa atau kelurahan. • Peran aktif pihak ketiga (dunia usaha, ormas, dan lain-lain) dalam pendanaan Desa Siaga Aktif atau Kelurahan Siaga Aktif. • Peraturan di tingkat desa atau kelurahan yang melandasi dan mengatur tentang pengembangan Desa Siaga Aktif atau Kelurahan Siaga Aktif. • Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) masyarakat (rumah tangga) di desa atau kelurahan
  • 4. Pengembangan Desa Siaga Aktif E. Contoh Desa Siaga Aktif di Aceh Kabupaten Pidie Jaya : - Desa Muko Kutang, Kec. Bandar Dua. - Desa Meunasah Kayee Raya, Kec. Bandar Baru Kabupaten Aceh Utara : - Desa Lancok, Kec. Sawang - Desa Buket Hagu, Kec. Lhoksukon.
  • 5. Pengembangan Desa Siaga Aktif F. Peran Bidan di Desa siaga • Pembimbing Teknis Kegiatan Bagi Sdm Posyandu ( Pengisian Kms, Ukur Bb-tb, Pemberian Pmt, Pencatatan Pelaporan ) • Komunikator, Advokasi Dan Negosiasi Dengan Pihak Pemangku Kepentingan Di Tingkat Kecamatan Dan Desa Dalam Rangka Mendapatkan Dukungan Sumber Daya. • Mengevaluasi Pelaksanaan Posyandu.
  • 7. Kebijakan Pengelolaan Posyandu A. Pengertian 1. Umum : Mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) & Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia melalui Pemberdayaan Masyarakat 2. Khusus :
  • 8. Kebijakan Pengelolaan Posyandu 3. Tingkat Perkembangan Posyandu
  • 9. Kebijakan Pengelolaan Posyandu 3. Peran Bidan • Pembimbing Teknis Kegiatan Bagi Sdm Posyandu ( Pengisian Kms, Ukur Bb-tb, Pemberian Pmt, Pencatatan Pelaporan ) • Komunikator, Advokasi Dan Negosiasi Dengan Pihak Pemangku Kepentingan Di Tingkat Kecamatan Dan Desa Dalam Rangka Mendapatkan Dukungan Sumber Daya. • Mengevaluasi Pelaksanaan Posyandu