ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2015
TENTANG
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG
BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013
PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA
SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa satuan pendidikan melaksanakan kegiatan
pembelajaran berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh
Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, terdapat
perbedaan beban belajar peserta didik pada SMP/SMA/SMK
dalam struktur kurikulum tahun 2006 dan struktur
kurikulum 2013;
c. bahwa salah satu persyaratan untuk mendapatkan tunjangan
profesi, guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam
tatap muka per minggu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru
yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan
Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum
Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran
2014/2015;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
2
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi
Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet
Kerja;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan
Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160
Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006
dan Kurikulum 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI
GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG
MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER GANJIL
MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER GENAP
TAHUN PELAJARAN 2014/2015.
Pasal 1
(1) Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum 2013
meliputi sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.
(2) Pada struktur kurikulum SMA:
a. Beban belajar peserta didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum 2013
meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan
IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan
Budaya dengan minimal 42 jam pelajaran per minggu.
b. Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII SMA berdasarkan
Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada
peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada
peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 44 jam pelajaran per
minggu.
(3) Pada struktur kurikulum SMK:
Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum 2013 sesuai dengan
kelompok peminatan yang mengacu pada Spektrum Keahlian yang mencakup
Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian dengan jumlah 48 jam
pembelajaran per minggu.
(4) Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan
bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
(5) Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan
bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan
Pengelolaan Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI.
(6) Satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan
kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya,
dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah
maksimal 2 (dua) jam/minggu.
3
Pasal 2
(1) Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum Tahun 2006
meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan
diri berjumlah 32 jam pembelajaran per minggu.
(2) Pada struktur kurikulum SMA:
a. Beban belajar peserta didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum Tahun
2006 meliputi enam belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan
pengembangan diri berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.
b. Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII SMA Program IPA,
Program IPS, dan Program Bahasa berdasarkan Kurikulum Tahun 2006
meliputi masing-masing tiga belas mata pelajaran ditambah muatan lokal
dan pengembangan diri berjumlah 39 jam pembelajaran per minggu.
(3) Pada struktur kurikulum SMK:
a. Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006
meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan
diri, masing-masing berdasarkan kelompok kejuruannya.
b. Jumlah jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan
standar kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh
kurang dari 1044 jam per tahun.
(4) Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 mendapat
layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
(5) Satuan pendidikan SMP dan SMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per
minggu secara keseluruhan.
Pasal 3
(1) Perubahan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum dari
Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dan Pasal 2 berdampak tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24
(dua puluh empat) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran
tertentu di SMP/SMA/SMK.
(2) Mata pelajaran tertentu di SMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni
Budaya, dan TIK.
(3) Mata pelajaran tertentu di SMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Geografi, Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah,
dan TIK.
(4) Mata pelajaran tertentu di SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan
TIK/KKPI.
(5) Bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat diterbitkan Keputusan Tunjangan Profesinya.
(6) SMP/SMA/SMK wajib melakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban
mengajar guru.
(7) Dalam hal telah dilakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban
mengajar guru dan masih terdapat guru mata pelajaran tertentu di
SMP/SMA/SMK yang tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar
dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4
(8) Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) diakui paling banyak 25% beban mengajar guru atau 6 jam tatap
muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik.
(9) Bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) berupa fotokopi/salinan yang dilegalisasi oleh kepala
sekolah dan disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai
dengan kewenangannya untuk diverifikasi.
(10) Dinas pendidikan melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang
menangani guru sebagai dasar penerbitan Keputusan Tunjangan Profesi.
