際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PEMILU DAN PENEGAKAN HUKUM
Oleh:
Dr. Ridwan, S.H., M.H
Dosen STIH Muhammadiyah Bima
sahecapi13@gmail.com
Hotel Lambitu Kota Bima, Kamis, 10 Mei 2018
DISAMPIKAN PADA DISKUSI PUBLIK
MENDORONG PARTISI MASYARAKAT UNTUK MEWUJUDKAN PILKADA DAMAI DI KOTA BIMA
OLEH
PUSAT STUDI DEMOKRASI DAN PERDAMAIAN
(PSDP)
A. KILASAN TENTANG PEMILU
1. LANDASAN FILOSOFIS: Hakekat Pemilu merupakan sarana
mewujudkan kedaulatan rayat dan mewujudkan kesejahteraan
rakayat, menyelesaian konflik secara damai
2. LANDASAN KONSTITUSIONAL PEMILU: UUD 1945 BAB VII
Pasal 22 E, LANDASAN PILKADA: pasal 18 ayat (2)
3. NORMATIF: UU No. 7/2017 untuk Pemilu 2019, UU No. 1 tahun
2015 jo UU No. 10/2016 untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota. LANDASAN OPERASIONAL: PKPU, Peraturan
Bawaslu, dll.
4. PENYELENGGARA: KPU, Pusat, Daerah, PPK, PPS, PPLN, KPPS,
KPPSLN, Bawaslu Pusat, Daerah, DKPP
5. Penyelesai Sengketa: MK, PTUN, Polri.
B. LANDASAN NORMATIF PEMILIHAN
GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
1. UU Nomor 10 Tahun 2016tentang perubahan kedua atas
UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-
Undang.
2. UU Nomor 8 Tahun 2015perubahan atas UU Nomor 1
Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.
3. UU Nomor 1 Tahun 2015tetang penetapan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014
tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi
undang-undang.
4. UU Nomor 12 tAHUN 2008tentang perubahan atas
undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah.
C. SALURAN PENYELESAIAN HUKUM
PELANGGARAN PEMILIHAN GUB, BUP,
WALIKOTA (Pasal 135 UU No. 1 th 2015)
1. Pelanggara kode etik penyelenggaraan
pemilihan diteruskaan oleh Bawaslu ke DKPP
2. Pelanggaran Administrasi Pemilihan
diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau
KPU Kabupaten/Kota.
3. Sengketa Pemilihan diselesaikan oleh
Bawaslu
4. Tindak Pidan pemilihan ditindaklanjuti oleh
Polri
1. KODE ETIK
O Berupa lenggaran yang dilakukan oleh
penyelenggara Pemilihan terhadap etika
penyelenggara pemilihan yang berpedoman
pada sumpa dan/atau janji sebelum
menjalankan tugas sebagai penyelenggara
pemilihan (Pasal 136)
2. PELANGGARAN ADMINISTRASI
PEMILIHAN
1. Berupa pelanggaran terhadap tata cara yang
berkaitan dengan administrasi pelaksnaan
pemilihan dalam setap tahapan proses
pemilihan (Pasal 138).
2. Diselesaikan oleh Bawaslu Prov, Kab/Kota,
kalau tidak puas bisa ajukan ke PTUN, dan
Kasasi ke MA.
SENGKETA PEMILIHAN
1. Antara para pihak/peserta
pemilihan
2. Antara peserta pemilihan
dengan prenyelrnggara
3. PIDANA PEMILIHAN
1. Bawaslu sebagai pengawas, bersama aparat penegak
hukum yang bernaung dalam Sentra Penegakan
Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Pasal 152.
2. Di sidang oleh majelis Khusus Tipilu
3. Banding sebagai Upaya Terakhir.
4. KPU Prov, Kab/Kota Wajib menindaklanjuti hasil
keputusan Pengadilan.
