際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PPEENNGGAANNTTAARR 
HHUUKKUUMM IINNDDOONNEESSIIAA 
MUHAMMAD SUBHAN, SH.
DDeeffeenniissii HHuukkuumm 
L.J. Van Apeldorn berpendapat bahwa hukum banyak 
seginya dan demikian luas sehingga tidak mungkin 
orang dapat membuat defenisi secara memuaskan. 
C.S.T. Kansil menyebutkan beberapa unsur-unsur 
dari hukum yaitu : 
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam 
pergaulan masyarakat. 
2. Peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang 
berkewajiban 
3. Peraturan itu bersifat memaksa 
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut 
adalah tegas
FFuunnggssii HHuukkuumm 
Hukum memiliki fungsi yaitu : 
Mempertegas dan sekaligus juga melengkapi 
dalam memberikan perlindungan terhadap 
kepentingan manusia. 
Sarana Pengendalian Sosial yaitu : 
1. Sebagai sarana dalam melakukan sosial 
engineering 
2.Fungsi Integratif yaitu mengurangi konflik-konflik 
dan melancarkan proses interaksi 
pergaulan sosial
TTuuggaass HHuukkuumm 
Tugas Hukum adalah untuk memberi atau 
menjamin kepastian hukum 
(Rechtssicherheit) sebenarnya juga 
tersimpan tugas lain didalamnya yaitu 
kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan 
Keadilan (Gerechtikeit) 
Kepastian hukum diartikan sebagai setiap 
orang akan dapat memperoleh apa yang 
diharapkan dalam keadaan tertentu
TTuujjuuaann HHuukkuumm 
Teori Etis 
Tujuan hukum adalah semata-mata untuk 
mencapai keadilan, isi hukum semata-mata 
harus ditentukan oleh kesadaran etika kita 
mengenai apa yang adil dan apa yang tidak 
adil (Aristoteles). 
1.Keadilan Distributif 
2.Keadilan Komutatif
Teori Utilitis 
Tujuan Hukum adalah menjamin tercapainya 
kebahagiaan sebesar-besarnya untuk jumlah 
orang yang sebanyak-banyaknya. 
Teori Campuran 
1. Isi hukum harus ditentukan menurut dua azas 
yaitu keadilan dan kefaedahan (J.H.P. 
Bellefroid) 
2. Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan 
hidup secara damai dan adil (Aprldoorn) 
3. Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan 
tiap-tiap manusia supaya kepentingannya tidak 
terganggu (Van Kan)
PPeennggeerrttiiaann SSuummbbeerr HHuukkuumm 
Sumber Hukum diartikan 
sebagai tempat kita 
menemukan atau 
menggali hukum.
SSuummbbeerr HHuukkuumm MMaatteerriill 
Sumber Hukum Materil merupakan tempat 
diambilnya bahan atau materi hukum. 
Faktor yang mempengaruhi dan menentukan 
isi hukum yaitu faktor kemasyarakatan dan 
idiil. 
Sumber hukum materil dapat dilihat empat 
sudut pandang yaitu dari arti sejarah, Arti 
Sosiologis, Arti ekonomis dan Arti Folosofis.
Sumber HHuukkuumm ddaallaamm AArrttii SSeejjaarraahh 
Hukum dalam arti sejarah dibagi menjadi 2 
bagian : 
Sebagai sumber pengenal atau sumber 
informasi, yaitu segala sesuatu yang dapat 
memberi informasi tentang hukum dari suatu 
bangsa atau negara. 
Sebagai sumber bahan, yaitu berupa sumber 
bagi pembentuk undang-undang dalam 
mengambil bahan.
Sumber HHuukkuumm ddaallaamm AArrttii SSoossiioollooggiiss 
Adalah sumber hukum yang dihubungkan 
dengan masyarakat. 
Sehingga sumber hukum ini di cari dalam 
kehidupan masyarakat yang berupa faktor 
menentukan isi hukum. 
Yang termasuk di sini adalah faktor yang 
terdapat dalam kebiasaan-kebiasaan, agama, 
moral, kependudukan dll. 
Dengan demikian sumber hukumnya adalah 
peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
Sumber HHuukkuumm ddaallaamm AArrttii EEkkoonnoommiiss 
Adalah sumber yang dihubungkan dengan 
kebutuhan-kebutuhan ekonomi yang menjadi 
tuntunan setiap anggota masyarakat. 
Dengan kata lain, yang menjadi sumber hukum 
adalah apa yang tampak dalam lapangan 
kehidupan ekonomis. 
Kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam 
masyarakat itulah yang menimbulkan hukum.
Sumber HHuukkuumm ddaallaamm AArrttii FFiilloossooffiiss 
Teori Teokrasi : Bahwa isi hukum berasal dari 
Tuhan. 
