1. Permendagri Nomor 26
Tahun 2020: Pedoman
Penyelenggaraan Satuan
Tugas Penanganan COVID-
19 di Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 merupakan pedoman bagi daerah dalam
penyelenggaraan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Dokumen ini memberikan panduan yang
komprehensif tentang pembentukan, tugas, fungsi, koordinasi, dan monitoring satgas di tingkat
daerah.
by Kandar Nurdiansyah
2. Latar Belakang Peraturan
1 Pandemi COVID-19
Pandemi COVID-19 melanda
Indonesia dan mengancam
kesehatan masyarakat.
2 Penanganan Terpadu
Diperlukan penanganan
terpadu dan sinergis dari
berbagai pihak.
3 Peran Daerah
Peran pemerintah daerah sangat penting dalam penanganan COVID-
19.
3. Tujuan dan Ruang Lingkup
Tujuan
Meningkatkan efektivitas penanganan COVID-19 di daerah.
Ruang Lingkup
Pembentukan, tugas, fungsi, koordinasi, dan monitoring
Satgas COVID-19 daerah.
4. Definisi dan Istilah
Satgas COVID-19 Satuan tugas penanganan
COVID-19 di daerah.
Ketua Satgas Kepala daerah atau pejabat yang
ditunjuk.
Anggota Satgas Perwakilan dari berbagai instansi
dan stakeholder terkait.
5. Pembentukan Satgas
COVID-19 Daerah
1 Keputusan Kepala Daerah
Pembentukan Satgas COVID-19 berdasarkan keputusan
kepala daerah.
2 Struktur Organisasi
Satgas terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota.
3 Tugas dan Fungsi
Tugas dan fungsi Satgas diatur dalam keputusan kepala
daerah.
6. Tugas dan Fungsi Satgas
COVID-19 Daerah
Pencegahan
Melaksanakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Penanganan
Melaksanakan penanganan kasus COVID-19 di daerah.
Pemulihan
Membantu pemulihan ekonomi dan sosial pasca-COVID-19.
7. Koordinasi dan Kerja Sama
Koordinasi Antar Instansi
Koordinasi dengan instansi terkait di
tingkat daerah.
Kerja Sama dengan
Masyarakat
Kerja sama dengan masyarakat,
organisasi masyarakat, dan stakeholder
lainnya.
Informasi Terbuka
Pemberian informasi yang akurat dan
terbuka kepada masyarakat.
9. Monitoring, Evaluasi, dan
Pelaporan
1 Monitoring
Monitoring pelaksanaan
tugas dan fungsi Satgas.
2 Evaluasi
Evaluasi kinerja Satgas
secara berkala.
3 Pelaporan
Pelaporan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala daerah.
10. Ketentuan Peralihan dan Penutup
Ketentuan Peralihan
Satgas COVID-19 daerah yang sudah dibentuk tetap
menjalankan tugasnya.
Penutup
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.