Dokumen tersebut memberikan ringkasan singkat tentang orientasi tugas bagi anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang tahun 2019 yang membahas proses perencanaan dan penganggaran keuangan daerah serta peraturan terkait.
2. PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH
ORIENTASI TUGAS BAGI ANGGOTA DPRD
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN EMPAT LAWANG
TAHUN 2019
OLEH :
M. Hoyin Rizmu
WIDYAISWARA AHLI MADYA
BPSDMD PROVINSI SUMATERA SELATAN
3. 1.Penentuan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran
Sementara (KUA-PPAS) dapat disahkan oleh kepala daerah, tanpa
persetujuan oleh DPRD jika dalam 1,5 bulan pembahasan belum
menemukan kesepakatan.
2.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diperluas, dan dipertegas yang
tadinya hanya berada di tingkat provinsi, kini akan ada di tingkat
kabupaten/kota untuk beberapa satuan perangkat kerja daerah.
3.Struktur APBD, dari dana perimbangan akan berubah menjadi
pendapatan dana transfer.
4.Penyesuaian dengan sistem laporan keuangan menurut PP 71/2010.
Misalnya di aspek belanja daerah yang sebelumnya hanya ada dua
yaitu belanja langsung dan belanja tak langsung, Klasifikasi Belanja
Daerah terdiri atas: 1. belanja operasi, 2. Belanja modal 3. Belanja
Tidak Terduga 4. Belanja transfer.
PP Nomor 12 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
5. 5
KDH DPRD
PENYELENGGARAAN URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH
PIMPINAN DPRD
BADAN MUSYAWARAH
KOMISI
BADAN ANGGARAN
BAPEM PERDA
BADAN KEHORMATAN
PANSUS
SEKRETARIAT
DPRD
SEKRETARIAT DAERAH
INSPEKTORAT
DINAS
BADAN
KECAMATAN
BKPSD Prov Sumsel
6. 6
RPJPD
RPJMD
RKPD
APBD
KUA/PPAS
PIMPINAN DPRD
BAMUS
KOMISI
BANGGAR
BAPEM PERDA
BADAN
KEHORMATAN
PANSUS
PROGRAM
KEGIATAN
KDH
DPRD
SEKRETARIAT
DAERAH
INSPKTORAT
DINAS
BADAN
KECAMATAN
URUSAN
SETWAN
9. MASYARAKAT
SEJAHTERA
1. PUSAT (K/L) DENGAN
KEBIJAKAN SERTA
APBN/POTENSI LAINNYA
3. SWASTA DENGAN
SEGALA POTENSINYA
4. AKADEMISI/
MASYARAKAT
DENGAN
SEGALA
POTENSINYA;
2. PEMDA DENGAN
KEOTONOMIANNYA
, OPD, APBD/
POTENSI LAINNYA
PELAKU PEMBANGUNAN
BKPSD Prov Sumsel
10. Sesuai Pasal 258 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan
pemerataan:
1. Pendapatan masyarakat;
2. Kesempatan kerja;
3. Lapangan berusaha;
4. Akses dan kualitas pelayanan publik; dan
5. Daya saing Daerah.
Merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional
Pembangunan Daerah :
PEMBANGUNAN
DAERAH
(Pasal 258 UU NO. 23 Tahun 2014)
BKPSD Prov Sumsel
11. URUSAN PEMERINTAHAN
KONKUREN
ABSOLUT
1. POLITIK LUAR
NEGERI
2. PERTAHANAN
3. KEAMANAN
4. YUSTISI
5. MONETER & FISKAL
6. AGAMA
PILIHAN
(8)
WAJIB
(24)
Dibagi
berdasarkan
kriteria
Eksternalitas,
Akuntabilitas dan
Efisiensi
URUSAN
PEMERINTAHAN
UMUM
YAN DASAR (6) NON YAN DASAR (18)
S P M N S P K
1. PENDIDIKAN
2. KESEHATAN
3. PU DAN PR
4. PERUMAHAN RAKYAT
DAN KAW
PERMUKIMAN
5. TRAMTIBUM & LINMAS
6. SOSIAL
Daerah sesuai dengan kewenangannya
menyusun rencana pembangunan Daerah
sebagai satu kesatuan dalam sistem
perencanaan pembangunan nasional.