Teori Hukum Kodrat : isi hukum itu 
bersumber dari rasio dan akal manusia, hukum 
kodrat semata-mata bersumber pada 
pertimbangan akal dalam menyatakan yang 
pada hakekatnya jujur, patut dan tidak patut. 
Teori Historis : Isi hukum bersumber pada 
kesadaran hukum dari suatu bangsa. Isi hukum 
adalah pandangan-pandangan yang hidup dalam 
masyarakat.
SSuummbbeerr HHuukkuumm FFoorrmmaall 
Dilihat hanya dari segi cara terjadinya 
dan bentuknya hukum positif, tanpa 
mepersoalkan asal-usul isi peraturan 
hukum itu sendiri. 
Sumber hukum formal disebut juga 
sumber berlakunya hukum (Causa 
Efficiens) karena sumber hukum formal 
inilah yang menyebabkan hukum berlaku.
BBeennttuukk--BBeennttuukk SSuummbbeerr 
HHuukkuumm FFoorrmmaall 
E. Utrech dan C.S.T. Kamsil membagi sumber 
hukum formal menjadi : 
1.Undang-Undang 
2.Kebiasaan 
3.Keputusan Hakim (Yurisprudensi) 
4.Traktat (Treaty) 
5.Doktrim (Pandangan Para Ahli)
UUnnddaanngg--UUnnddaanngg 
Undang-Undang dalam arti formal adalah 
setiap keputusan atau ketetapan dari 
pemerintah. 
Undang-undang dalam arti materil adalah 
peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga 
negara atau pejabat yang berwenang dan 
mengikat secara umum. Jadi yang menjadi 
tolak ukur adalah isinya.
Setelah undang-undang diundangkan dalam 
Lembaran Negara, maka undang-undang sah 
berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat 
umum. 
Tidak tahu undang-undang bukanlah 
merupakan alasan pemaaf. 
Saat Berlakunya undang-undang dapat tidak 
sama dengan tanggal pengundangnya.
Asas-Asas Peraturan PPeeuunnddaanngg--uunnddaannggaann 
Peraturan Perundang-undangan tidak 
berlaku surut. 
Nullum dilictum nulla poena sine praevia legi 
poenali (tiada suatu perbuatan dapat dipidana 
kecuali telah diundangkan) 
Sistem perundang-undangan mengenal 
adanya tingkatan. 
Lex Superior derogat legi inferior (Peraturan yang 
lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan yang 
lebih rendah).
Undang-undang bersifat khusus 
mengesampingkan undang-undang yang 
bersifat umum. 
Lex Spesialis derogat legi generale 
Peraturan perundang-undangan yang baru 
mengesampingkan peraturan yang lama 
Undang-undang dapat diuji oleh Mahkamah 
Konstitusi
KKeebbiiaassaaaann 
Kebiasaan dalam masyarakat menjadi hukum 
kebiasaan apabila memenuhi syarat-syarat : 
1.Syarat Materil : adanya perilaku yang terus 
menerus dilakukan dalam hal yang sama atau 
menurut garis tingkah laku yang tetap. 
2.Syarat Psikologis : kebiasaan menimbulkan 
kesadaran atau keyakinan umum. 
3.Adanya akibat hukum : artinya ada sanksi jika 
kebiasaan tersebut dilanggar.
TTrraaccttaaaatt // TTrreeaattyy 
Traktat memuat ketentuan hukum yang 
mengikat secara umum dalam arti mengikat 
warganegara dari negara yang mengadakan 
perjanjian tersebut. 
Traktat mengikat setelah negara yang 
bersangkutan meratifikasinya.
YYuurriisspprruuddeennssii 
Yurisprudensi atau biasa disebut Putusan Hakim 
Yurisprudensi dalam ilmu hukum mengandung 3 
pengertian yaitu : 
1. Putusan Hakim 
2. Kumpulan Putusan-Putusan Hakim yang disusun 
secara sistematis dan diberi anotasi (catatan) 
3.Ajaran hukum yang diciptakan oleh peradilan dan 
dipertahankan dengan putusan hakim
Putusan hakim yang dianggap baik, tepat dan adil, 
tidak hanya penting untuk kasus yang 
bersangkutan tetapi sering juga digunakan hakim 
lain sebagai dasar atau sebagai sumber hukum 
dalam memutus perkara yang sejenis. 
Alasan mengapa hakim mengikuti putusan yang 
sejenisn : 
1.Alasan Psikologis 
2.Alasan Praktis 
3.Alasan Bersesuaian Pendapat
DDookkttrriimm 
Doktrim biasa disebut juga sebagai ajaran 
hukum yang berasal dari sarjana-sarjana 
hukum yang terkenal. 
Doktrim sebagai ilmu pengetahuan 
mempunyai sifat objektif dan berwibawa sebab 
banyak diikuti oleh para pendukungnya. 
Doktrim sebagai tempat hakim dalam 
menggali untuk mendapatkan bahan guna 
mendukung putusannya.
