際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
15.01.201015.01.2010
Mengantisipasi Penyelesaian
Perselisihan Hubungan
Industrial
(Sharing Knowledge & Experience)
Mohammad Mustaqim, SE, MM, AAAIJ, QIP
SharingSharingSharing SDMListSDMListSDMList, 15, 15, 15 JanuariJanuariJanuari 201020102010
JAC Business Centre, Skyline Building 19JAC Business Centre, Skyline Building 19JAC Business Centre, Skyline Building 19ththth
FloorFloorFloor
15.01.201015.01.2010
Definisi Hubungan Industrial
(Menurut UU No. 13 tahun 2003)
2
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan
yang terbentuk antara para pelaku dalam proses
produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari
unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah yang
didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
15.01.201015.01.2010
Dasar Keputusan Dalam Urusan
Ketenagakerjaan
BAGAIMANA SEHARUSNYA?
Berdasar pada aturan atau nilai kebenaran
BAGAIMANA BIASANYA?
Berdasar pada realita dilapangan
BAGAIMANA BAIKNYA?
Berdasar pada jalan terbaik yang disesuaikan
15.01.201015.01.2010
Norma Dalam Hubungan Industrial
4
Umum Global /HETERONOM
Aturan yang bersifat umum dan mengikat bagi seluruh perusahaan
Aturan yang dibuat perusahaan minimal harus sesuai dengan aturan ini,
jika lebih baik diperkenankan
Sering disebut REGULASI KETENAGAKERJAAN
Khusus Kondisional/OTONOM
Aturan yang bersifat lebih rinci dan tiap perusahaan umumnya memiliki
sendiri-sendiri
Mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam aturan Umum Global
Sering disebut PERSYARATAN KERJA
15.01.201015.01.2010
Definisi Perselisihan Hubungan Industrial
5
Menurut UU No. 2 Tahun 2004, Perselisihan Hubungan
Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan
pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha
dengan pekerja atau serikat pekerja karena adanya perselisihan
mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan
hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja dalam
satu perusahaan.
15.01.201015.01.2010
Perselisihan Hak
6
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul
karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya
perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama.
15.01.201015.01.2010
Perselisihan Kepentingan
7
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang
timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya
kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan atau
perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan
dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama.
15.01.201015.01.2010
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
8
Perselisihan pemutusan hubungan kerja
adalah perselisihan yang timbul karena
tidak adanya kesesuaian pendapat
mengenai pengakhiran hubungan kerja
yang dilakukan oleh salah satu pihak.
15.01.201015.01.2010
Perselisihan Antar Serikat Pekerja
9
Perselisihan antar serikat pekerja adalah perselisihan
antara serikat pekerja dengan serikat pekerja lain
hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya
persesuaian paham mengenai keanggotaan,
pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.
15.01.201015.01.2010
PERUNDINGAN BIPARTIT
10
Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja
atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk
menyelesaikan perselisihan hubungan industrial
(Menghasilkan Risalah).
Isi Risalah:
nama lengkap dan alamat para pihak;
tanggal dan tempat perundingan;
pokok masalah atau alasan perselisihan;
pendapat para pihak;
kesimpulan atau hasil perundingan;
tanggal serta tandatangan para pihak yang melakukan perundingan.
