際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
TUGAS MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DISUSUN OLEH :
KAMAL QRIMLY
14412018
DOSEN PEMBIMBING :
INA HELIANY, SH.,MM
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
2013/2014
2
DAFTAR ISI
Halaman Judul.....................................................................................................................1
Daftar Isi..............................................................................................................................2
BAB. I PENDAHULUAN ..................................................................................................3
A. Latar belakang ................................................................................................................3
B. Tujuan .............................................................................................................................3
C. Rumusan masalah. ..........................................................................................................4
BAB. II ISI ..........................................................................................................................5
A. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara..............................................5
B. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia...............................5
C. Proses Bangsa yang Menegara ......................................................................................5
D. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara............................................................6
E. Hubungan Warga Negara dan Negara ............................................................................6
F. Pemahaman tentang Demokrasi......................................................................................7
G. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia........................................................................8
H. Kerangka dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah..................9
I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia...................9
J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ....................................................10
BAB. III PENUTUP .10
KESIMPULAN ...................................................................................................................10
SARAN................................................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................................11
3
BAB. I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah bangsa Indonesia di mulai sejak era sebelum penjajahan dan selama
penjajahan berlangsung, dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang
berbeda denagn zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda di tanggapi oleh bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai perjuangan bangsa yang tumbuh dan berkembang.
Nilai kesamaan dilandasi oleh jiwa, tekat, dan semangat kebangsaan. Semuanya tumbuh
menjadi kekuatan yang tumbuh untuk mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam Wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa tak kenal menyerah terbukti pada Perang
Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat itu dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Semanagt perjuangan
bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan sikap dan perilaku heroic dan
patriotik menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa.
Pengaruh globalisasi merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam
Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami
pasang surut dinamika kehidupan bermasyarakat.
B. Tujuan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus
bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi
serta seni.
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai
falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
4
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Pemahaman tentang hak asasi manusia
Didalam mukadimah deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang telah
disetujui oleh resolusi najelis umum PBB bomor 217 A (III) tanggal 10 desember
1948 terdapat pertimbangan  pertimbangan berikut :
1. menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama
dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan.
2. menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi
manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis.
3. menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya
tercipta perdamaian.
4. menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan.
5. menimbang bahwa Negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan
terhadap hak-hak asasi manusia.
6. menimbang bahwa Negara-anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan
penghargaan umum terhadap HAM.
7. pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk
pelaksanaan janji ini secara benar.
C. Rumusan Masalah
Di dalam makalah ini mempunyai beberapa rumusan masalah antara lain :
1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
2. Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kurikulum Nasional
3. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Bela Negara
4. Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
5
5. Visi, Misi, Standar Kompetensi Kelompok MPK (Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian)
6. Tujuan Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
7. Kompetensi Dasar Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
1. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahasa dan
sejarah serta berperintah sendiri.
2. Pengertian dan Pemahaman Negara
Negara adalah organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-
sma mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
tersebut. Sebuah negara dapat berbentuk negara kesastuan (unitary state) dan negara serikat
(federation)
B. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengtur tentang kewajiban negara terhadap
warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap warganya dan hak serta
kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu system kewarganegaraan.
C. Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya
bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari
bangsa. Proses tersebut adalah sebagai berikut :
- Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
- Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
- Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur.
6
D. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara telah diamanatkan pada Pasal 26 (tentang kewajiban), Pasal 27 (tentang hak),
Pasal 28 (tentang kewajiban), Pasal 30 (tentang hak dan kewajiban).
E. Hubungan Warga Negara dan Negara
1. Siapakah warga negara ?
Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
bertempat tinggal di Indonesia.
2. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban
warga negara dalam menjujung tinggi hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
3. Hak Asasi Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi kemanusiaan
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
4. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara
lisan maupun tertulis, dan sebagainya.
5. Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : Negara berdasarkan atas Ketuhana Yang
Maha Esa. Dan ayat (2) berbunyi : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.
6. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 : menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara
untuk ikut sertadalam usaha pembelaan negara
7
7. Hak Mendapatkan Pengajaran
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
8. Kebudayaan Nasional Indonesia
Kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya, baik
kebudayaan lama dan asli yang berada dalam kebudayaan rakyat Indonesia.
9. Kesejahteraan Sosial
Perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan, cabang produksi yang di kuasai negara dan
bumi, air dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negra.