Alasan lain sehingga doktrim dapat digunakan 
sebagai sumber hukum formal yaitu : 
Adanya larangan bagi hakim menolak untuk 
memeriksa dan memutuskan suatu perkara yang 
diajukan dengan dalil bahwa hukum tidak ada 
atau kurang jelas. 
Tidak ada larangan bagi hakim untuk 
menggunakan doktrim atau ajaran-ajaran hukum 
dalam pertimbangan-pertimbangan hakim dalam 
memutus perkara.
PPeerrjjaannjjiiaann 
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan 
mana satu orang atau lebih mengikat dirinya 
terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 
KUH Perdata) 
Perjanjian adalah Hubungan hukum antara dua 
pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat 
untuk menimbulkan suatu akibat hukum.
Perjanjian sah apabila syarat-syarat sah 
perjanjian seperti yang disebut dalam pasal 
1320 KUH Perdata. 
Syarat sahnya perjanjian : 
1.Adanya Kata Sepakat 
2.Kecakapan untuk membuat perjanjian 
3.Objek tertentu 
4.Kausa yang diperbolehkan
SSUUBBJJEEKK HHUUKKUUMM 
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang 
dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan 
kewajiban. 
Subjek Hukum yang dikenal dalam Ilmu Hukum 
adalah : 
1.Manusia (natururlijk persoon) 
2.Badan Hukum (rechts persoon)
MMAANNUUSSIIAA SSEEBBAAGGAAII SSUUBBJJEEKK HHUUKKUUMM 
Manusia menurut hukum adalah setiap 
orang yang mempunyai kedudukan yang 
sama selaku pendukung hak dan kewajiban. 
Pasal 2 KUH Perdata mengecualikan 
kepada anak bayi yang masih dalam 
kandungan ibunya dianggap telah lahir dan 
menjadi subjek hukum apabila 
kepentinganya menghendaki, apabila bayi 
tersebut lahir dalam keadaan meninggal 
dunia menurut hukum dianggap tidak 
pernah ada.
MMaannuussiiaa yyaanngg ddiiaannggggaapp bbeelluumm CCAAKKAAPP 
uunnttuukk mmeellaakkuukkaann ppeerrbbuuaattaann HHuukkuumm 
((PPeerrssoonnaaee mmiisseerraabbiillee)) 
1. Anak yang masih di bawah umur atau 
belum dewasa (belum berusia 21 tahun) 
dan belum pernah menikah. 
2. Orang dewasa yang berada dibawah 
pengampuan (curatele).
Ketentuan UUssiiaa ddaallaamm UUnnddaanngg--UUnnddaanngg 
uunnttuukk mmeellaakkuukkaann ssuuaattuu ppeerrbbuuaattaann 
hhuukkuumm 
Pasal 330 KUH Perdata : Perbuatan hukum di bidang 
harta benda usia 21 tahun atau sudah menikah. 
Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 : Usia 19 tahun 
bagi pria dan usia 16 tahun bagi wanita dapat 
melangsungkan perkawinan, usia dibawah 21 tahun 
harus mendapat izin dari ortu. 
Pasal 45 KUH Pidana : Usia 16 tahun tidak dapat 
dipidana. 
Pasal 28 UU No. 3 Tahun 1999 : Usia 17 Tahun atau 
sudah pernah menikah memiliki hak untuk memilih pada 
Pemilu. 
Pasal 33 Kepres No. 52 Tahun 1977 : Usia 17 Tahun 
atau sudah menikah wajib memiliki KTP.
OOrraanngg ddiibbaawwaahh ppeennggaammppuuaann 
ddiisseebbaabbkkaann :: 
Sakit Ingatan : Gila, Orang dungu atau penyakit 
suka mencuri. 
Pemabuk dan boros (ketidakcakapan khusus 
dalam peralihan hak di bidang harta kekayaan). 
Istri yang tunduk pada Pasal 110 KUH Perdata, 
Ketentuan ini dianulir oleh Surat Edaran 
Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 1963. 
Bahwa setiap istri sudah dianggap cakap 
melakukan perbuatan hukum.
BBAADDAANN HHUUKKUUMM SSEEBBAAGGAAII 
SSUUBBJJEEKK HHUUKKUUMM 
Empat teori yang menjadi syarat sehingga badan 
hukum dikelompokkan/digolongkan sebagai subjek 
hukum : 
1.Teori Fictie, yaitu Badan Hukum dianggap sama 
dengan manusia (orang) sebagai subjek hukum, dan 
hukum juga memberi hak dan kewajiban. 
2.Teori Kekayaan Bertujuan, yaitu harta kekayaan 
dari suatu badan hukum mempunyai tujuan 
tertentu, dan harus terpisah dari harta kekayaan 
para pengurus atau anggotanya.
3. Teori Pemilikan Bersama, yaitu semua harta 
kekayaan badan hukum menjadi milik bersama 
para pengurus atau anggotanya. 