15.01.201015.01.2010
P
E
R
S
E
L
I
S
I
H
A
N
SELESAI
PERJANJIAN
BERSAMA
DIDAFTAR
TIDAK SELESAI
DISETUJUI
ANJURAN
DITOLAK
SELESAI
PERJANJIAN
BERSAMA
TIDAK SELESAI
INSTANSI
KETENAGA
KERJAAN
PENCATATAN
MENAWARKAN
PILIHAN
PENYELESAIAN
TIDAK SELESAI
ANJURAN
DISETUJUI
DITOLAK
DIDAFTAR
TIDAK SELESAI
PUTUSAN
EKSEKUSI
DITOLAK PERMOHONAN PEMBATALAN
PERTAMA:
- PHK
- HAK
TERAKHIR:
- KEPENTINGAN
- ANTAR SP
B
I
P
A
R
T
I
T
MEDIASI
KONSILIASI
ARBITRASE
M
A
H
K
A
M
A
H
A
G
U
N
G
P
E
N
G
A
D
I
L
A
N
N
E
G
E
R
I
KEPEN-
TINGAN
PHK
H A K
ANTAR
SP
DITOLAK
DISETUJUI
KASASI
PUTUSAN SELA
SELESAI
AKTE
PERDAMAIAN
SELESAI
PERJANJIAN
BERSAMA
15.01.201015.01.2010
PERANTARA PERSELISIHAN Hubungan Industrial
12
Mediator Konsiliator Arbiter
Beriman dan bertakwa Beriman dan bertakwa Beriman dan bertakwa
WNI WNI WNI
Pendidikan S1Pendidikan S1Pendidikan S1
Berbadan sehatBerbadan sehatBerbadan sehat
Berwibawa, jujur, adil dan
berkelakuan tidak tercela
Berwibawa, jujur, adil dan
berkelakuan tidak tercela
Menguasai per-UU-an
ketenagakerjaan
Menguasai per-UU-an
ketenagakerjaan
Menguasai per-UU-an
ketenagakerjaan
Syarat lain yg
ditetapkan menteri
Syarat lain yg
ditetapkan menteri
Umur 45 tahun Umur 45 tahun
Berpengalaman
5 tahun
Berpengalaman
5 tahun
Cakap melakukan
tindakan hukum
Hakim Ad-Hoc
Beriman dan bertakwa
WNI
Pendidikan S1
Berbadan sehat
(Sarjana hukum utk MA)
Berwibawa, jujur, adil dan
berkelakuan tidak tercela
Umur 30 tahun
Berpengalaman
5 tahun
Setia kepada Pancasila
dan UUD45
15.01.201015.01.2010
13
Konsiliasi
 Konsiliator orang swasta yang terdaftar dan diangkat oleh instansi ketenagakerjaan
setempat.
 Wilayah kerjanya di tempat kerja pekerja bekerja.
 Bewenang menyelesaikan perselisihan kepentingan, PHK dan antar SP.
 Atas permintaan penyelesaian tertulis yang disepakati kedua belah pihak.
 Waktu kerja paling lama 30 hari.
 Bila tercapai kesepakatan dibuat perjanjian bersama yang didaftar para pihak (akte bukti
pendaftaran).
 Bila tidak tercapai kesepakatan dikeluarkan anjuran tertulis.
 Diminta jawaban tertulis para pihak, bila tidak menjawab dianggap menolak.
 Bila anjuran diterima dibuat perjanjian bersama yang didaftarkan pada Pengadilan
Negeri setempat (akte bukti pendaftaran).
 Perjanjian bersama yang tidak dilaksanakan dimintakan eksekusi di pengadilan
setempat atau tempat pemohon untuk diteruskan.
 Salah satu pihak atau para pihak yang menolak mengajukan gugatan ke Pengadilan
Negeri setempat.
15.01.201015.01.2010
14
 Mediator adalah PNS yang diangkat oleh Menteri Tenagakerja.
 Wilayah kerjanya tidak diatur.
 Menyelesaikan perselisihan kepentingan, Hak, PHK dan antar SP.
 Wajib apabila para pihak tidak memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase,
khususnya perselisihan hak.
 Waktu kerja paling lama 30 hari.
 Bila tercapai kesepakatan dibuat perjanjian bersama yang didaftar para pihak (akte
bukti pendaftaran).
 Bila tidak tercapai kesepakatan dikeluarkan anjuran tertulis.
 Diminta jawaban tertulis para pihak, bila tidak menjawab dianggap menolak.
 Bila anjuran diterima dibuat perjanjian bersama yang didaftarkan pada Pengadilan
Negeri setempat (akte bukti pendaftaran).
 Perjanjian bersama yang tidak dilaksanakan dimintakan eksekusi di pengadilan
setempat atau tempat pemohon untuk diteruskan.