F. Pemahaman tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintah, sedangkan rakyat
beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
2. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintah Negara
a. Bentuk Demokrasi
Bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara adalah Pemerintahan Monarki dan
Pemerintahan Republik.
b. Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan Legislatif, Kekuasaan Eksekutif, dan Kekuasaan Yudikatif.
c. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
Dalam sistem Kepartaian, sistem pengisiaan jabatan pemegang kekeuasaan negara, dan
hubungan antara pemegang kekuasaan negara, terutama eksekutif dan legislative.
d. Prinsip Dasar Pemerintahaan Republik Indonesia
Dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber
hokum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri atas UUD
1945, Ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Keppres dan peraturan pelaksanaan lain.
8
e. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Pancasila di rumuskan oleh Mr. Muhammad Yamin, Piagam Jakarta, Ir.
Soekarno, Preambule UUD. Pada akhirnya dirumuskan rumusan Pancasila seperti di dalam
Pembukaan UUD 1945.
f. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
1). Badan pelaksanaan pemerintahaan (Eksekutif)
- Pembagian pelaksanaan tugas dan fungsi
- Pembagian berdasarkan kewilayahaann dan tingkat pemerintah.
2). Hal Pemerintah Pusat
- Organisasi Kabinet
- Badan Pelaksanaan Pemerintahaan
- Pola Administrasi
- Tugas Pokok Pemerintahan Nerara RI
- Hal Pemerintahaan Wilayah
- Hal Pemerintahaan Daerah
3). Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah pemerintah rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah
Pancasila atau pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila.
G. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang berlaku bagi semua
bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badab dalam masyarakat perlu senantiasa
mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengjar dan mendidik, untuk
mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan ini dan, melalui tindakan-
tindakan progresif secara nasional maupaun internasional, menjamin pengakuan dan
pelaksanaan hak-hak dan kebebasaan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari
negara-negra anggota maupun dari daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
9
H. Kerangka dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah
pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1. Konsep Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Bahwa sila-sila dalam Pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia. Artinya bahwa
menjadikan cita-cita dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang di tuju
oleh bangsa Indonesia seperti yang tertuang dalam Pancasila.
2. Pancasila Sebagai Landasan Idiil Negara
cita-cita bangsa Indonesia pun kemudiaan menjadi cita-cita negara karena Pancasila
merupakan landasan idealism Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sila-sila dalam
Pancasila yang merupakan keberadaan yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa
Indonesia.
I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Negara mempunyai cita-cita, yaitu keberadaan hakiki yang terdapat dalam Pancasila.
Cita-cita tersebut tercermin dalam Pembukaan UUD 1945.
2. UUD 1945 sebagai landasan Konstitusi
3. Implementasai Konsep UUD 1945 sebagai Landasan Konsitusi
Pancasila, Penataan, Ekonomi, Kualitas Bangsa, Kekuatan Pertahanan dan Keamanan.
4. Konsep Pertama tentang Pancilasa sebagai Cita-citu dan Ideologi Negara.
Pada Pembukaan UUD 1945 : Alinea pertama, kedua, ketiga, keempat.
5. Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadai Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakataan
Indonesia
Semua wadah organisasi kemasyarakatan ini di atur dalam undang-undang pelaksanaan
tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
6. Konsep UUD 1945 dalm Infrrastruktur Politik
Merupakan wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menenntukan
keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
10
J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara.
2. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman datang dari manapun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan
pemikiran menganai cara menghadapinya.
3. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.
Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Dari hasil analisis tersebut diatas dapatlah diambil kesimpulan sebagai berikut :
a. Disintegrasi bangsa, separatisme merupakan permasalahan kompleks, akibat akumulasi
permasalahan politik, ekonomi dan keamanan yang saling tumpang tindih sehingga perlu
penanganan khusus dengan pendekatan yang arif serta mengutamakan aspek hukum,
keadilan, sosial budaya.
b. Pemberlakuan Otonomi Daerah merupakan implikasi positif bagi masa depan daerah di
Indonesia namun juga berpotensi untuk menciptakan mengentalnya heterogental dibidang
SARA.
c. Pertarungan elit politik yang diimplementasikan kepada penggalangan massa yang dapat
menciptakan konflik horizintal maupun vertical harus dapat diantisipasi.
d. Kepemimpinan dari elit politik nasional hingga kepemimpinan daerah sangat menentukan
meredamnya konflik pada skala dini. Namun pada skala kejadian diperlukan
profesionalisme aparat kemanan secara terpadu.
