際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA
KENA PAJAK

DIBUAT OLEH:

NAMA

: JOHAN SALIMUKDIN

NIM

: 1201120072

JURUSAN

: ADMINISTRASI BISNIS

ADMINSTRASI BISNIS
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS RIAU
2013

Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang atas rahmat-Nya sehingga
kami dapat menyelesaikan penyusunan paper yang berjudul NOMOR POKOK WAJIB
PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA

PAJAK. Penulisan paper ini

merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Adminstrasi Perpajakan Di
Universitas Riau.
Dalam Penulisan paper ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis
penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang penulis miliki. Untuk itu, kritik dan
saran dari semua pihak sangat Penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan paper ini.

Dalam penulisan paper ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan paperini, khususnya kepada
Dosen yang mengajar matakuliah Adminstrasi Perpajakan ibu Sri Zuliarni,S.Sos,MBA yang
telah memberikan tugas dan petunjuk kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan
tugas ini.

Pekanbaru, 21 Oktober 2013

Penulis

Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN

ii
Error! Bookmark not defined.
Error! Bookmark not defined.

1.1.

Latar Belakang ........................................ Error! Bookmark not defined.

1.2.

Perumusan masalah ................................................................................... 2

1.3.

Tujuan ...................................................................................................... 2

BAB II
PEMBAHASAN

3
3

2.1. Pengertian NPWP dan PKP .......................................................................... 3
2.2. Fungsi PKP ................................................................................................... 3
2.3. Wajib Pajak NPWP ....................................................................................... 4
2.4. Tata Cara Pendaftaran NPWP ....................................................................... 6
2.5. Wajib Pajak Pindah ..................................................................................... 11
2.5. Penghapusan NPWP ................................................................................... 12
2.5. Sanksi Yang berhubungan Dengan NPWP dan Pengukuhan PKP ............. 12

BAB III
PENUTUP  14
DAFTAR PUSTAKA

Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara Indonesia merupakan Negara besar yang memiliki jumlah populasi terbesar
ke empat didunia, yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Negara bertanggung jawab
atas kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia, untuk

itu dalam menciptakan

kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia,

maka

penyelengaraan

pemerintahan haruslah sesuai dengan apa yang telah dicitacitakan oleh bangsa Indonesia.
Sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki Negara Indonesia merupakan suatu
pendapatan tersendiri yang di punyai oleh Negara. Pendapatan tersebut dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan pemerintah dalam rangka mensejahterakan dan memakmuran
rakyat. Salah satu pendapatan terbesar Negara berasal dari pajak.
Pajak merupakan sumber utama untuk membiayai pembangunan serta merupakan
sumber utama penerimaan Negara yang sangat menentukan nasib bangsa. Fungsi utama pajak
merupakan sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran
pemerintah dan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kabijakan di bidang sosial
dan ekonomi. Dari sekian banyak kewajiban perpajakan yang ad di Indonesia, salah satunya
adalah Pajak Penghasilan Pasal 23, yang merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan
yang diter ima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang
berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh Badan
Pemerintah atau Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, Bentuk
Usaha Tetap atau Perwakilan perusahaan Luar Negeri lainnya.
Kegiatan perpajakan haruslah dilakukan dengan baik agar tidak terjadi suatu

atau

penyelewengan, Sebab pajak merupakan pendapatan utama Negara. Untuk menghindari
kesalahan atau penyelewengan tersebut, Pemerintah dituntut untuk bekerja dengan baik agar
mendapatkan hasil yang sesuai. Pemerintah dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan
yang baik, bersih dan berwibawa, dihadapkan pada pelaksanaan tugas yang sangat luas dan
Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
kompleks. Pemerintah memiliki hak dan wewenang untuk mengatur kehidupan warga
negaranya. Pada dasarnya penyelenggaraan pemerintahan mengemban tiga fungsi hakiki
yaitu public service function (fungsi pelayanan masyarakat), development function (fungsi
pembangunan), protection function (fungsi perlindungan). Jadi selain

melaksanakan

pembangunan, pemerintah juga memberikan pelayanan publik. Institusi pemerintah sebagai
pelayan masyarakat perlu menemukan dan memahami cara yang profesional dalam rangka
pemenuhan

kebutuhan

masyarakat.