 Salah satu pihak atau para pihak yang menolak mengajukan gugatan ke Pengadilan
Negeri setempat.
Mediasi
15.01.201015.01.2010
15
Arbitrase
 Arbitor adalah orang swasta yang diangkat oleh Menteri Tenagakerja, setelah lulus ujian seleksi.
 Wilayah kerjanya seluruh Indonesia.
 Bewenang menyelesaikan perselisihan kepentingan dan antar SP.
 Dipilih berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak dengan suatu surat perjanjian arbitrasi.
 Arbitor yang ditunjuk boleh tunggal atau gasal (3 orang).
 Waktu kerja paling lama 30 hari.
 Bila menerima penunjukkan memberitahu secara tertulis.
 Dibuat perjanjian penunjukkan arbitor, setelah itu tidak boleh menarik diri kecuali dengan persetujuan kedua
belah pihak atau Pengadilan Negeri dengan alasan yang sah.
 Apabila diragukan (hubungan kerja atau keluarga) para pihak dapat mengajukan tuntutan ingkar kepada
Pengadilan Negeri yang tidak dapat dilakukan perlawanan.
 Bila tercapai kesepakatan dibuat akte perdamaian yang didaftar para pihak (akte bukti pendaftaran).
 Bila tidak tercapai kesepakatan dikeluarkan putusan arbitor.
 Bila putusan diterima dibuat akte perdamaian yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat (akte bukti
pendaftaran).
 Akte perdamaian atau putusan arbiter yang tidak dilaksanakan dimintakan eksekusi di pengadilan setempat
atau tempat pemohon untuk diteruskan.
 Salah satu pihak atau para pihak yang menolak mengajukan permohonan pembatalan ke MA.
15.01.201015.01.2010
16
Pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum.
Kecuali ditentukan lain dalam UUPPHI yang berlaku hukum acara perdata.
Majelis hakim terdiri dari satu hakim sebagai ketua, masing-masing satu
hakim Ad-Hoc dari unsur pengusaha dan pekerja.
Hakim Ad-Hoc tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota lembaga tinggi
negara, kepala daerah, lembaga legislatif daerah, PNS, TNI-Polri, pengurus
partai, pengacara, mediator, konsiliator, arbiter dan pengurus SP atau OP.
Tugas lainnya: - Mencatat pendaftaran perjanjian bersama.
- Mencatat pendaftaran akte perdamaian.
- Melaksanakan eksekusi.
- Meneruskan berkas kasasi.
Untuk perselisihan kumulatif, perselisihan hak dan kepentingan diputus lebih
dahulu dari perselisihan PHK.
Proses pengadilan dilakukan dengan acara cepat atau acara biasa.
Dapat mengeluarkan putusan sela.
Tidak dikenakan biaya beracara dan eksekusi untuk perkara yang nilai
gugatannya < Rp150 juta.
Harus mengeluarkan keputusan paling lama 50 hari kerja.
Pengadilan Hubungan Industrial
(Pada Pengadilan Negeri)
15.01.201015.01.2010CHR Workshop
17
Majelis hakim sama dengan majelis di
Pengadilan Negeri.
Tata cara permohonan kasasi sesuai dengan
per-UU yang berlaku.
Putusan telah dikeluarkan paling lama 30 hari
kerja sejak permohonan kasasi diterima.
Berwenang membatalkan keputusan arbitrase.
Pengadilan tingkat Kasasi (MA)
15.01.201015.01.2010
Tahapan Berperkara di PHI
15.01.201015.01.2010
Kesimpulan dan Saran
Perlunya peningkatan pemahaman atas regulasi
ketenagakerjaan bagi semua pihak
Pengaturan atas hal-hal yang bersifat grey area
melalui aturan Khusus Kondisional
Pengusaha memfasilitasi jalur komunikasi atau diskusi
secara konkret dan resmi
Mengedepankan kepentingan bersama diatas
kepentingan masing-masing pihak
Mekanisme BIPARTIT diusahakan menjadi solusi akhir!
