1. BAB 3
Kelompok : 10
Anggota Kelompok :
1. Ketua/Moderator : Mahrudiyanto (35 )
2. Narasumber : Indah Verjayanti (02)
3. Notulis : Suryaningrum Puji R.(18)
Kelas : 11 IPA 2
SMA Negeri 2 Tanggul
Kewarganegaraan
2. Pendalaman Karakter 10
Lakukan pengamatan terhadap pelayanan publik
di lingkungan Anda. Apakah layanan kepada
masyarakat masih diskriminatif dan bertele-tele,
khususnya terhadap masyarakat tidak mampu?
Bagaimana sikap anda mengetahui hal itu?
Mengapa hal-hal tersebut masih terjadi?
Jelaskan jawaban Anda dengan alasan yang
logis!
4. Apakah Pelayanan Publik itu ?
Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 25 Tahun 209
Pelayanan publik adalah kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan peraturan perundangundangan bagi
setiap warga negara dan penduduk atas
barang, jasa dan atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik.
5. Landasan Hukum
Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik.
Undang-Undang No. 37 Tahun 2008.
Banyak UU lain dimana terdapat kewajiban
negara untuk melayani warga negaranya.
6. Asas Pelayanan Publik
1. Transparansi
2. Akuntabilitas
3. Kondisional
4. Partisipasi
5. Kesamaan hak
6. Keseimbangan hak & kewajiban
8. Kenapa Pelayanan Publik Penting?
Pelayanan publik memperkuat demokrasi
Menegakkan Hak Asasi Manusia.
Tanpa adanya pelayanan publik yang baik,
Hak Asasi Sulit Dipenuhi KARENA :
Pelayanan publik = pintu untuk mendapatkan
hak.
9. Perilaku Pelayan Publik
a. Adil dan tidak diskriminatif
b. Cermat
c. Santun dan ramah
d. Tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang
berlarut-larut
e. Profesional
f. Tidak mempersulit
g. Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar
h. Tidak memberikan informasi yang salah
i. Tidak menyimpang dari prosedur
11. Potret Besar Buruknya Pelayanan
Publik di Indonesia
Pertama, buruknya kualitas produk layanan publik,
seperti pendidikan dan kesehatan.
Kedua, rendahnya/ketiadaan akses layanan publik
bagi kelompok rentan (miskin, perempuan),
penyandang cacat, dll.
Ketiga, buruknya kualitas penyelenggaraan
pelayanan publik.
12. Contoh Kasus Pelayan Publik
Pengelola sebuah panti asuhan di Bandung kesulitan
mengurus akta kelahiran sejumlah anak di panti itu.
Hal ini disebabkan tidak dapat dipenuhinya beberapa
persyaratan seperti fotokopi KTP orang tua dan Kartu
Keluarga, karena orang tua mereka sudah meninggal
ataupun keberadaannya tidak diketahui. Sementara
pihak sekolah tetap meminta akta kelahiran anak-anak
tersebut sebagai persyaratan administrasi.
14. 2. Kinerja Pegawai Rendah
Malas melayani publik,
seperti orang-orang tidak
mampu.
Sabar ya, bapak-
ibu, petugasnya
sedang sarapan
sambil ngopi..
15. Penyelenggaraan pelayanan masih amat
dipengaruhi oleh hubungan per-konco-an,
kesamaan afiliasi politik, status sosial, etnis dan
agama. Fenomena semacam ini tetap marak
walaupun telah diberlakukan UU No. 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dari KKN yang secara tegas menyatakan
keharusan adanya kesamaan pelayanan,
bukannya diskriminasi.
16. 4. Situasi Indonesia
Pelayanan publik belum responsif terhadap
masyarakat dengan kebutuhan khusus,
seperti kelompok rentan, penyandang cacat,
lanjut usia, dan orang tidak mampu.
Sikap sebagian anggota masyarakat: orang
miskin tidak layak masuk dalam ruang
publik
18. STANDAR PELAYANAN
- berdasarkan kesepakatan.
- tidak diskriminatif, terkait langsung dengan
pelayanan.
19. MAKLUMAT PELAYANAN
- kesanggupan penyelenggara melaksanakan
pelayanan sesuai standar pelayanan.
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK
- berisi semua informasi pelayanan.
- harus terbuka dan mudah diakses
masyarakat.
Perbanyak Sosialisasi
langsung ke masyarakat
20. PENGELOLAAN SARANA, PRASARANA,
DAN/ATAU FASILITAS PELAYANAN PUBLIK
- pengelolaan kewajiban penyelenggara dan
pelaksana.
PELAYANAN KHUSUS
- pelayanan dengan perlakuan khusus kepada
anggota masyarakat tertentu seperti orang-
orang miskin/tidak mampu.
21. BIAYA/TARIF PELAYANAN
- dibebankan kepada negara apabila
diwajibkan dalam perundang-
undangan.
- dibebankan kepada penerima
pelayanan.
- ditetapkan berdasarkan persetujuan
DPR (Pusat), DPRD (Daerah) dan
Perundang-undangan.
23. Selain itu, solusi lainnya adalah
Menjalankan asas- asas dan prinsip
penyelenggaraan pelayanan publik
seperti yang telah dibahas tadi.
Perilaku pelayan publik harus sesuai
seperti yang dibahas tadi.