Dalam konteks pemerintahan, kebutuhan masyarakat

menjadi tuntutan dan tanggung jawab pemerintah yang harus diselenggarakan secara
dinamis, tanggap, cepat dan tepat sasaran.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pasal 2 ayat (1) UU KUP adalah sebagai berikut.
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan
Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

1.2 Rumusan Masalah
1. Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
2. Fungsi NPWP & Pengukuhan PKP
3. Cara Pendaftaran Untuk Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak
4. Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP dan Pengukuhan Sebagai PKP

1.3 Tujuan

2. Untuk mengetahui tujuan dari Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak
3. Dampak dari Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
4. Kriteria perusahaan yang harus wajib pajak
Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian NPWP dan PKP
NPWP merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu
NPWP.NPWP juga dipergunakan untuk mengatur ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam
pengawasan administrasi perpajakan. Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh
beberapa manfaat langsung lainnya seperti sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran/ kredit
pajak) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke luar negeri,
sebagai persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan
sebagai salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank. Terhadap Wajib Pajak yang
tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2.2 Fungsi PKP
Fungsi dari pengukuhan PKP selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha
Kena Pajak yang sebenarnya juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta pengawasan administrasi
perpajakan.Terhadap pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak,
tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban
untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan Nomor Pokok Wajib
Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.Hal ini dapat dilakukan apabila
berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang
pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak dan/ atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
2.3 Yang Wajib Pajak NPWP
Setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tempat pendaftaran NPWP adalah sebagai berikut:
1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, adalah pada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
2. Bagi Wajib Pajak badan, adalah tempat kedudukan/kegiatan usaha Wajib Pajak.

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Tempat pelaporan usaha dan pengukuhan
sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai berikut:
1. Bagi Pengusaha orang pribadi, adalah pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pengusaha dan tempat kegiatan usaha
dilakukan.
2. Bagi pengusaha badan, adalah pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.
3. Bagi Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha di
beberapa wilayah kantor Direktorat Jenderal Pajak, adalah baik di Kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan
Pengusaha maupun di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha maupun kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
4. Bagi wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu (yaitu Wajib Pajak orang pribadi
yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat, misalnya pedagang
elektronik yang mempunyai toko di beberapa pusat perbelanjaan), kewajiban
melaporkan usahanya di samping pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak juga pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dilakukan.
Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
5. Bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu, Direktorat Jenderal Pajak dapat menentukan
kantor Direktorat Jenderal Pajak sebagai tempat pendaftaran pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak sebagai berikut.

Wajib Pajak Tertentu dan Pengusaha
Kena Pajak Tertentu
揃

Tempat Pendaftaran dan Pelaporan
Usaha

BUMD yang berkedudukan di wilayah KPP Perusahaan Negara dan Daerah
DKI, Jakarta

揃

Wajib Pajak BUMN termasuk anak
perusahaan yang penyertaan modal induknya
lebih dari 50%

揃

Wajib Pajak penanaman modal asing yang KPP Penanaman Modal Asing I
tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan
usaha di bidang industri nonlogam

揃

Wajib Pajak penanaman modal asing yang KPP Penanaman Modal Asing II
tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan
usaha di bidang industri logam dan mesin

揃

Wajib Pajak penanaman modal asing yang KPP Penanaman Modal Asing III
tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan
usaha di bidang nonindustri

揃

Wajib Pajak bentuk usaha tetap

揃

KPP Badan dan Orang Asing

Orang asing yang berkedudukan/ bertempat
tinggal di wilayah DKI Jakarta

揃

Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran KPP Perusahaan Masuk Bursa
emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh
Bapepam

揃

Wajib Pajak BUMD dan bentuk usaha tetap

KPP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kedudukan Wajib Pajak BUMD
dan bentuk usaha tetap

Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
揃

Wajib

Pajak

orang

asing

yang KPP yang wilayah kerjanya meliputi

berkedudukan atau bertempat tinggal di luar tempat tinggal Wajib Pajak orang asing
DKI Jakarta
揃

Wajib Pajak BUMN, BUMD, penanaman KPP yang wilayah kerjanya meliputi
modal asing, badan dan orang asing, dan tempat cabang, perwakilan, atau kegiatan
perusahaan masuk bursa, terbatas pada Pajak usaha dilakukan
Penghasilan Pemotongan, Pajak Penghasilan
Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai, dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah

2.4 Tatacara Pendaftaran NPWP
Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui PER-20/PJ/2013. Beberapa hal yang
perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut:
a. Syarat-syarat :
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP):
1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas berupa:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
b. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu
Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
berupa:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi
paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal
Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing; dan
Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
b. dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat
Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak
secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian
pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri
dengan:
a. fotokopi Kartu NPWP suami;
b. fotokopi Kartu Keluarga; dan
c. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat
pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
4. Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar
pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator
di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi, berupa :
a. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib
Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat
bagi bentuk usaha tetap;
b. fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat
keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurangkurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah
Warga Negara Asing; dan
c. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat
Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
5. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong
dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
a. fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama
operasi (Joint Operation);
b. fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi
(Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
c. fotokopi Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota
bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat
keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurangkurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah
Warga Negara Asing; dan
d. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang
berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
6. Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
a. surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
b. Kartu Tanda Penduduk.
7. Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengusaha Tertentu berupa:
a. fotokopi Kartu NPWP pusat atau induk;
b. surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
c. dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat
Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
b. Yang Wajib Mendaftarkan Diri :
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada
KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:

Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
1. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah
karena:
a. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
b. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan
dan harta; atau
c. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah
dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat
perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha
atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak
Kena Pajak;
2. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah
karena:
a. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
b. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan
dan harta; atau
c. memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya
meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian
pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas;
3. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak,
pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang
usaha hulu minyak dan gas bumi;
4. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong
dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
c. Tempat Pendaftaran :
Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan
tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.
d. Tata Cara Pendaftaran :
1. Secara Elektronik melalui eRegistration
Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada
Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di
www.pajak.go.id.Dokumen- dokumen yang dipersyaratkan di atas, kemudian dikirimkan
ke KPP tempat Wajib Pajak mendaftar.Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14
(empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP. Pengiriman dokumen yang disyaratkan
dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen
melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat
Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
2. Secara Langsung
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara
elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan
secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib
Pajak.Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha
Wajib Pajak. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
1. secara langsung;
2. melalui pos; atau
3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
e. Angka Waktu Penyelesaian :
Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP
secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. KPP atau
KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat
1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan
dikirimkan melalui Pos Tercatat.
2.5 Wajib Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP wajib
melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
1.

Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan
Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; adalah

surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
yang baru dari instasi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
2.

Wajib Pajak Orang Pribadi Nonusaha
Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat

keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.

3.

Wajib Pajak Badan
Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha; adalah surat keterangan

tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.

2.6 Penghapusan NPWP
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila;
a. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak
dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan
subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan;
b. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
d. dianggap perlu oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menghapus Nomor Pokok Wajib
Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2.7 Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP dan Pengukuhan Sebagai PKP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan
atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan
pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang bayar.

Pidana tersebut di atas ditambah 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana, apabila
seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu)
tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Setiap

orang

yang

melakukan

percobaan

untuk

melakukan

tindak

pidana

menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau
keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka mengajukan
permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua)
tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau
kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah
restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.

Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
Kesimpulan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib
Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dalam
Pajak Penghasilan kewajiban perpajakan timbul sejak suatu subyek pajak pada dirinya melekat
obyek pajak, sedangkan pada Pajak Pertambahan Nilai utang pajak timbul sejak terjadinya
penyerahan barang kenapajak atau jasa kena pajak oleh pengusaha sebagaimana dimaksud dalam
UUPPN, namun kewajiban perpajakan timbul setelah pengusaha sebagaimana dimaksud dalam
UU PPN 1984 tersebut dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Saran Menurut penulis
pemerintah harus lebih mensosialisasikan tentang pajak sebagai iyuran masyarakat untuk khas
Negara, dan mempermudah pelaksanaannya dengan menyediakan wadah yang tidak
membingungkan masyarakat

Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
DAFTAR PUSTAKA

http://www.slideshare.net/akademiakuntansiypk/09-e02909
http://www.slideshare.net/hasanawahwahwah/7-pengertian-umum-npwp-nppkp
http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-wajib-pajak-dan-pengusaha-kena-pajak

Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

More Related Content

Paper aplikasi komputer

  • 1. ADMINISTRASI PERPAJAKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DIBUAT OLEH: NAMA : JOHAN SALIMUKDIN NIM : 1201120072 JURUSAN : ADMINISTRASI BISNIS ADMINSTRASI BISNIS FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS RIAU 2013 Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • 2. KATA PENGANTAR Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan paper yang berjudul NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK. Penulisan paper ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Adminstrasi Perpajakan Di Universitas Riau. Dalam Penulisan paper ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang penulis miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat Penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan paper ini. Dalam penulisan paper ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan paperini, khususnya kepada Dosen yang mengajar matakuliah Adminstrasi Perpajakan ibu Sri Zuliarni,S.Sos,MBA yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ini. Pekanbaru, 21 Oktober 2013 Penulis Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • 3. DAFTAR ISI DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN ii Error! Bookmark not defined. Error! Bookmark not defined. 1.1. Latar Belakang ........................................ Error! Bookmark not defined. 1.2. Perumusan masalah ................................................................................... 2 1.3. Tujuan ...................................................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN 3 3 2.1. Pengertian NPWP dan PKP .......................................................................... 3 2.2. Fungsi PKP ................................................................................................... 3 2.3. Wajib Pajak NPWP ....................................................................................... 4 2.4. Tata Cara Pendaftaran NPWP ....................................................................... 6 2.5. Wajib Pajak Pindah ..................................................................................... 11 2.5. Penghapusan NPWP ................................................................................... 12 2.5. Sanksi Yang berhubungan Dengan NPWP dan Pengukuhan PKP ............. 12 BAB III PENUTUP 14 DAFTAR PUSTAKA Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • 4. BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Negara Indonesia merupakan Negara besar yang memiliki jumlah populasi terbesar ke empat didunia, yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Negara bertanggung jawab atas kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia, untuk itu dalam menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, maka penyelengaraan pemerintahan haruslah sesuai dengan apa yang telah dicitacitakan oleh bangsa Indonesia. Sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki Negara Indonesia merupakan suatu pendapatan tersendiri yang di punyai oleh Negara. Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah dalam rangka mensejahterakan dan memakmuran rakyat. Salah satu pendapatan terbesar Negara berasal dari pajak. Pajak merupakan sumber utama untuk membiayai pembangunan serta merupakan sumber utama penerimaan Negara yang sangat menentukan nasib bangsa. Fungsi utama pajak merupakan sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah dan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kabijakan di bidang sosial dan ekonomi. Dari sekian banyak kewajiban perpajakan yang ad di Indonesia, salah satunya adalah Pajak Penghasilan Pasal 23, yang merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diter ima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh Badan Pemerintah atau Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau Perwakilan perusahaan Luar Negeri lainnya. Kegiatan perpajakan haruslah dilakukan dengan baik agar tidak terjadi suatu atau penyelewengan, Sebab pajak merupakan pendapatan utama Negara. Untuk menghindari kesalahan atau penyelewengan tersebut, Pemerintah dituntut untuk bekerja dengan baik agar mendapatkan hasil yang sesuai. Pemerintah dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, dihadapkan pada pelaksanaan tugas yang sangat luas dan Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • 5. kompleks. Pemerintah memiliki hak dan wewenang untuk mengatur kehidupan warga negaranya. Pada dasarnya penyelenggaraan pemerintahan mengemban tiga fungsi hakiki yaitu public service function (fungsi pelayanan masyarakat), development function (fungsi pembangunan), protection function (fungsi perlindungan). Jadi selain melaksanakan pembangunan, pemerintah juga memberikan pelayanan publik. Institusi pemerintah sebagai pelayan masyarakat perlu menemukan dan memahami cara yang profesional dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks pemerintahan, kebutuhan masyarakat menjadi tuntutan dan tanggung jawab pemerintah yang harus diselenggarakan secara dinamis, tanggap, cepat dan tepat sasaran. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pasal 2 ayat (1) UU KUP adalah sebagai berikut. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. 1.2 Rumusan Masalah 1. Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 2. Fungsi NPWP & Pengukuhan PKP 3. Cara Pendaftaran Untuk Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak 4. Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP dan Pengukuhan Sebagai PKP 1.3 Tujuan 2. Untuk mengetahui tujuan dari Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 3. Dampak dari Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 4. Kriteria perusahaan yang harus wajib pajak Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • 6. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian NPWP dan PKP NPWP merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP.NPWP juga dipergunakan untuk mengatur ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya seperti sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran/ kredit pajak) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke luar negeri, sebagai persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan sebagai salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2.2 Fungsi PKP Fungsi dari pengukuhan PKP selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta pengawasan administrasi perpajakan.Terhadap pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/ atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • 7. 2.3 Yang Wajib Pajak NPWP Setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tempat pendaftaran NPWP adalah sebagai berikut: 1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, adalah pada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. 2. Bagi Wajib Pajak badan, adalah tempat kedudukan/kegiatan usaha Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Tempat pelaporan usaha dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai berikut: 1. Bagi Pengusaha orang pribadi, adalah pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan. 2. Bagi pengusaha badan, adalah pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan. 3. Bagi Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha di beberapa wilayah kantor Direktorat Jenderal Pajak, adalah baik di Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha maupun di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha maupun kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan. 4. Bagi wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu (yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat, misalnya pedagang elektronik yang mempunyai toko di beberapa pusat perbelanjaan), kewajiban melaporkan usahanya di samping pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak juga pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dilakukan. Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • 8. 5. Bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu, Direktorat Jenderal Pajak dapat menentukan kantor Direktorat Jenderal Pajak sebagai tempat pendaftaran pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagai berikut. Wajib Pajak Tertentu dan Pengusaha Kena Pajak Tertentu 揃 Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha BUMD yang berkedudukan di wilayah KPP Perusahaan Negara dan Daerah DKI, Jakarta 揃 Wajib Pajak BUMN termasuk anak perusahaan yang penyertaan modal induknya lebih dari 50% 揃 Wajib Pajak penanaman modal asing yang KPP Penanaman Modal Asing I tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di bidang industri nonlogam 揃 Wajib Pajak penanaman modal asing yang KPP Penanaman Modal Asing II tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di bidang industri logam dan mesin 揃 Wajib Pajak penanaman modal asing yang KPP Penanaman Modal Asing III tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di bidang nonindustri 揃 Wajib Pajak bentuk usaha tetap 揃 KPP Badan dan Orang Asing Orang asing yang berkedudukan/ bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta 揃 Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran KPP Perusahaan Masuk Bursa emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Bapepam 揃 Wajib Pajak BUMD dan bentuk usaha tetap KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak BUMD dan bentuk usaha tetap Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • 9. 揃 Wajib Pajak orang asing yang KPP yang wilayah kerjanya meliputi berkedudukan atau bertempat tinggal di luar tempat tinggal Wajib Pajak orang asing DKI Jakarta 揃 Wajib Pajak BUMN, BUMD, penanaman KPP yang wilayah kerjanya meliputi modal asing, badan dan orang asing, dan tempat cabang, perwakilan, atau kegiatan perusahaan masuk bursa, terbatas pada Pajak usaha dilakukan Penghasilan Pemotongan, Pajak Penghasilan Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 2.4 Tatacara Pendaftaran NPWP Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui PER-20/PJ/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut: a. Syarat-syarat : Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau b. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing. 2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing; dan Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • 10. b. dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. 3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan: a. fotokopi Kartu NPWP suami; b. fotokopi Kartu Keluarga; dan c. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami. 4. Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi, berupa : a. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; b. fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurangkurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan c. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. 5. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa : Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • 11. a. fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); b. fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP; c. fotokopi Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurangkurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan d. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. 6. Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa: a. surat penunjukan sebagai Bendahara; dan b. Kartu Tanda Penduduk. 7. Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu berupa: a. fotokopi Kartu NPWP pusat atau induk; b. surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan c. dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. b. Yang Wajib Mendaftarkan Diri : Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi: Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • 12. 1. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena: a. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim; b. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau c. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak; 2. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena: a. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim; b. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau c. memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; 3. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi; 4. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan 5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • 13. c. Tempat Pendaftaran : Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya. d. Tata Cara Pendaftaran : 1. Secara Elektronik melalui eRegistration Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.Dokumen- dokumen yang dipersyaratkan di atas, kemudian dikirimkan ke KPP tempat Wajib Pajak mendaftar.Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. 2. Secara Langsung Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan: 1. secara langsung; 2. melalui pos; atau 3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • 14. e. Angka Waktu Penyelesaian : Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat. 2.5 Wajib Pajak Pindah Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP wajib melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan: 1. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instasi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa) 2. Wajib Pajak Orang Pribadi Nonusaha Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya. 3. Wajib Pajak Badan Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha; adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa. 2.6 Penghapusan NPWP Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila; a. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; b. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha; c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • 15. d. dianggap perlu oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2.7 Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP dan Pengukuhan Sebagai PKP Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. Pidana tersebut di atas ditambah 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana, apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • 16. BAB III PENUTUP 3.1 Simpulan Kesimpulan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dalam Pajak Penghasilan kewajiban perpajakan timbul sejak suatu subyek pajak pada dirinya melekat obyek pajak, sedangkan pada Pajak Pertambahan Nilai utang pajak timbul sejak terjadinya penyerahan barang kenapajak atau jasa kena pajak oleh pengusaha sebagaimana dimaksud dalam UUPPN, namun kewajiban perpajakan timbul setelah pengusaha sebagaimana dimaksud dalam UU PPN 1984 tersebut dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Saran Menurut penulis pemerintah harus lebih mensosialisasikan tentang pajak sebagai iyuran masyarakat untuk khas Negara, dan mempermudah pelaksanaannya dengan menyediakan wadah yang tidak membingungkan masyarakat Administrasi Perpajakan | Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak