際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
BAB 3
Kelompok : 10
Anggota Kelompok :
1. Ketua/Moderator : Mahrudiyanto (35 )
2. Narasumber : Indah Verjayanti (02)
3. Notulis : Suryaningrum Puji R.(18)
Kelas : 11 IPA 2
SMA Negeri 2 Tanggul
Kewarganegaraan
Pendalaman Karakter 10
Lakukan pengamatan terhadap pelayanan publik
di lingkungan Anda. Apakah layanan kepada
masyarakat masih diskriminatif dan bertele-tele,
khususnya terhadap masyarakat tidak mampu?
Bagaimana sikap anda mengetahui hal itu?
Mengapa hal-hal tersebut masih terjadi?
Jelaskan jawaban Anda dengan alasan yang
logis!
Inti pokok pembahasan :
Pelayanan Publik
kepada masyarakat
Diskriminatif
Apakah Pelayanan Publik itu ?
Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 25 Tahun 209
Pelayanan publik adalah kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan peraturan perundangundangan bagi
setiap warga negara dan penduduk atas
barang, jasa dan atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik.
Landasan Hukum
 Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik.
 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008.
 Banyak UU lain dimana terdapat kewajiban
negara untuk melayani warga negaranya.
Asas Pelayanan Publik
1. Transparansi
2. Akuntabilitas
3. Kondisional
4. Partisipasi
5. Kesamaan hak
6. Keseimbangan hak & kewajiban
PRINSIP2 PELAYANANPUBLIK
 Kesederhanaan,
 Kejelasan,
 Kepastian Waktu,
 Akurasi,
 Keamanan,
 Tanggungjawab,
 Kelengkapan sarana dan prasarana,
 Kemudahan Akses,
 Kedisiplinan,
 Kenyamanan,
Kenapa Pelayanan Publik Penting?
 Pelayanan publik memperkuat demokrasi
 Menegakkan Hak Asasi Manusia.
Tanpa adanya pelayanan publik yang baik,
Hak Asasi Sulit Dipenuhi KARENA :
Pelayanan publik = pintu untuk mendapatkan
hak.
Perilaku Pelayan Publik
a. Adil dan tidak diskriminatif
b. Cermat
c. Santun dan ramah
d. Tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang
berlarut-larut
e. Profesional
f. Tidak mempersulit
g. Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar
h. Tidak memberikan informasi yang salah
i. Tidak menyimpang dari prosedur
Permasalahan Pelayanan Publik
 Tidak dilayani
 Diskriminatif
 Dipimpong/berbelit-belit/Dipersulit
 Diperlama
 Diperas
 Mahal
 Arogansi pelayan publik
Potret Besar Buruknya Pelayanan
Publik di Indonesia
Pertama, buruknya kualitas produk layanan publik,
seperti pendidikan dan kesehatan.
Kedua, rendahnya/ketiadaan akses layanan publik
bagi kelompok rentan (miskin, perempuan),
penyandang cacat, dll.
Ketiga, buruknya kualitas penyelenggaraan
pelayanan publik.
Contoh Kasus Pelayan Publik
 Pengelola sebuah panti asuhan di Bandung kesulitan
mengurus akta kelahiran sejumlah anak di panti itu.
Hal ini disebabkan tidak dapat dipenuhinya beberapa
persyaratan seperti fotokopi KTP orang tua dan Kartu
Keluarga, karena orang tua mereka sudah meninggal
ataupun keberadaannya tidak diketahui. Sementara
pihak sekolah tetap meminta akta kelahiran anak-anak
tersebut sebagai persyaratan administrasi.
Alasan Pelayanan Publik Indonesia
Kurang Memuaskan
1. Kurangnya Sosialisasi Peraturan
misal
2. Kinerja Pegawai Rendah
Malas melayani publik,
seperti orang-orang tidak
mampu.
Sabar ya, bapak-
ibu, petugasnya
sedang sarapan
sambil ngopi..
