2. KRITERIA KENAIKAN KELAS
• Kenaikan kelas dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran.
• Siswa telah menyelesaikan seluruh program
pembelajaran di kelas yang bersangkutan.
• Nilai yang diperhitungkan adalah nilai semester genap
dengan mempertimbangkan nilai semester ganjil.
• Tidak memiliki nilai kurang dari KKM (Kriteria
Ketuntasan Minimal).
• Nilai sikap sekurang-kurangnya Cukup (C).
• Nilai pengembangan diri sekurang-kurangnya Cukup (C)
• Nilai kerajinan, kelakuan dan kerapian sekurang-
kurangnya baik (B)
• Kehadiran siswa 95% dari total jam tatap muka
• Siswa yang tidak memenuhi kriteria pada poin 1 s/d 8
dinyatakan tidak naik kelas.