狠狠撸

狠狠撸Share a Scribd company logo
Permendagri Nomor 26
Tahun 2020: Pedoman
Penyelenggaraan Satuan
Tugas Penanganan COVID-
19 di Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 merupakan pedoman bagi daerah dalam
penyelenggaraan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Dokumen ini memberikan panduan yang
komprehensif tentang pembentukan, tugas, fungsi, koordinasi, dan monitoring satgas di tingkat
daerah.
by Kandar Nurdiansyah
Latar Belakang Peraturan
1 Pandemi COVID-19
Pandemi COVID-19 melanda
Indonesia dan mengancam
kesehatan masyarakat.
2 Penanganan Terpadu
Diperlukan penanganan
terpadu dan sinergis dari
berbagai pihak.
3 Peran Daerah
Peran pemerintah daerah sangat penting dalam penanganan COVID-
19.
Tujuan dan Ruang Lingkup
Tujuan
Meningkatkan efektivitas penanganan COVID-19 di daerah.
Ruang Lingkup
Pembentukan, tugas, fungsi, koordinasi, dan monitoring
Satgas COVID-19 daerah.
Definisi dan Istilah
Satgas COVID-19 Satuan tugas penanganan
COVID-19 di daerah.
Ketua Satgas Kepala daerah atau pejabat yang
ditunjuk.
Anggota Satgas Perwakilan dari berbagai instansi
dan stakeholder terkait.
Pembentukan Satgas
COVID-19 Daerah
1 Keputusan Kepala Daerah
Pembentukan Satgas COVID-19 berdasarkan keputusan
kepala daerah.
2 Struktur Organisasi
Satgas terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota.
3 Tugas dan Fungsi
Tugas dan fungsi Satgas diatur dalam keputusan kepala
daerah.
Tugas dan Fungsi Satgas
COVID-19 Daerah
Pencegahan
Melaksanakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Penanganan
Melaksanakan penanganan kasus COVID-19 di daerah.
Pemulihan
Membantu pemulihan ekonomi dan sosial pasca-COVID-19.
Koordinasi dan Kerja Sama
Koordinasi Antar Instansi
Koordinasi dengan instansi terkait di
tingkat daerah.
Kerja Sama dengan
Masyarakat
Kerja sama dengan masyarakat,
organisasi masyarakat, dan stakeholder
lainnya.
Informasi Terbuka
Pemberian informasi yang akurat dan
terbuka kepada masyarakat.
Anggaran Satgas COVID-19
Daerah
Penganggaran
Penganggaran Satgas berasal dari APBD daerah.
Transparansi
Penggunaan anggaran harus transparan dan akuntabel.
Efisiensi
Penggunaan anggaran harus efisien dan efektif.
Monitoring, Evaluasi, dan
Pelaporan
1 Monitoring
Monitoring pelaksanaan
tugas dan fungsi Satgas.
2 Evaluasi
Evaluasi kinerja Satgas
secara berkala.
3 Pelaporan
Pelaporan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala daerah.
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Ketentuan Peralihan
Satgas COVID-19 daerah yang sudah dibentuk tetap
menjalankan tugasnya.
Penutup
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

More Related Content

Permendagri-Nomor-26-Tahun-2020-Pedoman-Penyelenggaraan-Satuan-Tugas-Penanganan-COVID-19-di-Daerah.pptx

  • 1. Permendagri Nomor 26 Tahun 2020: Pedoman Penyelenggaraan Satuan Tugas Penanganan COVID- 19 di Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 merupakan pedoman bagi daerah dalam penyelenggaraan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Dokumen ini memberikan panduan yang komprehensif tentang pembentukan, tugas, fungsi, koordinasi, dan monitoring satgas di tingkat daerah. by Kandar Nurdiansyah
  • 2. Latar Belakang Peraturan 1 Pandemi COVID-19 Pandemi COVID-19 melanda Indonesia dan mengancam kesehatan masyarakat. 2 Penanganan Terpadu Diperlukan penanganan terpadu dan sinergis dari berbagai pihak. 3 Peran Daerah Peran pemerintah daerah sangat penting dalam penanganan COVID- 19.
  • 3. Tujuan dan Ruang Lingkup Tujuan Meningkatkan efektivitas penanganan COVID-19 di daerah. Ruang Lingkup Pembentukan, tugas, fungsi, koordinasi, dan monitoring Satgas COVID-19 daerah.
  • 4. Definisi dan Istilah Satgas COVID-19 Satuan tugas penanganan COVID-19 di daerah. Ketua Satgas Kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Anggota Satgas Perwakilan dari berbagai instansi dan stakeholder terkait.
  • 5. Pembentukan Satgas COVID-19 Daerah 1 Keputusan Kepala Daerah Pembentukan Satgas COVID-19 berdasarkan keputusan kepala daerah. 2 Struktur Organisasi Satgas terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota. 3 Tugas dan Fungsi Tugas dan fungsi Satgas diatur dalam keputusan kepala daerah.
  • 6. Tugas dan Fungsi Satgas COVID-19 Daerah Pencegahan Melaksanakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Penanganan Melaksanakan penanganan kasus COVID-19 di daerah. Pemulihan Membantu pemulihan ekonomi dan sosial pasca-COVID-19.
  • 7. Koordinasi dan Kerja Sama Koordinasi Antar Instansi Koordinasi dengan instansi terkait di tingkat daerah. Kerja Sama dengan Masyarakat Kerja sama dengan masyarakat, organisasi masyarakat, dan stakeholder lainnya. Informasi Terbuka Pemberian informasi yang akurat dan terbuka kepada masyarakat.
  • 8. Anggaran Satgas COVID-19 Daerah Penganggaran Penganggaran Satgas berasal dari APBD daerah. Transparansi Penggunaan anggaran harus transparan dan akuntabel. Efisiensi Penggunaan anggaran harus efisien dan efektif.
  • 9. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan 1 Monitoring Monitoring pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas. 2 Evaluasi Evaluasi kinerja Satgas secara berkala. 3 Pelaporan Pelaporan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala daerah.
  • 10. Ketentuan Peralihan dan Penutup Ketentuan Peralihan Satgas COVID-19 daerah yang sudah dibentuk tetap menjalankan tugasnya. Penutup Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.