15.01.201015.01.2010
Sampai Jumpa Lagi.
Tema saya berikutnya:
Strategi Pemenuhan Tunjangan
Kesehatan Karyawan Yang Efektif
15.01.201015.01.2010
PT Indo Human Resource
Krakatau Steel Building, 6th Floor
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 54
Jakarta 12950
Phone : (021) 525.0515, 5292.1815
Fax : (021) 520.7830
For More Discussion:
Mohammad Mustaqim, SE, MM, AAAIJ, QIP
Phone: 0811 835 941 / 0817 917 4555
Fax: 021 - 7720 6963
Email: mustaqim@corpHR.com
www.corpHR.com
HR-Diskusi-subscribe@yahoogroups.com
www.konsultan-asuransi.com
"Inna Ma'al Usri Yusraa"

More Related Content

Materi sharing sdm list (phi mtq)

  • 1. 15.01.201015.01.2010 Mengantisipasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Sharing Knowledge & Experience) Mohammad Mustaqim, SE, MM, AAAIJ, QIP SharingSharingSharing SDMListSDMListSDMList, 15, 15, 15 JanuariJanuariJanuari 201020102010 JAC Business Centre, Skyline Building 19JAC Business Centre, Skyline Building 19JAC Business Centre, Skyline Building 19ththth FloorFloorFloor
  • 2. 15.01.201015.01.2010 Definisi Hubungan Industrial (Menurut UU No. 13 tahun 2003) 2 Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • 3. 15.01.201015.01.2010 Dasar Keputusan Dalam Urusan Ketenagakerjaan BAGAIMANA SEHARUSNYA? Berdasar pada aturan atau nilai kebenaran BAGAIMANA BIASANYA? Berdasar pada realita dilapangan BAGAIMANA BAIKNYA? Berdasar pada jalan terbaik yang disesuaikan
  • 4. 15.01.201015.01.2010 Norma Dalam Hubungan Industrial 4 Umum Global /HETERONOM Aturan yang bersifat umum dan mengikat bagi seluruh perusahaan Aturan yang dibuat perusahaan minimal harus sesuai dengan aturan ini, jika lebih baik diperkenankan Sering disebut REGULASI KETENAGAKERJAAN Khusus Kondisional/OTONOM Aturan yang bersifat lebih rinci dan tiap perusahaan umumnya memiliki sendiri-sendiri Mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam aturan Umum Global Sering disebut PERSYARATAN KERJA
  • 5. 15.01.201015.01.2010 Definisi Perselisihan Hubungan Industrial 5 Menurut UU No. 2 Tahun 2004, Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
  • 6. 15.01.201015.01.2010 Perselisihan Hak 6 Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • 7. 15.01.201015.01.2010 Perselisihan Kepentingan 7 Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • 8. 15.01.201015.01.2010 Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja 8 Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
  • 9. 15.01.201015.01.2010 Perselisihan Antar Serikat Pekerja 9 Perselisihan antar serikat pekerja adalah perselisihan antara serikat pekerja dengan serikat pekerja lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.
  • 10. 15.01.201015.01.2010 PERUNDINGAN BIPARTIT 10 Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (Menghasilkan Risalah). Isi Risalah: nama lengkap dan alamat para pihak; tanggal dan tempat perundingan; pokok masalah atau alasan perselisihan; pendapat para pihak; kesimpulan atau hasil perundingan; tanggal serta tandatangan para pihak yang melakukan perundingan.