4. Teori organ, yaitu Badan Hukum harus 
mempunyai organisasi atau alat untuk 
mengelola dan melaksanakan kegiatan untuk 
memcapai tujuan, yaitu para pengurus dan aset 
(Modal yang dimiliki.
PPeemmbbaaggiiaann BBaaddaann HHuukkuumm 
1. Badan hukum privat, seperti perseroan 
terbatas (PT), Firma, Yayasan, Badan 
Koperasi dan lain-lain. 
2. Badan Hukum Publik, Seperti Negara, 
Pemerintah Daerah, Desa, Organisasi 
Internasional (semisal PBB).
DDoommiissiillii 
Domisili adalah tempat dimana seseorang 
dianggap selalu hadir dalam melakukan hak-haknya 
dan memenuhi kewajiban-kewajibannya, 
meskipun dalam kenyataanya 
ia tidak berada di tempat tersebut. 
Domisili mempunyai arti penting untuk 
menentukan dimana seseorang : harus 
menikah, harus dipanggil oleh pengadilan, 
harus mengajukan gugatan dan lain-lain.
Setiap orang dinggap memiliki domisili 
pokok, bagi mereka yang tidak memiliki 
maka domisilinya dianggap berada di 
tempat dimana sebenarnya tinggal. (Pasal 
17 KUH Perdata) 
Domisili di bedakan menjadi dua yaitu 
domisili sesungguhnya dan domisili yang 
dipilih.
DDoommiissiillii SSeessuunngggguuhhnnyyaa 
1. Domisili sukarela atau bebas, yang 
tidak tergantung dan tidak ditentukan 
oleh hubungan dengan orang lain. 
2. Domisili Wajib atau terikat, domisili 
yang ditentukan oleh hubungan 
seseorang dengan orang lain.
DDoommiissiillii YYaanngg DDiippiilliihh 
1. Domisili yang dipilih karena Undang- 
Undang. Misalnya pengajuan gugatan 
kepada pengadilan harus mengikuti 
tempat tergugat berdomisili. 
2. Domisili yang dipilih secara bebas. 
Biasanya terjadi apabila dalam suatu 
perjanjian yang dibuat secara tertulis, 
para pihak bersepakat memilih kantor 
Notaris sebagai domisili mereka.
OOBBJJEEKK HHUUKKUUMM 
Objek Hukum adalah segala sesuatu 
yang bermanfaat bagi subjek hukum dan 
dapat menjadi objek dalam suatu hubungan 
hukum. 
Menurut terminologi (Istilah) Ilmu 
Hukum, Objek hukum disebut pula Benda 
atau barang sedangkan benda atau barang 
adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan 
bernilai ekonomis.
BBeennddaa aattaauu BBaarraanngg ddiibbeeddaakkaann 
mmeennjjaaddii 22 yyaaiittuu :: 
1. Benda yang berwujud dan Tak Berwujud 
 Benda yang berwujud, yaitu segala sesuatu 
yang dapat dicapai atau dilihat dan diraba oleh 
panca indera. Contohnya Rumah, Meja, Lemri, 
Tanah dll. 
 Benda tidak berwujud, yaitu segala sesuatu 
yang tidak dapat dilihat oleh Panca Indera. 
Contohnya Hak Cipta, Hak Atas Merek Hak 
Atas Tanah dll,
2. Benda Bergerak dan tidak bergerak. 
 Benda Bergerak, dibagi menjadi 3 : 
足Sifarnya 
dadapat bergerak sendiri, seperti hewan. 
足Dapat 
dipindahkan, seperti meja, kursi dll. 
足Benda 
bergerak karena penetapan atau ketentuan 
undang-undang, misalnya Hak Pakai, Hak Bunga yang 
djanjikan 
 Benda Tidak Bergerak, benda tidak dapat bergerk 
karena : 
足Sifatnya 
yang tidak bergerak seperti Tanah dll. 
足Tujuannya, 
yaitu setip benda yang dihubungkan dengan 
benda yang karena sifatnya tidak bergerak, seperti 
kamar mandi, wastafel dl. 
足Penetapan 
Undang-Undang seperti kapal yang 
beratnya 20 m3
PPeerriissttiiwwaa HHuukkuumm 
Peristiwa Hukum adalah peristiwa alamiah atau 
kongkrit dan selanjutnya dihubungkan dengan 
peraturan hukum. 
Peristiwa hukum mempunyai akibat hukum, atau 
peristiwa tersebut mengakibatkan timbul atau 
lenyapnya hak dan kewajiban. 
Bisa dianggap suatu peristiwa hukum jika telah 
ada suatu peraturan yang memberi kualifikasi 
sebagai peristiwa hukum 
Hak dan kewajiban menjadi nyata jika peraturan 
hukum bergerak.