PASAL 260
UU 23/2014
BKPSD Prov Sumsel
12. Wajib Pelayanan Dasar
6 URUSAN:
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Pekerjaan umum
dan penataan ruang
4. Perumahan Rakyat
dan Kawasan
Permukiman
5. Ketenteraman,
Ketertiban Umum,
dan Pelindungan
Masyarakat
6. Sosial
Wajib Non Pelayanan Dasar
18 URUSAN:
1. Tenaga kerja
2. Pemberdayaan Perempuan dan
Pelindungan Anak
3. Pangan
4. Pertanahan
5. Lingkungan hidup
6. Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
7. Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa
8. Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana
9. Perhubungan
10. Komunikasi & Informatika
11. Koperasi, Usaha Kecil, dan
Menengah
12. Penanaman modal
13. Kepemudaan dan Olah Raga
14. Statistik
15. Persandian
16. Kebudayaan
17. Perpustakaan
18. Kearsipan
Pilihan
8 URUSAN:
1. Kelautan dan perikanan
2. Pariwisata
3. Pertanian
4. Kehutanan
5. Energi dan Sumber Daya
Mineral
6. Perdagangan
7. Perindustrian; dan
8. Transmigrasi.
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
KEWENANGAN DAERAH
(Pasal 11 UU 23 Tahun 2014)
24 Wajib
BKPSD Prov Sumsel
13. Urusan Pemerintahan Umum
13
1. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka
memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UUD 1945, pelestarian
Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan NKRI
2. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan
golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan
nasional.
4. Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di
wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan
permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak
asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan,
potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
7. Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan
kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
14. UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004
UU 25/2004 UU 33/2004
PP PP PP
PERMENDAGRI 13/2006
Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah
PP 58/2005:
Pengelolaan Keuda
(Omnibus Regulation)
UU 32/2004
DASAR HUKUM
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 182 & Pasal 194
UU 32/2004
Pasal 69 & Pasal 86
UU 33/2004
Pasal 155 PP 58 /2005
Perda Pokok-Pokok ttg
Pengelolaan Keu Daerah
Perkada ttg Sistem
& Prosedur Pengelolaan Keuda
Pasal 330 Permendagri
13/2006 Kandungan lokal
berdasarkan kesepakatan
bersama yg tidak
bertentangan dng peraturan
perUUan
SE ttg Pedoman Penyusunan
RKA - SKPD
1
Pasal 151 Ayat 1 PP 58/2005
Permendagri
59/2007
Permendagri
21/2011
UU 23/2014
REVISI
REVISI
REVISI
Pasal 330- UU 23/2014
Ketentuan lebih lanjut
mengenai penyusunan,
pelaksanaan,
penatausahaan,
pelaporan, pengawasan
dan
pertanggungjawaban
keuangan Daerah diatur
dengan peraturan
pemerintah
REVISI
Pembangunan Daerah
merupakan perwujudan dari
pelaksanaan Urusan
Pemerintahan yang telah
diserahkan ke Daerah
sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional
Pasal 258 UU
23/2014
16. SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Perencanaan Pelaksanaan Penatausahaan Pertgjwban Pemeriksaan
RPJMD RKPD
KUA PPAS
Nota
Kesepakatan
Pedoman
Penyusunan
RKA-SKPD o/ KDH
RKA-SKPD
RAPBD
Evaluasi Raperda
APBD oleh
Gubernur/
Mendagri
Rancangan
DPA-SKPD
DPA-SKPD
Verifikasi
Laporan Realisasi
Semester Pertama
R P-APBD
Penatausahaan
Belanja
Penerbitan SPM-UP, SPM-
GU, SPM-TU dan SPM-LS
oleh Kepala SKPD
Penerbitan SP2D oleh PPKD
Penatausahaan
Pendapatan
Kekayaan dan
Kewajiban daerah