11
e. Efek global, regional dengan faham demokrasi yang bergulir saat ini perlu diantisipasi
dengan penghayatan wawasan kebangsaan melalui edukasi dan sosialisasi.
B. Saran
Untuk mendukung terciptanya keberhasil mencegah terjadinya disintegrasi:
a. Penyelesaian konflik yang bernuansa separatisme bersenjata harus diselesaikan dengan
pendekatan militer terbatas dan professional guna menghindari korban dikalangan
masyarakat dengan memperhatikan aspek ekonomi dan sosial budaya serta keadilan yang
bersandar pada penegakan hukum.
b. Penyelesaian konflik yang bernuansa SARA diatasi melalui pendekatan hukum dan HAM.
c. Penyelesaian konflik akibat peranan otonomi daerah yang menguatkan faktor perbedaan,
disarankan kepemimpinan daerah harus mampu meredam dan memberlakukan reward and
punishment dari strata pimpinan diatasnya.
d. Guna mengantisipasi segala kegiatan separatisme ataupun kegiatan yang berdampak
disintegrasi bangsa perlu dibangun dan ditingkatkan institusi inteligen yang handal.
Daftar Pustaka
Surjanto, Brigadir Jenderal TNI, Mengatasi Gerakan Sparatis di Irian Jaya dengan
Pendekatan Ketahanan Nasional, Jakarta, Lemhannas, 2001.
HB. Amiruddin Maulana, Drs, SH, Msi. Menjaga Kepantingan Nasional Melalui
Pelaksanaan Otonomi Daerah Guna Mencegah Terjadinya Disintegrasi Bangsa, Jakarta,
Lemhannas, 2001.
Amirul Isnaini, Mayor Jenderal TNI, Mencegah Keinginan beberapa Daerah Untuk
Memisahkan Diri dari Tegak Utuhnya NKRI, Jakarta, Lemhannas, 2001.
Krsna @Yahoo.com. Pengaruh Globalisasi Terhadap Pluralisme Kebudayaan Manusia di
Negara Berkembang.2005.internet:Public Jurnal
http://tiosijimbo.wordpress.com/2010/04/06/bab-i-pengantar-pendidikan-
kewarganegaraan/http://gracellya.wordpress.com/2012/03/12/latar-belakang-maksud-dan-
tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-2/

More Related Content

Pendidikan kewarganegaraan (blan !)

  • 1. TUGAS MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DISUSUN OLEH : KAMAL QRIMLY 14412018 DOSEN PEMBIMBING : INA HELIANY, SH.,MM FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI TEKNIK ELEKTRO 2013/2014
  • 2. 2 DAFTAR ISI Halaman Judul.....................................................................................................................1 Daftar Isi..............................................................................................................................2 BAB. I PENDAHULUAN ..................................................................................................3 A. Latar belakang ................................................................................................................3 B. Tujuan .............................................................................................................................3 C. Rumusan masalah. ..........................................................................................................4 BAB. II ISI ..........................................................................................................................5 A. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara..............................................5 B. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia...............................5 C. Proses Bangsa yang Menegara ......................................................................................5 D. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara............................................................6 E. Hubungan Warga Negara dan Negara ............................................................................6 F. Pemahaman tentang Demokrasi......................................................................................7 G. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia........................................................................8 H. Kerangka dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah..................9 I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia...................9 J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ....................................................10 BAB. III PENUTUP .10 KESIMPULAN ...................................................................................................................10 SARAN................................................................................................................................11 DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................................11
  • 3. 3 BAB. I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan Sejarah bangsa Indonesia di mulai sejak era sebelum penjajahan dan selama penjajahan berlangsung, dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda denagn zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda di tanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai perjuangan bangsa yang tumbuh dan berkembang. Nilai kesamaan dilandasi oleh jiwa, tekat, dan semangat kebangsaan. Semuanya tumbuh menjadi kekuatan yang tumbuh untuk mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Wadah Nusantara. Semangat perjuangan bangsa tak kenal menyerah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat itu dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Semanagt perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan sikap dan perilaku heroic dan patriotik menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa. Pengaruh globalisasi merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut dinamika kehidupan bermasyarakat. B. Tujuan Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni. 1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa. 2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
