Dokumen tersebut membahas tentang kedudukan hukum dan fungsinya. Secara garis besar dibahas tentang pelaksanaan hukum di Indonesia yang tidak konsisten, berbagai macam jabatan pemerintahan, dan fungsi-fungsi hukum seperti mengatur hubungan masyarakat dan mewujudkan keadilan.
1 of 13
More Related Content
Makalah kedudukan dan fungsi hukum
1. BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelaksanaan hukum di Indonesia sudah tidak tentu arah, seakan sudah tidak
memiliki hukum. Hukum yang sudah di buat oleh pihak legislative pun seakan
hanya sebuah catatan yang dibukukan. Pelanggaran-pelanggaran semakin marak
terjadi namun hukum seperti takut untuk melakukan tugasnya. Kesadaran
masyarakat akan hukum pum menjadi kian merosot. Dan menganggap hukum
yang dibuat hanya untuk dilanggar.
B. Tujuan
1. Untuk mengetahui tentang Kedudukan Hukum
2. Untuk mengetahui tentang Fungsi Hukum
3. Untuk mengetahui tentang Hakikat Kesadaran Hukum Masyarakat
4. Untuk mengetahui tentang Kondisi Kesadaran Hukum Masyarakat
1
2. BAB II
PEMBAHASAN
A. Kedudukan Hukum
1. Kedudukan Hukum (Rechtspositie) Pemerintah
Pembagian hukum ke dalam hukum publik dan hukum privat yang
dilakukan oleh ahli hukum Romawi, Ulpianus, ketika ai menulis Publicum ius
est, quod ad statum rei romanea spectat, privatum quo ad singulorum
utitilatem (hukum publik adalah hukum yang berkenaan dangan kesejahteraan
Negara Romawi, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur
hubungan kekeluargaan), pengaruhnya cukup besar alam sejarah pemikiran
hukum, sampai sekarang. Salah satu pengaruh yang masih tersisa hingga kini
antara lain bahwa kita tidak apat menghindarkan diri dari pembagian tersebut,
termasuk dalam mengkaji keberadaan pemerintah dalam melakukan pergaulan
hukum.
Kenyataan sehari-hari menunjukkan bahwa pemerintah di samping
melaksanakan kegiatan dalam bidang hukum publik, juga sering terlibat dalam
lapangan keperdataan. Dalam pergaulan hukum, pemerintah sering tampil
dengan twee peten, dengan dua kepala, sebagai wakil dari jabatan (ambt) yang
tunuk pada hukum publik dan wakil dari badan hukum (rechtspersoon) yang
tunduk pada hukum privat. Untuk mengetahui kapan administrasi Negara terlibat
alam pergaulan hukum publik dan kapan terlibat dalam hukum keperdataan,
pertama-tama yang harus dilakukan adalah melihat lembaga kedudukan hukum
Negara ini, mau tidak mau harus melibatkan pembagian dua jenis hukum tersebut.
Dalam persepktif hukum publik, Negara adalah organisasi jabatan. Menurut
Logemanndalam bentuk kenyataan sosialnya, Negara adalah organisasi yang
berkenaan dengan berbagai fungsi. Yang dimaksud dengan fungsi adalah
lingkungan kerja yang terperinci dalam hubungannya secara keseluruhan. Fungsi-
fungsi ini dinamakan jabatan. Negara adalah organisasi jabatan.
Menurut Bagirmanan, jabatan adalah lingkungan pekerjaan tetap yang
berisi fungsi-fungsi tertentu yang secara keseluruhan mencerminkan tujuan dan
tata kerja suatu organisasi. Negara berisi berbagai jabatan atau lingkungan kerja
2
3. tetap dengan berbagai fungsi untuk mencapai tujuan Negara. Dengan kata lain,
jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap(kring van vaste
werkzaamheden) yang diakan dan di gunakan guna kepentingan Negara. Jabatan
itu bersifat tetap, sementara pemegang jabatan (ambstdrager) dapat berganti-ganti.
2. Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Publik
Menurut P. Nicolai dan kawan-kawan, ada beberapa ciri yang terdapat
pada jabatan atau organ pemerintahan yaitu :
a. Organ pemerintah menjalankan wewenang atas nama dan tanggung
jawab sendiri, yang dalam pengertian modern, diletakkan sebagai
pertanggung jawaban politik dan kepegawaian atau tanggung jawab
pemerintah sendiri di hadapan hakim. Organ pemerintah adalah
pemikul kewajiban tanggung jawab.
b. Pelaksanaan wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan
norma hukum administrasi, organ pemerintahan dapat bertindak
sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan, yaitu alam hal ada
keberatan, banding, atau perlawanan.
c. Disamping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat
tampil menjadi pihak yang tidak puas, artinya sebagai pengugat.
d. Pada prinsipnya organ pemerintahan tidak memiliki harta kekayaan
sendiri. Organ pemerintahan merupakan bagian (alat) dari badan
hukum menurut privat dengan harta kekayaannya. Jabatan Bupati atau
Walikota adalah organ-organ dari badan hukum Kabupaten.
Berdasarkan aturan hukum badan umum inilah yang dapat memiliki
harta kekayaan, bukan organ pemerintahannya.
Meskipun jabatan pemerintahan ini dilekati dengan hak dan kewajiban
atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak
dapat bertindak sendiri. Jabatan dapat melakukan perbuataan hukum, yang
dilakukan melalui perwakilan (vertegenwoordinging) yaitu penjabat
(ambtsdrager), yang bertindak atas jabatan itu.
Menurut E. Utrecht oleh diwakili penjabat, maka jabatan itu berjalan.
Yang menjalankan hak dan kewajiban yang didukung oleh jabatan ialah penjabat.
3
4. Jabatan bertindak dengan perantaraan penjabatnya. P. Nicolai dan kawan-kawan
menyebutkan bahwa : kewenangan yang diberikan kepada organ pemerintahan
harus dijalankan oleh manusia. Tenaga dan pikiran mereka yang ditunjuk untuk
menjalankan fungsi organ tersebut yaitu para penjabat. Berdasarkan ketentuan
hukum, penjabat hanya menjalankan tugasdan wewenang, karena penjabat tidak
memiliki wewenang. Yang memiliki wewenang adalah jabatan.
Logemann mengatakan, berdasarkan hukum tata Negara, jabatanlah yang
dibebani dengan kewajiban, yang berwenang untuk melakukan perbuatan hukum,
hak dan kewajiban berjalan terus, tidak peduli dengan pergantian penjabat
Menurut F.A.M. Stroink dan J.G. Steenbeek mengatakan bahwa pada
keduanya jabatan dan penjabat diterapkan jenis hukum yang berbeda. Jabatan
inspektur pajak berwenang mengeluarkan ketetapan pajak. Jabatan ini dijalankan
oleh wakilnya, yaitu penjabat. Wakil ini adalah manusia yang bertindak sebagai
inspektur pajak yakni pegawai, dan dalam kualitasnya sebagai pegawai ia tunduk
pada hukum kepegawaian. Wakil ini hanya sekedar dapat menjalankan keputusan
jabatan. Dengan demikian, pengangkatan sebagai inspektur pajak telah
mengantarkan kewenangan untuk jabatan inspektur pajak, guna mewakilinya
3. Macam-Macam Jabatan Pemerintahan
Menurut Philipus M. Hadjon : wewenang hukum publik hanya dapat
memiliki oleh penguasa. Dalam ajaran ini terkandung bahwa setiap orang atau
setiap badan yang memiliki hukum publik harus dimasukkan kedalam golongan
penguasa sesuain dengan defenisinya. Ini berarti bahwa setiap orang atau badan
yang memiliki wewenang hukum publik dan tidak termasuk dalam daftar nama
badan-badan pemerintahan umum seperti disubutkan dalam UUD (pembuat
undang-undang, pemerintah, mentri, badan-badan Propinsi dan kotaPraja) harus
dimasukkan dalam desentralisasi (fungsional). Bentuk organisasi yang bersifat
yuridis tidak menjadi soal. Badan yang bersangkutan dapat berbentuk suatu badan
yang didirikan oleh undang-undang, tetapi dapat juga badan pemerintah dari
yayasan/lembaga yang bersifat hukum perdata yang memiliki wewenang hukum
publik
4
5. Selanjutnya Indroharto mengelompokkan organ pemerintahan atau tata
usaha Negara itu sebagai berikut :
a. Instalasi-instalasi resmi pemerintah yang berada dibawah Presiden
sebagai kepala eksekutif.
b. Instalasi-instalasi dalam lingkungan Negara diluar lingkungan
kekuasaan eksekutif yang berdasarkan kepada peraturan perundang-
undangan melaksanakan urusan pemerintahan.
c. Badan-badan hukum perdata yang didirikan oleh pemerintah dengan
maksud untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
d. Instalasi-instalasi yang merupakan kerjasama antara pihak pemerintah
dengan pihak swasta yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
e. Lembaga-lembaga hukum swasta yang berdasarkan peratiran
perundang-undangan dan system perizinan melaksanakan tugas
pemerintahan.