Kas Umum
Piutang
Investasi
Barang
Dana Cadangan
Utang
Akuntansi
Keuangan Daerah
Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah
LRA , LPSAL
LO, Neraca, LPE
Lap. Arus Kas
CaLK
Laporan Keuangan
diperiksa oleh BPK
Raperda PJ Pel
APBD
Perda APBD
Bendahara penerimaan
wajib menyetor
penerimaannya ke rekening
kas umum daerah
selambat-lambatnya 1 hari
kerja
Penatausahaan
Pembiayaan
Dilakukan oleh PPKD
Pelaksanaan APBD
Pendapatan
Belanja
Pembiayaan
Disusun dan
disajikan Sesuai SAP
Persetujuan
Bersama (KDH +
DPRD)
Evaluasi o/
Gubernur/MDN 15
hari
7 hari penyesuaian
o/ Pemda
Perda PJ Pel APBD
Evaluasi
R P-APBD
Oleh
Gbrnr/MDN
Perda P-APBD
setelah 3 hari
PEDUM APBD
o/ MDN
BKPSD Prov Sumsel
19. 1
9
MATERI POKOK
4. TUGAS & WEWENANG DPRD
5. HAK & KEWAJIBAN DPRD
6. FRAKSI & ALAT KELENGKAPAN
7. TATA TERTIB & KODE ETIK
8. LARANGAN & SANKSI
3. FUNGSI DPRD
2. HUBUNGAN DPRD & KDH
1. PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENG-
GARAAN
PEMERINTAHAN
DAERAH
BKPSD Prov Sumsel
20. 2
0
BUPATI/
WALIKOTA
GUBERNUR
KORBINWAS
KORBINWAS Sebagian
Urusan
Koordinasi, Pembinaan,
Pengawasan
NASIONAL
LOKAL
Psl 17 UUD 1945
Pemegang
Kekuasaan Pemerintahan
PSL 4 (1) UUD 1945
HUBUNGAN KEKUASAAN
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
The Ultimate
Responsibility Lies
Upon The President
REGIONAL
WAKIL
PEMERINTAH
PUSAT
DPRD PROV
DPRD
KAB/KOTA
Unsur Penyelenggara Unsur Penyelenggara
Unsur Penyelenggara Unsur Penyelenggara
Kementerian/LPNK
Tanggung jawab utama ada pada Presiden
PRESIDEN
BKPSD Prov Sumsel
21. 2
1
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peme-
rintahan Daerah menegaskan DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mem-
punyai fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan peng
awasan, yang dijalankan dalam kerangka representasi
rakyat di daerah. Oleh karena itu, DPRD merupakan
mitra sejajar Kepala Daerah dalam penyelenggarran
pemerintahan daerah yang memiliki peran dan tang-
gung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas,
produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pe-
merintahan daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajib-
an, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan.
DPRD MITRA SEJAJAR BUPATI/WALIKOTA
22. 2
2
REGULASI DPRD
UU NOMOR 23 TAHUN 2014
Pasal 1 angka 4, Pasal 314 sd.
412, Pasal 418 sd. 421 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPD &
DPRD, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah,
dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
23. 2
3
PENYELENGGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
KDH DPRD
SEKRETARIAT
DAERAH
INSPEKTORAT
DINAS
BADAN
PIMPINAN DPRD
BADAN
MUSYAWARAH
KOMISI
BADAN ANGGARAN
BAPEM PERDA
BADAN
KEHORMATAN
PANSUS
SEKRETARIAT
DPRD
BKPSD Prov Sumsel
24. 2
4
PENDAPATAN TDK
SEIMBANG BIAYA
POLITIK
KEPENTINGAN
YANG BERAGAM
LATAR BELAKANG
YANG BERAGAM
INTERVENSI
PARTAI POLITIK
DUKUNGAN APBD
UNTUK OPERASIO
NAL DPRD YG KECIL
TERBATASNYA SARA
NA PENDUKUNG
TERBATASNYA
DUKUNGAN
AHLI/PAKAR
REGULASI
PENDUKUNG YANG
TIDAK LENGKAP
TUNTUTAN
KONSTITUEN/
MASY YG TINGGI
TUGAS & FUNGSI
YANG SANGAT LUAS
KONDISI DPRD SAAT INI
BKPSD Prov Sumsel
25. 25
GUGATAN KE MK STATUS ANGGOTA DPRD
SEBAGAI PEJABAT NEGARA
BKPSD Prov Sumsel
27. 2
7
DPRD Kab/Kota terdiri atas anggota Partai Politik peserta
Pemilihan Umum yang dipilih melalui Pemilihan Umum
DPRD Kab/Kota merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat
Daerah Kab/Kota yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah Kab/Kota.
Anggota DPRD Kab/Kota adalah pejabat Daerah Kab/Kota.
SUSUNAN & KEDUDUKAN DPRD
PASAL 147 & 148 UU No. 23/2014
BKPSD Prov Sumsel
28. 2
7
FUNGSI DPRD KABUPATEN KOTA
PASAL 149
UU NO.
23/2014
TENTANG
PEMERINTAHAN
DAERAH
DPRD
KABUPATEN/
KOTA
MEMPUNYAI
FUNGSI :
KETIGA FUNGSI
TERSEBUT
DIJALANKAN
DALAM KERANGKA
REPRESENTASI
RAKYAT DI DAERAH
PROVINSI/
KABUPATEN/KOTA
DALAM RANGKA
MELAKSANAKAN
FUNGSI
DIMAKSUD, DPRD
PROVINSI/
KABUPATEN/KOTA
MENJARING
ASPIRASI
MASYARAKAT
PEMBENTUK
AN PERDA
ANGGARAN
PENGAWASAN
BKPSD Prov Sumsel
29. 29
1.Membahas Bersama Bupati/Walikota,
menyettujui atau tidak menyetujui Rancangan
Perda
2.Mengajukan usul Rancangan Perda
3.Menyusun program Pembentukan Perda
bersama Bupati/Walikota
1.Membahas KUA & PPAS yg disusun Bupati/
Walikota berdasarkan RKPD
2.Membahas Rancangan Perda tentang APBD
3.Membahas Rancangan Perda tentang Perubahan
APBD
4.Membahas Rancangan Perda tentang Pertangung
jawaban APBD
1. Pelaksanaan Perda & Perbup/Perwali
2. Peraturan Peraturan lain yang terkait
Penyelenggaran Pemda Kab/Kota
3. Pelaksanaan Tindak lanjut LHP - BPK
Pem-
bentukan
Perda
Anggaran
Peng-
awasan
Fungsi DPRD Kabupaten/Kota
BKPSD Prov Sumsel
30. 3
0
ALAT KELENGKAPAN DPRD
DALAM MENJALANKAN TUGASNYA, ALAT KELENGKAPAN
DIBANTU OLEH SEKRETARIAT DPRD
KOMISI
BADAN
ANGGARAN
BADAN
KEHORMATAN
ALAT
KELENGKAPAN LAIN
BADAN PEM
BENTUKAN PERDA
BADAN
MUSYAWARAH
PIMPINAN
ALAT
KELENGKAPAN
DPRD
BKPSD Prov Sumsel
31. 31
KLASIFIKASI URUSAN PEMERINTAHAN
ABSOLUT
1. PERTAHANAN
2. KEAMANAN
3. AGAMA
4. YUSTISI
5. POLITIK LUAR
NEGERI
6. MONETER &
FISKAL
URUSAN PEMERINTAHAN
UMUM
KONKUREN
PILIHAN
WAJIB
PELAYANAN
DASAR
NON PELAYAN-
AN DASAR
S P M
PRINSIP
- Dapat dilaksanakan sendiri
- Dapat didekonsentrasikan kpd
instansi vertikal/Gub sbg wakil
Pemerintah Pusat
- TIdak dpt ditugas pembantu-
ankan kepd daerah otonom,
karena tIidak ada perangkat
daerah yang melaksanakan
- Dibiayai dari APBN
- Pembentukan instansi vertikal
di daerah tidak memerlukan
persetujuan Gubernur seba-
gai Wakil Pemerintah Pusat.
PRINSIP :
- Urusan konkuren yg menjadi kewenangan
daerah :
- ASAS PELAKSANAAN:
Urusan Pemerintahan menjadi kewenang-
an daerah dilaksanakan berdasarkan asas
otonomi
- ANGGARAN: APBD
- HAK DAERAH :
Mengatur & mengurus urusan yang sudah
diserahkan kpd daerah sesuai dgn aspirasi
masyarakat setempat & kondisi daerah
dalam prinsip NKRI dengan berpedoman
pada NSPK
PRINSIP:
- Urusan Pemerintahan yang me-
rupakan kewenangan Presiden
sebagai kepala pemerintahan yang
pelaksanaannya di daerah dilaksana
kan oleh Gubernur, Bupati/Walikota
di wilayahnya.
- ANGGARAN: dibiayai dari APBN.
- PELAKSANA :
Di daerah dilaksanakan o/ Gubernur,
Bupati dan Walikota sebagai wakil
pemerintah pusat dibantu oleh
instansi vertikal.
Camat melaksanakan pelimpahan
urusan pemerintahan umum yang
dilaksankan Bupati/Walikota di
tingkat kecamatan
- PERTANGGUNGJAWABAN
Gubernur bertanggung jawab kpd
Presiden melalui Mendagri &
Bupati/Walikota betanggung jawab
kpd Mendagri melalui Gubernur sbg
Wakil Pemerintah Pusat.
32. 32
1. PERTAHANAN
2. KEAMANAN
3. AGAMA
4. YUSTISI
5. POLITIK LUAR NEGERI
6. MONETER & FISKAL
S P M N S P K
1. PENDIDIKAN
2. KESEHATAN
3. PU & PENATA RUANG
4. PERUMAHAN RAKYAT &
KAWASAN PEMUKIMAN
5. TRAMTIBUM & LINMAS
6. SOSIAL
PILIHAN (8)
WAJIB (24)
YAN DASAR (6) NON YAN DASAR (18)
URUSAN PEMERINTAHAN
KONKUREN
ABSOLUT URUSAN
PEMERINTAHAN UMUM
Daerah sesuai dengan kewenangannya
menyusun rencana pembangunan Daerah
sebagai satu kesatuan dalam sistem pe-
rencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 260 UU 23/2014
Dibagi
berdasarkan
Kriteria
Eksternalitas,
Akuntabilitas
& Efisiensi
BKPSD Prov Sumsel
33. 33
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
Kewenangan Daerah
18 Urusan Wajib
1. Tenaga Kerja
2. Pemberdayaan Perempuan &
Pelindungan Anak
3. Pangan
4. Pertanahan
5. Lingkungan Hidup
6. Administrasi Kependudukan &
Pencatatan Sipil
7. Pemberdayaan Masyarakat & Desa
8. Pengendalian Penduduk & Keluarga
Berencana
9. Perhubungan
10. Komunikasi & Informatika
11. Koperasi, Usaha Kecil, & Menengah
12. Penanaman Modal
13. Kepemudaan & Olah Raga
14. Statistik
15. Persandian
16. Kebudayaan
17. Perpustakaan
18. Kearsipan
Non
Dasar
6 Urusan Wajib
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Pekerjaan umum &
Penataan Ruang
4. Perumahan Rakyat
& Kawasan
Permukiman
5. Ketenteraman,
Tibum & Linmas
6. Sosial
Dasar
8 Urusan Pilihan
1. Kelautan & Perikanan
2. Pariwisata
3. Pertanian
4. Kehutanan
5. Energi & Sumber Daya
Mineral
6. Perdagangan
7. Perindustrian; &
8. Transmigrasi.
Pilihan
BKPSD Prov Sumsel
34. 34
WUJUD HUBUNGAN KEMITRAAN
DPRD DENGAN KEPALA DAERAH
Persetujuan Bersama dalam
Pembentukan Perda
Persetujuan Terhadap Kerja Sama
Yang Akan Dilakukan Pemda
Penyampaian LKPJ Kepada DPRD
Rapat Konsultasi DPRD dengan
KDH Secara Berkala
Bentuk Lainnya Sesuai dengan
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
BKPSD Prov Sumsel
35. 35
PERSETUJUAN BERSAMA
ALUR PEMBENTUKAN PERDA
Perencanaan
Disusun untuk
jangka 1 tahun
Pengundangan
Diundangkan dalam Lembaran
Daerah oleh Sekda
Pembahasan
Melalui Tingkatan
Pembicaraan Bersama
Penyusunan
Berpedoman pd Peraturan
Perundang-undangan
Khusus untuk Raperda : RPJP, RPJMD, APBD, Perubahan
APBD, Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD, Pajak
Daerah, Retribusi Daerah & Tata Ruang yang disetujui
Bersama Bupati/Walikota dalam Rapat Paripurna dapat
diundangkan setelah di evaluasi Gubernur
Penetapan
Bupati/Walikota ttd Perda setelah
dapat Register dari Gubernur
BKPSD Prov Sumsel
36. 3
6
PEMBAHASAN RANPERDA
PEMBICARAAN TINGKAT I
PEMANDANG
AN UMUM
FRAKSI
PENJELASAN
BUPATI/WALI
KOTA DLM
PARIPURNA
TENTANG ISI
RAPERDA
TANGGAPAN
BUPATI/WALI
KOTA ATAS
PEMANDANG
AN UMUM
FRAKSI
PEMBAHASAN
DALAM KOMISI,
PANSUS DENGAN
BUPATI/WALIKOTA
ATAU PEJABAT YANG
DITUNJUK