Penyelenggaraan pelayanan masih amat
dipengaruhi oleh hubungan per-konco-an,
kesamaan afiliasi politik, status sosial, etnis dan
agama. Fenomena semacam ini tetap marak
walaupun telah diberlakukan UU No. 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dari KKN yang secara tegas menyatakan
keharusan adanya kesamaan pelayanan,
bukannya diskriminasi.
4. Situasi Indonesia
Pelayanan publik belum responsif terhadap
masyarakat dengan kebutuhan khusus,
seperti kelompok rentan, penyandang cacat,
lanjut usia, dan orang tidak mampu.
Sikap sebagian anggota masyarakat: orang
miskin tidak layak masuk dalam ruang
publik
Menjalankan aspek-aspek
penyelenggaraan pelayanan publik
Meliputi :
 STANDAR PELAYANAN
- berdasarkan kesepakatan.
- tidak diskriminatif, terkait langsung dengan
pelayanan.
 MAKLUMAT PELAYANAN
- kesanggupan penyelenggara melaksanakan
pelayanan sesuai standar pelayanan.
 SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK
- berisi semua informasi pelayanan.
- harus terbuka dan mudah diakses
masyarakat.
Perbanyak Sosialisasi
langsung ke masyarakat
PENGELOLAAN SARANA, PRASARANA,
DAN/ATAU FASILITAS PELAYANAN PUBLIK
- pengelolaan kewajiban penyelenggara dan
pelaksana.
 PELAYANAN KHUSUS
- pelayanan dengan perlakuan khusus kepada
anggota masyarakat tertentu seperti orang-
orang miskin/tidak mampu.
BIAYA/TARIF PELAYANAN
- dibebankan kepada negara apabila
diwajibkan dalam perundang-
undangan.
- dibebankan kepada penerima
pelayanan.
- ditetapkan berdasarkan persetujuan
DPR (Pusat), DPRD (Daerah) dan
Perundang-undangan.
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
PELAYANAN PUBLIK
dilakukan oleh Pengawas internal dan
eksternal.
PENGELOLAAN PENGADUAN
Penyelenggara
Ombudsman
DPR/DPRD
Selain itu, solusi lainnya adalah
 Menjalankan asas- asas dan prinsip
penyelenggaraan pelayanan publik
seperti yang telah dibahas tadi.
 Perilaku pelayan publik harus sesuai
seperti yang dibahas tadi.
Sekian
Terimakasih

More Related Content

Pelayanan publik

  • 1. BAB 3 Kelompok : 10 Anggota Kelompok : 1. Ketua/Moderator : Mahrudiyanto (35 ) 2. Narasumber : Indah Verjayanti (02) 3. Notulis : Suryaningrum Puji R.(18) Kelas : 11 IPA 2 SMA Negeri 2 Tanggul Kewarganegaraan
  • 2. Pendalaman Karakter 10 Lakukan pengamatan terhadap pelayanan publik di lingkungan Anda. Apakah layanan kepada masyarakat masih diskriminatif dan bertele-tele, khususnya terhadap masyarakat tidak mampu? Bagaimana sikap anda mengetahui hal itu? Mengapa hal-hal tersebut masih terjadi? Jelaskan jawaban Anda dengan alasan yang logis!
  • 3. Inti pokok pembahasan : Pelayanan Publik kepada masyarakat Diskriminatif
  • 4. Apakah Pelayanan Publik itu ? Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 25 Tahun 209 Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
  • 5. Landasan Hukum Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008. Banyak UU lain dimana terdapat kewajiban negara untuk melayani warga negaranya.
  • 6. Asas Pelayanan Publik 1. Transparansi 2. Akuntabilitas 3. Kondisional 4. Partisipasi 5. Kesamaan hak 6. Keseimbangan hak & kewajiban
  • 7. PRINSIP2 PELAYANANPUBLIK Kesederhanaan, Kejelasan, Kepastian Waktu, Akurasi, Keamanan, Tanggungjawab, Kelengkapan sarana dan prasarana, Kemudahan Akses, Kedisiplinan, Kenyamanan,
  • 8. Kenapa Pelayanan Publik Penting? Pelayanan publik memperkuat demokrasi Menegakkan Hak Asasi Manusia. Tanpa adanya pelayanan publik yang baik, Hak Asasi Sulit Dipenuhi KARENA : Pelayanan publik = pintu untuk mendapatkan hak.