Secara terperinci SF. Marbun menjelaskan pengertian Badan atau
Penjabat TUN yang menyelenggarakan urusan, fungsi atau tugas pemerintah,
yakni :
a. Mereka yang termasuk kedalam golongan eksekutif mulai dari
Presiden sampai kepada Kepala Pemerintahan (Termasuk Pembantu-
Pembantunya Di Pusat Seperti Wakil Presiden, Para Mentri dan
Lembaga-lembaga Non-Departemen)
b. Mereka yang menyelenggarakan urusan desentralisasi, yaitu Kepala
Daerah Tingkat I, Kepala Daerah Tingkat II dan Pemerintahan Desa.
c. Mereka yang menyelenggarakan urusan dekonsentrasi, seperti
Gubernur, Bupati, Walikotamadya, Walikota Administratip, Camat,
serta Lurah.
d. Pihk ketiga atau pihak swasta yang mempunyai hubungan istimewa
atau hubungan biasa dengan pemerintah, baik yang diatur atas dasar
hukum publik maupun hukum privat.
e. Pihak ketiga atau swasta yang memperoleh kosensi atau izin dari
pemerintah.
5
6. f. Pihak ketiga atau swasta yang diberi subsidi oleh pemerintah, misalnya
sekolah-sekolah swasta.
g. Yayasan-yayasan yang didirikan dan diawasi oleh pemerintah.
h. Pihak ketiga atau koperasi yang didirikan dan di awasi oleh
pemerintah.
i. Pihak ketiga atau bank-bank yang didirikan dan diawasi oleh
pemerintah.
j. Pihak ketiga atau swasta yang bertindak bersama-sama dengan
pemerintah (Persero), seperti BUMN yang memperoleh atribusi
wewenang, PLN, Pos dan Giro, PAM, Telkom, garuda, dan lain-lain.
k. Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketu
Mahkamah Agung serta Penitera dalam lingkungan peradilan.
l. Sekretaris pada Lembaga Tertinggi Negara (MPR) dan Lembaga-
lembaga Tinggi Negara serta Sekretaris pada DPRD.
4. Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Privat
Telah disebutkan bahwa Negara dalam perspektif hukum perdata adalah
sebagai badan hukum publik. Badan hukum (rechtspersoon) adalah kumpulan
orang-orang, yaitu semua yang didalam kehidupan masyarakat (dengan beberapa
perkecualian) sesuai dengan ketentuan unadang-undang dapat bertindak sebagai
manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan
orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan,
perhimpunan (sukarela), dan sebagainya dalam ungkapan lain menyatakan
bahwa badan hukum adalah apa yang ada dalam pengertian undang-undang
dianggap seperti orang dan kepada siapa yang dengan sepenuhnya diberikan
wewenang hukum untuk melakukan tindakan hukum dan secara hukum tampil
dan bertindak dengan harta kekayaan (terpisah)
B. Fungsi Hukum
Dari apa yang telah terurai di atas dapat disimpulkan bahwa hukm selalu
mengikuti serta melekat pada manusia bermasyarakat. Dengan banyaknuya
peran hukum yang tak terhingga banyaknya itu, maka hukum mempunyai
6
7. fungsi-fungsi, menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta
menyelesaikan masalah-masalah yang timbul. Dalam perkembangan masyarakat
fungsi hukum dapat terdiri dari:
1. Sebagai alat mengatur tata terib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan manusia
dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak
baik. Hukum juga memberi petunjuk apa yang harus diperbuat dan mana yang
tidak boleh, sehingga segala sesuatunya dapat berjalan tertib dan teratur.
Kesemuanya ini dimungkinkan karena hukum mempunyai sifat dan watak
mengatur tingkah laku manusia serta mempunyai ciri memerintah dan
melarang. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota
masyarakat.