Dilakukan oleh DPRD bersama Bupati/Walikota untuk mendapat Persetujuan Bersama
Pembahasan bersama dilakukan melalui Tingkat Pembicaraan
Inisiatif Bupati/Walikota, Pembicaraan Tingkat I
BKPSD Prov Sumsel
37. 37
PEMBICARAAN TINGKAT II
BILA TIDAK ADA
KESEPAKATAN
DILAKUKAN
VOTING
PENDAPAT
AKHIR
BUPATI/WALI
KOTA
Bila tidak
memperoleh
persetujuan
bersama,
tidak boleh
diaju kan lagi
dalam
persidangan
masa itu.
1 2 3 4
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
DALAM RAPAT
PARIPURNA
Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna
1. Laporan Pimp Komisi/Gab Komisi/Pimp Pansus ttg proses pembahasan.
2. Pendapat Fraksi/Kata Akhir Fraksi.
3. Hasil pembahasan ; dan
4. Permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh Pimp. Rapat.
BKPSD Prov Sumsel
38. 38
PERTANGGUNG JAWABAN BUPATI/WALIKOTA
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014
BUPATI/
WALIKOTA
PEMERINTAH PUSAT
MASYARAKAT
PENGAWASAN
DPRD
Keterangan : LPPD = Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
LKPJ = Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban
RINGKASAN LPPD
(Pasal 72)
LKPJ KEPADA DPRD
(Pasal 69 & Pasal 71)
LPPD
(Pasal 69 & Pasal 70)
39. 39
LKPJ BUPATI/WALIKOTA
(Pasal 71 UU No 23 Tahun 2014)
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
LKPJ memuat hasil
kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati/Walikota menyampaikan LKPJ
dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi per-
baikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
LKPJ kepada DPRD
BKPSD Prov Sumsel
40. 40
BILA BUPATI/WALIKOTA
TIDAK MENYAMPAIKAN LKPJ
Dalam hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan
kewajiban menyampaikan LKPJ, DPRD dapat
menggunakan hak interpelasi kepada Bupati/
Walikota.
Apabila penjelasan Bupati/Walikota terhadap
penggunaan hak interpelasi tidak diterima,
DPRD melaporkan Bupati/Walikota kepada
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Berdasarkan laporan dari DPRD , Gubernur se-
bagai wakil Pemerintah Pusat, memberikan
sanksi teguran tertulis kepada Bupati/Walikota.
BKPSD Prov Sumsel
42. 16
RAPERDA APBD
PERUBAHAN
dibahas Bupati/
Walikota & DPRD
42
ALUR PENYUSUNAN
HINGGA PERTANGGUNG JAWABAN PERDA APBD
15
PPASP (Prioritas Plafon
Anggaran Sementara)
Perubahan dibahas
Bupati/Walikota & DPRD
PENETAPAN
Perda APBD
Perubahan oleh
Bupati/Walikota
19
DPA-SKPD
disusun masing-
masing SKPD
20
RAPERDA PERTANGGUNG
JAWABAN APBD
dibahas Bupati/Walikota & DPRD
22
21
LHP BPK - RI
disampaikan kepada
DPRD
EVALUASI RAPERDA
PERTANGGUNGJAWABAN APBD
Oleh Gubernur
23
PENYEMPURNAAN
Raperda Pertanggung jawaban APBD
Dibahas Bupati/Walikota & DPRD
24
PENETAPAN
Perda Pertanggung Jawaban
APBD oleh Bupati/Walikota
25
KUPA (Kebijakan Umum
Perubahan APBD)
dibahas Bupati/
Walikota & DPRD
14
13
LAPORAN REALISASI
Smt 1 & Prognosis Smt 2
dibahas Bupati/
Walikota & DPRD
PENYEMPURNAAN
Raperda APBD
Perubahan - dibahas
Bupati/Walikota & DPRD
18
EVALUASI
Raperda Perubahan
APBD Oleh Gubernur
17
BKPSD Prov Sumsel
43. 43
KERJA SAMA DAERAH
Pasal 363 UU No 23 Tahun 2014
1
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat,
Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan
pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan
publik serta saling menguntungkan.