5. Putusan PN dan PT yang mempengaruhi hasil
perolehan suara, harus di putus 5 hari sebelum KPU
Prov, Kab/Kota Menetapakan hasil pemilihan
6. Calon Gub, Bupati, Walikota yang Politik uang akan di
pidana dan sanksi pembatalan calon (Pasal 73).
LARANGAN DALAM KAMPANYE PADA
PILAKDA Pasal 69 UU No. 10/2016
1. MEMPERSOALAKAN DASAR NEGARA DAN PEMBUKAAN UUD 1945
2. MENGHINA SARA
3. HASUT, ADU DOMBA
4. KEKERASAN, ANCAMAN
5. MENGGANGGU KEAMANA DAN KETERTIBAN UMUM
6. MENGANCAM DAN MENGANJURKAN KEKERASAN UNTUK MENGAMBIL
ALIH KEKAUSAAN PEMERINTAH
7. MERUSAK DAN MENGHILANGKAN PERAGA KAMPANYE
8. MENGGUNAKAN FASILITAS IBADAN DAN PENDIDIKAN
9. MELIBATKAN ASN, BUMN, BUMD, TNI POLRI
10. MENGGUNAKAN FASILITAS NEGARA-DAERAH]
11. MEMPERNGARUHI PEMILIH DENGAN UANG
12. DANA KAMPANYE ILEGAL
RAGAM PERBUATAN YANG DAPAT
DIPIDANA
O Memberi keterangan palsu, Memalsukan surat,
mengahalangi kampanye, menjadi penyebab orang
kehilangan hak pilihnya, menghilangkan hak orang
lain sebagai calon, kampanye dilaur jadwal,
pelangggaran ketentuan larangan kampanye,
mengacaukan, menggangu jalannyua kampanye,
memberi dan menerima dana kampanye ilegal,
keterangan tidak benar laporan dana kampanye,
memobilisdasi ASN, Polri, TNI, lurah/Kades, calon
Mengundurkan diri, KPU yang tidak melasanakan
pemungutan suara ulang, KPPS Yng tidak
menandatangani dan membuat berita acara
pemilihan.
4. PENEYELESAIAN PERSELISIHAN
PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
O Dasar hukum pasal 187-185.
O Ditangani oleh MK sebelum terbentuknya
Peradilan khusus di bahwah MA.
O Melibatkan KPU Prov, Kab/Kota dengan
peserta Pemilihan
O Hasil yang signifikan dan mempengaruhi
perolehan
O Ada ketentuan porsentasi selisih antara 0.5-2
% berdasarkan jumlah penduduk.
SENGKETA TUN
1. Dasar ketentuan pasal 153
2. Objek perkara berupa norma hukum karena
dikeluarkannya putusan Administrasi (KPU Prov,
Kab/Kota).
3. Guguatan diajukan ke Pengadilan Tinggi TUN
4. Hakim Majelis Khusus yang di tunjuk MA
5. Sebelum ke PTUN harus menempuh jalur
administrasi dulu (mediasi dan menyelesaian
oleh Bawaslu Prov, Kota/Kab.
6. Saluran terakhir ditempuh lewat KASASI ke MA
D. PELANGGARAN DAN SENGKETA
PEMILIHAN DITINJAU DARI HUKUM
SEBAGAI SISTEM
1. SUBSTANSI HUKUM:
Norma yang saling bertentangan, Norma yang sering
berubah, norma yg multi interpretatif, pengaturan yg
rumit.
1. STRUKTUR HUKUM:
Kapasitas aparatur, sarpras, terkooptasi pokitik-
ekonomi.
1. KULTUR HUKUM:
Politik uang, kampanye hitam, intimidasi, mobilisasi
ASN, dll.
E. PENEGAKAN HUKUM DALAM RUANG
DEMOKRASI DITINJAU DARI ASPEK
SOSIOLOS
1. CARA HUKUM BEKERJA: Hukum Bekerja
Tidak Dalam Ruang Hampa/Kosong. Tetapi
hukum bekerja dalam ruanhg sosial,
kebudayaan, politik, ekonomi, bahkan psikologis.