2. Sebagai sarana untuk mewujukan keadilan sosial lahir bathin
a. Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang.
b. Hukum mempunyai sifat memaksa
c. Hukum mempunyai daya mengikat fisik dan psikologi
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat tersebut, maka
hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah,
hukum dapat memaksa agar peraturan ditaati dan siapa yanng melanggar diberi
sanksi hukuman.
3. Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau
didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan
alat untuk membaea masyarakat ke arah yang lebih maju.
Dalam hal tersebut sering timbul kritik, bahwa hukum hanya
melaksanakan dan mendesak masyarakat sedangkan aparatur otoritas lepas
kontrol hukum. Sebagai imbangan dapat dilihat dari fungsi kritis daripada
hukum.
4. Fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjososworo, SH dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum
Hal 155 mengatakan:
7
8. Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum
mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan
pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas ) saja melainkan aparatur
penegak hukum termasuk di dalamnya.
Syarat-syarat agar fungsi hukum dapat ditegakkan dan terlaksanab
dengan baik, maka bagi para penegak hukum dituntut kemampuannya untuk
melaksanakan dan menerapkan hukum dengan baik, dengan seni yang dimiliki
masing-masing petugas, misalnya:
Menafsirkan hukum sesuai dengan keadilan dan posisi masing-
masing.
Bila perlu di adalkan penafsiran analogis penghalusan hukum atau
memberi ungkapan kontra
C. Hakikat Kesadaran Hukum Masyarakat
Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali.
Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum. Bahkan Krabbe
menyatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran hukum. Dengan
begitu maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum
kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran
hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.
Sudikno Mertokusumo dalam buku Bunga Rampai Ilmu Hukum
mengatakan :
Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan
atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat terutama
terhadap orang lain. Kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.
Dapat disimpulkan bahwa kesdaran hukum merupakan cara pandang
masyarakat terhadap hukum itu, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak
dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain
(tenggang rasa). Ini berarti bahwa dalam kesadaran hukum mengandung sikap
toleransi.
8
9. Dalam kenyataanya ada beberapa hal secara include perlu ditekankan
dalam pengertian kesadaran hukum; pertama, kesadaran tentang apa itu
hukum berarti kesadaran bahwa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan
manusia. Karena pada prinsipnya hukum merupakan kaedah yang fungsinya untuk
melindungi kepentingan manusia.
Pada hakekatnya kesadaran hukum masyarakat tidak lain merupakan
pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum
itu.Pandangan-pandangan yang hidup di dalam masyarakat bukanlah semata-mata
hanya merupakan produk pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja, akan
tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi
poliitik dan sebagainya Sebagai pandangan hidup didalam masyarakat maka tidak
bersifat perorangan atau subjektif, akan tetapi merupakan resultante dari
kesadaran hukum yang bersifat subjektif.
Kedua, kesadarn tentang kewajiban hukum kita terhadap orang
lain berarti dalam melaksanakan hak akan hukum kita dibatasi oleh hakmorang
lain terhadap hukum itu. Dengan begitu dalam kesadaran hukum menganut sikap
tenggang rasa/toleransi, yaitu seseorang harus menghormati dan memperhatikan
kepentingan orang lain, dan terutama tidak merugikan orang lain.
Ketiga, kesadaran tentang adanya atau terjadinya tindak hukumberarti
bahwa tentang kesadaran hukum itu baru dipersoalkan atau dibicarakan dalam
media elektronik kalau terjadi pelanggaran hokum seperti : pembunuhan,
pemerkosaan, terorisme,KKN dan lain sebagainya.
Hukum baru dipersoalkan apabila justru hukum tidak terjadi, apabila hukum
tidak ada.(onrecht) atau kebatilan. Kalau segala sesuatu berlangsung dengan tertib
maka tidak akan ada orang mempersoalkan tentang hukum. Baru kalau terjadi
pelanggaran, sengketa, bentrokan atau conflict of human interest, maka
dipersoalkan apa hukumnya, siapa yang berhak, siapa yang benar dan
sebagainya. Dengan demikian pula kiranya dengan kesadaran hukum.
Dengan demikian jelas bahwa kesadaran hukum pada hakekatnya bukanlah
kesadaran akan hukum, tetapi terutama adalah kesadaran akan adanya atau
terjadinya tidak hukum atau onrecht. Memang kenyataannya ialah bahwa
9
10. tentang kesadaran hukum itu baru dipersoalkan atau ramai dibicarakan dan
dihebohkan didalam media massa kalau kesadaran hukum itu merosot atau tidak
ada, kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum,seperti : pemalsuan ijazah,
pembunuhan, korupsi, pungli, penodongan dan sebagainya.