  • 4. 4 3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara. 4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara. 5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara. Pemahaman tentang hak asasi manusia Didalam mukadimah deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui oleh resolusi najelis umum PBB bomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan pertimbangan berikut : 1. menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan. 2. menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis. 3. menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian. 4. menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan. 5. menimbang bahwa Negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia. 6. menimbang bahwa Negara-anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap HAM. 7. pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar. C. Rumusan Masalah Di dalam makalah ini mempunyai beberapa rumusan masalah antara lain : 1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan 2. Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kurikulum Nasional 3. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Bela Negara 4. Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
  • 5. 5 5. Visi, Misi, Standar Kompetensi Kelompok MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian) 6. Tujuan Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi 7. Kompetensi Dasar Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara 1. Pengertian Bangsa Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahasa dan sejarah serta berperintah sendiri. 2. Pengertian dan Pemahaman Negara Negara adalah organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama- sma mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Sebuah negara dapat berbentuk negara kesastuan (unitary state) dan negara serikat (federation) B. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengtur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu system kewarganegaraan. C. Proses Bangsa yang Menegara Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Proses tersebut adalah sebagai berikut : - Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia. - Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan. - Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
  • 6. 6 D. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara Warga negara telah diamanatkan pada Pasal 26 (tentang kewajiban), Pasal 27 (tentang hak), Pasal 28 (tentang kewajiban), Pasal 30 (tentang hak dan kewajiban). E. Hubungan Warga Negara dan Negara 1. Siapakah warga negara ? Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia. 2. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan Kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjujung tinggi hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian. 3. Hak Asasi Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi kemanusiaan Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 4. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya. 5. Kemerdekaan Memeluk Agama Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : Negara berdasarkan atas Ketuhana Yang Maha Esa. Dan ayat (2) berbunyi : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu. 6. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara Pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 : menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut sertadalam usaha pembelaan negara
  • 7. 7 7. Hak Mendapatkan Pengajaran Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran 8. Kebudayaan Nasional Indonesia Kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya, baik kebudayaan lama dan asli yang berada dalam kebudayaan rakyat Indonesia. 9. Kesejahteraan Sosial Perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan, cabang produksi yang di kuasai negara dan bumi, air dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negra. F. Pemahaman tentang Demokrasi 1. Konsep Demokrasi Konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintah, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. 2. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintah Negara a. Bentuk Demokrasi Bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara adalah Pemerintahan Monarki dan Pemerintahan Republik. b. Kekuasaan dalam Pemerintah Kekuasaan Legislatif, Kekuasaan Eksekutif, dan Kekuasaan Yudikatif. c. Pemahaman Demokrasi di Indonesia Dalam sistem Kepartaian, sistem pengisiaan jabatan pemegang kekeuasaan negara, dan hubungan antara pemegang kekuasaan negara, terutama eksekutif dan legislative. d. Prinsip Dasar Pemerintahaan Republik Indonesia Dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber hokum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri atas UUD 1945, Ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Keppres dan peraturan pelaksanaan lain.
  • 8. 8 e. Beberapa Rumusan Pancasila Rumusan Pancasila di rumuskan oleh Mr. Muhammad Yamin, Piagam Jakarta, Ir. Soekarno, Preambule UUD. Pada akhirnya dirumuskan rumusan Pancasila seperti di dalam Pembukaan UUD 1945. f. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia 1). Badan pelaksanaan pemerintahaan (Eksekutif) - Pembagian pelaksanaan tugas dan fungsi - Pembagian berdasarkan kewilayahaann dan tingkat pemerintah. 2). Hal Pemerintah Pusat - Organisasi Kabinet - Badan Pelaksanaan Pemerintahaan - Pola Administrasi - Tugas Pokok Pemerintahan Nerara RI - Hal Pemerintahaan Wilayah - Hal Pemerintahaan Daerah 3). Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia Demokrasi Indonesia adalah pemerintah rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. G. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang berlaku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badab dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengjar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan ini dan, melalui tindakan- tindakan progresif secara nasional maupaun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasaan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negra anggota maupun dari daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