2. DEMOKRASI INDONESIA MASIH
STRUKTURAL: liberalisasi politik, Berbiaya
tinggi, determinasi kapital economi, politik
oligarki. Pragmatisme politik masyarakat, politik
tanpa nilai, Demokrasi transisi.

More Related Content

PEMILU DAN PENEGAKAN HUKUM

  • 1. PEMILU DAN PENEGAKAN HUKUM Oleh: Dr. Ridwan, S.H., M.H Dosen STIH Muhammadiyah Bima sahecapi13@gmail.com Hotel Lambitu Kota Bima, Kamis, 10 Mei 2018 DISAMPIKAN PADA DISKUSI PUBLIK MENDORONG PARTISI MASYARAKAT UNTUK MEWUJUDKAN PILKADA DAMAI DI KOTA BIMA OLEH PUSAT STUDI DEMOKRASI DAN PERDAMAIAN (PSDP)
  • 2. A. KILASAN TENTANG PEMILU 1. LANDASAN FILOSOFIS: Hakekat Pemilu merupakan sarana mewujudkan kedaulatan rayat dan mewujudkan kesejahteraan rakayat, menyelesaian konflik secara damai 2. LANDASAN KONSTITUSIONAL PEMILU: UUD 1945 BAB VII Pasal 22 E, LANDASAN PILKADA: pasal 18 ayat (2) 3. NORMATIF: UU No. 7/2017 untuk Pemilu 2019, UU No. 1 tahun 2015 jo UU No. 10/2016 untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. LANDASAN OPERASIONAL: PKPU, Peraturan Bawaslu, dll. 4. PENYELENGGARA: KPU, Pusat, Daerah, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, Bawaslu Pusat, Daerah, DKPP 5. Penyelesai Sengketa: MK, PTUN, Polri.
  • 3. B. LANDASAN NORMATIF PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA 1. UU Nomor 10 Tahun 2016tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang- Undang. 2. UU Nomor 8 Tahun 2015perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang. 3. UU Nomor 1 Tahun 2015tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang. 4. UU Nomor 12 tAHUN 2008tentang perubahan atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
  • 4. C. SALURAN PENYELESAIAN HUKUM PELANGGARAN PEMILIHAN GUB, BUP, WALIKOTA (Pasal 135 UU No. 1 th 2015) 1. Pelanggara kode etik penyelenggaraan pemilihan diteruskaan oleh Bawaslu ke DKPP 2. Pelanggaran Administrasi Pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. 3. Sengketa Pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu 4. Tindak Pidan pemilihan ditindaklanjuti oleh Polri
  • 5. 1. KODE ETIK O Berupa lenggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan terhadap etika penyelenggara pemilihan yang berpedoman pada sumpa dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan (Pasal 136)
  • 6. 2. PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN 1. Berupa pelanggaran terhadap tata cara yang berkaitan dengan administrasi pelaksnaan pemilihan dalam setap tahapan proses pemilihan (Pasal 138). 2. Diselesaikan oleh Bawaslu Prov, Kab/Kota, kalau tidak puas bisa ajukan ke PTUN, dan Kasasi ke MA.
  • 7. SENGKETA PEMILIHAN 1. Antara para pihak/peserta pemilihan 2. Antara peserta pemilihan dengan prenyelrnggara
  • 8. 3. PIDANA PEMILIHAN 1. Bawaslu sebagai pengawas, bersama aparat penegak hukum yang bernaung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Pasal 152. 2. Di sidang oleh majelis Khusus Tipilu 3. Banding sebagai Upaya Terakhir. 4. KPU Prov, Kab/Kota Wajib menindaklanjuti hasil keputusan Pengadilan. 5. Putusan PN dan PT yang mempengaruhi hasil perolehan suara, harus di putus 5 hari sebelum KPU Prov, Kab/Kota Menetapakan hasil pemilihan 6. Calon Gub, Bupati, Walikota yang Politik uang akan di pidana dan sanksi pembatalan calon (Pasal 73).