PPeerriissttiiwwaa HHuukkuumm KKaarreennaa 
PPeerrbbuuaattaann MMaannuussiiaa 
Peristiwa Hukum karena perbuatan manusia 
dibagi dua yaitu : 
1. Peristiwa hukum karena perbuatan manusia 
yang merupakan perbuatan hukum 
2. Peristiwa hukum karena perbuatan manusia 
yang bukan merupakan perbuatan hukum 
Perbuatan hukum adalah perbuatan yang oleh 
hukum dikaitkan dengan timbul atau lenyapnya 
hak dan kewajiban atau disebut juga sebagai 
perbuatan yang mempunyai akibat hukum.
PPeerriissttiiwwaa HHuukkuumm YYaanngg BBuukkaann 
PPeerrbbuuaattaann HHuukkuumm 
Peristiwa Hukum yang bukan Perbuatan 
Manusia. Keterikatan seorang yang tanpa 
disadari, tetapi karena adanya ketentuan 
undang-undang yang harus dipatuhi. 
Perbuatan jenis ini dibedakan menjadi dua 
yaitu : 
1.Perbuatan Sah 
2.Perbuatan yang melawan hukum
PPeerriissttiiwwaa HHuukkuumm YYaanngg BBuukkaann 
KKaarreennaa PPeerrbbuuaattaann MMaannuussiiaa 
Peristiwa Hukum yang bukan karena 
perbuatan manusia yaitu suatu peristiwa 
yang terjadi diluar keinginan atau kehendak 
manusia misalnya Kelahiran, Kematian, 
umur atau kadaluarsa/ Lampau waktu.
IIKKHHTTIISSAARR PPEERRIISSTTIIWWAA HHUUKKUUMM

More Related Content

Pengantar ilmu hukum

  • 2. DDeeffeenniissii HHuukkuumm L.J. Van Apeldorn berpendapat bahwa hukum banyak seginya dan demikian luas sehingga tidak mungkin orang dapat membuat defenisi secara memuaskan. C.S.T. Kansil menyebutkan beberapa unsur-unsur dari hukum yaitu : 1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. 2. Peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang berkewajiban 3. Peraturan itu bersifat memaksa 4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
  • 3. FFuunnggssii HHuukkuumm Hukum memiliki fungsi yaitu : Mempertegas dan sekaligus juga melengkapi dalam memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia. Sarana Pengendalian Sosial yaitu : 1. Sebagai sarana dalam melakukan sosial engineering 2.Fungsi Integratif yaitu mengurangi konflik-konflik dan melancarkan proses interaksi pergaulan sosial
  • 4. TTuuggaass HHuukkuumm Tugas Hukum adalah untuk memberi atau menjamin kepastian hukum (Rechtssicherheit) sebenarnya juga tersimpan tugas lain didalamnya yaitu kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan Keadilan (Gerechtikeit) Kepastian hukum diartikan sebagai setiap orang akan dapat memperoleh apa yang diharapkan dalam keadaan tertentu
  • 5. TTuujjuuaann HHuukkuumm Teori Etis Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etika kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil (Aristoteles). 1.Keadilan Distributif 2.Keadilan Komutatif
  • 6. Teori Utilitis Tujuan Hukum adalah menjamin tercapainya kebahagiaan sebesar-besarnya untuk jumlah orang yang sebanyak-banyaknya. Teori Campuran 1. Isi hukum harus ditentukan menurut dua azas yaitu keadilan dan kefaedahan (J.H.P. Bellefroid) 2. Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai dan adil (Aprldoorn) 3. Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingannya tidak terganggu (Van Kan)
  • 7. PPeennggeerrttiiaann SSuummbbeerr HHuukkuumm Sumber Hukum diartikan sebagai tempat kita menemukan atau menggali hukum.
  • 8. SSuummbbeerr HHuukkuumm MMaatteerriill Sumber Hukum Materil merupakan tempat diambilnya bahan atau materi hukum. Faktor yang mempengaruhi dan menentukan isi hukum yaitu faktor kemasyarakatan dan idiil. Sumber hukum materil dapat dilihat empat sudut pandang yaitu dari arti sejarah, Arti Sosiologis, Arti ekonomis dan Arti Folosofis.
  • 9. Sumber HHuukkuumm ddaallaamm AArrttii SSeejjaarraahh Hukum dalam arti sejarah dibagi menjadi 2 bagian : Sebagai sumber pengenal atau sumber informasi, yaitu segala sesuatu yang dapat memberi informasi tentang hukum dari suatu bangsa atau negara. Sebagai sumber bahan, yaitu berupa sumber bagi pembentuk undang-undang dalam mengambil bahan.
