ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2015
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 dan 71
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
SALINAN
- 2 -
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentan Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24
tambahan Lembaran Negara Nomor 5657), dan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tetang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia 5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
- 3 -
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694); dan
6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 12).
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala
Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1746)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
- 4 -
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang
mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk
menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan
melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
5. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala
Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang
diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung
tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang
diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur
Kewilayahan.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya
disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintahan Desa.
7. Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang
memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala
Desa.
BAB II
PENGANGKATAN KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan
sebagai perpanjangantangan negara yang dekat dengan
masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.
(2) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah
Desa.
- 5 -
(3) Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
(4) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan
masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Bagian Kedua
Pengangkatan
Pasal 3
(1) Calon Kepala Desa terpilih disahkan pengangkatannya
dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2) Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak diterima laporan hasil pemilihan Kepala
Desa dari BPD.
Bagian Ketiga
Pelantikan
Pasal 4
(1) Pelantikan Calon Kepala Desa terpilih dilakukan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterbitkan
keputusan Bupati/Walikota mengenai pengesahan
pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih.
(2) Pelantikan Calon Kepala Desa terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati/Walikota
atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Susunan acara pelantikan Kepala Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Pembacaan Keputusan Bupati/Walikota tentang
Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa.
b. Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan oleh
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
- 6 -
c. Penandatanganan berita acara pengambilan
sumpah/janji.
d. Kata pelantikan oleh Bupati/Walikota atau pejabat
yang ditunjuk.
e. Penyematan tanda jabatan oleh Bupati/walikota
atau pejabat yang ditunjuk.
f. Pembacaan Amanat Bupati/Walikota.
g. Pembacaan doa.
(4) Selain pelantikan resmi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) Pemerintah Desa dan masyarakat dapat
menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan sosial budaya
setempat yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Bupati/Walikota.
Bagian Keempat
Serah Terima Jabatan
Pasal 5
(1) Serah terima jabatan dilakukan setelah pelantikan Calon
Kepala Desa terpilih.
(2) Serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan penandatanganan berita acara
serah terima jabatan.
(3) Penandatanganan berita acara serah terima jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada
Acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Calon
Kepala Desa terpilih setelah penyematan tanda jabatan
bersamaan dengan menyerahkan memori serah terima
jabatan.
(4) Memori serah terima jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas:
a. Pendahuluan
b. Monografi Desa
c. Pelaksanaan program kerja tahun lalu
d. Rencana program yang akan datang
- 7 -
e. Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang
dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun
terakhir.
f. Hambatan yang dihadapi.
g. Daftar inventarisasi dan kekayaan desa.
Bagian Kelima
Peningkatan Kapasitas Kepala Desa
Pasal 6
(1) Calon Kepala Desa terpilih yang telah dilantik wajib
mengikuti pelatihan awal masa jabatan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota, Provinsi dan
APBN.
Pasal 7
(1) Kepala Desa wajib mengikuti program-program pelatihan
yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada APBDesa, APBD Kabupaten/Kota,
Provinsi, dan APBN.
BAB III
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
(1) Kepala Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.
- 8 -
(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c karena:
a. Berakhir masa jabatannya;
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
d. Melanggar larangan sebagai kepala Desa;
e. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan,
penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1
(satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
f. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa;
atau
g. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
(3) Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan
kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan
lain.
(4) Laporan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada
Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
memuat materi situasi yang terjadi terhadap Kepala Desa
yang bersangkutan.
(5) Atas laporan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Bupati/Walikota
melakukan kajian untuk proses selanjutnya
Bagian Kedua
Pemberhentian Sementara
Pasal 9
Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh
Bupati/Walikota karena :
a. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
b. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
- 9 -
c. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan
register perkara di pengadilan; dan
d. Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana
korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap
keamanan negara.
Bagian Ketiga
Pengesahan Pemberhentian
Pasal 10
(1) Pengesahan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Bupati/Walikota.
(2) Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Kepala Desa yang
bersangkutan dan Para pejabat terkait pada tingkat
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
BAB IV
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT KEPALA DESA
Pasal 11
Ketentuan mengenai pakaian dinas dan atribut kepala desa
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10 -
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 4
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.

More Related Content

Permendagri no.82 th_2015_tentang_pengangkatan_pemberhentian_kepala_desa

  • 1. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 dan 71 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik SALINAN
  • 2. - 2 - Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 tambahan Lembaran Negara Nomor 5657), dan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tetang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
  • 3. - 3 - tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); dan 6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12). 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1746) MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
  • 4. - 4 - dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 4. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 5. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan. 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 7. Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa. BAB II PENGANGKATAN KEPALA DESA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai perpanjangantangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat. (2) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
  • 5. - 5 - (3) Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. (4) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Bagian Kedua Pengangkatan Pasal 3 (1) Calon Kepala Desa terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati/Walikota. (2) Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterima laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari BPD. Bagian Ketiga Pelantikan Pasal 4 (1) Pelantikan Calon Kepala Desa terpilih dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterbitkan keputusan Bupati/Walikota mengenai pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih. (2) Pelantikan Calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. (3) Susunan acara pelantikan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Pembacaan Keputusan Bupati/Walikota tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa. b. Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  • 6. - 6 - c. Penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji. d. Kata pelantikan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. e. Penyematan tanda jabatan oleh Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk. f. Pembacaan Amanat Bupati/Walikota. g. Pembacaan doa. (4) Selain pelantikan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Desa dan masyarakat dapat menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan sosial budaya setempat yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota. Bagian Keempat Serah Terima Jabatan Pasal 5 (1) Serah terima jabatan dilakukan setelah pelantikan Calon Kepala Desa terpilih. (2) Serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan. (3) Penandatanganan berita acara serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Calon Kepala Desa terpilih setelah penyematan tanda jabatan bersamaan dengan menyerahkan memori serah terima jabatan. (4) Memori serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Pendahuluan b. Monografi Desa c. Pelaksanaan program kerja tahun lalu d. Rencana program yang akan datang
  • 7. - 7 - e. Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir. f. Hambatan yang dihadapi. g. Daftar inventarisasi dan kekayaan desa. Bagian Kelima Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Pasal 6 (1) Calon Kepala Desa terpilih yang telah dilantik wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota, Provinsi dan APBN. Pasal 7 (1) Kepala Desa wajib mengikuti program-program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBDesa, APBD Kabupaten/Kota, Provinsi, dan APBN. BAB III PEMBERHENTIAN KEPALA DESA Bagian Kesatu Umum Pasal 8 (1) Kepala Desa berhenti karena: a. Meninggal dunia; b. Permintaan sendiri; atau c. Diberhentikan.
  • 8. - 8 - (2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. Berakhir masa jabatannya; b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa; d. Melanggar larangan sebagai kepala Desa; e. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa; f. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau g. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain. (4) Laporan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi situasi yang terjadi terhadap Kepala Desa yang bersangkutan. (5) Atas laporan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Bupati/Walikota melakukan kajian untuk proses selanjutnya Bagian Kedua Pemberhentian Sementara Pasal 9 Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota karena : a. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa; b. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
  • 9. - 9 - c. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan d. Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Bagian Ketiga Pengesahan Pemberhentian Pasal 10 (1) Pengesahan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. (2) Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Desa yang bersangkutan dan Para pejabat terkait pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. BAB IV PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT KEPALA DESA Pasal 11 Ketentuan mengenai pakaian dinas dan atribut kepala desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 10. - 10 - BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 4 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, W. SIGIT PUDJIANTO NIP. 19590203 198903 1 001.