  • 9. LARANGAN DALAM KAMPANYE PADA PILAKDA Pasal 69 UU No. 10/2016 1. MEMPERSOALAKAN DASAR NEGARA DAN PEMBUKAAN UUD 1945 2. MENGHINA SARA 3. HASUT, ADU DOMBA 4. KEKERASAN, ANCAMAN 5. MENGGANGGU KEAMANA DAN KETERTIBAN UMUM 6. MENGANCAM DAN MENGANJURKAN KEKERASAN UNTUK MENGAMBIL ALIH KEKAUSAAN PEMERINTAH 7. MERUSAK DAN MENGHILANGKAN PERAGA KAMPANYE 8. MENGGUNAKAN FASILITAS IBADAN DAN PENDIDIKAN 9. MELIBATKAN ASN, BUMN, BUMD, TNI POLRI 10. MENGGUNAKAN FASILITAS NEGARA-DAERAH] 11. MEMPERNGARUHI PEMILIH DENGAN UANG 12. DANA KAMPANYE ILEGAL
  • 10. RAGAM PERBUATAN YANG DAPAT DIPIDANA O Memberi keterangan palsu, Memalsukan surat, mengahalangi kampanye, menjadi penyebab orang kehilangan hak pilihnya, menghilangkan hak orang lain sebagai calon, kampanye dilaur jadwal, pelangggaran ketentuan larangan kampanye, mengacaukan, menggangu jalannyua kampanye, memberi dan menerima dana kampanye ilegal, keterangan tidak benar laporan dana kampanye, memobilisdasi ASN, Polri, TNI, lurah/Kades, calon Mengundurkan diri, KPU yang tidak melasanakan pemungutan suara ulang, KPPS Yng tidak menandatangani dan membuat berita acara pemilihan.
  • 11. 4. PENEYELESAIAN PERSELISIHAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN O Dasar hukum pasal 187-185. O Ditangani oleh MK sebelum terbentuknya Peradilan khusus di bahwah MA. O Melibatkan KPU Prov, Kab/Kota dengan peserta Pemilihan O Hasil yang signifikan dan mempengaruhi perolehan O Ada ketentuan porsentasi selisih antara 0.5-2 % berdasarkan jumlah penduduk.
  • 12. SENGKETA TUN 1. Dasar ketentuan pasal 153 2. Objek perkara berupa norma hukum karena dikeluarkannya putusan Administrasi (KPU Prov, Kab/Kota). 3. Guguatan diajukan ke Pengadilan Tinggi TUN 4. Hakim Majelis Khusus yang di tunjuk MA 5. Sebelum ke PTUN harus menempuh jalur administrasi dulu (mediasi dan menyelesaian oleh Bawaslu Prov, Kota/Kab. 6. Saluran terakhir ditempuh lewat KASASI ke MA
  • 13. D. PELANGGARAN DAN SENGKETA PEMILIHAN DITINJAU DARI HUKUM SEBAGAI SISTEM 1. SUBSTANSI HUKUM: Norma yang saling bertentangan, Norma yang sering berubah, norma yg multi interpretatif, pengaturan yg rumit. 1. STRUKTUR HUKUM: Kapasitas aparatur, sarpras, terkooptasi pokitik- ekonomi. 1. KULTUR HUKUM: Politik uang, kampanye hitam, intimidasi, mobilisasi ASN, dll.
  • 14. E. PENEGAKAN HUKUM DALAM RUANG DEMOKRASI DITINJAU DARI ASPEK SOSIOLOS 1. CARA HUKUM BEKERJA: Hukum Bekerja Tidak Dalam Ruang Hampa/Kosong. Tetapi hukum bekerja dalam ruanhg sosial, kebudayaan, politik, ekonomi, bahkan psikologis. 2. DEMOKRASI INDONESIA MASIH STRUKTURAL: liberalisasi politik, Berbiaya tinggi, determinasi kapital economi, politik oligarki. Pragmatisme politik masyarakat, politik tanpa nilai, Demokrasi transisi.