D. Kondisi Kesadaran Hukum Masyarakat
Kondisi suatu masyarakat terhadap kesadaran hukum dapat kita
kemukakan galam beberapa parameter, antara lain: ditinjau dari segi bentuk
pelanggaran, segi pelaksanaan hukum, segi jurnalistik, dan dari segi hukum.
1. Tinjauan bentuk pelanggaran
Bentuk-bentuk pelanggaran yang lagi marak belakangan ini meliputi
tindak kriminalitas, pelanggaran lalu lintas oleh para pengguna motor,
pelanggaran HAM, tindak anarkis dan terorisme, KKN dan penyalahdunaan hak
dan wewenang, pemerkosaan dan lain sebagainya.
2. Tinjauan Pelaksanaan Hukum
Pelaksanaan hukum sekarang ini dapat dikatakan tidak ada ketegasan sikap
terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut. Indicator yang dapat dijadikan
parameter adalah banyaknya kasus yang tertunda dan bahkan tidak surut, laporan-
laporan dari masyarakat tentang terjadinya pelanggaran kurang ditanggapi.
Bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelaksanaan hukum hanya
berpihak pada mereka yang secara financial mampu memberikan nilai lebih dan
jaminan. Terbukti sekarang dengan adanya auditisasi pada setiap departemen dan
menjaring setiap pejabat terbukti korupsi.
3. Tinjauan Hukum
Ditinjau dari segi hukum, maka dengan makin banyak pemberitaan tentang
pelanggaran hukum, kejahatan, dan kebathilan berarti kesadaran akan banyak
terjadinya onrecht. Hal ini juga memberikan implikasi makin berkurangnya
toleransi dalam masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kesadaran
hukum masyarakat sekarang ini menurun, yang mau tidak mau mengakibatkan
merosotnya kewibawaan masyarakat juga.
10
11. Menurut Sudikno Mertokusumo, kesadaran hukum yang rendah cenderung
pada pelanggaran hukum, sedangkan makin tinggi kesadaran hukum seseorang
makin tinggi ketaatan hukumnya.
Mengingat bahwa hukum adalah perlindungan terhadap kepentingan
manusia, maka menurunnya kesadaran hukum masyarakat disebabkan karena
orang tidak melihat atau menyadari bahwa hukum melindungi kepentingannya,
tidak adanya atau kurangnya pengawasan pada petugas penegak hukum, sistem
pendidikan yang kurang menaruh perhatiannya dalam menanamkan pengertian
tentang kesadaran hukum. Soerjono Soekanto, menambahkan bahwa menurunya
kesadaran hukum masyarakat disebabkan juga karena para pejabat kurnag
menyadari akan kewajibannya untuk memelihara hukum dan kurangnya
pengertian akan tujuan serta fungsi pembangunan.
11
12. BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum dapat terdiri dari:
1. Sebagai alat mengatur tata terib hubungan masyarakat
2. Sebagai sarana untuk mewujukan keadilan sosial lahir bathin
3. Sebagai penggerak pembangunan
4. Fungsi kritis hukum
Syarat-syarat agar fungsi hukum dapat ditegakkan dan terlaksanab
dengan baik, maka bagoi para penegak hukum ditintut kemampuannya untuk
melaksnakan dan menerapkan hukum dengan baik, dengan seni yang dimiliki
masing-masing petugas, misalnya:
Menafsirkan hukum sesuai dengan keadilan dan posisi masing-
masing.
Bila perlu di adalkan penafsiran analogis penghalusan hukum atau
memberi untgkapan kontra
B. Saran
Demikianlah makalah yang kami buat, apabila ada kesalahan baik dalam
penulisan ataupun pembahasan serta penjelasan kurang jelas, kami mohon maaf.
Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.
Kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT. Semoga makalah ini bermanfaat bagi
kita semua. Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan pastisipasinya
12
13. DAFTAR PUSTAKA
Titik Triwulan Tutik. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Surabaya : PT. Prestasi
Pustaka.
Van aveldoorn. 1996. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT.Pradanya Paramita.
Soeroso,R. 1993. Pegantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT. Sinar Grafika.
13