  • 10. Sumber HHuukkuumm ddaallaamm AArrttii SSoossiioollooggiiss Adalah sumber hukum yang dihubungkan dengan masyarakat. Sehingga sumber hukum ini di cari dalam kehidupan masyarakat yang berupa faktor menentukan isi hukum. Yang termasuk di sini adalah faktor yang terdapat dalam kebiasaan-kebiasaan, agama, moral, kependudukan dll. Dengan demikian sumber hukumnya adalah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
  • 11. Sumber HHuukkuumm ddaallaamm AArrttii EEkkoonnoommiiss Adalah sumber yang dihubungkan dengan kebutuhan-kebutuhan ekonomi yang menjadi tuntunan setiap anggota masyarakat. Dengan kata lain, yang menjadi sumber hukum adalah apa yang tampak dalam lapangan kehidupan ekonomis. Kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menimbulkan hukum.
  • 12. Sumber HHuukkuumm ddaallaamm AArrttii FFiilloossooffiiss Teori Teokrasi : Bahwa isi hukum berasal dari Tuhan. Teori Hukum Kodrat : isi hukum itu bersumber dari rasio dan akal manusia, hukum kodrat semata-mata bersumber pada pertimbangan akal dalam menyatakan yang pada hakekatnya jujur, patut dan tidak patut. Teori Historis : Isi hukum bersumber pada kesadaran hukum dari suatu bangsa. Isi hukum adalah pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat.
  • 13. SSuummbbeerr HHuukkuumm FFoorrmmaall Dilihat hanya dari segi cara terjadinya dan bentuknya hukum positif, tanpa mepersoalkan asal-usul isi peraturan hukum itu sendiri. Sumber hukum formal disebut juga sumber berlakunya hukum (Causa Efficiens) karena sumber hukum formal inilah yang menyebabkan hukum berlaku.
  • 14. BBeennttuukk--BBeennttuukk SSuummbbeerr HHuukkuumm FFoorrmmaall E. Utrech dan C.S.T. Kamsil membagi sumber hukum formal menjadi : 1.Undang-Undang 2.Kebiasaan 3.Keputusan Hakim (Yurisprudensi) 4.Traktat (Treaty) 5.Doktrim (Pandangan Para Ahli)
  • 15. UUnnddaanngg--UUnnddaanngg Undang-Undang dalam arti formal adalah setiap keputusan atau ketetapan dari pemerintah. Undang-undang dalam arti materil adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Jadi yang menjadi tolak ukur adalah isinya.
  • 16. Setelah undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara, maka undang-undang sah berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat umum. Tidak tahu undang-undang bukanlah merupakan alasan pemaaf. Saat Berlakunya undang-undang dapat tidak sama dengan tanggal pengundangnya.
  • 17. Asas-Asas Peraturan PPeeuunnddaanngg--uunnddaannggaann Peraturan Perundang-undangan tidak berlaku surut. Nullum dilictum nulla poena sine praevia legi poenali (tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah diundangkan) Sistem perundang-undangan mengenal adanya tingkatan. Lex Superior derogat legi inferior (Peraturan yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan yang lebih rendah).
  • 18. Undang-undang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum. Lex Spesialis derogat legi generale Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama Undang-undang dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi
  • 19. KKeebbiiaassaaaann Kebiasaan dalam masyarakat menjadi hukum kebiasaan apabila memenuhi syarat-syarat : 1.Syarat Materil : adanya perilaku yang terus menerus dilakukan dalam hal yang sama atau menurut garis tingkah laku yang tetap. 2.Syarat Psikologis : kebiasaan menimbulkan kesadaran atau keyakinan umum. 3.Adanya akibat hukum : artinya ada sanksi jika kebiasaan tersebut dilanggar.
  • 20. TTrraaccttaaaatt // TTrreeaattyy Traktat memuat ketentuan hukum yang mengikat secara umum dalam arti mengikat warganegara dari negara yang mengadakan perjanjian tersebut. Traktat mengikat setelah negara yang bersangkutan meratifikasinya.
  • 21. YYuurriisspprruuddeennssii Yurisprudensi atau biasa disebut Putusan Hakim Yurisprudensi dalam ilmu hukum mengandung 3 pengertian yaitu : 1. Putusan Hakim 2. Kumpulan Putusan-Putusan Hakim yang disusun secara sistematis dan diberi anotasi (catatan) 3.Ajaran hukum yang diciptakan oleh peradilan dan dipertahankan dengan putusan hakim
  • 22. Putusan hakim yang dianggap baik, tepat dan adil, tidak hanya penting untuk kasus yang bersangkutan tetapi sering juga digunakan hakim lain sebagai dasar atau sebagai sumber hukum dalam memutus perkara yang sejenis. Alasan mengapa hakim mengikuti putusan yang sejenisn : 1.Alasan Psikologis 2.Alasan Praktis 3.Alasan Bersesuaian Pendapat
  • 23. DDookkttrriimm Doktrim biasa disebut juga sebagai ajaran hukum yang berasal dari sarjana-sarjana hukum yang terkenal. Doktrim sebagai ilmu pengetahuan mempunyai sifat objektif dan berwibawa sebab banyak diikuti oleh para pendukungnya. Doktrim sebagai tempat hakim dalam menggali untuk mendapatkan bahan guna mendukung putusannya.