  • 9. 9 H. Kerangka dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. 1. Konsep Hubungan antara Pancasila dan Bangsa Bahwa sila-sila dalam Pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia. Artinya bahwa menjadikan cita-cita dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang di tuju oleh bangsa Indonesia seperti yang tertuang dalam Pancasila. 2. Pancasila Sebagai Landasan Idiil Negara cita-cita bangsa Indonesia pun kemudiaan menjadi cita-cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealism Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sila-sila dalam Pancasila yang merupakan keberadaan yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia. I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Pancasila sebagai Ideologi Negara Negara mempunyai cita-cita, yaitu keberadaan hakiki yang terdapat dalam Pancasila. Cita-cita tersebut tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. 2. UUD 1945 sebagai landasan Konstitusi 3. Implementasai Konsep UUD 1945 sebagai Landasan Konsitusi Pancasila, Penataan, Ekonomi, Kualitas Bangsa, Kekuatan Pertahanan dan Keamanan. 4. Konsep Pertama tentang Pancilasa sebagai Cita-citu dan Ideologi Negara. Pada Pembukaan UUD 1945 : Alinea pertama, kedua, ketiga, keempat. 5. Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadai Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakataan Indonesia Semua wadah organisasi kemasyarakatan ini di atur dalam undang-undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila. 6. Konsep UUD 1945 dalm Infrrastruktur Politik Merupakan wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menenntukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
  • 10. 10 J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara 1. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode Berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. 2. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang dihadapi adalah Ancaman Fisik Ancaman datang dari manapun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran menganai cara menghadapinya. 3. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi Ancaman yang dihadapi dalam periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. BAB III Penutup A. Kesimpulan Dari hasil analisis tersebut diatas dapatlah diambil kesimpulan sebagai berikut : a. Disintegrasi bangsa, separatisme merupakan permasalahan kompleks, akibat akumulasi permasalahan politik, ekonomi dan keamanan yang saling tumpang tindih sehingga perlu penanganan khusus dengan pendekatan yang arif serta mengutamakan aspek hukum, keadilan, sosial budaya. b. Pemberlakuan Otonomi Daerah merupakan implikasi positif bagi masa depan daerah di Indonesia namun juga berpotensi untuk menciptakan mengentalnya heterogental dibidang SARA. c. Pertarungan elit politik yang diimplementasikan kepada penggalangan massa yang dapat menciptakan konflik horizintal maupun vertical harus dapat diantisipasi. d. Kepemimpinan dari elit politik nasional hingga kepemimpinan daerah sangat menentukan meredamnya konflik pada skala dini. Namun pada skala kejadian diperlukan profesionalisme aparat kemanan secara terpadu.
  • 11. 11 e. Efek global, regional dengan faham demokrasi yang bergulir saat ini perlu diantisipasi dengan penghayatan wawasan kebangsaan melalui edukasi dan sosialisasi. B. Saran Untuk mendukung terciptanya keberhasil mencegah terjadinya disintegrasi: a. Penyelesaian konflik yang bernuansa separatisme bersenjata harus diselesaikan dengan pendekatan militer terbatas dan professional guna menghindari korban dikalangan masyarakat dengan memperhatikan aspek ekonomi dan sosial budaya serta keadilan yang bersandar pada penegakan hukum. b. Penyelesaian konflik yang bernuansa SARA diatasi melalui pendekatan hukum dan HAM. c. Penyelesaian konflik akibat peranan otonomi daerah yang menguatkan faktor perbedaan, disarankan kepemimpinan daerah harus mampu meredam dan memberlakukan reward and punishment dari strata pimpinan diatasnya. d. Guna mengantisipasi segala kegiatan separatisme ataupun kegiatan yang berdampak disintegrasi bangsa perlu dibangun dan ditingkatkan institusi inteligen yang handal. Daftar Pustaka Surjanto, Brigadir Jenderal TNI, Mengatasi Gerakan Sparatis di Irian Jaya dengan Pendekatan Ketahanan Nasional, Jakarta, Lemhannas, 2001. HB. Amiruddin Maulana, Drs, SH, Msi. Menjaga Kepantingan Nasional Melalui Pelaksanaan Otonomi Daerah Guna Mencegah Terjadinya Disintegrasi Bangsa, Jakarta, Lemhannas, 2001. Amirul Isnaini, Mayor Jenderal TNI, Mencegah Keinginan beberapa Daerah Untuk Memisahkan Diri dari Tegak Utuhnya NKRI, Jakarta, Lemhannas, 2001. Krsna @Yahoo.com. Pengaruh Globalisasi Terhadap Pluralisme Kebudayaan Manusia di Negara Berkembang.2005.internet:Public Jurnal http://tiosijimbo.wordpress.com/2010/04/06/bab-i-pengantar-pendidikan- kewarganegaraan/http://gracellya.wordpress.com/2012/03/12/latar-belakang-maksud-dan- tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-2/