  • 11. 15.01.201015.01.2010 P E R S E L I S I H A N SELESAI PERJANJIAN BERSAMA DIDAFTAR TIDAK SELESAI DISETUJUI ANJURAN DITOLAK SELESAI PERJANJIAN BERSAMA TIDAK SELESAI INSTANSI KETENAGA KERJAAN PENCATATAN MENAWARKAN PILIHAN PENYELESAIAN TIDAK SELESAI ANJURAN DISETUJUI DITOLAK DIDAFTAR TIDAK SELESAI PUTUSAN EKSEKUSI DITOLAK PERMOHONAN PEMBATALAN PERTAMA: - PHK - HAK TERAKHIR: - KEPENTINGAN - ANTAR SP B I P A R T I T MEDIASI KONSILIASI ARBITRASE M A H K A M A H A G U N G P E N G A D I L A N N E G E R I KEPEN- TINGAN PHK H A K ANTAR SP DITOLAK DISETUJUI KASASI PUTUSAN SELA SELESAI AKTE PERDAMAIAN SELESAI PERJANJIAN BERSAMA
  • 12. 15.01.201015.01.2010 PERANTARA PERSELISIHAN Hubungan Industrial 12 Mediator Konsiliator Arbiter Beriman dan bertakwa Beriman dan bertakwa Beriman dan bertakwa WNI WNI WNI Pendidikan S1Pendidikan S1Pendidikan S1 Berbadan sehatBerbadan sehatBerbadan sehat Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela Menguasai per-UU-an ketenagakerjaan Menguasai per-UU-an ketenagakerjaan Menguasai per-UU-an ketenagakerjaan Syarat lain yg ditetapkan menteri Syarat lain yg ditetapkan menteri Umur 45 tahun Umur 45 tahun Berpengalaman 5 tahun Berpengalaman 5 tahun Cakap melakukan tindakan hukum Hakim Ad-Hoc Beriman dan bertakwa WNI Pendidikan S1 Berbadan sehat (Sarjana hukum utk MA) Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela Umur 30 tahun Berpengalaman 5 tahun Setia kepada Pancasila dan UUD45
  • 13. 15.01.201015.01.2010 13 Konsiliasi Konsiliator orang swasta yang terdaftar dan diangkat oleh instansi ketenagakerjaan setempat. Wilayah kerjanya di tempat kerja pekerja bekerja. Bewenang menyelesaikan perselisihan kepentingan, PHK dan antar SP. Atas permintaan penyelesaian tertulis yang disepakati kedua belah pihak. Waktu kerja paling lama 30 hari. Bila tercapai kesepakatan dibuat perjanjian bersama yang didaftar para pihak (akte bukti pendaftaran). Bila tidak tercapai kesepakatan dikeluarkan anjuran tertulis. Diminta jawaban tertulis para pihak, bila tidak menjawab dianggap menolak. Bila anjuran diterima dibuat perjanjian bersama yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat (akte bukti pendaftaran). Perjanjian bersama yang tidak dilaksanakan dimintakan eksekusi di pengadilan setempat atau tempat pemohon untuk diteruskan. Salah satu pihak atau para pihak yang menolak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat.
  • 14. 15.01.201015.01.2010 14 Mediator adalah PNS yang diangkat oleh Menteri Tenagakerja. Wilayah kerjanya tidak diatur. Menyelesaikan perselisihan kepentingan, Hak, PHK dan antar SP. Wajib apabila para pihak tidak memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase, khususnya perselisihan hak. Waktu kerja paling lama 30 hari. Bila tercapai kesepakatan dibuat perjanjian bersama yang didaftar para pihak (akte bukti pendaftaran). Bila tidak tercapai kesepakatan dikeluarkan anjuran tertulis. Diminta jawaban tertulis para pihak, bila tidak menjawab dianggap menolak. Bila anjuran diterima dibuat perjanjian bersama yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat (akte bukti pendaftaran). Perjanjian bersama yang tidak dilaksanakan dimintakan eksekusi di pengadilan setempat atau tempat pemohon untuk diteruskan. Salah satu pihak atau para pihak yang menolak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat. Mediasi
  • 15. 15.01.201015.01.2010 15 Arbitrase Arbitor adalah orang swasta yang diangkat oleh Menteri Tenagakerja, setelah lulus ujian seleksi. Wilayah kerjanya seluruh Indonesia. Bewenang menyelesaikan perselisihan kepentingan dan antar SP. Dipilih berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak dengan suatu surat perjanjian arbitrasi. Arbitor yang ditunjuk boleh tunggal atau gasal (3 orang). Waktu kerja paling lama 30 hari. Bila menerima penunjukkan memberitahu secara tertulis. Dibuat perjanjian penunjukkan arbitor, setelah itu tidak boleh menarik diri kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak atau Pengadilan Negeri dengan alasan yang sah. Apabila diragukan (hubungan kerja atau keluarga) para pihak dapat mengajukan tuntutan ingkar kepada Pengadilan Negeri yang tidak dapat dilakukan perlawanan. Bila tercapai kesepakatan dibuat akte perdamaian yang didaftar para pihak (akte bukti pendaftaran). Bila tidak tercapai kesepakatan dikeluarkan putusan arbitor. Bila putusan diterima dibuat akte perdamaian yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat (akte bukti pendaftaran). Akte perdamaian atau putusan arbiter yang tidak dilaksanakan dimintakan eksekusi di pengadilan setempat atau tempat pemohon untuk diteruskan. Salah satu pihak atau para pihak yang menolak mengajukan permohonan pembatalan ke MA.
