Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hukum, fungsi hukum, tujuan hukum, dan sumber-sumber hukum formal seperti undang-undang, kebiasaan, putusan hakim, traktat, dan doktrin. Subjek hukum dibahas meliputi manusia sebagai subjek hukum dan ketentuan usia yang dapat melakukan perbuatan hukum.
2. DDeeffeenniissii HHuukkuumm
L.J. Van Apeldorn berpendapat bahwa hukum banyak
seginya dan demikian luas sehingga tidak mungkin
orang dapat membuat defenisi secara memuaskan.
C.S.T. Kansil menyebutkan beberapa unsur-unsur
dari hukum yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang
berkewajiban
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
adalah tegas
3. FFuunnggssii HHuukkuumm
Hukum memiliki fungsi yaitu :
Mempertegas dan sekaligus juga melengkapi
dalam memberikan perlindungan terhadap
kepentingan manusia.
Sarana Pengendalian Sosial yaitu :
1. Sebagai sarana dalam melakukan sosial
engineering
2.Fungsi Integratif yaitu mengurangi konflik-konflik
dan melancarkan proses interaksi
pergaulan sosial
4. TTuuggaass HHuukkuumm
Tugas Hukum adalah untuk memberi atau
menjamin kepastian hukum
(Rechtssicherheit) sebenarnya juga
tersimpan tugas lain didalamnya yaitu
kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan
Keadilan (Gerechtikeit)
Kepastian hukum diartikan sebagai setiap
orang akan dapat memperoleh apa yang
diharapkan dalam keadaan tertentu
5. TTuujjuuaann HHuukkuumm
Teori Etis
Tujuan hukum adalah semata-mata untuk
mencapai keadilan, isi hukum semata-mata
harus ditentukan oleh kesadaran etika kita
mengenai apa yang adil dan apa yang tidak
adil (Aristoteles).
1.Keadilan Distributif
2.Keadilan Komutatif
6. Teori Utilitis
Tujuan Hukum adalah menjamin tercapainya
kebahagiaan sebesar-besarnya untuk jumlah
orang yang sebanyak-banyaknya.
Teori Campuran
1. Isi hukum harus ditentukan menurut dua azas
yaitu keadilan dan kefaedahan (J.H.P.
Bellefroid)
2. Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan
hidup secara damai dan adil (Aprldoorn)
3. Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan
tiap-tiap manusia supaya kepentingannya tidak
terganggu (Van Kan)
8. SSuummbbeerr HHuukkuumm MMaatteerriill
Sumber Hukum Materil merupakan tempat
diambilnya bahan atau materi hukum.
Faktor yang mempengaruhi dan menentukan
isi hukum yaitu faktor kemasyarakatan dan
idiil.
Sumber hukum materil dapat dilihat empat
sudut pandang yaitu dari arti sejarah, Arti
Sosiologis, Arti ekonomis dan Arti Folosofis.
9. Sumber HHuukkuumm ddaallaamm AArrttii SSeejjaarraahh
Hukum dalam arti sejarah dibagi menjadi 2
bagian :
Sebagai sumber pengenal atau sumber
informasi, yaitu segala sesuatu yang dapat
memberi informasi tentang hukum dari suatu
bangsa atau negara.
Sebagai sumber bahan, yaitu berupa sumber
bagi pembentuk undang-undang dalam
mengambil bahan.
10. Sumber HHuukkuumm ddaallaamm AArrttii SSoossiioollooggiiss
Adalah sumber hukum yang dihubungkan
dengan masyarakat.
Sehingga sumber hukum ini di cari dalam
kehidupan masyarakat yang berupa faktor
menentukan isi hukum.
Yang termasuk di sini adalah faktor yang
terdapat dalam kebiasaan-kebiasaan, agama,
moral, kependudukan dll.
Dengan demikian sumber hukumnya adalah
peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
11. Sumber HHuukkuumm ddaallaamm AArrttii EEkkoonnoommiiss
Adalah sumber yang dihubungkan dengan
kebutuhan-kebutuhan ekonomi yang menjadi
tuntunan setiap anggota masyarakat.