2
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh Daerah dengan :
a. Daerah lain;
b. Pihak ketiga; dan/atau
c. Lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan
3
Kerja sama dengan Daerah lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan
menjadi kerja sama wajib dan kerja sama sukarela.
BKPSD Prov Sumsel
44. 44
Penyediaan
layanan publik
yang lebih efisien
jika dikelola
bersama
Yang memiliki
externalitas
lintas daerah
Kerja Sama Wajib adalah kerja sama antar daerah yang
berbatasan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan :
MELIPUTI KERJA SAMA:
Penyediaan Air Bersih
Transportasi
Daerah Aliran Sungai
Infrasturktur
Pariwisata
Tata Ruang
KERJA SAMA WAJIB
BKPSD Prov Sumsel
45. 45
KRITERIA
Antar Daerah
Berbatasan
Memiliki ekster-
nalitas lintas daerah
Penyediaan layan-
an publik lebih
efisien jika dikelola
bersama
LINGKUP
Antar Daerah Prov
berbatasan
Antar Daerah
Kab/Kota dan
Kab/Kota berbatasan
dari prov berbeda
Antar Daerah
Kab/Kota berbatasan
dalam wilayahnya
SANKSI JIKA TIDAK DILAKSANAKAN
PEMERINTAH PUSAT AMBIL ALIH
(Pembiayaan oleh APBD masing2 daerah )
GUBERNUR SBG WPD AMBIL ALIH
(Pembiayaan oleh APBD masing2 daerah)
Antar Daerah Prov berbatasan
Antar Daerah Kab/Kota dan Kab/Kota
berbatasan dari prov berbeda
Antar Prov dan Kab/Kota dalam wilayahnya
Antar Daerah Kab/kota dari Provinsi dalam
wilayahnya
KERJA SAMA WAJIB
CONTOH OBJEK
Kesehatan
Pendidikan
Sosial
Ketenteraman dan
ketertiban umum
Lingkungan hidup
Persampahan
Kebakaran
Pekerjaan umum
Penanggulangan bencana
BKPSD Prov Sumsel
46. CONTOH OBJEK
Kesehatan
Pendidikan
Sosial
Ketenteraman
dan ketertiban
umum
Lingkungan hidup
Persamapahan
Kebakaran
Pekerjaan umum
Penanggulangan
bencana
46
KRITERIA
Antar Daerah
Berbatasan
Antar Daerah
Tidak Berbatasan
Dipandang lebih
efektif dan
efisien jika
dilaksankan dg
bekerja sama
Didahului dengan
pemetaan urusan
pemerintahan
LINGKUP
Antar Daerah Prov
berbatasan atau
tidak berbatasan
Antar Daerah
Kab/Kota dan
Kab/Kota berbatasan
atau tidak
berbatasan dari prov
berbeda
Antar Prov dan
Kab/Kota berbatasan
atau tidak
berbatasan dalam
wilayahnya
KERJA SAMA SUKARELA
BKPSD Prov Sumsel
47. 47
CAKUPAN KERJA SAMA PIHAK KETIGA
Kerja Sama dalam Penyediaan
Pelayanan Publik
Kerja Sama dalam pengelolaan aset
untuk meningkatkan nilai tambah yg
memberikan pendapatan bagi daerah
Kerja Sama Investasi
Kerja Sama lainnya yang tidak ber-
tentangan dengan ketentuan per-
aturan perundang-undangan
BKPSD Prov Sumsel