Kepala Sekolah agar memperhatikan kebenaran, kelengkapan dan kemutahiran data peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan serta data satuan pendidik, sebelum dikirim ke server dapodik. Sekolah diharapkan melakukan pemutakhiran data dan mengirimkan ke server Dapodik Pendidikan Dasar dan Menengah paling lambat tanggal 15 September 2015.