Dengan kata lain, yang menjadi sumber hukum
adalah apa yang tampak dalam lapangan
kehidupan ekonomis.
Kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam
masyarakat itulah yang menimbulkan hukum.
12. Sumber HHuukkuumm ddaallaamm AArrttii FFiilloossooffiiss
Teori Teokrasi : Bahwa isi hukum berasal dari
Tuhan.
Teori Hukum Kodrat : isi hukum itu
bersumber dari rasio dan akal manusia, hukum
kodrat semata-mata bersumber pada
pertimbangan akal dalam menyatakan yang
pada hakekatnya jujur, patut dan tidak patut.
Teori Historis : Isi hukum bersumber pada
kesadaran hukum dari suatu bangsa. Isi hukum
adalah pandangan-pandangan yang hidup dalam
masyarakat.
13. SSuummbbeerr HHuukkuumm FFoorrmmaall
Dilihat hanya dari segi cara terjadinya
dan bentuknya hukum positif, tanpa
mepersoalkan asal-usul isi peraturan
hukum itu sendiri.
Sumber hukum formal disebut juga
sumber berlakunya hukum (Causa
Efficiens) karena sumber hukum formal
inilah yang menyebabkan hukum berlaku.
14. BBeennttuukk--BBeennttuukk SSuummbbeerr
HHuukkuumm FFoorrmmaall
E. Utrech dan C.S.T. Kamsil membagi sumber
hukum formal menjadi :
1.Undang-Undang
2.Kebiasaan
3.Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4.Traktat (Treaty)
5.Doktrim (Pandangan Para Ahli)
15. UUnnddaanngg--UUnnddaanngg
Undang-Undang dalam arti formal adalah
setiap keputusan atau ketetapan dari
pemerintah.
Undang-undang dalam arti materil adalah
peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang dan
mengikat secara umum. Jadi yang menjadi
tolak ukur adalah isinya.
16. Setelah undang-undang diundangkan dalam
Lembaran Negara, maka undang-undang sah
berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat
umum.
Tidak tahu undang-undang bukanlah
merupakan alasan pemaaf.
Saat Berlakunya undang-undang dapat tidak
sama dengan tanggal pengundangnya.
17. Asas-Asas Peraturan PPeeuunnddaanngg--uunnddaannggaann
Peraturan Perundang-undangan tidak
berlaku surut.
Nullum dilictum nulla poena sine praevia legi
poenali (tiada suatu perbuatan dapat dipidana
kecuali telah diundangkan)
Sistem perundang-undangan mengenal
adanya tingkatan.
Lex Superior derogat legi inferior (Peraturan yang
lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan yang
lebih rendah).
18. Undang-undang bersifat khusus
mengesampingkan undang-undang yang
bersifat umum.
Lex Spesialis derogat legi generale
Peraturan perundang-undangan yang baru
mengesampingkan peraturan yang lama
Undang-undang dapat diuji oleh Mahkamah
Konstitusi
19. KKeebbiiaassaaaann
Kebiasaan dalam masyarakat menjadi hukum
kebiasaan apabila memenuhi syarat-syarat :
1.Syarat Materil : adanya perilaku yang terus
menerus dilakukan dalam hal yang sama atau
menurut garis tingkah laku yang tetap.
2.Syarat Psikologis : kebiasaan menimbulkan
kesadaran atau keyakinan umum.
3.Adanya akibat hukum : artinya ada sanksi jika
kebiasaan tersebut dilanggar.
20. TTrraaccttaaaatt // TTrreeaattyy
Traktat memuat ketentuan hukum yang
mengikat secara umum dalam arti mengikat
warganegara dari negara yang mengadakan
perjanjian tersebut.
Traktat mengikat setelah negara yang
bersangkutan meratifikasinya.