Pasal 5
Pemenuhan beban mengajar melalui Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/
Pembimbingan berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR
5
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2015
TENTANG
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/
PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA
SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM
2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI
KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN
No Kegiatan Tugas
Jumlah
Kegiatan/Kelas/
Kelompok/Orang
Ekuivalensi Beban
Kerja Per Minggu
Bukti Fisik
1. Menjadi wali kelas a. Pengelolaan Kelas
b. Berinteraksi dengan
orang tua/wali peserta
didik
c. Penyelenggaraan
Administrasi Kelas
d. Penyusunan dan
laporan kemajuan
belajar peserta didik
e. Pembuatan catatan
khusus tentang
peserta didik
f. Pencatatan mutasi
peserta didik
g. Pengisian dan
pembagian buku
laporan penilaian hasil
belajar
h. dan lain-lain tugas
kewalikelasan
Satu kelas per tahun 2 jam pelajaran a. Surat tugas sebagai
wali kelas dari
kepala sekolah
b. Program dan
jadwal kegiatan
yang
ditandatangani
oleh kepala
sekolah.
c. Laporan hasil
kegiatan wali kelas
2. Membina OSIS a. Menyusun program
pembinaan OSIS
b. Mengkoordinasikan
kegiatan upacara rutin
dan hari besar
nasional
c. Penyelenggaraan
latihan kepemimpinan
dasar bagi peserta
didik
d. Mengkoordinasikan
berbagai kegiatan
ekstrakurikuler dan
class meeting
e. Kegiatan lainnya yang
berkaitan dengan
pembinaan OSIS
Pengurus OSIS 1 jam pelajaran a. Surat tugas sebagai
pembina OSIS dari
kepala sekolah
b. Program dan
jadwal kegiatan
yang
ditandatangani
oleh kepala
sekolah.
c. Laporan hasil
kegiatan
pembinaan OSIS
2
No Kegiatan Tugas
Jumlah
Kegiatan/Kelas/
Kelompok/Orang
Ekuivalensi Beban
Kerja Per Minggu
Bukti Fisik
3. Menjadi guru piket a. Meningkatkan
pelaksanaan
keamanan,
kebersihan,
ketertiban, keindahan,
kekeluargaan,
kerindangan,
kesehatan,
keteladanan, dan
keterbukaan (9K)
b. Mengadakan
pendataan dan
mengisi buku piket
c. Menjadi guru
pengganti di kelas
kosong
d. Mencatat warga
sekolah yang tidak
disiplin
e. Melaporkan kasus-
kasus yang bersifat
khusus kepada kepala
sekolah
f. Melakukan kegiatan
lainnya yang terkait
tugas guru piket
Satu kali dalam
seminggu
1 jam pelajaran a. Surat tugas per
semester sebagai
guru piket dari
kepala sekolah
b. Jadwal piket yang
ditandatangani
oleh kepala
sekolah.
c. Laporan hasil piket
per tugas
4 Membina kegiatan
ekstrakurikuler, seperti
OSN, Keagamaan,
Pramuka, Olah raga,
Kesenian, UKS, PMR,
Pencinta Alam, dan KIR
a. Menyusun program
pembinaan
ekstrakurikuler tertentu
b. Melaksanakan
pembinaan kegiatan
ekstrakurikuler tertentu
c. Melaporkan
pelaksanaan kegiatan
ekstrakurikuler tertentu
Satu paket per tahun 2 jam pelajaran a. Surat tugas sebagai
pembina
ekstrakurikuler
tertentu dari kepala
sekolah
b. Program dan
jadwal kegiatan
yang
ditandatangani
oleh kepala
sekolah.
c. Laporan hasil
kegiatan
pembinaan
ekstrakurikuler
tertentu
5 Menjadi tutor Paket A,
Paket B, Paket C, Paket
C Kejuruan, atau program
pendidikan kesetaraan
Mengajar peserta didik
Paket A, Paket B, atau
Paket C di PKBM/SKB
Jam pelajaran per
minggu
Sesuai dengan
alokasi jam pelajaran
per minggu,
maksimal 6 jam
pelajaran
a. SK mengajar
sebagai tutor.
b. Jadwal kegiatan
yang
ditandatangani
oleh kepala
PKBM/SKB.