  • 16. 15.01.201015.01.2010 16 Pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum. Kecuali ditentukan lain dalam UUPPHI yang berlaku hukum acara perdata. Majelis hakim terdiri dari satu hakim sebagai ketua, masing-masing satu hakim Ad-Hoc dari unsur pengusaha dan pekerja. Hakim Ad-Hoc tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota lembaga tinggi negara, kepala daerah, lembaga legislatif daerah, PNS, TNI-Polri, pengurus partai, pengacara, mediator, konsiliator, arbiter dan pengurus SP atau OP. Tugas lainnya: - Mencatat pendaftaran perjanjian bersama. - Mencatat pendaftaran akte perdamaian. - Melaksanakan eksekusi. - Meneruskan berkas kasasi. Untuk perselisihan kumulatif, perselisihan hak dan kepentingan diputus lebih dahulu dari perselisihan PHK. Proses pengadilan dilakukan dengan acara cepat atau acara biasa. Dapat mengeluarkan putusan sela. Tidak dikenakan biaya beracara dan eksekusi untuk perkara yang nilai gugatannya < Rp150 juta. Harus mengeluarkan keputusan paling lama 50 hari kerja. Pengadilan Hubungan Industrial (Pada Pengadilan Negeri)
  • 17. 15.01.201015.01.2010CHR Workshop 17 Majelis hakim sama dengan majelis di Pengadilan Negeri. Tata cara permohonan kasasi sesuai dengan per-UU yang berlaku. Putusan telah dikeluarkan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. Berwenang membatalkan keputusan arbitrase. Pengadilan tingkat Kasasi (MA)
  • 19. 15.01.201015.01.2010 Kesimpulan dan Saran Perlunya peningkatan pemahaman atas regulasi ketenagakerjaan bagi semua pihak Pengaturan atas hal-hal yang bersifat grey area melalui aturan Khusus Kondisional Pengusaha memfasilitasi jalur komunikasi atau diskusi secara konkret dan resmi Mengedepankan kepentingan bersama diatas kepentingan masing-masing pihak Mekanisme BIPARTIT diusahakan menjadi solusi akhir!
  • 20. 15.01.201015.01.2010 Sampai Jumpa Lagi. Tema saya berikutnya: Strategi Pemenuhan Tunjangan Kesehatan Karyawan Yang Efektif
  • 21. 15.01.201015.01.2010 PT Indo Human Resource Krakatau Steel Building, 6th Floor Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 54 Jakarta 12950 Phone : (021) 525.0515, 5292.1815 Fax : (021) 520.7830 For More Discussion: Mohammad Mustaqim, SE, MM, AAAIJ, QIP Phone: 0811 835 941 / 0817 917 4555 Fax: 021 - 7720 6963 Email: mustaqim@corpHR.com www.corpHR.com HR-Diskusi-subscribe@yahoogroups.com www.konsultan-asuransi.com "Inna Ma'al Usri Yusraa"