21. YYuurriisspprruuddeennssii
Yurisprudensi atau biasa disebut Putusan Hakim
Yurisprudensi dalam ilmu hukum mengandung 3
pengertian yaitu :
1. Putusan Hakim
2. Kumpulan Putusan-Putusan Hakim yang disusun
secara sistematis dan diberi anotasi (catatan)
3.Ajaran hukum yang diciptakan oleh peradilan dan
dipertahankan dengan putusan hakim
22. Putusan hakim yang dianggap baik, tepat dan adil,
tidak hanya penting untuk kasus yang
bersangkutan tetapi sering juga digunakan hakim
lain sebagai dasar atau sebagai sumber hukum
dalam memutus perkara yang sejenis.
Alasan mengapa hakim mengikuti putusan yang
sejenisn :
1.Alasan Psikologis
2.Alasan Praktis
3.Alasan Bersesuaian Pendapat
23. DDookkttrriimm
Doktrim biasa disebut juga sebagai ajaran
hukum yang berasal dari sarjana-sarjana
hukum yang terkenal.
Doktrim sebagai ilmu pengetahuan
mempunyai sifat objektif dan berwibawa sebab
banyak diikuti oleh para pendukungnya.
Doktrim sebagai tempat hakim dalam
menggali untuk mendapatkan bahan guna
mendukung putusannya.
24. Alasan lain sehingga doktrim dapat digunakan
sebagai sumber hukum formal yaitu :
Adanya larangan bagi hakim menolak untuk
memeriksa dan memutuskan suatu perkara yang
diajukan dengan dalil bahwa hukum tidak ada
atau kurang jelas.
Tidak ada larangan bagi hakim untuk
menggunakan doktrim atau ajaran-ajaran hukum
dalam pertimbangan-pertimbangan hakim dalam
memutus perkara.
25. PPeerrjjaannjjiiaann
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan
mana satu orang atau lebih mengikat dirinya
terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313
KUH Perdata)
Perjanjian adalah Hubungan hukum antara dua
pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat
untuk menimbulkan suatu akibat hukum.
26. Perjanjian sah apabila syarat-syarat sah
perjanjian seperti yang disebut dalam pasal
1320 KUH Perdata.
Syarat sahnya perjanjian :
1.Adanya Kata Sepakat
2.Kecakapan untuk membuat perjanjian
3.Objek tertentu
4.Kausa yang diperbolehkan
27. SSUUBBJJEEKK HHUUKKUUMM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang
dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan
kewajiban.
Subjek Hukum yang dikenal dalam Ilmu Hukum
adalah :
1.Manusia (natururlijk persoon)
2.Badan Hukum (rechts persoon)
28. MMAANNUUSSIIAA SSEEBBAAGGAAII SSUUBBJJEEKK HHUUKKUUMM
Manusia menurut hukum adalah setiap
orang yang mempunyai kedudukan yang
sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Pasal 2 KUH Perdata mengecualikan
kepada anak bayi yang masih dalam
kandungan ibunya dianggap telah lahir dan
menjadi subjek hukum apabila
kepentinganya menghendaki, apabila bayi
tersebut lahir dalam keadaan meninggal
dunia menurut hukum dianggap tidak
pernah ada.
29. MMaannuussiiaa yyaanngg ddiiaannggggaapp bbeelluumm CCAAKKAAPP
uunnttuukk mmeellaakkuukkaann ppeerrbbuuaattaann HHuukkuumm
((PPeerrssoonnaaee mmiisseerraabbiillee))
1. Anak yang masih di bawah umur atau
belum dewasa (belum berusia 21 tahun)
dan belum pernah menikah.
2. Orang dewasa yang berada dibawah
pengampuan (curatele).
30. Ketentuan UUssiiaa ddaallaamm UUnnddaanngg--UUnnddaanngg
uunnttuukk mmeellaakkuukkaann ssuuaattuu ppeerrbbuuaattaann
hhuukkuumm
Pasal 330 KUH Perdata : Perbuatan hukum di bidang
harta benda usia 21 tahun atau sudah menikah.
Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 : Usia 19 tahun
bagi pria dan usia 16 tahun bagi wanita dapat
melangsungkan perkawinan, usia dibawah 21 tahun
harus mendapat izin dari ortu.
Pasal 45 KUH Pidana : Usia 16 tahun tidak dapat
dipidana.
Pasal 28 UU No. 3 Tahun 1999 : Usia 17 Tahun atau
sudah pernah menikah memiliki hak untuk memilih pada
Pemilu.
Pasal 33 Kepres No. 52 Tahun 1977 : Usia 17 Tahun
atau sudah menikah wajib memiliki KTP.
31. OOrraanngg ddiibbaawwaahh ppeennggaammppuuaann
ddiisseebbaabbkkaann ::
Sakit Ingatan : Gila, Orang dungu atau penyakit
suka mencuri.
Pemabuk dan boros (ketidakcakapan khusus
dalam peralihan hak di bidang harta kekayaan).
Istri yang tunduk pada Pasal 110 KUH Perdata,
Ketentuan ini dianulir oleh Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 1963.
Bahwa setiap istri sudah dianggap cakap
melakukan perbuatan hukum.
32. BBAADDAANN HHUUKKUUMM SSEEBBAAGGAAII
SSUUBBJJEEKK HHUUKKUUMM
Empat teori yang menjadi syarat sehingga badan
hukum dikelompokkan/digolongkan sebagai subjek
hukum :
1.Teori Fictie, yaitu Badan Hukum dianggap sama
dengan manusia (orang) sebagai subjek hukum, dan
hukum juga memberi hak dan kewajiban.
2.Teori Kekayaan Bertujuan, yaitu harta kekayaan
dari suatu badan hukum mempunyai tujuan
tertentu, dan harus terpisah dari harta kekayaan
para pengurus atau anggotanya.
33. 3. Teori Pemilikan Bersama, yaitu semua harta
kekayaan badan hukum menjadi milik bersama
para pengurus atau anggotanya.
4. Teori organ, yaitu Badan Hukum harus
mempunyai organisasi atau alat untuk
mengelola dan melaksanakan kegiatan untuk
memcapai tujuan, yaitu para pengurus dan aset
(Modal yang dimiliki.
34. PPeemmbbaaggiiaann BBaaddaann HHuukkuumm
1. Badan hukum privat, seperti perseroan
terbatas (PT), Firma, Yayasan, Badan
Koperasi dan lain-lain.
2. Badan Hukum Publik, Seperti Negara,
Pemerintah Daerah, Desa, Organisasi
Internasional (semisal PBB).
35. DDoommiissiillii
Domisili adalah tempat dimana seseorang
dianggap selalu hadir dalam melakukan hak-haknya
dan memenuhi kewajiban-kewajibannya,
meskipun dalam kenyataanya
ia tidak berada di tempat tersebut.
Domisili mempunyai arti penting untuk
menentukan dimana seseorang : harus
menikah, harus dipanggil oleh pengadilan,
harus mengajukan gugatan dan lain-lain.
36. Setiap orang dinggap memiliki domisili
pokok, bagi mereka yang tidak memiliki
maka domisilinya dianggap berada di
tempat dimana sebenarnya tinggal. (Pasal
17 KUH Perdata)
Domisili di bedakan menjadi dua yaitu
domisili sesungguhnya dan domisili yang
dipilih.
37. DDoommiissiillii SSeessuunngggguuhhnnyyaa
1. Domisili sukarela atau bebas, yang
tidak tergantung dan tidak ditentukan
oleh hubungan dengan orang lain.
2. Domisili Wajib atau terikat, domisili
yang ditentukan oleh hubungan
seseorang dengan orang lain.
38. DDoommiissiillii YYaanngg DDiippiilliihh
1. Domisili yang dipilih karena Undang-
Undang. Misalnya pengajuan gugatan
kepada pengadilan harus mengikuti
tempat tergugat berdomisili.
2. Domisili yang dipilih secara bebas.
Biasanya terjadi apabila dalam suatu
perjanjian yang dibuat secara tertulis,
para pihak bersepakat memilih kantor
Notaris sebagai domisili mereka.
39. OOBBJJEEKK HHUUKKUUMM
Objek Hukum adalah segala sesuatu
yang bermanfaat bagi subjek hukum dan
dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum.
Menurut terminologi (Istilah) Ilmu
Hukum, Objek hukum disebut pula Benda
atau barang sedangkan benda atau barang
adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan
bernilai ekonomis.
40. BBeennddaa aattaauu BBaarraanngg ddiibbeeddaakkaann
mmeennjjaaddii 22 yyaaiittuu ::
1. Benda yang berwujud dan Tak Berwujud
Benda yang berwujud, yaitu segala sesuatu
yang dapat dicapai atau dilihat dan diraba oleh
panca indera. Contohnya Rumah, Meja, Lemri,
Tanah dll.
Benda tidak berwujud, yaitu segala sesuatu
yang tidak dapat dilihat oleh Panca Indera.
Contohnya Hak Cipta, Hak Atas Merek Hak
Atas Tanah dll,
41. 2. Benda Bergerak dan tidak bergerak.
Benda Bergerak, dibagi menjadi 3 :
足Sifarnya
dadapat bergerak sendiri, seperti hewan.
足Dapat
dipindahkan, seperti meja, kursi dll.
足Benda
bergerak karena penetapan atau ketentuan
undang-undang, misalnya Hak Pakai, Hak Bunga yang
djanjikan
Benda Tidak Bergerak, benda tidak dapat bergerk
karena :
足Sifatnya
yang tidak bergerak seperti Tanah dll.
足Tujuannya,
yaitu setip benda yang dihubungkan dengan
benda yang karena sifatnya tidak bergerak, seperti
kamar mandi, wastafel dl.
足Penetapan
Undang-Undang seperti kapal yang
beratnya 20 m3
42. PPeerriissttiiwwaa HHuukkuumm
Peristiwa Hukum adalah peristiwa alamiah atau
kongkrit dan selanjutnya dihubungkan dengan
peraturan hukum.
Peristiwa hukum mempunyai akibat hukum, atau
peristiwa tersebut mengakibatkan timbul atau
lenyapnya hak dan kewajiban.
Bisa dianggap suatu peristiwa hukum jika telah
ada suatu peraturan yang memberi kualifikasi
sebagai peristiwa hukum
Hak dan kewajiban menjadi nyata jika peraturan
hukum bergerak.
43. PPeerriissttiiwwaa HHuukkuumm KKaarreennaa
PPeerrbbuuaattaann MMaannuussiiaa
Peristiwa Hukum karena perbuatan manusia
dibagi dua yaitu :
1. Peristiwa hukum karena perbuatan manusia
yang merupakan perbuatan hukum
2. Peristiwa hukum karena perbuatan manusia
yang bukan merupakan perbuatan hukum
Perbuatan hukum adalah perbuatan yang oleh
hukum dikaitkan dengan timbul atau lenyapnya
hak dan kewajiban atau disebut juga sebagai
perbuatan yang mempunyai akibat hukum.
44. PPeerriissttiiwwaa HHuukkuumm YYaanngg BBuukkaann
PPeerrbbuuaattaann HHuukkuumm
Peristiwa Hukum yang bukan Perbuatan
Manusia. Keterikatan seorang yang tanpa
disadari, tetapi karena adanya ketentuan
undang-undang yang harus dipatuhi.
Perbuatan jenis ini dibedakan menjadi dua
yaitu :
1.Perbuatan Sah
2.Perbuatan yang melawan hukum
45. PPeerriissttiiwwaa HHuukkuumm YYaanngg BBuukkaann
KKaarreennaa PPeerrbbuuaattaann MMaannuussiiaa
Peristiwa Hukum yang bukan karena
perbuatan manusia yaitu suatu peristiwa
yang terjadi diluar keinginan atau kehendak
manusia misalnya Kelahiran, Kematian,
umur atau kadaluarsa/ Lampau waktu.