1. Dokumen ini membahas tentang penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di perguruan tinggi, termasuk latar belakang, landasan hukum, manfaat standar kompetensi, definisi-pengertian, dan sistem penjaminan mutu berbasis KKNI.
2. LATAR BELAKANG
PENINGKATAN PEREKONOMIAN MP3EI
GLOBALISASI / AFTA / AFLA dsb
Dampak terhadap pasar kerja
Tenaga kerja yang ahli dan terampil
Perbaikan pendidikan dan sistem pelatihan
sebagai dasar penyempurnaan SDM Nasional
Tidak ada solusi yang mudah ataupun jalan
pintas yang dapat menghubungkan
penyempurnaan SDM nasional dengan
pendidikan dan pelatihan
3. LANDASAN HUKUM / RUJUKAN
1. UU no. 18/1999: JASA KONSTRUKSI
Mengamanatkan: TENAGA KERJA Yg Melaksanakan
PERENCANAAN
PELAKSANAAN, dan
PENGAWASAN KONSTRUKSI
2.
3.
4.
5.
6.
HARUS MEMILIKI SERTIFIKAT KEAHLIAN (SKA)
Dan/Atau KETERAMPILAN KERJA (SKT)
UU no. 13 / 2003 : KETENAGAKERJAAN
UU no. 20 / 2003 : SISDIKNAS
PERPRES No.8 Th 2012 Ttg KKNI
Permenakertrans No. 05 th 2012 Ttg Sistem SKKNI
Permenakertrans No. 08 th 2012 ttg Tatacara Penetapan
SKKNI
4. MANFAAT STANDAR KOMPETENSI
A. Lembaga pendidikan dan pelatihan ( Diklat )
1). Memberikan informasi untuk pengembangan kurikulum dan silabus
2). Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
3) .Sebagai acuan dalam menetapkan kualifikasi Lulusan
B. Dunia usaha/dunia industri
1). Menetapkan organisasi kerja dan disain jabatan atau level Kualifikasi
2). Membantu dalam rekruitmen tenaga kerja
3). Membantu dalam penilaian unjuk kerja karyawan
4). Membantu membuat program pelatihan yang spesifik
C. Lembaga penyelenggara setifikasi
1). Merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi
jabatan dan levelnya
2). Acuan penyelenggaraan pengujian dan penilaian bagi assessor.
5. DEFINISI - PENGERTIAN
(PERPRES NO 8 TH 2012 TENTANG KKNI)
9
8
7
6
5
4
3
2
1
KKNI (Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia) adalah kerangka
penjenjangan kualifikasi kompetensi
yang dapat menyandingkan,
menyetarakan, & mengintegrasikan
antara bidang pendidikan dan bidang
pelatihan kerja serta pengalaman
kerja dalam rangka pemberian
pengakuan kompetensi kerja sesuai
dengan struktur pekerjaan di berbagai
sektor.
6. KOMPETEN ?
KOMPETEN diartikan kemampuan dan
kewenangan yang dimiliki oleh
seseorang untuk melakukan suatu
pekerjaan, yang didasari oleh
pengetahuan, keterampilan dan sikap
kerja sesuai dengan unjuk kerja yang
ditetapkan