  • 24. Alasan lain sehingga doktrim dapat digunakan sebagai sumber hukum formal yaitu : Adanya larangan bagi hakim menolak untuk memeriksa dan memutuskan suatu perkara yang diajukan dengan dalil bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas. Tidak ada larangan bagi hakim untuk menggunakan doktrim atau ajaran-ajaran hukum dalam pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
  • 25. PPeerrjjaannjjiiaann Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata) Perjanjian adalah Hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum.
  • 26. Perjanjian sah apabila syarat-syarat sah perjanjian seperti yang disebut dalam pasal 1320 KUH Perdata. Syarat sahnya perjanjian : 1.Adanya Kata Sepakat 2.Kecakapan untuk membuat perjanjian 3.Objek tertentu 4.Kausa yang diperbolehkan
  • 27. SSUUBBJJEEKK HHUUKKUUMM Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Subjek Hukum yang dikenal dalam Ilmu Hukum adalah : 1.Manusia (natururlijk persoon) 2.Badan Hukum (rechts persoon)
  • 28. MMAANNUUSSIIAA SSEEBBAAGGAAII SSUUBBJJEEKK HHUUKKUUMM Manusia menurut hukum adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pasal 2 KUH Perdata mengecualikan kepada anak bayi yang masih dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum apabila kepentinganya menghendaki, apabila bayi tersebut lahir dalam keadaan meninggal dunia menurut hukum dianggap tidak pernah ada.
  • 29. MMaannuussiiaa yyaanngg ddiiaannggggaapp bbeelluumm CCAAKKAAPP uunnttuukk mmeellaakkuukkaann ppeerrbbuuaattaann HHuukkuumm ((PPeerrssoonnaaee mmiisseerraabbiillee)) 1. Anak yang masih di bawah umur atau belum dewasa (belum berusia 21 tahun) dan belum pernah menikah. 2. Orang dewasa yang berada dibawah pengampuan (curatele).
  • 30. Ketentuan UUssiiaa ddaallaamm UUnnddaanngg--UUnnddaanngg uunnttuukk mmeellaakkuukkaann ssuuaattuu ppeerrbbuuaattaann hhuukkuumm Pasal 330 KUH Perdata : Perbuatan hukum di bidang harta benda usia 21 tahun atau sudah menikah. Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 : Usia 19 tahun bagi pria dan usia 16 tahun bagi wanita dapat melangsungkan perkawinan, usia dibawah 21 tahun harus mendapat izin dari ortu. Pasal 45 KUH Pidana : Usia 16 tahun tidak dapat dipidana. Pasal 28 UU No. 3 Tahun 1999 : Usia 17 Tahun atau sudah pernah menikah memiliki hak untuk memilih pada Pemilu. Pasal 33 Kepres No. 52 Tahun 1977 : Usia 17 Tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP.
  • 31. OOrraanngg ddiibbaawwaahh ppeennggaammppuuaann ddiisseebbaabbkkaann :: Sakit Ingatan : Gila, Orang dungu atau penyakit suka mencuri. Pemabuk dan boros (ketidakcakapan khusus dalam peralihan hak di bidang harta kekayaan). Istri yang tunduk pada Pasal 110 KUH Perdata, Ketentuan ini dianulir oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 1963. Bahwa setiap istri sudah dianggap cakap melakukan perbuatan hukum.
  • 32. BBAADDAANN HHUUKKUUMM SSEEBBAAGGAAII SSUUBBJJEEKK HHUUKKUUMM Empat teori yang menjadi syarat sehingga badan hukum dikelompokkan/digolongkan sebagai subjek hukum : 1.Teori Fictie, yaitu Badan Hukum dianggap sama dengan manusia (orang) sebagai subjek hukum, dan hukum juga memberi hak dan kewajiban. 2.Teori Kekayaan Bertujuan, yaitu harta kekayaan dari suatu badan hukum mempunyai tujuan tertentu, dan harus terpisah dari harta kekayaan para pengurus atau anggotanya.
  • 33. 3. Teori Pemilikan Bersama, yaitu semua harta kekayaan badan hukum menjadi milik bersama para pengurus atau anggotanya. 4. Teori organ, yaitu Badan Hukum harus mempunyai organisasi atau alat untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan untuk memcapai tujuan, yaitu para pengurus dan aset (Modal yang dimiliki.
  • 34. PPeemmbbaaggiiaann BBaaddaann HHuukkuumm 1. Badan hukum privat, seperti perseroan terbatas (PT), Firma, Yayasan, Badan Koperasi dan lain-lain. 2. Badan Hukum Publik, Seperti Negara, Pemerintah Daerah, Desa, Organisasi Internasional (semisal PBB).