c. Laporan
pelaksanaan tugas
sebagai tutor.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ANIES BASWEDAN

More Related Content

P2tk.dikdas.kemdikbud.go.id files permen_no_4_tahun_2015_ttg_ekuivalensi_kegiatan__guru_perubahan_kurikulum

  • 1. MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, terdapat perbedaan beban belajar peserta didik pada SMP/SMA/SMK dalam struktur kurikulum tahun 2006 dan struktur kurikulum 2013; c. bahwa salah satu persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi, guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
  • 2. 2 5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara; 6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja; 8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER GANJIL MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2014/2015. Pasal 1 (1) Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum 2013 meliputi sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu. (2) Pada struktur kurikulum SMA: a. Beban belajar peserta didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 42 jam pelajaran per minggu. b. Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII SMA berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 44 jam pelajaran per minggu. (3) Pada struktur kurikulum SMK: Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum 2013 sesuai dengan kelompok peminatan yang mengacu pada Spektrum Keahlian yang mencakup Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian dengan jumlah 48 jam pembelajaran per minggu. (4) Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. (5) Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI. (6) Satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
  • 3. 3 Pasal 2 (1) Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum Tahun 2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 32 jam pembelajaran per minggu. (2) Pada struktur kurikulum SMA: a. Beban belajar peserta didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi enam belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu. b. Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII SMA Program IPA, Program IPS, dan Program Bahasa berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi masing-masing tiga belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 39 jam pembelajaran per minggu. (3) Pada struktur kurikulum SMK: a. Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri, masing-masing berdasarkan kelompok kejuruannya. b. Jumlah jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standar kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044 jam per tahun. (4) Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. (5) Satuan pendidikan SMP dan SMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pasal 3 (1) Perubahan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 berdampak tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK. (2) Mata pelajaran tertentu di SMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK. (3) Mata pelajaran tertentu di SMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Geografi, Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK. (4) Mata pelajaran tertentu di SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK/KKPI. (5) Bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diterbitkan Keputusan Tunjangan Profesinya. (6) SMP/SMA/SMK wajib melakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru. (7) Dalam hal telah dilakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru dan masih terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK yang tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • 4. 4 (8) Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diakui paling banyak 25% beban mengajar guru atau 6 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik. (9) Bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berupa fotokopi/salinan yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi. (10) Dinas pendidikan melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru sebagai dasar penerbitan Keputusan Tunjangan Profesi. Pasal 5 Pemenuhan beban mengajar melalui Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan berlaku sampai dengan 31 Desember 2016. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR
  • 5. 5
  • 6. LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/ PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN No Kegiatan Tugas Jumlah Kegiatan/Kelas/ Kelompok/Orang Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu Bukti Fisik 1. Menjadi wali kelas a. Pengelolaan Kelas b. Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik c. Penyelenggaraan Administrasi Kelas d. Penyusunan dan laporan kemajuan belajar peserta didik e. Pembuatan catatan khusus tentang peserta didik f. Pencatatan mutasi peserta didik g. Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar h. dan lain-lain tugas kewalikelasan Satu kelas per tahun 2 jam pelajaran a. Surat tugas sebagai wali kelas dari kepala sekolah b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil kegiatan wali kelas 2. Membina OSIS a. Menyusun program pembinaan OSIS b. Mengkoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional c. Penyelenggaraan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik d. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan ekstrakurikuler dan class meeting e. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS Pengurus OSIS 1 jam pelajaran a. Surat tugas sebagai pembina OSIS dari kepala sekolah b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS
  • 7. 2 No Kegiatan Tugas Jumlah Kegiatan/Kelas/ Kelompok/Orang Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu Bukti Fisik 3. Menjadi guru piket a. Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K) b. Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket c. Menjadi guru pengganti di kelas kosong d. Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin e. Melaporkan kasus- kasus yang bersifat khusus kepada kepala sekolah f. Melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas guru piket Satu kali dalam seminggu 1 jam pelajaran a. Surat tugas per semester sebagai guru piket dari kepala sekolah b. Jadwal piket yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil piket per tugas 4 Membina kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan KIR a. Menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu b. Melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu c. Melaporkan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu Satu paket per tahun 2 jam pelajaran a. Surat tugas sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu 5 Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan Mengajar peserta didik Paket A, Paket B, atau Paket C di PKBM/SKB Jam pelajaran per minggu Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran a. SK mengajar sebagai tutor. b. Jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala PKBM/SKB. c. Laporan pelaksanaan tugas sebagai tutor. MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ANIES BASWEDAN