  • 9. Perilaku Pelayan Publik a. Adil dan tidak diskriminatif b. Cermat c. Santun dan ramah d. Tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut e. Profesional f. Tidak mempersulit g. Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar h. Tidak memberikan informasi yang salah i. Tidak menyimpang dari prosedur
  • 10. Permasalahan Pelayanan Publik Tidak dilayani Diskriminatif Dipimpong/berbelit-belit/Dipersulit Diperlama Diperas Mahal Arogansi pelayan publik
  • 11. Potret Besar Buruknya Pelayanan Publik di Indonesia Pertama, buruknya kualitas produk layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan. Kedua, rendahnya/ketiadaan akses layanan publik bagi kelompok rentan (miskin, perempuan), penyandang cacat, dll. Ketiga, buruknya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
  • 12. Contoh Kasus Pelayan Publik Pengelola sebuah panti asuhan di Bandung kesulitan mengurus akta kelahiran sejumlah anak di panti itu. Hal ini disebabkan tidak dapat dipenuhinya beberapa persyaratan seperti fotokopi KTP orang tua dan Kartu Keluarga, karena orang tua mereka sudah meninggal ataupun keberadaannya tidak diketahui. Sementara pihak sekolah tetap meminta akta kelahiran anak-anak tersebut sebagai persyaratan administrasi.
  • 13. Alasan Pelayanan Publik Indonesia Kurang Memuaskan 1. Kurangnya Sosialisasi Peraturan misal
  • 14. 2. Kinerja Pegawai Rendah Malas melayani publik, seperti orang-orang tidak mampu. Sabar ya, bapak- ibu, petugasnya sedang sarapan sambil ngopi..
  • 15. Penyelenggaraan pelayanan masih amat dipengaruhi oleh hubungan per-konco-an, kesamaan afiliasi politik, status sosial, etnis dan agama. Fenomena semacam ini tetap marak walaupun telah diberlakukan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN yang secara tegas menyatakan keharusan adanya kesamaan pelayanan, bukannya diskriminasi.
  • 16. 4. Situasi Indonesia Pelayanan publik belum responsif terhadap masyarakat dengan kebutuhan khusus, seperti kelompok rentan, penyandang cacat, lanjut usia, dan orang tidak mampu. Sikap sebagian anggota masyarakat: orang miskin tidak layak masuk dalam ruang publik
  • 18. STANDAR PELAYANAN - berdasarkan kesepakatan. - tidak diskriminatif, terkait langsung dengan pelayanan.
  • 19. MAKLUMAT PELAYANAN - kesanggupan penyelenggara melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan. SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK - berisi semua informasi pelayanan. - harus terbuka dan mudah diakses masyarakat. Perbanyak Sosialisasi langsung ke masyarakat
  • 20. PENGELOLAAN SARANA, PRASARANA, DAN/ATAU FASILITAS PELAYANAN PUBLIK - pengelolaan kewajiban penyelenggara dan pelaksana. PELAYANAN KHUSUS - pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu seperti orang- orang miskin/tidak mampu.
  • 21. BIAYA/TARIF PELAYANAN - dibebankan kepada negara apabila diwajibkan dalam perundang- undangan. - dibebankan kepada penerima pelayanan. - ditetapkan berdasarkan persetujuan DPR (Pusat), DPRD (Daerah) dan Perundang-undangan.
  • 22. PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK dilakukan oleh Pengawas internal dan eksternal. PENGELOLAAN PENGADUAN Penyelenggara Ombudsman DPR/DPRD
  • 23. Selain itu, solusi lainnya adalah Menjalankan asas- asas dan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik seperti yang telah dibahas tadi. Perilaku pelayan publik harus sesuai seperti yang dibahas tadi.