  • 35. DDoommiissiillii Domisili adalah tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir dalam melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajiban-kewajibannya, meskipun dalam kenyataanya ia tidak berada di tempat tersebut. Domisili mempunyai arti penting untuk menentukan dimana seseorang : harus menikah, harus dipanggil oleh pengadilan, harus mengajukan gugatan dan lain-lain.
  • 36. Setiap orang dinggap memiliki domisili pokok, bagi mereka yang tidak memiliki maka domisilinya dianggap berada di tempat dimana sebenarnya tinggal. (Pasal 17 KUH Perdata) Domisili di bedakan menjadi dua yaitu domisili sesungguhnya dan domisili yang dipilih.
  • 37. DDoommiissiillii SSeessuunngggguuhhnnyyaa 1. Domisili sukarela atau bebas, yang tidak tergantung dan tidak ditentukan oleh hubungan dengan orang lain. 2. Domisili Wajib atau terikat, domisili yang ditentukan oleh hubungan seseorang dengan orang lain.
  • 38. DDoommiissiillii YYaanngg DDiippiilliihh 1. Domisili yang dipilih karena Undang- Undang. Misalnya pengajuan gugatan kepada pengadilan harus mengikuti tempat tergugat berdomisili. 2. Domisili yang dipilih secara bebas. Biasanya terjadi apabila dalam suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis, para pihak bersepakat memilih kantor Notaris sebagai domisili mereka.
  • 39. OOBBJJEEKK HHUUKKUUMM Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Menurut terminologi (Istilah) Ilmu Hukum, Objek hukum disebut pula Benda atau barang sedangkan benda atau barang adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
  • 40. BBeennddaa aattaauu BBaarraanngg ddiibbeeddaakkaann mmeennjjaaddii 22 yyaaiittuu :: 1. Benda yang berwujud dan Tak Berwujud Benda yang berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat dicapai atau dilihat dan diraba oleh panca indera. Contohnya Rumah, Meja, Lemri, Tanah dll. Benda tidak berwujud, yaitu segala sesuatu yang tidak dapat dilihat oleh Panca Indera. Contohnya Hak Cipta, Hak Atas Merek Hak Atas Tanah dll,
  • 41. 2. Benda Bergerak dan tidak bergerak. Benda Bergerak, dibagi menjadi 3 : 足Sifarnya dadapat bergerak sendiri, seperti hewan. 足Dapat dipindahkan, seperti meja, kursi dll. 足Benda bergerak karena penetapan atau ketentuan undang-undang, misalnya Hak Pakai, Hak Bunga yang djanjikan Benda Tidak Bergerak, benda tidak dapat bergerk karena : 足Sifatnya yang tidak bergerak seperti Tanah dll. 足Tujuannya, yaitu setip benda yang dihubungkan dengan benda yang karena sifatnya tidak bergerak, seperti kamar mandi, wastafel dl. 足Penetapan Undang-Undang seperti kapal yang beratnya 20 m3
  • 42. PPeerriissttiiwwaa HHuukkuumm Peristiwa Hukum adalah peristiwa alamiah atau kongkrit dan selanjutnya dihubungkan dengan peraturan hukum. Peristiwa hukum mempunyai akibat hukum, atau peristiwa tersebut mengakibatkan timbul atau lenyapnya hak dan kewajiban. Bisa dianggap suatu peristiwa hukum jika telah ada suatu peraturan yang memberi kualifikasi sebagai peristiwa hukum Hak dan kewajiban menjadi nyata jika peraturan hukum bergerak.
  • 43. PPeerriissttiiwwaa HHuukkuumm KKaarreennaa PPeerrbbuuaattaann MMaannuussiiaa Peristiwa Hukum karena perbuatan manusia dibagi dua yaitu : 1. Peristiwa hukum karena perbuatan manusia yang merupakan perbuatan hukum 2. Peristiwa hukum karena perbuatan manusia yang bukan merupakan perbuatan hukum Perbuatan hukum adalah perbuatan yang oleh hukum dikaitkan dengan timbul atau lenyapnya hak dan kewajiban atau disebut juga sebagai perbuatan yang mempunyai akibat hukum.
  • 44. PPeerriissttiiwwaa HHuukkuumm YYaanngg BBuukkaann PPeerrbbuuaattaann HHuukkuumm Peristiwa Hukum yang bukan Perbuatan Manusia. Keterikatan seorang yang tanpa disadari, tetapi karena adanya ketentuan undang-undang yang harus dipatuhi. Perbuatan jenis ini dibedakan menjadi dua yaitu : 1.Perbuatan Sah 2.Perbuatan yang melawan hukum
  • 45. PPeerriissttiiwwaa HHuukkuumm YYaanngg BBuukkaann KKaarreennaa PPeerrbbuuaattaann MMaannuussiiaa Peristiwa Hukum yang bukan karena perbuatan manusia yaitu suatu peristiwa yang terjadi diluar keinginan atau kehendak manusia misalnya Kelahiran, Kematian, umur atau kadaluarsa/ Lampau waktu.